AL-SYAUKÂNÎ (1172 - 1250 H.) DAN TAFSIR FATH AL-QÂDÎR
A. Biografi Singkat dan Potret Kehidupan Awal
Prof. Dr. Harun Nasution dalam buku Teologi Islam: Aliran-Aliran Sejarah Analisa Perbandingan membagi sejarah Islam dalam tiga periode besar, yaitu: pertama klasik , kedua pertengahan , dan ketiga moderen .
Melihat pembagian yang diuraikan oleh Prof. Dr. Harun Nasution di atas, Imâm al-Syaukânî (1173 H. / 1760 M. – 1250 H. / 1837 M. ) termasuk dalam periode pertengahan dalam zaman kemunduran (1700 – 1800 M.) dan masa modern (1800 M. - dan seterusnya).
Sejak permulaan abad ke-12 H. (18 M.) dunia Islam telah memasuki fase kemunduran, pada waktu itu, tiga kerajaan besar: Turki Usmani, Safawi, dan Mughal telah mulai mengalami masa surutnya masa kejayaannya. Sehabis masa pemerintahan Sulaiman al-Qanuni (1566 M.), kerajaan Turki Usmani telah memasuki masa kemundurannya, sultan-sultan yang memerintah tidak memiliki kemampuan untuk mengendalikan kerajaan yang luas itu, bahkan mereka banyak dipengaruhi oleh para putri di istana, sementara di berbagai wilayah dalam kerajaan muncul berbagai pemberontakan, seperti di Suriyah timbul pemberontakan Kurdi Jumbulat, di Mesir terjadi pemberontakan ‘Ali Bek al-Kabir yang diteruskan oleh Muhammad ‘Ali, di Libanon terjadi pemberontakan di bawah pimpinan Druze Amir Fakhruddin dan kemudian muncul pula gerakan al-Syihabiyah, di Palestina gerakan pemberontakan dipimpin oleh Damir al-Amr. Janissary, tentara Usman sendiri, juga berontak terhadap kerajaan.
Pada masa itu pula, beberapa peperangan dengan negara-negara tetanggapun terjadi, sehingga mengakibatkan kerajaan Turki Usmani semakin terpojok. Yunani memperoleh kemerdekaannya kembali pada tahun 1829 M., Rumania lepas pada tahun 1856, begitu pula dengan Bulgaria pada tahun 1878 M., Albania, dan Macedonia. Dalam pada itu, kerajaan Syafawi di Persia yang menganut paham Syi’ah, mulai mengalami kemunduran. Penyebabnya adalah penyerangan yang dilakukan oleh Afghan yang menganut paham Sunni, di bawah pimpinan Mir Ways pada tahun 1709 M. setelah itu, terjadilah pemberontakan besar-besaran yang dilakukan oleh Afghan. Dengan demikian, tamatlah kerajaan Syafawi di Persia.
Sementara itu, di India, kerajaan Mughal yang berada di bawah kekuasaan Aurangzeb sedang mengalami tantangan dari golongan Hindu yang merupakan mayoritas penduduk India. Dalam kondisi demikian, Inggris turut campur dalam konflik politik di India, dan akhirnya India dapat dikuasai pada tahun 1857 M.
Hal di atas, gambaran kondisi dunia Islam ketika al-Syaukani hidup. Melihat kondisi dunia Islam yang semakin tidak menentu, Yaman adalah salah satu bagian dari kerajaan Turki Usmani, di bawah kepemimpinan al-Qasim ibn Muhammad, memberontak melawan Turki Utsmani, pada tahun 1598 M. dan mendirikan dinasti Qasimiyah. Setelah al-Qasim meninggal (1009 H.), ia diganti oleh putranya, al-Mu’ayyad Muhammad ibn al-Qasim (1009-1054 H.), yang telah sanggup mempertahankan Yaman dari serangan bangsa Turki.
Setelah itu, berkali-kali serangan bangsa Turki di arahkan ke Yaman, namun tidak menggoyahkan sendi-sendi pemerintahan para imam Zaidiyah di Yaman. Al-Syaukani sendiri merekam cerita tentang kepahlawanan kakeknya, yaitu Abdullah al-Syaukani, yang ketika usianya telah mencapai 110 tahun masih mampu dengan gagah perkasa berjuang bersama para putra Yaman melawan bangsa Turki dan mengusir mereka dari tanah Yaman.
Sekalipun demikian, para sultan Turki Utsmani tetap memandang Yaman sebagai bagian dari wilayah mereka , yang membangkang terhadap pemerintah pusat. Oleh sebab itu, selama pemerintahan Dinasti Qasimiyah senantiasa terjadi konfrontasi antara Yaman dan Turki Utsmani.
Sebagaimana di wilayah dunia Islam lainnya, perkembangan ilmu pengetahuan di Yaman, sekalipun tidak seburuk di wilyah lain, tidak dapat dikatakan telah mencapai kemajuan yang berarti. Diakui oleh al-Syaukani bahwa kebekuan dan taklid yang melanda kaum muslim sejak abad ke-4 yang mempengaruhi akidah mereka, mereka telah banyak dibuai oleh bid’ah dan khurafat, sehingga terjauh dari tuntunan Islam yang sebenarnya. Dalam situasi dan kondisi seperti itulah al-Syaukani di lahirkan.
