اقرءباسم ربك الذي خلق GUBUG ILMU KANG HASAN: Jl.Pabean, link. Pabean, Kel. Pabean, no.10, Rt.01/01 Kec. Purwakarta, Kota Cilegon, Prov. Banten, 42437
Minggu, 20 November 2011
Dr. Hasani Raih Doktor Muda; Tholabul Ilmi dari UIN Jakarta Hingga Kairo, Mesir
Dr. Hasani Raih Doktor Muda; Tholabul Ilmi dari UIN Jakarta Hingga Kairo, Mesir.
Hasani Ahmad Said adalah Doktor terbaik, termuda dan tercepat pada Wisuda ke 83 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Sabtu 16 April 2011 yang lalu. Ia lahir di Pabean, Cilegon, Banten, 21 Februari 1982 dari anak pasangan Ahmad Samsuri bin H. Said dan Sunariyah binti H. Surya yang kedua-duanya berprofesi sebagai petani dan ibu rumah tangga.
Dari kecil, Hasani dikenal ulet dan tekun oleh keluarganya, berawal dari sekolah madrasah (MI, SD, MTs dan Aliyah al-Khairiyah Karangtengah serta Pondok Pesantren Banu al-Qamar yang mendidik, mengkader dan sekaligus membentuk karakter yang tangguh hingga 6 tahun, di sini Hasani banyak bersentuhan dan berkenalan dengan guru-guru penuh keikhlasan yang nota bene guru yang ditempa dengan kesulitan ekonomi yang dengan itu mereka berhasil menggondol Sarjana S-1.
Cerita pahit dari pengalaman beberapa gurunya itu ternyata membangkitkan semangat juang yang tinggi hingga berniat dan mengantarkan Hasani menjejaki Perguruan Tinggai Islam yang bergengsi di IAIN, kini UIN Syarif Hidayatullah Jakarat. Yang menarik, Hasani kecil, telah memprogramkan masuk S-1 dengan biaya yang dikumpulkannya sendiri dari dia mengajar ngaji di komplek Panggung Rawi beberapa kilo dari rumahnya. Hasani kecil mempunyai satu kelebihan yakni dengan suaranya yang merdu, sehingga tak jarang berbagai undangan mengajaipun berdatangan.
Berbekal uang masuk yang sudah dikantongi ini, Hasani memohon restu kepada orang tua dan keluarga untuk menuntut ilmu ke Jakarta. Satu hal yang tidak bisa dilupakan, kuliah di Jakarta menjadi sesuatu yang aneh, asing, bahkan tidak pernah terbayangkan oleh beberapa orang tua di kampungnya. Namun Hasani, terus mendesak dan memohon restu, hingga akhirnya mengantongi restu dan doa orang tuanya untuk berangkat kuliah ke Jakarta. Kata dan petuah orang tuanya yang hingga kini terus terngiang-ngiang yag mengiri keberangkatan untuk kuliah di Jakarta ketika itu dengan bahasa Cilegon “Aje maning sawah, idep ge ning laku mah tak dol ari gena kuliahme” (jangankan sawah, bulu mata juga kalau laku saya jual kalau untuk kuliah).
Petuah ini seolah cambuk yang mengejutkan semangat juang Hasani dalam dunia pendidikan. Di tahun 2001 Hasani, memasuki bangku kuliah di Fakultas Ushuluddin, Jurusan Tafsir Hadis di UIN Jakarta. Dengan planning yang matang, Hasani bisa cepat selesai dalam waktu 3 tahun 4 bulan pada tahun 2005, menulis Skripsi tentang Historisitas Hadis tentang Adzan; Kajian atas Kutub al-Sittah. Ketika menjadi Sarjana, Hasani mulai berfikir lagi untuk pulang kampung atau melanjutkan kuliah. Pulang kampung berarti siap-siap jadi guru di madrasah dekat rumahnya, sedang melanjutkan kuliah dengan biaya yang cukup besar. Namun dengan kebulatan tekad, Hasani memilih melanjutkan kuliah. Sehingga di tahun yang sama dan perguruan tinggi yang sama mulai menapaki menjadi mahasiswa Pascasarjana konsentrasi Tafsir Hadis, dan pada tahun 2007 dapat diselesaikan 2 tahun 1 bulan, menulis tesis berjudul “Corak Pemikiran Kalam Tafsir Fath al-Qadir: Telaah Atas Pemikiran al-Syaukani Bidang Teologi Islam”.
Semasa dan selepas S-2 inilah Hasani mulai terbentuk pola fikir untuk menjadi pendidik di perguruan tingggi. Dengan bekal ijazah S-2 dan silaturahmi, di usia 26 tahun, Hasani sudah menjadi asisten professor di 3 fakultas, yaitu Fakultas Ushuluddin dan Filsafat, Fakultas Syariah dan Hukum serta Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan di UIN Jakarta. Mulai dari bekal pengalaman mengajar di perguruan tinggi dan banyak bertemu dengan beberapa orang Professor inilah, kembali memantapkan Hasani untuk tidak berhenti menuntut ilmu, sehingga di tahun 2008, Hasani masuk program strata 3 (Dr.) di perguruan tinggi dan jurusan yang sama.
Pada usianya yang masih belia dan bahkan ketika menjejaki program S-3, Hasani belum mempunyai pendapatan tetap, namun dengan keyakinan yang kuat bisa menyelesaikan doktor, sedang rizki semuanya telah diatur oleh sang Maha mempunyai rizki. Pada tahun 2008 ada kesempatan mengikuti pendaftaran CPNS dosen, dan dengan kuasa dan izin-Nya, Hasani, diperkenankan doanya menjadi dosen tetap di IAIN Raden Intan Lampung.
Keinginan kuat meraih doktor kini sedikit teringankan setelah menjadi PNS Dosen, dan juga tidak membuat terlena semangat juangnya. Hasani berkeyakinan mampu menggondol gelar doktor secara cepat dalam usia muda. Dan Alhamdulillah, image gelar doktor yang harus punya jabatan, dirah pada usia relative tua dan mapan, kini terbantahkan oleh Hasani yang meraih gelar Doktor terbaik, tercepat dan termuda bidang Tafsir al-Qur’an dari Sekolah pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah, selesai 2 tahun 6 bulan, di usia 29 tahun, menulis disertasi bertajuk “Diskursus Munasabah al-Qur’an: Kajian Atas Tafsir al-Mishbah”.
Dan yang tidak kalah pentingnya, berbekal doa restua kedua orang tua dan keluarga, dari keluarga yang tidak mampu, dapat menyelesaikan S-1, S-2, dan S-3 dengan biaya sendiri. Berbekal suara emas di bidang nagm al-Qur’an, Hasani sempat tinggal di Masjid dan menjadi muadzin, dan bahkan hingga kini masih menjadi Imam Masjid Fathullah UIN Jakarta, selain juga menjadi penceramah, khotib, dan pembaca al-Quran, dari kampung, Hotel, TV Swasta, hingga istana Negara.
Bahkan, pada tahun 2007 dapat ke tanah suci berkat al-Quran. Kesempatan inilah menjadi curahan hati untuk berdoa kepada sang Khaliq, salah satu doanya adalah ingin belajar di dunia Timur Tengah, baik Arab Saudi, maupun Kairo Mesir. Meskipun belum bisa menuntut ilmu secara formal di Timur Tengah, khususnya Kairo, namun kini, setelah menyelesaikan doktornya, dua hari setelah diwisuda, tanggal 18 April 2011, demi memantapkan keilmuannya di bidang tafsir, Hasani berangkat ke Kairo, Mesir mengikuti Sandwich Program atas beasiswa dari Pusat Studi al-Qur’an ke Kairo, Mesir selama 2 bulan setelah sebelumnya menimba ilmu melalui program Pendidikan Kader Mufassir di PSQ Jakarta yang diikuti dan terseleksi sebanyak 18 orang yang terdiri dari dosen-dosen tafsir, peneliti, dan calon magister dan doktor se-Indonesia.
Setelah menempa kuliah dan bimbingan selama 6 bulan di Pendidikan Kader Mufassir, Pusat Studi al-Quran, diseleksi kembali menjadi enam terbaik dari 18 orang, untuk dikirim ke Mesir, dan dari enam orang disaring kembali menjadi dua orang yang ditetapkan sebagai peserta terbaik yang di kirim ke Kairo, Mesir untk melakukan research lanjutan, dan satu di antara dua itu adalah Hasani Ahmad said. Dan hingga kini, Hasani masih melakukan penelitian di Kairo, Mesir dalam bidang Tafsir dan Ulumul Quran.
Sabtu, 22 Oktober 2011
JUAL BELI IJON DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
JUAL BELI IJON DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Makalah Ini Untuk Memenuhi Tugas “ Hadist Ahkam Ekonomi”
DISUSUN OLEH :
HISTI RUKOMAH ( 921030016 )
Dosen Pembimbing : DR. Hasani Ahmad Said, M. A
JURUSAN MUAMALAH FAKULTAS SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) RADEN INTAN
LAMPUNG
T.A 2011/1432H
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Alhamdulillah puji syukur bagi Allah SWT, berkata rahmat dan nikmat-Nya serta hidayah dan inayah-Nya saya dapat menyelesaikan penyusunan Tugas makalah yang sederhana ini. Dalam mata kuliah “Hadist Ahkam Ekonomi”, yang membahas tentang “Jual Beli Ijon Dalam Perspektif Hukum Islam” . Pada prodi Mu’amalah semester V (Lima) Institut Agama Islam Negeri Raden Intan.
Saya menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini jauh dari kesempurnaan, sehubungan dengan hal tersebut maka saya mengharapakan kritik dan saran yang bersifat membangun dari para pembaca, guna kesempurnaan tugas kami.
Atas selesainya tugas ini saya menyampaikan rasa terima kasih yang setulus-tulusnya kepada semua pihak yang telah memberikan bantuan baik moral ataupun materil. Semoga amal baik yang telah diberikan mendapatkan balasan yang setimpal dari Allah SWT.
Akhir kata saya berharap semoga tugas ini dapat bermanfaat bagi para pihak yang membaca, terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Bandar Lampung, 09 Oktober 2011
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL i
KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii
BAB I PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang 1
B. Rumusan Masalah 2
BAB II PEMBAHASAN 3
A. Jual Beli 3
B. Hukum jual beli 5
C. Rukun dan syarat jual beli 6
D. Macam-macam jual beli 8
E. Jual beli yang dilarang oleh syara tapi sah hukumnya 10
F. Jual Beli sistem Ijon 14
G. Pendapat Para Fuqaha 15
H. Hikmah Larangan Menjual Buah Yang Masih Hijau 17
BAB III PENUTUP 19
Kesimpulan 19
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Di dalam kehidupan manusia, jual beli merupakan kebutuhan dhoruri yaitu kebutuhan yang tidak mungkin ditinggalkan, sehingga manusia tidak dapat hidup tanpa kegiatan jual beli. Jual beli juga merupakan sarana tolong menolong antara sesama manusia, sehingga Islam menetapkan kebolehannya sebagaimana dalam banyak keterangan al-Qur’an dan Hadits Nabi, diantaranya, yaitu :
وَاَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَمَ الرِّبَا (البقراه : 275)
“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.
Sejalan dengan perkembangan zaman, persoalan jual beli yang terjadi dalam masyarakat semakin meluas, salah satunya adalah adanya praktek jual beli ijon (jual beli tanaman, buah atau biji yang belum siap untuk di panen). Praktek ini bukan hanya terjadi pada saat ini, akan tetapi sudah ada sejak zaman Rasulullah.
Permasalahan ijin ini secara hukum sudah tertera jelas dalilnya, akan tetapi permasalahan ini tetap dibahas oleh para fuqaha mengingat di dalam jual beli ijon sendiri, Ada terdapat banyak permasalahan baik dari perluasan hukum yang sudah ada maupun adanya ijon dalam bentuk lain dari ijon pada zaman Nabi.
Jual beli ijon ini masih sangat kerap kita temui pada masyarakat pedesaan. Praktek seperti ini lebih banyak berlaku pada buah-buahan, untuk biji dan tanaman lain ada, akan tetapi tidak sebanyak pada buah-buahan.
B. Rumusan masalah
Berdasarkan penjelasan diatas, maka penulis memaparkan berbagai permasalahan, yaitu sebagai berikut:
1. Apa pengertian, rukun dan syarat jual beli?
2. Apakah jual beli ijon dapat dijalankan dan bagaimana pendapat para fuqaha mengenai masalah jual beli ijon ini?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Jual Beli
Secara etimologis jual beli berarti pertukaran mutlak. Berasal dari bahasa arab al-ba’i ”jual” dan asy syira “beli” penggunaanya disamakan antara keduanya. Dua kata tersebut memiliki pengertian lafadz yang sama dan pengertian yang berbeda. Menurut sayyid sabiq jual beli adalah pertukaran harta terntu dengan harta lain berdasarkan keridhaan antara keduanya. Dalam bukunya al jaziri dikatakan bahwa menjual berarti mempertukarkan sesuatu dengan sesuatu. Menukarkan barang dengan barang –secara bahasa- disebut menjual, sebagaimana menukarkan barang dengan uang.
Jual beli menurut hukum syariat, memiliki pengertian tukar-menukar harta dengan harta, dengan tujuan memindahkan kepemilikan, dengan menggunakan ucapan ataupun perbuatan yang menunjukkan terjadinya transaksi jual beli.
Berdasarkan pengertian di atas, transaksi jual beli sangat berhubungan dengan harta (hal yang memiliki nilai ekonomis). Dalam Islam, harta itu mencakup tiga kategori: Pertama: Benda, baik berupa aktiva tetap, misalnya: tanah dan rumah, ataupun aktiva bergerak, misalnya: buku, sepeda motor, dan mobil. Kedua: Hak, misalnya: jual beli hak cetak buku dan jual beli merek dagang. Ketiga: Manfaat, yaitu jual beli kewenangan untuk memanfaatkan barang milik orang lain.
Kata-kata yang digunakan dalam transaksi jual beli itu, boleh jadi kata-kata yang secara bahasa menunjukkan makna jual beli; semisal ucapan penjual, “Saya jual barang ini dengan harga sekian rupiah,” lalu pembeli mengatakan, “Ya, saya beli barang tersebut dengan harga yang tadi Anda sampaikan.”
Bisa juga, transaksi jual beli menggunakan perbuatan tanpa ucapan, satu patah kata pun. Misalnya: Seseorang yang membeli suatu barang di swalayan. Boleh jadi, sejak masuk ke swalayan sampai keluar, tidak ada satu patah kata pun yang dia ucapkan, namun perbuatannya menunjukkan bahwa dia mengadakan transaksi jual beli dengan pramuniaga yang ada.
istilah jual beli sama dengan perdagangan yang berarti al ba’i at tijarah, dan al mubadalah, sebagaiaman firman allah surta fathir 29:
•
Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah dan mendirikan shalat dan menafkahkan sebahagian dari rezki yang Kami anuge- rahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi,
Menurut istilah ada beberapa pendapat menurut para fuqaha:
1. Menukar barang dengan barang atau barang dengan uangdengan jalan melepaskan hak milik dari satu keapda yang lain atas dasar saling merelakan.
2. Pemilikan harta benda dengan jalan tukar menukar yang sesuai denagn atuaran syara’
3. Saling tukar harta, saling menerima, dapat dikelola dengan ijab qobul dengan cara yang sesuai dnegan syaraq’
4. tukar menukar benda dengan benda lain dengan cara yang khusus (dibolehkan)
5. penukaran benda dengan benda lain dengan jalan saling merelakan atau memindahkan hak milik dengan ada penggantinya dengan cara yang dibolehkan.
6. aqad yang tegak atas dasar penukaran harta dengan harta maka jadilah penukaran hak milik secara tetap.
Dari beberapa definis diatas dapat dipahami bahwa inti jual beli adlah suatu perjanjian tukar menukar barang atau benda yang memiliki nilai secara sukarela diantara keduabelah pihak yang satu menerima benda-benda dan pihak lainnya menerima sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang telah dibenarkan syara’ dan disepakati. Yang dimaksud dengan ketetapan hukum aldah memenuhi persyaratan-persyaratan, rukun-rukun dan hal lainya yang ada kaitannya dengan jual beli. Jika tidaks esuai makan tidak memnuhi kehendak syara’. Sedang yang dimaksud dengan benda adalah dapat mencakup pada pengertian barang atau uang. Dan sifat benda tersebut harus dapat dinilai. Jual beli benda yang tidak sesuai maka jual beli itu fasid.
B. Hukum jual beli
Ayat-ayat ini jelas mengisyarakat bolehnya jual beli walaupun dikaitkan dengan tujuan yang lain:
Dalam hadits Nabi SAW dinyatakan:
Seorang yang mengambil tali lalu membawa seikat kayu bakar diatas penggungnay lalu menjualnya sehingga dirinya tidak memintaminta, lebih baik daripada mengemis kepda orangorang, mereka memberi atau tidak (HR bukhori)
Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jawajwut dengan dengan jawawut, tamar dengan tamar, garam dengan garam dengan ukuran sama dan timbangan yang sama. Barang siapa melebihkan atau meminta tambah berarati ia melakukan riba. Jika berbeda jenis, maka juallah sekehendakmu. (HR. Imam muslim)
C. Rukun dan syarat jual beli
Rukun jual beli ada tiga yaitu; shighoh, pelaku akad, dan objek akad.
1. Pelaku akad, syaratnya adalah:
a. berakal, agar dia tidak terkecoh. Orang gila atau bodoh tidak sah jual belinya
b. kehendak pribadi. Maksudnya bukan atas paksaan orang lain sesuai dengan surat an nisa ayat 29
•
29. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu[287]; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
c. tidak mubadzir, sebab harta orang yang mubadzir itu ditangan walinya.
d. Baligh. Anak kecil tidaksah jual belinya. Adapun anak yang belum berumnur tapi sudah mengerti menurut sebagian ulama diperbolehkan.
2. objek akad
a. Suci, barang najis tidak sah diperjual belikan dan tidak boleh dijadikan uang untuk dibelikan seperti kulit binatang ayng belum dsamak
b. Ada manfaatnya. Tidak boleh menjual barang yang tidak ada manfatnya.
c. Barang dapat diserahkan. Tidak sah menjual barang yang tidak dapat diserahkan kepada pembeli seperti ikan yang masih ada dilaut.
d. Milik penuh.
e. Barang tersebut diketahui oleh kedua belah pihak.
f. Tidak dibatasi waktu. Seperti kujual motor ini kepada tuan selam setahun.maka penjualan tersebut tidak sah
g. Tidak ditaklitkan pada yang lain seperti kujual motor ini jika ayahku pergi kejakarta.
3. Shighot
Ijab adalah perkataan penjual seperti contohnya saya jual barang ini sekian. Qabul adlah ucapan pembeli saay terima barang tersebut dengan harga sekian. Menurut ulam lafaz tersebut harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. keadaan ijab dan qabul berhubungan. Artinya salah satu dari keduanya pantas menjadi jawaban dari yang lain.
b. Makna keduanya adalah mufakat
c. Tidak ber0sangkutan dengan yang lain
d. Tidak berwaktu, artinya tidak ada yang memisahkan antar keduanya
D. Macam-macam jual beli
Jual beli dapat ditinjau dari beberapa segi, ditinjau dari hukumnya, jual beli ada dua macam jual beli yang sah menurut hukum dan batal menurut hukum. Dilihat dari segi objeknya dan dari segi pelaku jual beli. Ditinjau dari segi objeknya jual beli dapat dibagi jadi tiga sebagiaman menurut imam taqiyuddin dalam buku kifarat al akhyar hal 329.
a. jual beli benda kelihatan ialah pada waktu melakukan aqad jual beli benda atau barnag yang diperjualbelikan ada didepan penjual dan pembeli. Seperti jual beli beras dipasar
b. Jual beli yang disebut sifat sifanya ialah jual beli pesanan (salam) atau tidak kontan.
c. Jual beli benda yang tidak ada ialah jual beli yang dilarang oleh syara’karena barang tersebut masih gelap dan tidak tentu
masing dari tiga hal tersebut terdiri dari dua bagian. Pelaku akad terdiri dari penjual dan pembeli. Objeknya terdiri harga dan barang. Shighoh terdiri dari ijab dan qobul.
• Ditinjau dari aqad jual beli terbagi dalam tiga kategori:
a. akad dengan lisan, ialah akad yang dialakukan oleh kebaynakan orang, abgi orang bisu diganti dengan isyarat.
b. Akad jual beli melalui utusan, perantara, tulisan atu surat menyurat jual beli smahalnya dengan ijab qabul dengan ucapan.
c. Jual beli dengan perbuatan, atau dikenal dengan istilah mu’athah yaitu mengambil dan memberikan barang tanpa ijab dan kabul. Seperti kita membeli barang di alfamart yang mana barang tersebut sudah ada label/bandrol harganya dankemudian membayarkan kepada kasir.
• Ditinjau dari jual beli terlarang dan sah
Selain dari yang diatas ada jual beli yang dilarang juga ada yang batal dan ada pula yang terlarang tapi sah
Jual beli yang dilarang dan batal hukumnya adalah sebagai berikut:
a. barang-barang yang dihukumi najis oleh agama/syara’ seperti anjing berhala bangkai binatang, khmar. Sabda rosulullah : dari jahir RA rosulullah SAW sesungguhnya allah dan rosulnya telah mnegkharamkan menjual arak, bankai babi dan berhala (HR bukhari muslim)
b. Jual beli Madhamin ialah menjual sperma hewan, di mana si Penjual membawa hewan pejantan kepada hewan betina untuk dikawinkan. Anak hewan dari hasil perkawinan itu menjadi milik pembeli
c. Jual beli Malaqih, Menjual janin hewan yang masih dalam kandungan
d. Jual beli habl hbalah yaitu jual beli anak onta yang masih dalam kandungan. Dari Ibnu Umar ra, Rasulullah saw telah melarang penjualan sesuatu (anak onta) yang masih dalam kandungan induknya (H.R.Bukhari Muslim)
e. Yaitu jual beli barang yang tidak diketahui kualitas, jenis, merek atau kuantitasnya. Seperti jual beli murabahah HP Nokia yang tidak dijelaskan tipenya. Jual beli radio yang tidak dijelaskan merknya. Jual beli ini dilarang karena mengandung gharar (tidak jelas, tidak pasti yang mana produk yang mau dibeli) Jual beli majhul yang dilarang adalah jual beli yang dapat menimbulkan pertentangan (munaza’ah) antara pembeli dan penjual. Hukum jual belinya fasid. Apabila tingkat majhulnya kecil sehingga tidak menyebabkan pertentangan, maka jual beli sah (tidak fasid), karena ketidaktahuan ini tidak menghalangi penyerahan dan penerimaan barang, sehingga tercapailah maksud jual beli.
f. Jual beli muhaqallah yaitu jual tanaman yang masih diladang atau sawah hal ini dilarang karena adanya sangkaan riba
g. Jual beli mukhadharah, yaitu jual beli buah-buahan yang belum pantas unuk dipanen. Seperti jual beli ijon.
h. Jual beli mulamasah yaitu jual beli yang dilakukan dnegan sentuh menyentuh barang yang diijual. Contoh anda dating kepasar kemudian menyentuh kain maka anda harus membeli kain itu karena anda telah menyentuhnya.
i. Jual beli munabadzah, yaitu jual beli dengan cara lempar melempar. Seperti lemparkan kepada apa yang ada padamu nanti aku juga akan melemparkan yang ada padaku. Jira dilakukan maka terjadilah jual belai. Jual beli ini dilarnag karena terdapat maysir dan gharar.
j. Jual beli zabanah, yaitu jual beli buah yang masih basah dengan buah yang sudah kering. Seperti mensual padi kering dengan padi yang maíz basah.
k. Jual beli two in one yaitu jual beli dengan menentukan dua harga unuk satu barang
l. Jual beli bersyarat yaitu jual beli dimana barang akan dijual apabila ada hal lain sebagi syarat. Seperti saya jual barang ini padamu jira kamu jual jammu padaku.
E. Jual beli yang dilarang oleh syara tapi sah hukumnya
1. hadar libad: yaitu menemui orang orang desa sebelum mereka masuk pasar, dan membeli benda bendanya dengan harga yang semurah-murahnya sebelum mereka tahu harga psaran, kemudian mensual anegan harga yang setinggi tingginya. Perbuatan ini sering terjadi dipsar yang berlokasi diperbatasan daerah. Rosulullah SAW bersabda: tidak boeh menjual orang hadir barang orang dusun (HR bukhari muslim)
2. talaqqi rubban Praktek ini adalah sebuah perbuatan seseorang dimana dia mencegat orang-orang yang membawa barang dari desa dan membeli barang itu sebelum tiba di pasar. Rasulullah SAW melarang praktek semacam ini dengan tujuan untuk mencegah terjadinya kenaikan harga. Rasulullah memerintahkan suplay barang-barang hendaknya dibawa langsung ke pasar hingga para penyuplai barang dan para konsumen bisa mengambil manfaat dari adanya harga yang sesuai dan alami.sabda nabi: Janganlah kalian menemui para kafilah di jalan (untuk membeli barang-barang mereka dengan niat membiarkan mereka tidak tahu harga yang berlaku di pasar), seorang penduduk kota tidak diperbolehkan menemui penjual di desa. Dikatakan kepada Ibnu Abbas : “apa yang dimaksud dengan larangan itu?” Ia menjawab:”Tidak menjadi makelar mereka”. (HR.Imam Muslim, Shahih Muslim, Bab Buyu’, Riyadh, Darus Salam, 1998. No hadits 1521
3. menawar barang yang sedang ditawar oleh orang lain. Seperti orang berkata toilklah harga tawaran itu nanti aku yang membeli dengan harga tyang lebih mahal. Sabda Nabi : tidak boleh menawar diatas tawaran saudaranya (HR bukhari dan muslim)
4. jual beli najasy yaitu seseorang menambahkan harga temannya dengan maksud memancing mancing orang agar orang aitua membeli barang kawannya, hal ini dilarang syara’ sabda nabi Rosululllah SAW melrang melakukan jual beli dengan najsy (hR Bukhari muslim)
5. Jual beli hashah (kerikil) ialah jual beli dimana pembeli menggunakan krikil dalam jual beli. Kerikil tersebut dilemparkan kepada berbagai macam barang penjual. Barang yang mengenai suatu barang akan dibeli dan kerika itu terjadilah jual beli. Dari sabda nabi: Dari Abi Hurairah, bahwa Rasulullah saw melarang jual beli hashah dan jual beli gharar. Jual beli hashah ini juga termasuk gharar, karena sifatnya spekulatif. Praktek ini di zaman sekarang banyak terdapat di pusat hiburan.