Nama lengkap al-Syaukânî adalah Muhammad bin Ali bin Muhammad bin Abdullah al-Syaukânî al-San’anî al-Yamanî. Beliau lahir di Syaukan, Yaman Utara, pada hari Senin tanggal 28 Dzu al-Qa’dah tahun 1172 H. dan meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 27 Jumâd al-Akhîr tahun 1250 H. dalam usia sekitar 78 tahun. Al-Syaukânî dimakamkan di pemakaman Khuzaimah San‘a. sebelum kelahirannya, orang tuanya tinggal di San’a . ketika musim gugur, mereka pulang ke Syaukan, kampung asalnya dan pada waktu itulah al-Syaukani lahir. Tidak berapa lama setelah itu, ia dibawa oleh orang tuanya kembali ke San’a.
Ayahnya, Ali al-Syaukânî (1130-1211 H.), adalah seorang ulama yang terkenal di Yaman, yang bertahun-tahun dipercaya oleh pemerintahan imam-imam Qasimiyah, sebuah dinasti Zaidiyah di Yaman, untuk memegang jabatan Qâdi (hakim). Ia mengundurkan diri dari jabatan tersebut dua tahun menjelang ajalnya. Dalam lingkungan keluarga inilah al-Syaukani dibesarkan. Pada masa kecilnya, ia belajar al-Qur’an pada beberapa guru, yang diselesaikannya pada al-Faqih Hasan ibn Abdullah al-Habi. Kemudian, ia meneruskan pelajarannya dengan mempelajari ilmu tajwid pada beberapa guru (masyayikh) di San’a. Sehingga ia menguasai bacaan al-Qur’an dengan baik.
Dalam Majalah Al-Furqon Edisi 12 tahun V / Rajab 1427/ Agustus 2006, yang merupakan Tarjamah al-Imam al-Syaukani oleh Syaikh Husain bin Muhsin al-Ansari al-Yamani. Dikatakan bahwa Beliau tumbuh di bawah asuhan ayahandanya dalam lingkungan yang penuh dengan keluhuran budi dan kesucian jiwa. Beliau belajar al-Qur'an di bawah asuhan beberapa guru dan dikhatamkan di hadapan al-Faqih Hasan bin Abdullah al-Habi dan beliau perdalam kepada para masyâyikh al-Qur'an di San'a. Kemudian beliau menghafal berbagai matan dalam berbagai disiplin ilmu, seperti: al-Azhar oleh al Imâm al-Mahdi, Mukhtasar Faraidh oleh al-Usaifiri, Malhah al-Harm, al-Kafiyah al-Syafiyah oleh Ibn al-Hajib, at-Tahdzîb oleh al-Tifazani, al-Talkhis fi ‘Ulum al-Balâghah oleh al-Qazwaini, al-Ghayah oleh Ibn al-Imam, Mamhumah al-Jazâri fi al-Qira'ah, Mamhumah al-Jazzar fi al-'Arud, Adâb al-Bahs wa al-Munazarah oleh al-Imâm al-' Adud.
Pada awal belajarnya beliau banyak menelaah kitab-kitab tarikh dan adab. Kemudian beliau menempuh perjalanan mencari riwayat hadits dengan sama’ (mendengar) dan talaqqi (bertemu langsung) kepada para masyâyikh hadis hingga beliau mencapai derajat imamah dalam ilmu hadits. Beliau senantiasa menggeluti ilmu hingga berpisah dari dunia dan bertemu Rabbnya.
Pada tahun 1209 H. menin¬ggallah Qadi Yaman, Syaikh Yahya bin Salih al-Syajari al¬-Sahuli. Maka Khalifah al-Man¬sur meminta kepada al-Imâm al-Syaukani agar mengganti¬kan Syaikh Yahya sebagai qadi negeri Yaman. Pada awalnya beliau menolak jabatan tersebut karena takut akan disibukkan dengan jabatan tersebut dari ilmu. Maka datan¬glah para ulama San'a kepada beliau meminta agar beliau me¬nerima jabatan tersebut, karena jabatan, tersebut adalah rujukan syar'i bagi para penduduk negeri Yaman yang dikhawatirkan akan diduduki oleh seseorang yang ti¬dak amanah dalam agama dan keilmuannya. Akhirnya beliau menerima jabatan tersebut. Be¬liau menjabat sebagai Qadi Ya¬man hingga beliau wafat pada masa pemerintahan tiga khali¬fah: al-Mansur, al-Mutawak¬kil, dan al-Mahdi.
Berkenaan jabatan al-Syaukani sebagai hakim, Ahmad Atiyatullah dalam kitab al-Qâmus al-Islâmî menegaskan bahwa al-Syaukânî menjabat sebagai hakim, ketika berusia kira-kira 45 tahun. Tugas sebagai hakim dijabatnya pada tahun 1299 H. di San’a. rupanya jabatan sebagai hakim ini, dipegangnya sampai akhir hayatnya. Kemudian, jabatan sebagai hakim dilimpahkan kepada anaknya yakni Ahmad Muhammad ‘Ali (1229 H. / 1813 M.), yang ketika ayahnya wafat, Ahmad Ali berusia 21 tahun dan meninggal dunia tahun tahun 1281 H. / 1864 M.
Kiprah intelektual al-Syaukânî dalam pengembangan ilmu keagamaan dimulai sejak ia masih dalam bimbingan guru-gurunya. Disebutkan bahwa setiap hari ia dapat menekuni tiga belas mata pelajaran, yang kemudian di ajarkannya lagi pada hari yang sama kepada murid-muridnya. Disebutkannya bahwa setiap hari ia dapat mengajarkannya sepuluh mata pelajaran kepada murid-muridnya, dalam berbagai cabang ilmu, antara lain adalah tafsir, hadits, usul fikih, nahwu, sorof, ma’ani, bayan, mantiq, fikih, jidal (metode berdiskusi), arud (seni mengarang puisi), dan lain-lain.