• Ditinjau dari cara bayarnya:
Jual beli sah menurut syafi’iyah;
a. jual beli barang yang nyata dilihat
b. Jual beli barang dengan menyebutkan sifat-sifatnya dalam jaminan yang disbut dengan salam.
c. Jual beli sharf yaitu jual uang dengan satu sama lainnya baik sejenis atau bukan. Jika sejenis syaratnya adalah langsung tunia timbnagan sama dan sama barnag yang ditukarnyaaaaaa. Bila tidak sejenis berlaku dua syarat langsung dan timbngan sama.
d. Jual beli murabahah yaitu jual beli barang seprti harga sal dengan keuntungan tertentu
e. Jual beli isyrak yaitu jual beli bersama. Seperti saya berbagi denganmu dalam akad ini, sepertiga apa yang saya beli.
f. Jual beli muhathah yaitu jual beli dengan harga asli dan ditambah diskon. Seperti saya jual ini seperti harga aslinya dan saya turunkan harganya satu dirham unuk setiap sepuluhnya.
g. Jual beli tawliyah yaitu jual beli tidak untung dan tidak rugi dan keduanya tahu harga asli. Seperti saya jual ini kepadamu seperti harga beli.
h. Jual beli barter.
i. Jual beli dengan syarat dan khiyar. Akan dijelaskan nanti
j. Jual beli dengan syarat bebas cacat.
• Khiyar dalam jual beli
Dalam jual beli menurut agama islam dibolehkan memilih, apakah akan meneruskan jaul beli atau membatalkannya. Disebabkan terjadinya sesuatu: ada tiga khiyar yaitu:
a. khiyar majelis; yaitu penjual dan pembeli boleh memilih akan meneruskan jual beli atau membatalkannya selama keduanya masih ada dalam satu tempat. Khiyar majelis boleh dilakukan dalam jual beli sesuai dengan sabda nabi: Penjual dan pembeli boleh khiyar selama belum berpisah (HR bukhari muslim). Bila keduanya telah berpisah dari teampta akad maka khiyar majelis tidak berlaku lagi.
b. Khiyar syarat; yaitu penjualan yang didalamnnya disyaratkan sesuautu baik oleh penjual atau pembeli. Seperti seseoarnag berkata: saya jual harga rumah ini seharga 100.000.000. dengan syarat khiyar tiga hari. Sabda Nabi; kamu boleh berkhiyar pad setiap ebnda yang telah dibeli selama tiga malam (HR baihaqi)
c. Khiyar aib; yaitu dalam jual beli ini disyaratkan kesempurnaan benda-benda yang dibeli. Seperti : saya beli mobil itu dengan seharga sekian bila mobil cacat akan saya kembalikan.
• Berselisih dalam jual beli
Penjual dan pembeli melakukan jual beli hendaknya berlaku jujur, terus terang, dan mengatakan yang sbenarnya, maka jangan berdusta dan jangan bersumpah dusta. Sebab bisa menghilangkan berkah jual beli. Pedagang yang jujur dan benar sesuai dengan ajaran nabi akan didekatkan dengan para nabi, para sahabat dan orang orang mati syahid pada hari kiamat. Bila antar apenjual dan pembeli berselisih pendapat dalm suatu benda yang diperjualbelikan, maka yang dibenarkan adalah kata-kata yang punya barang. Bila keduanya tiodak ada saksi dan bukti lainnya. Sabda nabi : bila penjual dan pembeli berselisih antara keduanya tak ada saksi maka yang dibenarkan adlah perkataan yang punya barang atau dibatalkan (HR. Abu Dawud)
• Badan perantara (samsarah)
Badan perantara dalam jual beli disbut dnegan simsar yaitu seseorang yang menjualkan barang oarang lain atas dasar bahwa seseoarnag itu akan diberi upah oleh yang punya barang sesuai dengan usahanya, dalam satu keteangan dijelskan:
Dari ibnu abbas RA dalam perkara simsaria bekata: tidak apa apa kaalu seseorang berkata; juallah ini dengan harga sekian, lebih dari penjualan harga itu adalah untuk rngkau ( HR bukhari)
Kelebihan yang dinyatakan dalam keteangan diatas adalah harga yang lebih dari harga yang telah ditetapkan penjual barang itu, dan kelebihan barang setelah dijual menurut harga yang telah ditentukan oleh yang punya barang tersebut. Orang yang menjadi simsar dinamakan komisioner, makelar, agen tergantung persyaratan persyaratan menurut hukum dagang yang berlakudewas ini.
Berdagang dengan simsar dibolehkan dalam agama selama tidak mengandung gharar dari satu terhadapa yangn alinnya.
F. Jual Beli sistem Ijon
Ijon atau dalam bahasa Arab dinamakan mukhadlaroh, yaitu memperjual belikan buah-buahan atau biji-bijian yang masih hijau. Atau dalam buku lain dinamakan al-Muhaqalah yaitu menjual hasil pertanian sebelum tampak atau menjualnya ketika masih kecil.
Dari pengertian di atas tampak adanya pembedaan antara menjual buah atau biji-bijian yang masih di dahan tetapi sudah tampak wujud baiknya dan menjual buah atau biji-bijian yang belum dapat dipastikan kebaikannya karena belum kelihatan secara jelas wujud matang atau kerasnya.
G. Pendapat Para Fuqaha
Sebelum madzhab sepakat bahwasanya jual beli buah-buahan atau hasil pertanian yang masih hijau, belum nyata baiknya dan belum dapat dimakan adalah salah satu diantara barang-barang yang terlarang untuk diperjual-belikan. Hal ini merujuk pada Hadits Nabi yang disampaikan oleh Anas ra :
نَهى رَسُوْلُ اللهِ ص. م عَنِِِ الْمُحَا قَلَةِ وَاْلمُخَا ضَرَةِ وَاْلمُلاَ مَسَةِ وَاْلمُنَا بَزَةِ وَاْلمُزَابَنَةِ (رواه البخارى)
“Rasulullah Saw melarang muhaqalah, mukhadlarah (ijonan), mulamasah, munabazah, dan muzabanah”. (HR. Bukhari)
Ibnu Umar juga memberitakan :
نَهى رَسُوْلُ اللهِ ص. م عَنْ بَيْعَ الثِّمَارِحَتَّى يَبْدُ وَصَلاَ حُهَانَهَىالبَا ئِعَ وَاْلمُبْتَاعَ (متفق عليه)
“Rasulullah Saw telah melarang buah-buahan sebelum nyata jadinya. Ia larang penjual dan pembeli ”. (Muttafaq alaih)
Para fuqaha berbeda pendapat mengenai jual beli di atas pohon dan hasil pertanian di dalam bumi. Hal ini karena adanya kemungkinan bentuk ijon yang didasarkan pada adanya perjanjian tertentu sebelum akad.
Imam Abu Hanifah atau fuqaha Hanafiyah membedakan menjadi tiga alternatif hukum sebagai berikut :
a. Jika akadnya mensyaratkan harus di petik maka sah dan pihak pembeli wajib segera memetiknya sesaat setelah berlangsungnya akad, kecuali ada izin dari pihak penjual.
b. Jika akadnya tidak disertai persyaratan apapun, maka boleh.
c. Jika akadnya mempersyaratkan buah tersebut tidak dipetik (tetap dipanen) sampai masak-masak, maka akadnya fasad.
Sedang para ulama berpendapat bahwa mereka membolehkan menjualnya sebelum bercahaya dengan syarat dipetik. Hal ini didasarkan pada hadits nabi yang melarang menjual buah-buahan sehingga tampak kebaikannya. Para ulama tidak mengartikan larangan tersebut kepada kemutlakannya, yakni larangan menjual beli sebelum bercahaya. Kebanyakan ulama malah berpendapat bahwa makna larangan tersebut adalah menjualnya dengan syarat tetap di pohon hingga bercahaya.
Jumhur (Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah) berpendapat, jika buah tersebut belum layak petik, maka apabila disyaratkan harus segera dipetik sah. Karena menurut mereka, sesungguhnya yang menjadi halangan keabsahannya adalah gugurnya buah atau ada serangan hama. Kekhawatiran seperti ini tidak terjadi jika langsung dipetik. Sedang jual beli yang belum pantas (masih hijau) secara mutlak tanpa persyaratan apapun adalah batal.
Pendapat-pendapat ini berlaku pula untuk tanaman lain yang diperjual belikan dalam bentuk ijon, seperti halnya yang biasa terjadi di masyarakat kita yaitu penjualan padi yang belum nyata keras dan dipetik atau tetap dipohon, kiranya sama-sama berpangkal pada prinsip menjauhi kesamaran dengan segala akibat buruknya. Namun analisa hukumnya berbeda.
Menurut hemat penulis, penulis sepakat dengan jual beli sistem ijon, dengan alasan bahwa tidak semua yang masih samar itu terlarang. Sebagian barang ada yang tidak dapat dilepaskan dari kesamaran.
H. Hikmah Larangan Menjual Buah Yang Masih Hijau
Latar belakang timbulnya larangan menjual buah yang belum nyata baiknya adalah adanya hadits yang diriwayatkan dari Zaid bin Tsabil r.a “adalah di masa Rasulullah Saw, manusia menjual beli buah-buahan sebelum tampak kebaikannya. Apabila manusia telah bersungguh-sungguh dan tiba saatnya pemutusan perkara mereka, maka berkatalah si pembeli “masa telah menimpa buah-buahan, telah menimpanya apa yang merusakannya”. Mereka menyebutkan cacat-cacat berupa kotoran dan penyakit ketika mereka semakin banyak bertengkar dihadapan Nabi Saw, maka beliau pun berkata “janganlah kamu menjual kurma sehingga tampak kebaikannya (matang)”.
Apabila kita perhatikan latar belakang larangan tersebut, maka hikmah yang dapat kita ambil adalah :
1. Mencegah timbulnya pertengkaran (mukhashamah) akibat kesamaran.
2. Melindungi pihak pembeli, jangan sampai menderita kerugian akibat pembelian buah-buahan yang rusak sebelum matang.
3. Memelihara pihak penjual jangan sampai memakan harta orang lain dengan cara yang bathil, sehubungan dengan pesan Rasulullah Saw :
لَوْبِعْتَ مِنْ اَحِيْكَ ثَمَرًا فَأَ صَابَتْهُ حَائِجَةٌ, فَلاَ يَحِلُّ لَكَ أَنْ تَأْ خُذَ مِنْهُ شَيْأً, بِمَا تَاءْ خُذُ مَالَ اضَحِيْكَ بِغَيْرِ حَقٍّ ؟ (رواه مسلم)
Jika engkau jual kepada saudaramu buah lalu ditimpa bahaya, maka tidak boleh engkau ambil daripadanya sesuatu. Dengan jalan apa engkau mengambil harta saudaramu degan tidak benar?”. (HR. Muslim)
4. Menghindarkan penyesalan dan kekecewaan pihak penjual jika ternyata buah muda yang di jual dengan harga murah itu memberikan keuntungan besar kepada pembeli setelah buah itu matang dengan sempurna.
Hukum yang telah ditetapkan oleh fuqaha ini, tidak berlaku untuk buah atau tanaman yang memang bisa dimanfaatkan atau di makan ketika masih hijau seperti misalnya : jagung, mangga, pepaya, dan tanaman lain yag masanya di petik sesudah matang, tetapi bisa juga di petik waktu muda untuk dinikmati dengan cara-cara tertentu. Jika buah ini memang dimaksudkan dengan jelas untuk di makan selagi muda, tidak mengandung kesamaran (gharar) tidak ada unsur penipuan yang mengandung pertengkaran dikemudian hari, serta tidak mengakibatkan resiko, sehingga tidak memakan harta orang lain dengan cara yang bathil, hukumnya sama dengan buah yang sudah nampak baiknya.
BAB III
KESIMPULAN
Pada intinya penjual ijon dalam seluruh madzhab adalah tidak diperbolehkan, karena pada dasarnya permasalahan ini sudah jelas nass hukum yang berupa hadits Rasulullah Saw. Hal ini karena permasalahan jual beli ijon sudah ada sejak zaman Rasulullah dan bukan masalah kontemporer meskipun prakteknya masih terus berlaku sampai sekarang.
Perbedaan pendapat yang terjadi pada para fuqaha, sebenarnya berpangkal pada prinsip yang sama, yaitu sama-sama menjauhi kesamaran dengan segala akibat buruknya. Namun analisa hukumnya yang berbeda.
Abu Hanifah atau Imam hanafiyah membolehkan menjual buah-buahan yang masih hijau dengan syarat dipetik, dan tidak membolehkan yang tetap berada di pohon dengan alasan karena penjualan mengharuskan diserahkan.
Sedang jumhur dan ulama membolehkan dengan syarat dipetik dengan alasan menghilangkan dari adanya kerusakan atau adanya serangan hama yang biasanya terjadi pada buah-buahan sebelum buah bercahaya. Pada intinya pelarangan jual beli ijon yang tetap berada di pohon adalah menghindarkan kesamaran (gharar), menghilangkan penipuan yang mengandung pertengkaran dikemudian hari, serta tidak mengakibatkan resiko sehingga terhindar dari memakan harta orang lain dengan cara bathil.
DAFTAR PUSTAKA
http://luqmannomic.wordpress.com/2008/05/22/jual-beli-islami/,tgl 09 oktober 2011
http://makalah-ibnu.blogspot.com/2008/10/jual-beli-ijon-secara-syari.html, 09 oktober 2011
http://pengusahamuslim.com/baca/artikel/1056/pengertian-jual-beli-//,tgl 09 oktober 2011
Rabu, 15 Desember 2010
Hijrah Melawan Koruptor
Hijrah Melawan Koruptor
Wacana Publik, Radar Banten, Jumat, 10-Desember-2010
Oleh: Hasani Ahmad Said
Imam Syafi`i, anutan mazhab terbesar di Indonesia, menulis syair yang bagus tentang ini Sâfir tajid ‘iwadl-an ‘an man tufâriq-uhu, fa inn-a ‘l-‘ûd bâkî fî ardl-ihi min al-hathâbi (Pergilah maka kamu akan mendapatkan ganti dari yang kamu tinggalkan, lihatlah kayu yang wangi itu [cendana] di tempatnya sendiri cuma sebangsa kayu bakar saja).
Maksudnya, banyak orang yang mungkin tidak berharga kalau masih berada di tempatnya sendiri, dia akan berharga kalau pindah ke tempat lain. Banyak orang yang bisa membuat kreativitas dan karya-karya besar setelah mereka pindah. Sebaliknya, jarang sekali orang yang bisa menjadi besar di tempatnya sendiri, karena terinkografik dari masyarakatnya.
Jadi Hijrah itu merupakan suatu cara untuk memperoleh pelajaran dari Allah dengan memperhatikan masyarakat-masyarakat yang jauh. Itulah sebabnya mengapa umat Islam dulu sangat dinamis; mereka mengembara ke seluruh muka bumi, dan menemukan berbagai hal yang kemudian dirangkum untuk menjadi ramuan dari peradaban Islam. Peradaban Islam adalah peradaban yang sangat kosmopolit, dalam arti bahwa unsur-unsurnya diambil dari seluruh umat manusia.
Tanpa disengaja peringatan Hari Anti Korupsi 9 Desember 2010 kali ini, bertepatan dengan tahun baru Islam, bulan Muharram. Rasanya bukan satu hal kebetulan di tengah goncangan dan gejolak pemberitaan yang merobek hati nurani bangsa mulai kasus Century hingga kasus pajak Gayus, Hari Anti Korupsi tahun 2010 tahun ini bertepatan dengan semangat menggeloranya nilai-nilai hijrah.
Ada hal apa yang menarik dari nilai hijrah yang dijalankan oleh Rasulullah Saw. yang pernah menggugah dari keadaan yang lemah (dh a’if) menuju kondisi yang kuat (qawiy/ superioritas).
L Stoddard dalam The Rising Tide of Colours (Bangkitnya Bangsa-Bangsa Berwarna) mengatakan bahwa Nabi Muhammad seolah-olah telah mengubah padang pasir Timur Tengah menjadi mesiu yang dia sulut dari Madinah dan meledaklah seluruh Timur Tengah. Sebab tidak lama setelah Rasulullah pindah ke Madinah, dalam tempo 10 tahun beliau wafat. Dan beliau menjadi tokoh sejarah yang paling sukses dalam sejarah umat manusia.
Pandangan di atas, tidak jauh berbeda dengan Michael Hart, seorang wartawan Amerika yang menulis buku tentang 100 tokoh yang paling berpengaruh di dalam sejarah umat manusia, dengan jujur mengakui bahwa di antara 100 tokoh itu, kalau dilihat efeknya, maka Muhammad-lah yang paling berpengaruh di dalam sejarah umat manusia.
Menilik perjalanan hijrah, kemudian saya akan mencoba memaknai untuk kemudian mencari titik terang kesepahaman nilai hijrah merubah dan menggugah kesadaran kehidupan sosial yang baik. Hijrah artinya secara bahasa berarti pindah. Dalam bahasa Inggris, hijrah lebih tepat sepadan dengan kata migration.
Dalam beberapa literature, orang-orang Barat menerjemahkan hijrah dengan flight, padahal flight itu artinya melarikan diri. Dengan bermigrasi dari Makkah ke Madinah, Nabi Muhammad tidak bermaksud melarikan diri, akan tetapi memang pindah, dan kepindahannya bukan atas kemauan sendiri melainkan atas petunjuk dari Allah swt.
Madinah dalam bahasa Arab sama dengan polis dalam bahasa Yunani. Maka ada Konstantinopolis, Miniapolis, Indianapolis, Parsipolis, dan lain-lain. Seandainya Rasulullah dulu berbahasa Yunani, maka Madinah itu akan memperoleh nama Prophetopolis, kota Nabi. Dari polis inilah kemudian terambil kata-kata politik; jadi perkataan politik itu sendiri sudah menunjuk kepada konsep kehidupan teratur dalam sebuah kota. Maka tidak heran bahwa yang dilakukan oleh Rasulullah adalah mendirikan negara (Madinah).
Negara yang didirikan Nabi itu mula-mula adalah sebuah negara kota (city state), kemudian diperluas meliputi seluruh Jazirah Arabia. Kelak bahkan diperluas lagi oleh para sahabat menjadi suatu imperium dunia, yang jauh lebih luas daripada kekaisaran Romawi atau kekaisaran Byzantium pada zaman keemasannya.
Secara sosiologis historis memang ada beberapa faktor yang melatarbelakangi hijrah Nabi, yaitu antara lain didahului dengan adanya baiat (janji setia) yang diikuti oleh orang-orang dari Madinah (waktu itu namanya Yatsrib, yang dalam naskah-naskah Yunani kuna dikenal sebagai Yathroba).
Tidak banyak yang diketahui oleh orang-orang luar mengenai Arabia, karena Arabia memang merupakan daerah yang tidak begitu menarik bagi bangsa-bangsa lain. Karena itu tidak ada usaha untuk, misalnya, menaklukkan daerah tersebut. Orang Arab sendiri menyadari hal itu, karenanya disebut jazirah. Dalam bahasa Arab, jazirah itu bukan semenanjung, tetapi pulau.
Di zaman Rasulullah Muhammad SAW, pernah terjadi suatu fase di mana moral beberapa sahabat mengalami penurunan. Ketika itu kemenangan demi kemenangan di medan peperangan berhasil diraih pasukan Islam. Rampasan perang sangat melimpah berupa berbagai macam barang berharga. Segelintir oknum sahabat ada yang tergoda melakukan tindak korupsi dengan mengambil barang pampasan perang sesukanya sendiri tanpa seizin Rasulullah.
Atas tindakan melanggar hukum itu, Allah segera menurunkan peringatan keras seperti yang bisa kita baca dalam surah Ali Imran. Barangsiapa yang berkhianat (korupsi?) dalam urusan harta rampasan perang, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianati itu. (QS 3:161).
Peringatan Allah yang keras itu kemudian dijabarkan lebih jauh oleh hadis, seperti yang disabdakan Nabi Muhammad. Maka demi zat yang diri Muhammad di dalam genggaman-Nya, tidaklah tindakan khianat/korupsi salah seorang dari kalian atas sesuatu, kecuali dia akan datang pada hari kiamat nanti dengan membawa di lehernya. Kalau yang dikorupsi itu adalah unta, maka ia akan datang dengan melenguh. (HR Bukhari-Muslim).
Korupsi adalah kejahatan pengambilan kekayaan dan hak orang lain secara tidak sah untuk memperkaya diri sendiri. Oleh karenanya, Islam mengharamkan tindak korupsi termasuk memakan hasil dari tindak korupsi.
Beberapa ulama berpendapat, Islam mengkategorikan tindak pidana korupsi dalam beberapa jenis perbuatan, yaitu; sariqah (pencurian), ikhtilaf (menjambret), khiyanah (menggelapkan), ikhtilas (mencopet), al-nahb (merampas), dan al-ghasb (menggunakan tanpa seizin).
Dalam batasan pengertian korupsi sebagai tindak kejahatan sariqah (pencurian dan suap), Allah SWT tegas sekali mengutuk perbuatan tersebut, seperti firman-Nya dalam surah Al-Anfal (harta pampasan perang). Hai orang-orang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul-Nya (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanah-amanah yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui. (QS 8:27).
Rasulullah SAW mengingatkan kita lewat sabdanya, Rasulullah SAW melaknat orang yang menyuap, yang menerima suap, dan yang menjadi perantara. (HR Ahmad dan Hakim). Korupsi dalam batasan pengertian sebagai tindak penggelapan (khiyanah), dan merampas harta dan hak orang lain (al-nahb). Rasulullah SAW memperjelas dalam sabdanya, Barangsiapa yang kami pekerjakan pada suatu jabatan, kemudian kami beri gaji, malahan yang diambilnya selebih dari itu, berarti suatu penipuan. (HR Abu Daud).
Dari penegasan Allah SWT dan Nabi Muhammad tersebut maka jelas, bahwa agama Islam melarang tindak korupsi-suap dalam berbagai batasan tersebut di atas, dan mengategorikannya dalam tindakan yang haram. Islam juga memandang bahwa tindak pidana korupsi telah merendahkan martabat manusia di mata Allah. Oleh karenanya kita dilarang mendekatinya, apalagi melakukannya.
Apa yang diingatkan oleh Allah SWT tentang korupsi seperti termaktub dalam ayat-ayat Al-Quran di surah Harta Pampasan Perang (Al-Anfal), sesungguhnya sebuah isyarat bahwa manusia memang cenderung berlaku korup. Korupsi merupakan penyakit masyarakat dari bangsa apapun. Maka, pantaslah bila secara mondial kita memperingati Hari Anti Korupsi yang jatuh pada tanggal 9 Demseber yang lalu.
Era Reformasi mengamanatkan perang terhadap korupsi. Genderang perang itu kemudian dituangkan dalam KUHP maupun UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Namun, secara kasat mata, kita melihat bahwa praktik korupsi kian menjadi-jadi di negeri ini.
Tahun 2003 dan 2004, China ditetapkan sebagai negara paling korup di dunia disusul kemudian Indonesia, India, Brasil dan Peru. Peringkat Indonesia dalam bidang negara terkorup terkoreksi di tahun 2009 ini. Menurut lembaga riset Transparency International Indonesia (TII) di Jakarta, kini Indonesia berada di peringkat ke-79 negara terkorup di dunia. Memang ada kemajuan.
Memang, betapa malunya kita atas predikat menjadi negara yang tergolong terkorup di seluruh dunia. Di luar sana, bangsa-bangsa lain juga sudah lama membicarakan bangsa kita yang mayoritasnya beragam Islam, tetapi kenapa tingkat tindak sariqah-nya (korupsi dan suap) tergolong tinggi. Rasanya bangsa lain itu hendaknya kita jadikan bahan introspeksi diri. Dan, sebaiknya marilah kita mulai dari diri kita sendiri masing-masing untuk patuh dan taat kepada ajaran Allah SWT dan Rasulullah Muhammad SAW untuk tidak melakukan tindak korupsi dalam bentuk apapun sekecil apapun. Karena yang demikian itu sesungguhnya adalah ukuran dan indikator dari salah satu takwa yang berkualitas.
Beberapa upaya telah ditempuh untuk memberantas korupsi, saat ini dilakukan oleh beberapa institusi: Tim Tastipikor (Tindak Pidana Korupsi), KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Kepolisian, Kejaksaan, BPKP, Lembaga non-pemerintah: Media massa Organisasi massa (mis: ICW).
Sesungguhnya bila dibandingkan dengan era Orde Baru, pada zaman reformasi ini pemberantasan korupsi di Indonesia sudah sangat berkembang, namun hingga kini hasilnya belum menunjukkan titik terang, mungkin karena sumber oknum korupsi justru berada di dalam institusi penegak hukum (Kepolisian dan Kejaksaan). Hal itu yang membikin pemberantasan korupsi susah diuraikan. Mungkin yang paling tepat pemberantasan korupsi itu dimulai dari diri sendiri.
Tanggal 9 Desember telah ditetapkan sebagai Hari Anti Korupsi se-Dunia. Sebagai orang muslim harus menanggapi sebagai aksi gerakan moral yang cukup baik untuk memulai mengetuk pada diri sendiri, dan terus menjaga kebenciannya terhadap korupsi. Maka, momen hijrah sejatinya bukan hanya bermakna pindah belaka, akan tepai lebih jauh dari itu, hijrah yang actual sesungguhnya mampu mereformasi keberpindahan dari yang tidak baik menuju kebaikan.