Di samping al-Syaukânî mendampingi guru-gurunya, ia juga tekun belajar sendiri, membaca buku-buku sejarah, sastra dan sebagainya. Dia seringkali mengikuti ceramah-ceramah tokoh-tokoh ilmuan, yang pada gilirannya dapat membentuk watak serta kepribadiannya sehingga beliau memperoleh predikat ulama.
B. Karya-karya al-Syaukânî
Dalam muqaddimah tafsir Fath al-Qâdîr, bahwa tercatat sebanyak 36 karya yang diterbitkan dalam bentuk buku dan 14 buah karya tulisnya dalam bentuk manuskrip. Semua karya tulisnya itu, diselesaikan oleh al-Syaukânî dalam usia 36 tahun. Kemudian, produktifitasnya mulai menurun ketika pada usia 36 tahun pasca diangkatnya al-Syaukani menjadi hakim di San’a pada masa pemerintahan al-Imâm al-Mansûr Ali ibn Abbâs (1775-1809 M.) dan pada masa pemerintahan al-Mahdi Abdullah (1815-1835 M.).
Imam al-Syaukânî dikenal sebagai ulama yang menguasai beberapa cabang ilmu pengetahuan agama, seperti tafsîr, hadîts, fiqh, usul fiqh, sejarah, ilmu kalâm, filsafat, balaghah, mantiq, dan lain sebagainya. al-Syaukânî tidak saja mengaplikasikan ilmu-ilmunya dalam bentuk mengajar, akan tetapi ia juga menuangkannya ke dalam bentuk tulisan.
Dari keluasan ilmu pengetahuan dan kedalaman wawasannya, Imâm al-syaukânî dijuluki orang pada zamannya sebagai lautan ilmu yang tak bertepi, matahari pengetahuan, Syaikh Islam, Qâdi al-Qudat dan lain sebagainya. Karangan-karangan Imam Syaukânî melingkupi berbagai ilmu pengetahuan agama, seperti yang tertulis dalam pendahulaun kitabnya ”Fath al-Qadîr” sebagai berikut:
- Hadis dan ulum al-hadis (al-Hadis wa ‘ulûmuh)
1. Ithâf al-akâbir bi isnâd al-Dafâir;
2. al-Fawâid al-Majmû‘ah fi al-ahâdits al-maudû‘ah, wa ghairuhâ
- Karangan yang berbentuk manuskrip (mu’allafâtuh al-makhtûtah)
1. Ithâf al-mahrah ‘alâ hadîts ”lâ ‘aduw walâ tairah”
2. al-Qaul al-maqbûl fî radd khabar al-majhûl min ghair sahâbah al-Rasûl
3. Bulûgh al-Sâ’il amâniah bi al-takallum ‘alâ atrâf al-samâniyah
4. Bahts fî al-hadîts ”Fadainullâh ahaqqu ’an yuqdâ”
- ‘Aqîdah (‘Aqîdah)
1. Irsyâd al-siqât ilâ ittifâq al-syarâ’i‘ ‘alâ tauhîd wa al-ma‘âd wa al-nubuwwât;
2. Qatr al-walî ‘alâ hadîts al-walî;
3. Bahs anna ijâbah al-du‘â’ lâ yunâfî sabaq al-qadâ’;
- Karangan yang berbentuk manuskrip (mu’allafâtuh al-makhtûtah)
1. al-Taudîh fî tawâtir mâ jâ’a fî al-muntaûzir al-masîh;
2. Irsyâd al-ghabî ilâ madzhab ahl al-bait fî sahab al-nabî;
3. al-Mukhtasar al-badî‘ fî al-khalq al-wasî‘;
- Fikih (Fiqh)
1. al-Dur al-nadîd fî ikhlâs kalimat al-tauhîd;
2. al-Dur al-bahiyyah fî al-masâ’il al-fiqhiyyah;
3. al-Dur al-‘âjil fî daf‘ al-‘adad al-sâ’il;
4. al-Sail al-jarâj al-mutadaffiq ‘alâ hadâ’iq al-azhâr;
5. Irsyâd al-sâ’il ilâ dalâ’il al-masâil;
6. al-Misk al-fâtih fî hat al-jawâ’ih;
7. Ibtâl da‘wâ al-ijmâ‘ ‘alâ mutlâq al-sumâ‘, dan lain-lain.
- Karangan yang berbentuk manuskrip (mu’allafâtuh al-makhtûtah)
1. al-Sawârim al-hindiyah al-maslûlah ‘alâ al-riyâd al-nadiyah;
2. al-‘Adzb al-munîr fî jawâb masâ’il bilâd ‘asîr;
3. al-Mabâhits al-duriyah fî al-mas’alah al-himâriyyah (mawâris);
- Usul Fikih (Usûl al-Fiqh)
1. Irsyâd al-fuhûl ’ilâ tahqîq al-haqq fî ‘ulûm al-usûl
2. Tanbîh al-a‘lâ ‘alâ tafsîr al-musytabihât bain al-halâl wa al-harâm;
3. al-Qaul al-mufîd fî adillah al-ijtihâd wa al-taqlîd;
4. Adâb al-talab wa muntahî al-’arib;
- Tafsir (Tafsîr)
1. Isykâl al-sâ’il ’ilâ tafsîr ”wa al-qamara qaddarnâhu manâzil”;
2. Fath al-qadîr, al-jâmi‘ bain fannai al-dirâyah wa al-riwâyah min ‘ilm al-tafsîr;
- Kitab kecil/tipis (Riqâq)
1. Tuhfah al-Dzâkirîn bu‘dah al-hisn al-hasîn min kalâm sayid al-mursalîn;
2. al-’Îdâh li ma‘nâ al-taubah wa al-îdâh;