Semoga tulisan ini menjadi penyadaran akan pentingnya berhijrah untuk kebaikan, hijrah untuk kemaslahatan dan hijrah untuk kepentingan bersama yang hanya dirasakan untuk kepentingan pribadi atau golongan.
Hasani Ahmad Said
Dosen Fakultas Syari’ah IAIN Raden Intan, Lampung, Alumni Pendidikan Kader Mufassir & Kandidat Doktor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Wacana Publik, Radar Banten, Jumat, 10-Desember-2010
Oleh: Hasani Ahmad Said
Imam Syafi`i, anutan mazhab terbesar di Indonesia, menulis syair yang bagus tentang ini Sâfir tajid ‘iwadl-an ‘an man tufâriq-uhu, fa inn-a ‘l-‘ûd bâkî fî ardl-ihi min al-hathâbi (Pergilah maka kamu akan mendapatkan ganti dari yang kamu tinggalkan, lihatlah kayu yang wangi itu [cendana] di tempatnya sendiri cuma sebangsa kayu bakar saja).
Maksudnya, banyak orang yang mungkin tidak berharga kalau masih berada di tempatnya sendiri, dia akan berharga kalau pindah ke tempat lain. Banyak orang yang bisa membuat kreativitas dan karya-karya besar setelah mereka pindah. Sebaliknya, jarang sekali orang yang bisa menjadi besar di tempatnya sendiri, karena terinkografik dari masyarakatnya.
Jadi Hijrah itu merupakan suatu cara untuk memperoleh pelajaran dari Allah dengan memperhatikan masyarakat-masyarakat yang jauh. Itulah sebabnya mengapa umat Islam dulu sangat dinamis; mereka mengembara ke seluruh muka bumi, dan menemukan berbagai hal yang kemudian dirangkum untuk menjadi ramuan dari peradaban Islam. Peradaban Islam adalah peradaban yang sangat kosmopolit, dalam arti bahwa unsur-unsurnya diambil dari seluruh umat manusia.
Tanpa disengaja peringatan Hari Anti Korupsi 9 Desember 2010 kali ini, bertepatan dengan tahun baru Islam, bulan Muharram. Rasanya bukan satu hal kebetulan di tengah goncangan dan gejolak pemberitaan yang merobek hati nurani bangsa mulai kasus Century hingga kasus pajak Gayus, Hari Anti Korupsi tahun 2010 tahun ini bertepatan dengan semangat menggeloranya nilai-nilai hijrah.
Ada hal apa yang menarik dari nilai hijrah yang dijalankan oleh Rasulullah Saw. yang pernah menggugah dari keadaan yang lemah (dh a’if) menuju kondisi yang kuat (qawiy/ superioritas).
L Stoddard dalam The Rising Tide of Colours (Bangkitnya Bangsa-Bangsa Berwarna) mengatakan bahwa Nabi Muhammad seolah-olah telah mengubah padang pasir Timur Tengah menjadi mesiu yang dia sulut dari Madinah dan meledaklah seluruh Timur Tengah. Sebab tidak lama setelah Rasulullah pindah ke Madinah, dalam tempo 10 tahun beliau wafat. Dan beliau menjadi tokoh sejarah yang paling sukses dalam sejarah umat manusia.
Pandangan di atas, tidak jauh berbeda dengan Michael Hart, seorang wartawan Amerika yang menulis buku tentang 100 tokoh yang paling berpengaruh di dalam sejarah umat manusia, dengan jujur mengakui bahwa di antara 100 tokoh itu, kalau dilihat efeknya, maka Muhammad-lah yang paling berpengaruh di dalam sejarah umat manusia.
Menilik perjalanan hijrah, kemudian saya akan mencoba memaknai untuk kemudian mencari titik terang kesepahaman nilai hijrah merubah dan menggugah kesadaran kehidupan sosial yang baik. Hijrah artinya secara bahasa berarti pindah. Dalam bahasa Inggris, hijrah lebih tepat sepadan dengan kata migration.
Dalam beberapa literature, orang-orang Barat menerjemahkan hijrah dengan flight, padahal flight itu artinya melarikan diri. Dengan bermigrasi dari Makkah ke Madinah, Nabi Muhammad tidak bermaksud melarikan diri, akan tetapi memang pindah, dan kepindahannya bukan atas kemauan sendiri melainkan atas petunjuk dari Allah swt.
Madinah dalam bahasa Arab sama dengan polis dalam bahasa Yunani. Maka ada Konstantinopolis, Miniapolis, Indianapolis, Parsipolis, dan lain-lain. Seandainya Rasulullah dulu berbahasa Yunani, maka Madinah itu akan memperoleh nama Prophetopolis, kota Nabi. Dari polis inilah kemudian terambil kata-kata politik; jadi perkataan politik itu sendiri sudah menunjuk kepada konsep kehidupan teratur dalam sebuah kota. Maka tidak heran bahwa yang dilakukan oleh Rasulullah adalah mendirikan negara (Madinah).
Negara yang didirikan Nabi itu mula-mula adalah sebuah negara kota (city state), kemudian diperluas meliputi seluruh Jazirah Arabia. Kelak bahkan diperluas lagi oleh para sahabat menjadi suatu imperium dunia, yang jauh lebih luas daripada kekaisaran Romawi atau kekaisaran Byzantium pada zaman keemasannya.
Secara sosiologis historis memang ada beberapa faktor yang melatarbelakangi hijrah Nabi, yaitu antara lain didahului dengan adanya baiat (janji setia) yang diikuti oleh orang-orang dari Madinah (waktu itu namanya Yatsrib, yang dalam naskah-naskah Yunani kuna dikenal sebagai Yathroba).
Tidak banyak yang diketahui oleh orang-orang luar mengenai Arabia, karena Arabia memang merupakan daerah yang tidak begitu menarik bagi bangsa-bangsa lain. Karena itu tidak ada usaha untuk, misalnya, menaklukkan daerah tersebut. Orang Arab sendiri menyadari hal itu, karenanya disebut jazirah. Dalam bahasa Arab, jazirah itu bukan semenanjung, tetapi pulau.
Di zaman Rasulullah Muhammad SAW, pernah terjadi suatu fase di mana moral beberapa sahabat mengalami penurunan. Ketika itu kemenangan demi kemenangan di medan peperangan berhasil diraih pasukan Islam. Rampasan perang sangat melimpah berupa berbagai macam barang berharga. Segelintir oknum sahabat ada yang tergoda melakukan tindak korupsi dengan mengambil barang pampasan perang sesukanya sendiri tanpa seizin Rasulullah.
Atas tindakan melanggar hukum itu, Allah segera menurunkan peringatan keras seperti yang bisa kita baca dalam surah Ali Imran. Barangsiapa yang berkhianat (korupsi?) dalam urusan harta rampasan perang, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianati itu. (QS 3:161).
Peringatan Allah yang keras itu kemudian dijabarkan lebih jauh oleh hadis, seperti yang disabdakan Nabi Muhammad. Maka demi zat yang diri Muhammad di dalam genggaman-Nya, tidaklah tindakan khianat/korupsi salah seorang dari kalian atas sesuatu, kecuali dia akan datang pada hari kiamat nanti dengan membawa di lehernya. Kalau yang dikorupsi itu adalah unta, maka ia akan datang dengan melenguh. (HR Bukhari-Muslim).
Korupsi adalah kejahatan pengambilan kekayaan dan hak orang lain secara tidak sah untuk memperkaya diri sendiri. Oleh karenanya, Islam mengharamkan tindak korupsi termasuk memakan hasil dari tindak korupsi.
Beberapa ulama berpendapat, Islam mengkategorikan tindak pidana korupsi dalam beberapa jenis perbuatan, yaitu; sariqah (pencurian), ikhtilaf (menjambret), khiyanah (menggelapkan), ikhtilas (mencopet), al-nahb (merampas), dan al-ghasb (menggunakan tanpa seizin).
Dalam batasan pengertian korupsi sebagai tindak kejahatan sariqah (pencurian dan suap), Allah SWT tegas sekali mengutuk perbuatan tersebut, seperti firman-Nya dalam surah Al-Anfal (harta pampasan perang). Hai orang-orang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul-Nya (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanah-amanah yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui. (QS 8:27).
Rasulullah SAW mengingatkan kita lewat sabdanya, Rasulullah SAW melaknat orang yang menyuap, yang menerima suap, dan yang menjadi perantara. (HR Ahmad dan Hakim). Korupsi dalam batasan pengertian sebagai tindak penggelapan (khiyanah), dan merampas harta dan hak orang lain (al-nahb). Rasulullah SAW memperjelas dalam sabdanya, Barangsiapa yang kami pekerjakan pada suatu jabatan, kemudian kami beri gaji, malahan yang diambilnya selebih dari itu, berarti suatu penipuan. (HR Abu Daud).
Dari penegasan Allah SWT dan Nabi Muhammad tersebut maka jelas, bahwa agama Islam melarang tindak korupsi-suap dalam berbagai batasan tersebut di atas, dan mengategorikannya dalam tindakan yang haram. Islam juga memandang bahwa tindak pidana korupsi telah merendahkan martabat manusia di mata Allah. Oleh karenanya kita dilarang mendekatinya, apalagi melakukannya.
Apa yang diingatkan oleh Allah SWT tentang korupsi seperti termaktub dalam ayat-ayat Al-Quran di surah Harta Pampasan Perang (Al-Anfal), sesungguhnya sebuah isyarat bahwa manusia memang cenderung berlaku korup. Korupsi merupakan penyakit masyarakat dari bangsa apapun. Maka, pantaslah bila secara mondial kita memperingati Hari Anti Korupsi yang jatuh pada tanggal 9 Demseber yang lalu.
Era Reformasi mengamanatkan perang terhadap korupsi. Genderang perang itu kemudian dituangkan dalam KUHP maupun UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Namun, secara kasat mata, kita melihat bahwa praktik korupsi kian menjadi-jadi di negeri ini.
Tahun 2003 dan 2004, China ditetapkan sebagai negara paling korup di dunia disusul kemudian Indonesia, India, Brasil dan Peru. Peringkat Indonesia dalam bidang negara terkorup terkoreksi di tahun 2009 ini. Menurut lembaga riset Transparency International Indonesia (TII) di Jakarta, kini Indonesia berada di peringkat ke-79 negara terkorup di dunia. Memang ada kemajuan.
Memang, betapa malunya kita atas predikat menjadi negara yang tergolong terkorup di seluruh dunia. Di luar sana, bangsa-bangsa lain juga sudah lama membicarakan bangsa kita yang mayoritasnya beragam Islam, tetapi kenapa tingkat tindak sariqah-nya (korupsi dan suap) tergolong tinggi. Rasanya bangsa lain itu hendaknya kita jadikan bahan introspeksi diri. Dan, sebaiknya marilah kita mulai dari diri kita sendiri masing-masing untuk patuh dan taat kepada ajaran Allah SWT dan Rasulullah Muhammad SAW untuk tidak melakukan tindak korupsi dalam bentuk apapun sekecil apapun. Karena yang demikian itu sesungguhnya adalah ukuran dan indikator dari salah satu takwa yang berkualitas.
Beberapa upaya telah ditempuh untuk memberantas korupsi, saat ini dilakukan oleh beberapa institusi: Tim Tastipikor (Tindak Pidana Korupsi), KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Kepolisian, Kejaksaan, BPKP, Lembaga non-pemerintah: Media massa Organisasi massa (mis: ICW).
Sesungguhnya bila dibandingkan dengan era Orde Baru, pada zaman reformasi ini pemberantasan korupsi di Indonesia sudah sangat berkembang, namun hingga kini hasilnya belum menunjukkan titik terang, mungkin karena sumber oknum korupsi justru berada di dalam institusi penegak hukum (Kepolisian dan Kejaksaan). Hal itu yang membikin pemberantasan korupsi susah diuraikan. Mungkin yang paling tepat pemberantasan korupsi itu dimulai dari diri sendiri.
Tanggal 9 Desember telah ditetapkan sebagai Hari Anti Korupsi se-Dunia. Sebagai orang muslim harus menanggapi sebagai aksi gerakan moral yang cukup baik untuk memulai mengetuk pada diri sendiri, dan terus menjaga kebenciannya terhadap korupsi. Maka, momen hijrah sejatinya bukan hanya bermakna pindah belaka, akan tepai lebih jauh dari itu, hijrah yang actual sesungguhnya mampu mereformasi keberpindahan dari yang tidak baik menuju kebaikan.
Semoga tulisan ini menjadi penyadaran akan pentingnya berhijrah untuk kebaikan, hijrah untuk kemaslahatan dan hijrah untuk kepentingan bersama yang hanya dirasakan untuk kepentingan pribadi atau golongan.