3. Jawâb su’âl ‘an al-sabr wa al-hil, hal humâ mutalâzimân am lâ?;
4. Bahts fî syarh qaulih Sallâhu ‘aliah wasallam ” wa al-dunyâ ma’lûnah mal‘ûnah ma fîhâ”.
- Sastra (Adâb)
1. Bahts fî al-nahî ‘an mudah ikhwân al-sû’;
2. Bahts fî mâ isytahara ‘alâ al-sunnah al-nâs biannahu lâ ‘ahd lidâlim;
3. Bahts fî al-salâh ‘alâ al-nabî Muhammad Saw.;
- Ilmu Bahasa dan Balaghah (‘ulûm lughawiyah wa balâghah)
1. al-Raud al-wasî‘ fî al-dalîl ‘alâ ‘adam inhisâr ‘ilm al-badî‘;
2. Bahs fî al-rad ‘alâ al-Zamakhsyârî fî istihsân bait al-Rabbah;
3. Nuzhah al-ihdâq fî ‘ilm al-isytiqâq
- Ilmu Pengetahuan (Ma‘ârif)
1. Bahts fî ‘ilm bi al Khat bi majmû‘;
2. Bahts fî wujûd al-Jinn;
3. Risâlah fî al-kusûf hal yakûn fî waqt mu‘ayyun ilâ al-qata‘ am dzâlik yakhtalif;
- Sejarah (Târîkh)
1. al-Qaul al-hasan fî fadâ’il ahl al-yumn;
2. al-Qaul al-maqbûl fî faidân al-guyûl wa al-suyûl.
- Mantik (al-Mantiq)
1. Bahts fî al-had al-tâm wa al-had al-nâqis
2. Fath al-Khilâf fî jawâb masâ’il ‘Âbdurrazzâq al-Hind fî ‘ilm al-mantiq
- Terjemah (Tarâjum)
1. al-Badr al-tâli‘ bi mahâsin min ba’d al-Qur’ân al-sâbi‘.
C. Guru-Guru dan Murid al-Syaukânî
1. Guru-gurunya
Al-Syaukânî menimba ilmu pengetahuan agama pertama-tama dengan ayahnya sendiri, yakni Ali al-Syaukânî. Kemudian ia juga berguru kepada ulama-ulama kenamaan di San’a dan sekitar pada masanya. Di antara ulama-ulama yang menjadi gurunya adalah:
1. al-Sayyid al-‘Allâmah ‘Abdurrahmân ibn Qâsim al-Madani (1121-1211 H.) yang membimbing mempelajari fiqih;
2. al-Allâmah Ahmad ibn Amîr al-Hadâ’I (1127-1197 H.);
3. al-‘Allâmah Ahmad ibn Muhammad al-Harâzî yang mengajarkan fiqih dan usul fiqih hampir selama 13 tahun;
4. al-Sayyid al-‘Allâmah Isma‘il ibn Hasan ibn al-Imâm al-Qâsim ibn Muhammad (1120-1206 H.) yang mengajarkan ilmu nahwu;
5. ‘Ali ibn Hadi Urbah, yang mengajarkan usûl fiqih;
6. Abdullah ibn Ismaîl al-Nahwi (w. 1228 H.) yang mengajarkan berbagai bidang ilmu seperti nahwu, mantiq, fiqih, usul fiqih, hadits, mustalah al-hadits, dan tafsîr;
7. al-Qâsim ibn Yahya al-Khaulânî (1162-1209 H.), yang mengajarkan berbagai bidang ilmu seperti fiqih, usul fiqih, hadits, mustalah al-hadits, tafsîr, mantiq, adâb al-bahts wa al-munazarah (metodologi penalaran dan diskusi);
8. al-Sayyid al-‘Allâmah ‘Abdullah bin al-Husain ibn Ali bin al-Imâm al-Mutawakkil alallâh
9. al-‘Allâmah al-Hasan ibn Ismâ‘il al-Maghribî (1140-1207 H.), yang menjadi guru dibidang ilmu mantiq, usul fiqh, hadîts, mustalah al-hadîts, dan tafsîr;
10. al-Sayyid al-Imâm ‘Abdul Qâdir ibn Ahmad al-Kaukabânî (1135-1207 H.) yang mengajari al-Syaukânî dibidang ilmu kalam, fiqih, ussul fiqih, hadits, bahasa dan sastra Arab, dan lain sebagainya;
11. al-‘Allâmah Hadî ibn Husein al-Qârinî yang membimbingnya membaca Syarâh al-Jazariyyah (kitab tentang macam-macam bacaan al-Qur’an);
12. al-‘Allâmah Abdurrahmân ibn Hasan al-Akwa (1135-1206 H.), ia mengajarkan membaca bagian awal dari kitab al-Syifa karya al-Amir al-Husain;
13. al-Sayyid al-‘Allâmah ‘Ali ibn Ibrâhîm ibn Ahmad ibn Amir (1143-1207 H.), yang membimbingnya membaca beberapa kitab hadits seperti Sahih Muslim, Sunan al-Tirmidzi, al-Muwatta’, dan lain-lain;
14. al-Sayyid al-Arif Yahya ibn Muhammad al-Hautsi (1116-1247 H.), yang mengajarkan fara’id, ilmu hitung dan ilmu ukur; dan lain-lain.
Selain dari yang disebutkan di atas, secara khusus banyak orang-orang yang mempunyai otoritas serta kapasitas dalam berbagai bidang yang mempunyai andil besar terhadap al-Syaukânî. Misalnya, dalam bidang ilmu al-Qur’an, antara lain Hasan bin Abdullah al-Hilb, ilmu fikih di pelajarinya dari Imam Mahdi, ilmu fara’id dari al-Husaifurî, al-malhamah (sastra) dari Imam al-Harîrî, al-Kâfiyah dan al-Safiah “Qawâ’id ‘Arabiyah” dari Ibnu Hajib, dari al-Tafzani ia mempelajari al-Tahdzib, sedangkan ilmu balaghah dari al-Qazwinî, rangkuman al-Muntaha yang berisikan seluk beluk usûl fiqh dari Ibn al-Hajib. Ilmu qiraat ia pelajari al-Jâzirî, sedangkan ilmu ‘arud pada al-Jazzar. Teknik diskusi dan logika diperolehnya melalui bimbingan Imam al-Udad. Kitab Syarh al-Azhar dipelajarinya langsung pada al-‘Allâmah Abdurrahman bin Qâsim al-Madâ’in dan Syarh Jami al-Jawâmi karangan al-Mahalli serta hasyiah oleh Ibn Abi Syarîf dipelajarinya pada Syaikh al-Sayyid al-Imâm Abdul Qâdir bin Ahmad.
Sedangkan dalam mempelajari hadits-hadits Nabi, al-Syaukânî belajar dari ulama-ulama hadits terkenal pada masa itu. Seperti hadits Sahîh al-Bukhârî dipelajarinya pada Sayyid al-Allâmah Ali bin Ibrâhim ibn Ahmad bin Amir, demikian juga Sahih Muslim, Sunan al-Tirmidzi, Sunan Ibn Majah, Sunan Abu Dâwud serta al-Muwatta’ Imâm Malik. Sedangkan Sunan al-Nasâ’I diperolehnya dari al-Allâmah Hasan bin Ismaîl al-Maghribî. Al-Muntaqa dan Syarh Bulûgh al-Marâm ia pelajari juga pada al-Maghribî.
Dari sekian dan pengetahuan yang diterima oleh al-Syaukani yang telah disebutkan di atas, dapat dipahami bahwa al-Syaukânî adalah seorang yang tekun dan memiliki minat besar terhadap ilmu. Apa yang dilakukan al-Syaukani ini merupakan hal yang wajar bagi seorang pelajar yang tekun untuk mendapatkan ilmu yang sebanyak-banyaknya.
Menurut Nasrun Rusli, bahwa al-Syaukânî tidak pernah belajar di luar kota San’â. Alasannya ialah bahwa orang tuanya tidak mengizinkan belajar di luar kota San’a. Kendati demikian, tentu ada alasan lain kenapa al-Syaukânî tidak boleh belajar di luar kota San’a. Kota San’a sudah dipandang memadai karena kondisi perkembangan pendidikan di sana ketika itu tidak lebih tertingal dari kota-kota lain di dunia Islam. Selain itu, Ali al-Syaukani (ayah al-Syaukânî) adalah seorang ulam Syiah Zaidiyah yang mempunyai reputasi yang besar dan popular dalam kerajaan, yang ketika itu menjabat sebagai Qadi. Oleh karena itu, ia ingin agar putranya dapat menempati kedudukan sebagai ulama Zaidiyah yang besar. untuk itu, al-Syaukânî dikerahkan untuk mempelajari madzhab Syiah Zaidiyah kepada ulama Zaidiyah yang ketika itu bermukim di San’a.
Demikianlah sebagian dari guru-guru yang pernah mendidik serta mengajarkan berbagai disiplin ilmu pengetahuan kepada al-Syaukânî, dan masih banyak lagi guru-gurunya.
2. Murid-Murid al-Syaukânî
Di antara sekian banyak muridnya tercatat nama anaknya sendiri yang bernama al-Allâmah Ali ibn Muhammad al-Syaukânî. Anaknya yang masih muda ini dikenal sebagai anak yang salih dan banyak menguasai berbagai macam cabang ilmu pengetahuan. Muridnya yang lain adalah al-Allâmah Husein ibn Muhsin al-SabI Ansârî al-Yamînî, Muhammad ibn Hasan al-Syajanî, al-Allâmah al-Syaikh Abdul Haqq ibn Fadal al-Hindî, al-Syarîf al-Imâm Muhammad ibn Nâsir al-Hâzimî, dan lain sebagainya.
Di antara murid-murid al-Syaukani adalah:
1. al-Sayyid Muhammad ibn Muhammad Zabarah al-Hasani al-Yamani al-San’ani (w. 1381 H./1962 M.), yang menulis biografi para tokoh Yaman abad ke 13 H., yang berjudul Nail al-Watar min Tarâjim Rijal al-Yaman fi al-Qarn al-Tsalis ‘Asyr. Murid al-Syaukani yang satu ini adalah termasuk generasi kedua, dan turut berperan menyebarkan karya-karya al-Syaukani di Mesir.
2. Muhammad ibn Ahmad al-Saudi (1178 – 1226 H.), yang mendapat pujian dari al-Syaukani sebagai salah seorang muridnya yang cemerlang.
3. Muhammad ibn Ahmad Musyim al-Sa‘di al-San‘ani (1186 – 1223 H.), adalah murid al-Syaukani yang pernah memegang jabatan Qadi di San’a dan sering dipuji oleh gurunya.
4. al-Sayyid Ahmad ibn Ali Muhsin ibn al-Imam al-Mutawakkil ‘ala Allah Ismail ibn al-Qasim (1150 – 1223 H.), yang belajar pada al-Syaukani ketika usianya hampir mencapai lima puluh tahun dan menyertai gurunya selama hampir sepuluh tahun.