Hasani Ahmad Said
Dosen Fakultas Syari’ah IAIN Raden Intan, Lampung, Alumni Pendidikan Kader Mufassir & Kandidat Doktor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Jumat, 26 November 2010
Reformulasi Ritual Haji
Reformulasi Ritual Haji
Oleh Hasani Ahmad Said
*Tulisan dimuat di Wacana Publik, Radar Banten, Jumat, 19-November-2010
Thomas F Oídea (1990), seorang sosiolog mecirikan dan memaknai agama sebagai pemersatu aspirasi manusia yang paling sublim; sebagai sejumlah besar moralitas, sumber tatanan masyarakat dan perdamaian batin individu; sebagai sesuatu yang memuliakan dan yang membuat manusia beradab.
Setiap agama memiliki sistem ritual dan sistem nilai, tak terkecuali Islam. Haji merupakan salah satu sistem ritual dalam Islam dan menjadi rukun dalam Islam. Pelaksanaan haji tanpa menyelami nilai-nilai haji hanya akan menjadikan haji sebagai tamasya biasa, sehingga tidak memberikan pengaruh apa-apa yang kuat sepulang haji kepada pelaku haji tersebut.
Janganlah heran jika banyak orang yang sudah haji, tetapi masih melakukan korupsi, masih membuat keputusan yang tidak adil, masih suka mendzalimi dan lain-lain. Itu semua akibat dari tidak adanya penghayatan terhadap nilai-nilai yang ada di dalam ritual haji.
Haji merupakan satu di antara lima pilar Islam. Allah berfirman: “Serulah manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki dan mengendarai unta yang kurus, yang datang dari segenap penjuru yang jauh. (QS al-Hajj [22]: 27).
Dalam ayat ini, Allah menyeru untuk mengerjakan haji, meskipun dengan bersusah payah yang disebut oleh ayat di atas, meskipun berjalan kaki dan mengendarai unta yang kurus. Tujuan diwajibkan haji adalah memenuhi panggilan Allah untuk memperingati serangkaian kegiatan yang pernah dilakukan oleh Nabi Ibrahim sebagai penggagas syariat Islam seperti tergambar dalam Q.S. Ibrahim ayat 37. Keinginan Ibrahim ditanggapi Allah dengan menyuruh orang-orang untuk menziarahi tempat Nabi Ibrahim tersebut, seperti tergambar pada ayat di atas.
Setiap tahun, pada bulan Dzulhijjah, jutaan kaum Muslim mendatangi Baitullah di kota Makkah. Mereka rela bepergian meskipun Baitullah amat jauh jaraknya dari negeri tempat mereka tinggal dan iklim di kota Makkah sangat berbeda dengan iklim di negeri mereka hidup. Mereka bersedia meninggalkan keluarga, karib-kerabat, kesibukan, dan pekerjaannya untuk memenuhi panggilan Allah.
Satu di antara do’a yang sering dipanjatkan adalah “Aku datang memenuhi panggilan-Mu. Aku datang memenuhi panggilan-Mu, tiada sekutu-Mu. Ya Allah aku datang memenuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, kenikmatan. Dan semua kekuasaan adalah milik-Mu. Tiada ada sekutu bagi-Mu. Do’a ini akan selalu berkumandang pada secara serempak dilantunkan ditengah terik padang pasir. Lantunannya seakan menjadikan tanah Arab menjadi dingin serta hati para Hujjaj lelap dalam ritual warisan Ibrahim.
Tingginya animo masyarakat dari tahun ke tahun untuk melaksanakan ibadah haji secara statistik menunjukkan tingginya tingkat kesejahteraan masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Sehingga membuat tabungan untuk berhaji dilakukan dengan berbagai cara, seperti dipaksakan untuk menabung setiap bulan, mengadakan arisan haji, membuat investasi di mana-mana, baik tanah, emas, sawah, dan lain-lain.
Bahkan, kuota haji untuk lima tahun ke depan sudah terisi secara penuh. Sehingga bagi yang berniat mendaftarkan diri berangkat seketika tentu tidak akan mungkin dengan sistem komputerisasi yang sulit untuk dimainkan mengingat data setiap calon haji sudah sesuai dengan urutan pendaftaran dan pelunasan ONH-nya. Kecuali jika terjadi emergency dari salah seorang calon haji sehingga digantikan oleh urutan di bawahnya.
Farid Esack dalam On Being a Muslim, di dalam haji (perjalanan ke Makah), terdapat pertemuan akar umat Islam yakni akar geneologis, akar religius dan akar spiritual. Akar geneologis karena Adam dan Hawa bertemu di padang Arafah, yang dilambangkan oleh pasak yang menjulang di atas Jabal Rahmah yang terletak di Makah, setelah perpisahan mereka dengan surga. Lalu, akar religius karena Gua Hira, tempat pertama kali Nabi Muhammad menerima wahyu, merupakan aspek fisik permulaan Islam sebagai agama. Dan terakhir akar spiritual karena Ka’bah merupakan simbol kehadiran Allah.
Dengan demikian, ketika ritual haji sudah dilaksanakan sesuai tuntunan agama, maka seorang jamaah pun berhak menyandang predikat haji saat wukuf di Arafah tepat pukul 12 siang (setelah salat dan mendengarkan khutbah). Dan pada saat itu gelar haji akan dimiliki. Namun yang lebih penting lagi adalah makna haji yang harus melekat dalam diri pelakunya setelah kembali ke kampung halaman masing-masing. Dan harapan menjadi haji mabrur akan dapat disandang jika seorang haji taat menjalankan perintahnya dan menjauhi larangannya berdasarkan pada Alquran dan as-Sunnah.
Ibadah haji memiliki keistimewaan tersendiri, sebab haji merupakan paduan antara ibadah jasmaniah dan maliyah (harta). Ini menunjukan seolah-olah haji merangkum dari semua rukun Islam. Lebih jauh, haji sendiri secara terminologi mempunyai arti menuju Baitullah guna menunaikan perbuatan yang diwajibkan, seperti tawaf dan wukuf di Arafah dalam keadaan ihram disertai dengan niat haji.
Di antara simbol-simbol haji yang perlu dimaknai, paling tidak, adalah ka’bah, ihram, sa’i, dan wukuf di ‘Arafah. Ihram adalah menanggalkan pakaian biasa dan mengenakan lembaran kain putih tak berjahit. Menanggalkan pakaian biasa berarti menanggalkan segala macam perbedaan dan menghapus keangkuhan yang ditimbulkan oleh status sosial. Mengenakan pakaian ihram melambangkan persamaan derajat kemanusiaan serta menimbulkan pengaruh psikologis bahwa yang seperti itulah dan dalam keadaan demikianlah seseorang menghadap Tuhan pada saat kematiannya. Tak heran ada yang menyebut haji sebagai gladi resik kematian.
Apa sebenarnya makna pakaian ihram yang berwarna putih itu? Para pelaku haji (hujjaj) adalah tamu-tamu Allah (duyufullah). Mereka mendatangi baitullah (Rumah Allah) dengan berpakaian putih. Putih adalah simbol kesucian yang utuh. Oleh karena itu, menghadap kepada-Nya harus dilandasi kesucian hati dan niat, sehingga tidak ada tendensi apapun kecuali hanya memenuhi panggilan Allah.
Di dalam berpakaian ihram, para jamaah hajipun dikenai peraturan yang ketat, misalnya, tidak boleh membunuh hewan, tidak boleh memotong atau mencabut tanam-tanaman, tidak boleh menggunakan parfum, tidak boleh bersetubuh, tidak boleh melakukan kekerasan dan lain-lain (wala rafatsa wala fusuqa wala jidala fil hajj). Larangan-larangan itu pada hakikatnya mengajarkan hujjaj tentang pembatasan konsumsi, pengekangan hawa nafsu dan menjauhi tamak. Sebab kata ihram itu sendiri memiliki makna batas, larangan atau tabu.
Kemudian ritual sa’i (lari-lari kecil di antara bukti Safa dan Marwa) merupakan dinamika hidup, yakni sebuah usaha tak kenal lelah demi mempertahankan hidup, sebagaimana Hajar ketika kehauasan dan tidak menemukan adanya tanda-tanda air di sekitarnya. Dia tidak hanya duduk diam menunggu mukjizat datang, namun dia berlari-lari dari bukit Safa ke Marwa hingga akhirnya mendapatkan sumber mata air.
Sa’i dilakukan secara bolak-balik hingga tujuh kali dimulai dari bukit Safa. Safa artinya cinta kasih kepada sesama dan diakhiri di bukit Marwa (Muruwwah), yang berarti bentuk ideal kemanusiaan. Sehingga pada hakikatnya Sa’i mengajarkan manusia untuk mencintai dan menyanyangi sesama hingga muncullah kedamaian kemanusiaan yang ideal.
Simbol penting lainnya adalah wukuf di Arafah. Seperti yang diungkapkan oleh Ali Syariati, pada saat di padang Arafah (wukuf), semua orang berkumpul melepaskan atribut-atribut dan status sosial yang disandang. Semuanya dibungkus dengan kain putih yang sama dan di tempat yang sama pula berbaur satu sama lain melakukan penyembahan pada Allah Yang Maha Esa. Tidak ada perbedaan sama sekali, yang ada, persamaan dari sisi kemanusiaan, persaudaraan, rasa solidaritas, dan kepekaan yang tinggi terhadap sesama.
Di Arafah, hujjaj dianjurkan untuk berdoa seharian penuh pada hari ke sembilan bulan Dzulhijjah. Arafah berarti pengetahuan (ma’rifah). Saat wukuf di Arafah adalah saat musyahadah atau ma’rifah, yakni suatu kondisi keimanan yang sempurna dan kehangatan cinta yang membara kepada-Nya. Dengan keterbakaran cinta, Hujjaj dalam bahasa tasawwuf akan mengalami fana’ (lebur dirinya dan hilang sama sekali) sehingga tidak ada yang disaksikannya kecuali siapa yang dicintainya.
Hujjaj akan iri kepada segala sesuatu walaupun kepada matanya sendiri. Berangkat menuju Arafah berarti berangkat menuju keasyikan berdialog dengan Allah. di sinilah komunikasi terbangun antara hujjah dan Allah sehingga hujjaj bisa mengetahui ‘kehendak-kehendak’ Allah yang kemudian dijalankan di muka bumi.
Makna ritual haji yang begitu dalam yang telah diurai di atas bukan sekedar ritual belaka tanpa makna. Namun ritual haji yang disyariatkan oleh Nabi Ibrahim yang kemudian dijalankan oleh jutaan umat manusia itu adalah ritual dan simbol haji yang erat kaitannya dengan dimensi sosial. Dengan kata lain, haji mabruru adalah haji yang mampu mensinergikan amalan ibadah dengan amaliyah. (*)
Hasani Ahmad Said
Dosen IAIN Raden Intan & Kandidat Doktor UIN Jakarta, Alumni MA. Al-Khairiyah Karang Tengah, Tinggal di Pabean.
Oleh Hasani Ahmad Said
*Tulisan dimuat di Wacana Publik, Radar Banten, Jumat, 19-November-2010
Thomas F Oídea (1990), seorang sosiolog mecirikan dan memaknai agama sebagai pemersatu aspirasi manusia yang paling sublim; sebagai sejumlah besar moralitas, sumber tatanan masyarakat dan perdamaian batin individu; sebagai sesuatu yang memuliakan dan yang membuat manusia beradab.
Setiap agama memiliki sistem ritual dan sistem nilai, tak terkecuali Islam. Haji merupakan salah satu sistem ritual dalam Islam dan menjadi rukun dalam Islam. Pelaksanaan haji tanpa menyelami nilai-nilai haji hanya akan menjadikan haji sebagai tamasya biasa, sehingga tidak memberikan pengaruh apa-apa yang kuat sepulang haji kepada pelaku haji tersebut.
Janganlah heran jika banyak orang yang sudah haji, tetapi masih melakukan korupsi, masih membuat keputusan yang tidak adil, masih suka mendzalimi dan lain-lain. Itu semua akibat dari tidak adanya penghayatan terhadap nilai-nilai yang ada di dalam ritual haji.
Haji merupakan satu di antara lima pilar Islam. Allah berfirman: “Serulah manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki dan mengendarai unta yang kurus, yang datang dari segenap penjuru yang jauh. (QS al-Hajj [22]: 27).
Dalam ayat ini, Allah menyeru untuk mengerjakan haji, meskipun dengan bersusah payah yang disebut oleh ayat di atas, meskipun berjalan kaki dan mengendarai unta yang kurus. Tujuan diwajibkan haji adalah memenuhi panggilan Allah untuk memperingati serangkaian kegiatan yang pernah dilakukan oleh Nabi Ibrahim sebagai penggagas syariat Islam seperti tergambar dalam Q.S. Ibrahim ayat 37. Keinginan Ibrahim ditanggapi Allah dengan menyuruh orang-orang untuk menziarahi tempat Nabi Ibrahim tersebut, seperti tergambar pada ayat di atas.
Setiap tahun, pada bulan Dzulhijjah, jutaan kaum Muslim mendatangi Baitullah di kota Makkah. Mereka rela bepergian meskipun Baitullah amat jauh jaraknya dari negeri tempat mereka tinggal dan iklim di kota Makkah sangat berbeda dengan iklim di negeri mereka hidup. Mereka bersedia meninggalkan keluarga, karib-kerabat, kesibukan, dan pekerjaannya untuk memenuhi panggilan Allah.