5. al-Sayyid Muhammad ibn Muhammad Hasyim ibn Yahya al-Syami (1178 – 1251 H.).
6. Abdurrahman ibn Ahmad al-Bahkali al-Damdi (1180 – 1227 H.), adalah termasuk murid al-Syaukani yang lama belajar dengannya, sampai ia diangkat sebagai Qadi.
7. Ahmad ibn Abdullah al-Damdi (1174 – 1222 H.), yang kemudian hari menjadi marja’ (tempat meminta fatwa) bagi penduduk Damd dan sekitarnya.
8. Ali Ahmad Hajir al-San’abi (1180 – 1335 H.), yang mendalami mantiq pada al-Syaukani, sehingga benar-benar mahir dalam ilmu tersebut, yang diakui oleh al-Syaukani tidak ada murid lain yang menandinginya.
9. Abdullah ibn Muhsin al-Haimi (1170 – 1240 H.), ia adalah salah seorang murid yang dicintai oleh al-Syaukani, karena sangat banyak menimba ilmu dari guru itu.
10. al-Qadi Muhammad ibn Hasan al-Syajni al-Zammari (1200 – 1286 H.), yang mendapat ijazah dari al-Syaukani pada tahun 1239 H.) dialah orang yang pertama menulis biografi gurunya, yang berjudul al-Tiqsar fî Jayyid Zaman ‘Alamah al-Aqalim wa al-Amsar.
11. al-Qadi Ahmad ibn Muhammad al-Syaukani (1229 – 1281 H.), ia adalah putra al-Syaukani sendiri dan dipandang sebagai ulama Yaman terbesar sesudah ayahnya. Seperti ayahnya, ia juga pernah memegang jabatan qadi di San’a.
Itulah sebagian kecil murid-murid al-Syaukani yang mewarisi ilmunya dan mengembangkan ilmu tersebut ke berbagai daerah Yaman dan sekitarnya. Dengan demikian, apa yang dihimbau oleh al-Syaukani di dalam karya-karyanya, disebarkan oleh para murid tersebut.
`
D. Al-Syaukânî dan Syi’ah Zaidiyah
1. Syiah Zaidiyah
Disebut Zaidiyah karena sekte ini mengakui Zaid bin ‘Ali sebagai imam kelima, putra imam keempat, ‘Ali Zainal ‘Abidin. Kelompok ini berbeda dengan sekte Syiah lain yang mengakui Muhammad al-Baqir, putra Zainal ‘Abidin yang lainnya, sebagai imam kelima. Dari nama Zaid bin ‘Ali inilah, nama Zaidiyah diambil. Zaidiyah berasal dari Zaid ibn ‘Ali Zainal Abidin ibn al-Husain ibn ‘Ali ‘Alaih al-Salam ibn ‘Abi Talib (80-122 H.) dan kemudian dikembangkan oleh beberapa mujtahid dari kalangan anak cucunya sendiri, atau keturunan ‘Ali dan Fatimah pada umumnya, dan yang paling populer adalah: al-Qasim ibn Ibrâhim al-Rass (w. 170-242 H.), yang kemudian terkenal dengan pendiri kelompok al-Qasimiyyah, yang merupakan salah satu dari cabang madzhab Zaidi; al-Nasir al-Utrusyi (w. 230-304 H.), ia adalah pengembang Syiah Zaidiyah di wilayah Dailam, Jabal, dan Khurasan; al-Hadi ila al-Haqq Yahya ibn al-Husain ibn al-Qasim al-Rass (245-298 H.), yang kemudian dikenal sebagai pendiri dari cabang Zaidiah yakni al-Hadawiyyah. Selain itu, masih ada beberapa mujtahid yang tumbuh dalam kalangan Zaidiyah.
Syiah Zaidiyah merupakan sekte Syiah yang moderat, Abu Zahrah menyatakan bahwa kelompok ini merupakan sekte yang paling dekat dengan Sunni. Lengkapnya Abu Zahrah memberikan keterangan:
هذه الفرقه هي أقرب فرق الشيعة إلى الجماعة الإسلامية وأكثر إعتدالا, وهي لم ترفع الأئمة إلى مرتبة النبوة, بل لم ترفعهم إلى مرتبة بقاربها, بل إعتبروهم كسا ئر الناس. ولكنهم أفضل الناس بعد رسول االله صلى الله عليه وسلم. ولم يكفر أحدا من أصحاب رسو ل الله صلى الله عليه وسلم , وخصوصا من بيعهم على رضي الله عنه و عرف بإمامهم.
Artinya: Syiah Zaidiyah ini adalah firqah Syiah yang paling dekat (tidak banyak menyimpang) kepada Ahlussunnah dan yang paling lurus. Ia tidak mengangkat imam-imamnya sampai kepada martabat kenabian, bahkan juga tidak mengangkatnya kepada martabat yang mendekatinya, tetapi mereka menganggap imam-imam mereka seperti manusia pada umumnya. Hanya saja mereka adalah seutama-utama orang sesudah Rasulullah Saw. Mereka tidak mengkafirkan seorangpun di antara sahabat-sahabat Nabi dan terutama orang (Abu Bakar, ‘Umar, dan ‘Ustman) yang dibai’at oleh ‘Ali dan mengakui keimanannya.
2. Pandangan Kalam Syiah Zaidiyah
a. Pandangan Zaidiyah tentang Imamah
Imamah merupakan doktrin fundamental dalam Syiah secara umum. Berbeda dengan doktrin imamah yang dikembangkan Syiah lainnya, Syiah Zaidiyah mengembangkan doktrin imamah yang tipikal. Syiah Zaidiyah menolak pandangan yang menyatakan bahwa seorang imam yang mewarisi kepemimpinan Nabi Saw. telah ditentukan nama dan orangnya oleh Nabi, akan tetapi hanya ditentukan sifat-sifatnya saja. Ini jelas berbeda dengan Syiah lain yang percaya bahwa Nabi Muhammad telah menunjuk ‘Ali sebagai orang yang pantas menjabat menjadi imam setelah wafatnya. Karena ‘Ali memiliki sifat-sifat yang tidak dimiliki oleh orang lain, seperti keturunan Bani Hasyim, wara’ (saleh, menjauhkan diri dari segala dosa), bertakwa, baik, dan membaur dengan rakyat untuk mengajak mereka hingga mengakuinya sebagai imam.
Zaidiyah memandang bahwa ‘Ali adalah seorang yang paling pantas menjadi imam pasca meninggalnya Rasulullah Saw. Karena dialah orang yang paling dominan memiliki sifat-sifat, yang sebelumnya telah disebut-sebut oleh Rasulullah Saw. Dan imam sesudah ‘Ali seharusnya dari keturunan Fatimah. Itulah sifat-sifat terbaik bagi seorang imam (al-fdal). Akan tetapi, sekalipun demikian, jika sifat-sifat itu tidak terpenuhi , maka bolehlah yang lain sebagai pengganti posisi yang menduduki jabatan tersebut. Imam dalam bentuk kedua inilah disebut dengan imam mafdul. Berangkat dari sinilah, Syiah Zaidiyah dapat menerima Abu Bakar, ‘Umar bin Khatab, dan ‘Utsman bin Affan.
Bertolak dari doktrin tentang al-imamah al-mafdulah. Syi’ah Zaidiyah berpendapat bahwa kekhalifahan Abu Bakar dan Umar bin Khattab adalah sah dari sudut pandang Islam. Mereka tidak merampas kekuasaan dari tangan ‘Ali bin Abi Talib. Dalam pandangan mereka, jika ahl al-hall wa al-aqd telah memilih seorang imam dari kalangan umat muslim, meskipun ia tidak memenuhi sifat keimanan yang ditetapkan oleh Zaidiyah dan telah di baiat oleh mereka, keimanan menjadi sah dan rakyat wajib berbaiat kepadanya. Selain itu, mereka juga tidak mengkafirkan seorangpun dari sahabat.
Menurut Abu Zahrah salah satu implikasi yang menyebabkan banyak orang keluar dari Syi’ah Zaidiyah adalah berkurangnya dukungan terhadap Zaid ketika ia berperang melawan pasukan Hisyam bin Abdul Malik. Hal ini wajar mengingat salah satu doktrin Syi’ah yang cukup mendasar adalah menolak kekhalifahan Abu Bakar dan Umar serta menuduh mereka sebagai perampas hak kekhalifahan dari tangan Ali.
Salah satu prinsip, keyakinan dan ajaran pokok Zaidiyah yang diungkapkan dalam beberapa pendekatan atau cara adalah : sekalipun fakta menunjukkan bahwa ahl al-bait memilki keunggulan dibanding yang lainnya, dan Imam Ali, Imam Hasan dan Husein telah ditunjuk Allah untuk menjadi Imam, tetap saja kaum Zaidiyah berpendapat bahwa siapa saja dari kalangan ahl al-bait, bila dia bangkit melawan kekejaman, maka dia memiliki kualitas untuk menjadi imam. Sikap seperti ini menunjukkan bahwa pandangan Zaidiyah tentang imamah beda dengan pandangan kaum muslim Syi’ah imamiah. Zaidiyah melihat imamiyah bukan menjadi masalah yang penting. Zaidiyah bahkan bisa menerima sikap Abu Bakar dan Umar tidak menghendaki ‘Ali untuk menjadi Khalifah.
b. Pandangan Zaidiyah tentang Pelaku Dosa Besar
Di samping hal di atas, penganut Syiah Zaidiyah percaya bahwa orang yang melakukan dosa besar akan kekal dalam neraka jika dia belum bertobat dengan pertobatan yang sesungguhnya. Dalam hal ini Zaidiyah lebih dekat dengan Mu’tazilah. Hal ini bisa dipahami karena Zaid adalah salah seorang murid Wasil ibn ‘Ata’ (80-131 H.), pendiri aliran Mu’tazilah. Abu Zahrah mengatakan bahwa dalam teologi Syi’ah Zaidiyah hampir sepenuhnya mengikuti Mu’tazilah. Selain itu, secara etis mereka boleh dikatakan anti Murji’ah, dan berpendirian puritan dalam menyikapi tarekat.
c. Pandangan Zaidiyah tentang Nikah Mut’ah dan Taqiyah
Ajaran Syi’ah Zaidiyah yang lain adalah Zaidiyah menolak taqiyah dan nikah mut’ah. Sebagaimana disampaikan oleh Wj. Hamblin dan Daniel C. Pettersen mengatakan:
“…They reject practices of taqiyah (prudential concealment), and temporary marriage.”
“…Mereka menolak praktik-praktik taqiyah dalam Syiah serta perkawinan mut’ah”.