Satu di antara do’a yang sering dipanjatkan adalah “Aku datang memenuhi panggilan-Mu. Aku datang memenuhi panggilan-Mu, tiada sekutu-Mu. Ya Allah aku datang memenuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, kenikmatan. Dan semua kekuasaan adalah milik-Mu. Tiada ada sekutu bagi-Mu. Do’a ini akan selalu berkumandang pada secara serempak dilantunkan ditengah terik padang pasir. Lantunannya seakan menjadikan tanah Arab menjadi dingin serta hati para Hujjaj lelap dalam ritual warisan Ibrahim.
Tingginya animo masyarakat dari tahun ke tahun untuk melaksanakan ibadah haji secara statistik menunjukkan tingginya tingkat kesejahteraan masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Sehingga membuat tabungan untuk berhaji dilakukan dengan berbagai cara, seperti dipaksakan untuk menabung setiap bulan, mengadakan arisan haji, membuat investasi di mana-mana, baik tanah, emas, sawah, dan lain-lain.
Bahkan, kuota haji untuk lima tahun ke depan sudah terisi secara penuh. Sehingga bagi yang berniat mendaftarkan diri berangkat seketika tentu tidak akan mungkin dengan sistem komputerisasi yang sulit untuk dimainkan mengingat data setiap calon haji sudah sesuai dengan urutan pendaftaran dan pelunasan ONH-nya. Kecuali jika terjadi emergency dari salah seorang calon haji sehingga digantikan oleh urutan di bawahnya.
Farid Esack dalam On Being a Muslim, di dalam haji (perjalanan ke Makah), terdapat pertemuan akar umat Islam yakni akar geneologis, akar religius dan akar spiritual. Akar geneologis karena Adam dan Hawa bertemu di padang Arafah, yang dilambangkan oleh pasak yang menjulang di atas Jabal Rahmah yang terletak di Makah, setelah perpisahan mereka dengan surga. Lalu, akar religius karena Gua Hira, tempat pertama kali Nabi Muhammad menerima wahyu, merupakan aspek fisik permulaan Islam sebagai agama. Dan terakhir akar spiritual karena Ka’bah merupakan simbol kehadiran Allah.
Dengan demikian, ketika ritual haji sudah dilaksanakan sesuai tuntunan agama, maka seorang jamaah pun berhak menyandang predikat haji saat wukuf di Arafah tepat pukul 12 siang (setelah salat dan mendengarkan khutbah). Dan pada saat itu gelar haji akan dimiliki. Namun yang lebih penting lagi adalah makna haji yang harus melekat dalam diri pelakunya setelah kembali ke kampung halaman masing-masing. Dan harapan menjadi haji mabrur akan dapat disandang jika seorang haji taat menjalankan perintahnya dan menjauhi larangannya berdasarkan pada Alquran dan as-Sunnah.
Ibadah haji memiliki keistimewaan tersendiri, sebab haji merupakan paduan antara ibadah jasmaniah dan maliyah (harta). Ini menunjukan seolah-olah haji merangkum dari semua rukun Islam. Lebih jauh, haji sendiri secara terminologi mempunyai arti menuju Baitullah guna menunaikan perbuatan yang diwajibkan, seperti tawaf dan wukuf di Arafah dalam keadaan ihram disertai dengan niat haji.
Di antara simbol-simbol haji yang perlu dimaknai, paling tidak, adalah ka’bah, ihram, sa’i, dan wukuf di ‘Arafah. Ihram adalah menanggalkan pakaian biasa dan mengenakan lembaran kain putih tak berjahit. Menanggalkan pakaian biasa berarti menanggalkan segala macam perbedaan dan menghapus keangkuhan yang ditimbulkan oleh status sosial. Mengenakan pakaian ihram melambangkan persamaan derajat kemanusiaan serta menimbulkan pengaruh psikologis bahwa yang seperti itulah dan dalam keadaan demikianlah seseorang menghadap Tuhan pada saat kematiannya. Tak heran ada yang menyebut haji sebagai gladi resik kematian.
Apa sebenarnya makna pakaian ihram yang berwarna putih itu? Para pelaku haji (hujjaj) adalah tamu-tamu Allah (duyufullah). Mereka mendatangi baitullah (Rumah Allah) dengan berpakaian putih. Putih adalah simbol kesucian yang utuh. Oleh karena itu, menghadap kepada-Nya harus dilandasi kesucian hati dan niat, sehingga tidak ada tendensi apapun kecuali hanya memenuhi panggilan Allah.
Di dalam berpakaian ihram, para jamaah hajipun dikenai peraturan yang ketat, misalnya, tidak boleh membunuh hewan, tidak boleh memotong atau mencabut tanam-tanaman, tidak boleh menggunakan parfum, tidak boleh bersetubuh, tidak boleh melakukan kekerasan dan lain-lain (wala rafatsa wala fusuqa wala jidala fil hajj). Larangan-larangan itu pada hakikatnya mengajarkan hujjaj tentang pembatasan konsumsi, pengekangan hawa nafsu dan menjauhi tamak. Sebab kata ihram itu sendiri memiliki makna batas, larangan atau tabu.
Kemudian ritual sa’i (lari-lari kecil di antara bukti Safa dan Marwa) merupakan dinamika hidup, yakni sebuah usaha tak kenal lelah demi mempertahankan hidup, sebagaimana Hajar ketika kehauasan dan tidak menemukan adanya tanda-tanda air di sekitarnya. Dia tidak hanya duduk diam menunggu mukjizat datang, namun dia berlari-lari dari bukit Safa ke Marwa hingga akhirnya mendapatkan sumber mata air.
Sa’i dilakukan secara bolak-balik hingga tujuh kali dimulai dari bukit Safa. Safa artinya cinta kasih kepada sesama dan diakhiri di bukit Marwa (Muruwwah), yang berarti bentuk ideal kemanusiaan. Sehingga pada hakikatnya Sa’i mengajarkan manusia untuk mencintai dan menyanyangi sesama hingga muncullah kedamaian kemanusiaan yang ideal.
Simbol penting lainnya adalah wukuf di Arafah. Seperti yang diungkapkan oleh Ali Syariati, pada saat di padang Arafah (wukuf), semua orang berkumpul melepaskan atribut-atribut dan status sosial yang disandang. Semuanya dibungkus dengan kain putih yang sama dan di tempat yang sama pula berbaur satu sama lain melakukan penyembahan pada Allah Yang Maha Esa. Tidak ada perbedaan sama sekali, yang ada, persamaan dari sisi kemanusiaan, persaudaraan, rasa solidaritas, dan kepekaan yang tinggi terhadap sesama.
Di Arafah, hujjaj dianjurkan untuk berdoa seharian penuh pada hari ke sembilan bulan Dzulhijjah. Arafah berarti pengetahuan (ma’rifah). Saat wukuf di Arafah adalah saat musyahadah atau ma’rifah, yakni suatu kondisi keimanan yang sempurna dan kehangatan cinta yang membara kepada-Nya. Dengan keterbakaran cinta, Hujjaj dalam bahasa tasawwuf akan mengalami fana’ (lebur dirinya dan hilang sama sekali) sehingga tidak ada yang disaksikannya kecuali siapa yang dicintainya.
Hujjaj akan iri kepada segala sesuatu walaupun kepada matanya sendiri. Berangkat menuju Arafah berarti berangkat menuju keasyikan berdialog dengan Allah. di sinilah komunikasi terbangun antara hujjah dan Allah sehingga hujjaj bisa mengetahui ‘kehendak-kehendak’ Allah yang kemudian dijalankan di muka bumi.
Makna ritual haji yang begitu dalam yang telah diurai di atas bukan sekedar ritual belaka tanpa makna. Namun ritual haji yang disyariatkan oleh Nabi Ibrahim yang kemudian dijalankan oleh jutaan umat manusia itu adalah ritual dan simbol haji yang erat kaitannya dengan dimensi sosial. Dengan kata lain, haji mabruru adalah haji yang mampu mensinergikan amalan ibadah dengan amaliyah. (*)
Hasani Ahmad Said
Dosen IAIN Raden Intan & Kandidat Doktor UIN Jakarta, Alumni MA. Al-Khairiyah Karang Tengah, Tinggal di Pabean.
Senin, 15 November 2010
Pemilukada, Harapan Baru Warga Tangsel
Pemilukada, Harapan Baru Warga Tangsel
Oleh Hasani Ahmad Said
*Dimuat di kolom Wacan Publik, Radar Banten, Sabtu, 13-November-2010
Di tengah Indonesia yang sedang diselimuti musibah, di balik semaraknya pemberitaan kedatangan Barack Husein Obama dan sesaat lagi akan tiba Hari Raya Idul Adha 1431 H, masyarakat Tangerang Selatan akan menggelar pemungutan suara Pemilukada hari ini.
Dari sekian banyak warga Tangerang Selatan, telah terpilih menjadi kandidat Walikota dan Wakil Walikota yang telah terkukuhkan menjadi empat pasangan kandidat. Sebagaimana dimaklumi, Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan telah menetapkan empat pasangan calon walikota dan wakil walikota Tangerang Selatan yang akan bertarung dalam pemilihan Walikota Tangerang Selatan ini. Keempat bakal calon itu adalah Airin Rahmi Diany-Benyamin Davnie, Arsid-Andre Taulany, Yayat Sudrajat-Moch Norodom Soekarno dan Rodiyah Najibah-Sulaiman Yasir.
Ibarat laga permainan sepak bola, empat tim inilah yang baru masuk dan dipastikan untuk dipilih. Dari empat kandidat ini pula, nantinya tentu akan ada yang masuk ke babak semi final, final dan menjadi sang juara (the champion). Dan kalau dicermati, para tim sepak bola itu, menarik untuk dicermati dari sekian banyak peserta yang berguguran adalah mereka itu semua menjunjung tinggi nilai sportivitas.
Kajian ini menarik untuk dikupas sekaligus dijadikan bahan analisa dalam laga politik kita yang kian hari kian menunjukkan keberingasannya. Terlebih, maraknya, pilkada di beberapa daerah yang menyisakan banyak persoalan dan persengketaan yang belum terselesaikan. Sehingga, beritanya terus seru dan sayang untuk dilewatkan.
Kerusuhan yang berbuntut saling menyerang yang dikabarkan terjadi akibat kurang puasnya dengan layanan publik dan tatanan yang berlaku. Belum lagi politik uang (money politics) yang mewabah dan menggejala, yang mengakibatkan mati surinya demokrasi, seolah-olah suara hanya milik orang yang ber-uang.
Dengan meletakkan sportivitas, maka daya tarik dan pikat kepada pemilihnya mestinya akan mencuat. Sekarang bukan zaman lagi dengan menggunakan kekuatan dan kekuasaan semata. Daya pikat dan daya tawar masyarakat mestinya sudah mengacu kepada kekuatan program-program unggulan dari apa yang ditawarkan. Tentunya program yang sesuai dengan pro-rakyat dan lebih mengedepankan pencerdasan masyarakat dibanding program yang hanya membikin ”bodoh” publik.
Analisis ini bisa saja dituangkan oleh para kandidat yang akan berlaga di ranah politik praktis menuju kursi kepemimpinan. Kalau sudah demikian paradigm dan pola pikirnya, harapan mencipyakan pemerintah yang baik (good governance) agar segera terlaksana. Dimulai dari perekrutan sampai kemudian terpilih dengan nilai kualifikasi yang baik dan membanggakan di mata masyarakat. Bukan hanya kebahagiaan ”sesaat” yang dirasahan masyarakat.
Di sinilah peran panwas, KPU, sampai di tingkat KPPS mempunyai iktikad baik dalam menegakkan dan menciptakan pemeritah yang baik. Dalam mewujudkan ini semua memang tidaklah semudah membalikkan telapak tangan, tetapi paling tidak adanya keinginan yang kuat dari masing-masing pemilih akan menegaakkan cita-cita mulia itu.
Tidak jarang tujuan pragmatis dari oknum yang tidak bertanggung jawab bisa menjungkirbalikkan fakta di masyarakat. Kalupun demikian, dibutuhkan kesadaran yang tinggi untuk menjunjung tinggi nilai demokratisasi, bukan malah memangkas demokrasi demi kepentingan pribadi dan golongan. Maka semboyan jujur dan adil dalam setiap pemilu senantiasa didengung-dengungkan. Reformasi yang telah selama ini diperjuangkan menuntut adanya keterbukaan dalam lini apa pun. Keterbukaan mengeluarkan pendapat, keterbukaan informasi yang pada akhirnya melerai persengketaan menuju kesepahaman.
Harus diakui keragaman suku, bangsa dan agama di Indonesia, terkadang memicu dan memacu perselisihan dan gesekan antar sesama. Namun para pejuang setengah abad yang lalu telah merumuskan bahwa keragaman tapi satu jua (Bhineka Tunggal Ika). Kita harus akui pula, bahwa setiap warga Negara mempunyai kedudukan yang untuk memilih dan dipilih. Tetapi bukan berarti memilih yang asal-asalan.
Memilih juga harus mempunyai seni, dilihat dari kemampuan dan keikhlasan yang dipilih. Begitupun sebaliknya bukan berarti semuanya boleh maju tanpa memiliki kapabilitas di bidangnya, akan tetapi yang berhak dipilih adalah orang-orang pilihan yang memiliki kredibilitas dan skill yang cukup. Maka, dari pemahaman itu, terlahir jiwa-jiwa yang handal, bukan jiwa yang kerdil.
Setelah memenuhi persyaratan di atas, maka hal selanjutnya yang harus dilakukan adalah wujudkan dan junjung nilai sportivitas . Hal ini penting, ternyata jiwa ksatria dalam berlaga di kancah politik adalah siap kalah dan siap menang. Kalau belum siap kalah, maka tidak usah mencalonkan diri. Sikap inilah yang bisa jadi selama ini menimbulkan pengakhiran yang tidak baik. Sehingga, rusuh di mana-mana, pembakaran karena calonnya tidak masuk verifikasi calon, dan bermacam-macam alasannya, selain karena boleh cerdasnya masyarakat dalam berpolitik. Buktinya mudah tersulut dengan emosi. Yang dikedepankan adalah otot, bukan otak. Demikianlah halnya pendewasaan pola pikir.
Saya kira pembelajaran perpolitikan di negeri kita semakin lama semakin pula baik dan dewasa. Misalnya, belum lama ini sudah digelar debat kandidat yang disiarkan langsung oleh televisi swasta yang bisa pula dilihat dan diakses oleh warga Tangerang Selatan, atau bahkan Indonesia. Sehingga, dari pembelajaran yang baik ini, masyarakat tidak kembali “membeli kucing dalam karung”, akan tetapi masyarakat bisa melihat kualitas kandidat pemimpinnya yang akan dicoblos.
Menyimak secara serius debat kandidat calon Walikota dan wakil walikota Tangerang selatan selasa malam 9 November 2010 kemarin di Metro TV, ada yang menarik dari peryataan para kandidat pemimpin Tangerang Selatan ketika menyampaikan visi dan misinya, hampir semua kandidat mempunyai sikap legowo untuk siap menang dan siap kalah. Nah, sikap ini sebagaimana dicatat sebagai janji kepada masyarakat.
Sebagaimana di awal telah disinggung bahwa perlagaan Pemilukada laksana perhelatan sepak bola yang setiap timnya akan berguguran, dan pada akhirnya akan menemukan dan terpilih satu tim yang menjadi sang juara. Begitupun dengan pada pemilukada, maka, mau tidak mau harus siap kalah dan siap pula menang. Kalau di awal sudah memiliki tekad demikian, diharapkan tidak ada lagi kisruh sebagai buntut dari Pemilukada.
Rasanya sudah saatnya, setiap pemilukada di mana dan kapanpun lebih mengedepankan Pemilu yang aman, tanpa di akhiri dengan kisruh. Kalaupun ada masalah, maka salurkanlah melalui aturan UU yang telah berlaku. Para kandidat diharapkan dapat dan mampu meredam amarah sesaat para pendukungnya. Nah, aman atau tidaknya Pemilukada, tergantung pada masyarakat dan kandidatnya.
Disadari atau tidak, tujuan akhir dari sebuah perlagaan adalah diawali dengan yang baik, maka diharapkan peng-akhirannyapun dengan baik pula. Demikian tatakrama dalam berbangsa dan bernegara. Pendek kata, sportivitas ini diperlukan dalam hal apa pun. Dalam berpolitik, dalam berkarir, berkarya, dan lain-lain. Tanpa sportivitas, maka akan terjadi sikut-sikutan. Karena sudah tidak ada teposaliro. Pemimpin kedepan butuh pemimpin yang menjunjung tinggi sportivitas, salah dibilang salah, benar dibilang benar, kalah menjunjung tinggi yang menang, dan yang menang merangkul yang kalah.
Kita berharap semua sebagai warga Tangerang Selatan khususnya, dan warga Banten pada umumnya, semoga pemilukada Tangsel berjalan dengan aman dan lancar tanpa kendala apa pun. (*)
Hasani Ahmad Said
Kandidat Doktor UIN Jakarta dan Dosen IAIN Raden Intan Lampung, Tinggal di Komplek Dosen UIN, Ciputat Timur.
Oleh Hasani Ahmad Said
*Dimuat di kolom Wacan Publik, Radar Banten, Sabtu, 13-November-2010
Di tengah Indonesia yang sedang diselimuti musibah, di balik semaraknya pemberitaan kedatangan Barack Husein Obama dan sesaat lagi akan tiba Hari Raya Idul Adha 1431 H, masyarakat Tangerang Selatan akan menggelar pemungutan suara Pemilukada hari ini.
Dari sekian banyak warga Tangerang Selatan, telah terpilih menjadi kandidat Walikota dan Wakil Walikota yang telah terkukuhkan menjadi empat pasangan kandidat. Sebagaimana dimaklumi, Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan telah menetapkan empat pasangan calon walikota dan wakil walikota Tangerang Selatan yang akan bertarung dalam pemilihan Walikota Tangerang Selatan ini. Keempat bakal calon itu adalah Airin Rahmi Diany-Benyamin Davnie, Arsid-Andre Taulany, Yayat Sudrajat-Moch Norodom Soekarno dan Rodiyah Najibah-Sulaiman Yasir.
Ibarat laga permainan sepak bola, empat tim inilah yang baru masuk dan dipastikan untuk dipilih. Dari empat kandidat ini pula, nantinya tentu akan ada yang masuk ke babak semi final, final dan menjadi sang juara (the champion). Dan kalau dicermati, para tim sepak bola itu, menarik untuk dicermati dari sekian banyak peserta yang berguguran adalah mereka itu semua menjunjung tinggi nilai sportivitas.
Kajian ini menarik untuk dikupas sekaligus dijadikan bahan analisa dalam laga politik kita yang kian hari kian menunjukkan keberingasannya. Terlebih, maraknya, pilkada di beberapa daerah yang menyisakan banyak persoalan dan persengketaan yang belum terselesaikan. Sehingga, beritanya terus seru dan sayang untuk dilewatkan.
Kerusuhan yang berbuntut saling menyerang yang dikabarkan terjadi akibat kurang puasnya dengan layanan publik dan tatanan yang berlaku. Belum lagi politik uang (money politics) yang mewabah dan menggejala, yang mengakibatkan mati surinya demokrasi, seolah-olah suara hanya milik orang yang ber-uang.
Dengan meletakkan sportivitas, maka daya tarik dan pikat kepada pemilihnya mestinya akan mencuat. Sekarang bukan zaman lagi dengan menggunakan kekuatan dan kekuasaan semata. Daya pikat dan daya tawar masyarakat mestinya sudah mengacu kepada kekuatan program-program unggulan dari apa yang ditawarkan. Tentunya program yang sesuai dengan pro-rakyat dan lebih mengedepankan pencerdasan masyarakat dibanding program yang hanya membikin ”bodoh” publik.
Analisis ini bisa saja dituangkan oleh para kandidat yang akan berlaga di ranah politik praktis menuju kursi kepemimpinan. Kalau sudah demikian paradigm dan pola pikirnya, harapan mencipyakan pemerintah yang baik (good governance) agar segera terlaksana. Dimulai dari perekrutan sampai kemudian terpilih dengan nilai kualifikasi yang baik dan membanggakan di mata masyarakat. Bukan hanya kebahagiaan ”sesaat” yang dirasahan masyarakat.
Di sinilah peran panwas, KPU, sampai di tingkat KPPS mempunyai iktikad baik dalam menegakkan dan menciptakan pemeritah yang baik. Dalam mewujudkan ini semua memang tidaklah semudah membalikkan telapak tangan, tetapi paling tidak adanya keinginan yang kuat dari masing-masing pemilih akan menegaakkan cita-cita mulia itu.
Tidak jarang tujuan pragmatis dari oknum yang tidak bertanggung jawab bisa menjungkirbalikkan fakta di masyarakat. Kalupun demikian, dibutuhkan kesadaran yang tinggi untuk menjunjung tinggi nilai demokratisasi, bukan malah memangkas demokrasi demi kepentingan pribadi dan golongan. Maka semboyan jujur dan adil dalam setiap pemilu senantiasa didengung-dengungkan. Reformasi yang telah selama ini diperjuangkan menuntut adanya keterbukaan dalam lini apa pun. Keterbukaan mengeluarkan pendapat, keterbukaan informasi yang pada akhirnya melerai persengketaan menuju kesepahaman.
Harus diakui keragaman suku, bangsa dan agama di Indonesia, terkadang memicu dan memacu perselisihan dan gesekan antar sesama. Namun para pejuang setengah abad yang lalu telah merumuskan bahwa keragaman tapi satu jua (Bhineka Tunggal Ika). Kita harus akui pula, bahwa setiap warga Negara mempunyai kedudukan yang untuk memilih dan dipilih. Tetapi bukan berarti memilih yang asal-asalan.
Memilih juga harus mempunyai seni, dilihat dari kemampuan dan keikhlasan yang dipilih. Begitupun sebaliknya bukan berarti semuanya boleh maju tanpa memiliki kapabilitas di bidangnya, akan tetapi yang berhak dipilih adalah orang-orang pilihan yang memiliki kredibilitas dan skill yang cukup. Maka, dari pemahaman itu, terlahir jiwa-jiwa yang handal, bukan jiwa yang kerdil.
Setelah memenuhi persyaratan di atas, maka hal selanjutnya yang harus dilakukan adalah wujudkan dan junjung nilai sportivitas . Hal ini penting, ternyata jiwa ksatria dalam berlaga di kancah politik adalah siap kalah dan siap menang. Kalau belum siap kalah, maka tidak usah mencalonkan diri. Sikap inilah yang bisa jadi selama ini menimbulkan pengakhiran yang tidak baik. Sehingga, rusuh di mana-mana, pembakaran karena calonnya tidak masuk verifikasi calon, dan bermacam-macam alasannya, selain karena boleh cerdasnya masyarakat dalam berpolitik. Buktinya mudah tersulut dengan emosi. Yang dikedepankan adalah otot, bukan otak. Demikianlah halnya pendewasaan pola pikir.
Saya kira pembelajaran perpolitikan di negeri kita semakin lama semakin pula baik dan dewasa. Misalnya, belum lama ini sudah digelar debat kandidat yang disiarkan langsung oleh televisi swasta yang bisa pula dilihat dan diakses oleh warga Tangerang Selatan, atau bahkan Indonesia. Sehingga, dari pembelajaran yang baik ini, masyarakat tidak kembali “membeli kucing dalam karung”, akan tetapi masyarakat bisa melihat kualitas kandidat pemimpinnya yang akan dicoblos.
Menyimak secara serius debat kandidat calon Walikota dan wakil walikota Tangerang selatan selasa malam 9 November 2010 kemarin di Metro TV, ada yang menarik dari peryataan para kandidat pemimpin Tangerang Selatan ketika menyampaikan visi dan misinya, hampir semua kandidat mempunyai sikap legowo untuk siap menang dan siap kalah. Nah, sikap ini sebagaimana dicatat sebagai janji kepada masyarakat.
Sebagaimana di awal telah disinggung bahwa perlagaan Pemilukada laksana perhelatan sepak bola yang setiap timnya akan berguguran, dan pada akhirnya akan menemukan dan terpilih satu tim yang menjadi sang juara. Begitupun dengan pada pemilukada, maka, mau tidak mau harus siap kalah dan siap pula menang. Kalau di awal sudah memiliki tekad demikian, diharapkan tidak ada lagi kisruh sebagai buntut dari Pemilukada.
Rasanya sudah saatnya, setiap pemilukada di mana dan kapanpun lebih mengedepankan Pemilu yang aman, tanpa di akhiri dengan kisruh. Kalaupun ada masalah, maka salurkanlah melalui aturan UU yang telah berlaku. Para kandidat diharapkan dapat dan mampu meredam amarah sesaat para pendukungnya. Nah, aman atau tidaknya Pemilukada, tergantung pada masyarakat dan kandidatnya.
Disadari atau tidak, tujuan akhir dari sebuah perlagaan adalah diawali dengan yang baik, maka diharapkan peng-akhirannyapun dengan baik pula. Demikian tatakrama dalam berbangsa dan bernegara. Pendek kata, sportivitas ini diperlukan dalam hal apa pun. Dalam berpolitik, dalam berkarir, berkarya, dan lain-lain. Tanpa sportivitas, maka akan terjadi sikut-sikutan. Karena sudah tidak ada teposaliro. Pemimpin kedepan butuh pemimpin yang menjunjung tinggi sportivitas, salah dibilang salah, benar dibilang benar, kalah menjunjung tinggi yang menang, dan yang menang merangkul yang kalah.
Kita berharap semua sebagai warga Tangerang Selatan khususnya, dan warga Banten pada umumnya, semoga pemilukada Tangsel berjalan dengan aman dan lancar tanpa kendala apa pun. (*)
Hasani Ahmad Said
Kandidat Doktor UIN Jakarta dan Dosen IAIN Raden Intan Lampung, Tinggal di Komplek Dosen UIN, Ciputat Timur.
Langganan:
Postingan (Atom)