Tampaknya ini merupakan implikasi dari pengakuan mereka atas kekhalifahan ‘Umar bin Khattab. Seperti diketahui, nikah mut’ah merupakan salah satu jenis pernikahan yang dihapuskan pada masa Nabi Saw. Pada perkembangannya, jenis pernikahan di hapus oleh khalifah Umar bin Khattab. Penghapusan ini jelas ditolak oleh Syi’ah selain Zaidiyah. Oleh karena itu, hingga sekarang kecuali kalangan Zaidiyah, ajaran Syi’ah tetap mempraktekkan nikah mut’ah. Selanjutnya, Syi’ah Zaidiyah juga menolak doktrin taqiyah . Padahal menurut Taba’taba’I taqiyyah merupakan salah satu ajaran penting dalam syi’ah.
d. Pandangan Zaidiyah Tentang Ibadah
Dalam bidang ibadah, Zaidiyah tetap cenderung menunjukkan simbol dan amalan Syi’ah pada umumnya. Dalam adzan misalnya, mereka memberi selingan ungkapan hayya ‘ala khair al-‘amal, takbir sebanyak lima kali dalam salat janazah, menolak sahnya mengusap kaki (maskh al-khuffain¬), menolak imam salat yang tidak saleh dan menolak binatang sembelihan bukan muslim.
3. Hubungan al-Syaukani dengan Syiah Zaidiyah
Membincangkan al-Syaukânî erat kaitannya dengan Syi’ah Zaidiyah. Al-Syaukani tumbuh dan terdidik dalam tradisi Syi’ah Zaidiyah. Ayahnya sendiri merupakan pembesar dan tokoh yang di segani di kalangan Syi’ah Zaidiyah. Bahkan disebutkannya sendiri dalam kitab al-Badr al-Tali bi Mahâsin Man Ba’d al-Qarn al-Sabi‘, sebagaimana di kutip oleh Nasrun Rusli bahwa ia telah hafal kitab al-Azhar, kitab fikih yang popular dalam madzhab Zaidiyah.
Meski demikian, al-Syaukani juga mempelajari beberapa buku di luar tradisi Zaidiyah. Misalnya, ia mempelajari kitab usul fikih Syafi’I, Syarh Jam‘ al-Jawâmi‘ karya Jalâluddîn al-Mahalli (w. 864 H.) di bawah bimbingan al-Hasan ibn Ismail al-Maghribi, juga mempelajari kitab hadits hukum, Bulûgh al-Marâm karya al-Imâm Ibn Hajar al-Asqâlânî (w. 852 H.) pada al-Maghribi, kitab komentar al-Asqâlânî atas Sahîh al-Bukhârî, yang berjudul Fath al-Bârî, yang banyak menyinggung fikih secara luas, dipelajarinya dari al-Kaukabani. Oleh karena itu, tidak heran kalau pendapat al-Syaukani terlihat lebih luas. Meskipun ia dibesarkan dalam kultur Zaidiyah, ia tidak merasa terikat dengan madzhab tersebut, terutama setelah ia telah mampu melakukan ijtihad secara mandiri.
Dalam bidang fikih, madzhab Zaidiyah lebih dekat kepada madzhab-madzhab Ahl al-sunnah dari pada madzhab fikih Syi’ah. Tegasnya bahwa diakui bahwa fikih Zaidi sebagai bentuk fikih yang memiliki corak tersendiri, namun tidak jauh berbeda dengan fikih madzhab yang empat.
Dalam usul fikih, Syi’ah Zaidiyah juga tidak banyak berbeda dengan madzhab-madzhab Sunni. Dalil hukum yang menjadi dasar Zaidiyah ada empat, yakni: al-Qur’an, sunnah, maslahah al-mursalah, dan istihsan. Namun ketika tidak ada dalil syara’ sebagai landasan dalam menetapkan suatu hukum, maka mereka menggunakan dalil akal, dengan mengerahkan penalaran kepada illah hukum dan maqâsid al-‘ammah li al-Syara‘ (tujuan umum syariat).
Dari keterangan tentang hubungan al-Syaukani dengan Syi’ah Zaidiyah di atas, bisa diketahui dan dipahami bahwa al-Syaukani menganut paham Zaidiyah. Dengan demikian, hubungan al-Syaukani dengan ajaran-ajaran dalam Syi’ah Zaidiyah sangat erat. Sebagaimana dipaparkan di atas, ajaran-ajaran Syi’ah Zaidiyah sangat dekat dengan ajaran yang dianut oleh Ahl al-Sunnah. Maka ajaran yang dianut oleh al-Syaukani juga tidak jauh dengan apa yang diajarkan Ahl al-Sunnah. Selanjutnya, hubungan al-Syaukani dengan Syi’ah Zaidiyah yang lain adalah bahwa ketika al-Syaukani terlahir di Yaman, paham yang berkembang ketika itu adalah paham Zaidiyah. Bahkan, ayahnya sendiri merupakan tokoh besar penganut paham Zaidiyah. Hal ini artinya bahwa al-Syaukani semenjak kecil sudah bersentuhan dengan paham dan ajaran Syi’ah Zadiyah. Sehingga tidak diragukan lagi ketokohan dan hubungan al-Syaukani dengan Syi’ah Zaidiyah.
Dari uraian di atas tentang hubungan al-Syaukani dengan Syiah Zaidiyah, bisa di tarik kesimpulan sebagai berikut:
1. al-Syaukani adalah dilahirkan dan di besarkan dalam tradisi Zaidiyah;
2. Bapak dari al-Syaukani adalah tokoh besar Zaidiyah;
3. Sejak kecil al-Syaukani sudah mempelajari kitab-kitab yang menjadi pegangan madzhab Zaidiyah;
4. dan al-Syaukani banyak belajar kepada ulama-ulama Syiah Zaidiyah, terutama kepada bapaknya sendiri yang selaku tokoh Syi’ah Zaidiyah.
Dari poin di atas, kiranya sudah menjadi titik terang bahwa al-Syaukani sangat erat hubungannya dengan madzhab Syiah Zaidiyah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar