DIMENSI RUHANI MANUSIA
Oleh: Hasani Ahmad Said*
*Tulisan ini pernah dimuat di Opini Koran Kabar Banten,Sabtu,9 Okt 2010
Manusia secara fisik tak ubahnya seperti belalang kecil yang hinggap di pohon-pohon. Tetapi dalam diri yang kecil itu terdapat arsy Tuhan, yang luasnya lebih luas dari bumi dan langit, demikian ungkapan Jalaludin Rumi.
Manusia pada hakikatnya terdiri atas dua dimensi. Dimensi jasmani dan ruhani. Dua dimensi itu selayaknya harus tersentuh proses pembelajaran dalam hidup manusia. Dimensi ruhani ada dan terdapat dalam qalbu, ruh, nafs, dan aqal yang pada gilirannya membawa ketentraman baik jiwa manusia di tengah kegelisahan kehidupan dunia modern sekarang, atau malah sebaliknya.
Baiklah coba satu persatu diuraikan dalam tulisan ini untuk menemukan eksistensi manusia sesungguhnya sebagai manusia yang diposiskan sesempurnanya ciptaan. Pertama Qalb yang bermakna membalik, kembali, maju-mundur, naik turun, berubah-ubah. Kata ini digunakan untuk menamai bagian dalam dari manusia yang menjadi sentral diri manusia itu sendiri, yang kita terjemahkan dengan hati.
Qalb yang suci bagaikan bola lampu kristal yang jernih dan tampak titik apinya, tempat bertemunya minyak dan api, dari luarnya diterangi oleh cahaya iman sedangkan di dalamnya diterangi cahaya ruh suci; sehingga terberkatilah dua rumah: rumah jiwa dan rumah jasad oleh cahaya-cahaya tersebut
Al-Ghazali (w. 505 H.), dari kalangan sufi, mencoba menjelaskan pengertian qalb dengan terlebih dahulu membuat kategori yakni qalb dalam pengertian fisik, yaitu segumpal daging sebagian organ tubuh yang terletak pada bagian kiri ronga dada, dan merupakan sentral peredaran darah; di mana darah itu yang membawa kepada kehidupan. Al-Ghazali mengatakan, hati dalam kategori ini adalah hati biologis yang menjadi obyek kajian para ahli kesehatan.
Kedua adalah ruh, kata ruh berasal dari akar kata r w h. Dalam hal ini, makna resmi kata tersebut yang berarti nyawa yang menggerakkan makhluk hidup, dapat dipahami secara intuitif sebagai udara yang menggerakkan jasad manusia. Karena udara tidak dapat dilihat, maka demikian pula ruh, yang hanya dapat dirasakan keberadaannya yang seperti angin itu.
Ruh mengantar pada ilahi, jasad membawa pada keduniawian. Ruhani adalah yang mengendalikan, memberikan visi dan nilai-nilai bimbingan kepada jiwa-jiwa nabati, hewani dan insani. Ruh kita sesungguhnya perwujudan arsy Tuhan. Jangkauannya lebih luas dari bumi.
Jadi, kalau kita mencintai dunia berarti kita memenjarakan ruh kita di sangkar yang kecil. Mana mungkin burung elang itu bisa bahagia di dalam sangkar yang kecil. Bebaskan ruh kita dari sangkar dunia.
Dalam kalangan sufi, ruh tidak mereka definisikan, tetapi mereka melihatnya dari sisi bahwa ruh adalah alat bagi manusia dalam berhubungan dengan Tuhan. Ruh iru erat hubungannya dengan jantung, di mana ia beredar bersama peredaran darah, sehingga kalau detak jantung sudah berhenti, maka berakhir pulalah ruh itu.
Akan tetapi, ruh yang menjadi sasaran tasawuf adalah ruh lathifah al-‘Alimah al-mudrikah min al-insan (sesuatu yang halus, yang mengetahui dan mempersepsi, yang terdapat dalam diri manusia), atau sama pengertiannya hati dalam kategori kedua di atas.
Ketiga, nafs, istilah nafs dalam al-Qur’an yang jama’nya anfus dan nufus diartikan jiwa (soul), pribadi (person), diri (self atau selves), hidup (life), hati (heart), atau pikiran (mind), di samping juga dipakai untuk beberapa arti lainnya.
Mengungkap tentang al-nafs tidak dapat dipisahkan dengan ruh; sejatinya keduanya harus didudukkan sapu paket. Ruh itu dari Allah (Qul al-ruhu min amri Rabbi), sedangkan Allah itu maha suci dan immateri. Maka ruh itupun bersifat immateri dan suci.
Nurcholis Madjid menjelaskan bahwa nafs atau nafsu, emosi, memiliki kecenderungan terhadap kejelekan. Namun demikian, emosi yang ada pada manusia ibarat pisau bermata dua, emosi dapat membawa bencana, tetapi juga mendorong manusia mencapai puncak keilmuan yang sangat tinggi.
Nafsu menempati bagian jantung manusia, sedang akal menempati otak manusia.
Al-Qur’an juga menyebut “Fakasauna al-idzama lahma” lalu tulang belulang itu kami bungkus dengan daging (Q.S. Al Mu’minun [23]:14). Tatkala usia kandungan sembilan puluh hari proses pembentukan tubuh mulai berlangsung.
Maka nafs (jiwa), sebaiknya dipahami sebagai totalitas daya-daya ruhani berikut interaksinya dan aktualisasinya dalam kehidupan manusia. Quraish Shihab cenderung memahami nafs sebagai sesuatu yang merupakan hasil perpaduan jasmani dan ruhani manusia. Perpaduan yang kemudian menjadikan yang bersangkutan mengenal perasaan, emosi, dan pengetahuan serta dikenal dan dibedakan dengan manusia-manusia lainnya.
Keempat, ‘Aql yang berarti ikatan, batasan, atau menahan. Al-Ghazali meng-kategorikan akal atas dua pengertian. Pertama akal dikaitkan dengan pengetahuan tentang suatu realitas, kedua akal diartikan sama dengan kalbu. Jadi hati tak berbeda dengan akal. Meski demikian, kaum sufi menempatkan akal identik dengan dzawk (perasaan batin). Oleh karena itu, mereka berkeyakinan bahwa akal yang mampu mempersepsi sesuatu, sehingga menjadi sebuah konsep.
Dari uraian di atas, bisa dikatakan bahwa manusia tidak terlepas dari empat dimensi di atas. Kemudian, hati, ruh, nafsu, dan akal akan membawa kepada manusia yang sesungguhnya. Dalam artian bahwa dengan empat dimensi itu, manusia akan menjadi posisi/kedudukan yang terhormat, juga sebaliknya, bisa juga dalam posisi tersungkur atau hina.
Alquran menggambarkan mengenai penciptaan manusia sebaik-baik ciptaan (fî ahsani taqwîm). Akan tetapi posisi yang Allah berikan dalam posisi terbaik itu, bisa juga berbalik 180 derajat karena ulah manusia, yang kemudian digambarkan oleh Alquran sebagai sehina-hinanya manusia. Bahkan, manusia akan terlempar ke dasar kerak neraka.
Tepatlah kiranya, dua potensi yang Allah gambarkan dalam Q.S. al-Syams yakni Allah mengilhamkan kejelekan dan ketakwaan. Pertanyaannya tinggal pilih yang mana? Maka, dalam hal ini keempat dimensi di atas yang akan membawa manusia kelembah ke-takwaan atau kejelekan.
* Penulis adalah Dosen tetap Fakultas Syari’ah IAIN Raden Intan, Lampung & Kandidat Doktor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Saat ini tinggal di Pabean, Purwakarta, Cilegon, Banten.
اقرءباسم ربك الذي خلق GUBUG ILMU KANG HASAN: Jl.Pabean, link. Pabean, Kel. Pabean, no.10, Rt.01/01 Kec. Purwakarta, Kota Cilegon, Prov. Banten, 42437
Minggu, 10 Oktober 2010
Masjid, Simbol Peradaban Islam
Masjid, Simbol Peradaban Islam
Oleh: Hasani Ahmad Said
Kandidat Doktor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Dosen Syariah, IAIN Bandar Lampung
*Tulisan ini dimuat di kolom Opini Lampung Post, Jum'at, 8 Oktober 2010
Menengok sejarah klasik Islam, masjid yang pertama kali dibangun adalah Masjid Nabawi pascahijrah. Dikisahkan, sesampainya rombongan Nabi saat hijrah dari Mekah menuju Madinah, setelah unta tunggangan Rasulullah saw. berhenti di suatu tempat di Madinah, maka kaum muslimin menjadikannya sebagai tempat untuk menunaikan salat.
Tempat itu merupakan tempat penjemuran kurma milik Suhail dan Sahl, dua anak yatim dari Bani Najjor, yang berada dalam pemeliharaan As’ad bin Zurarah.
Babak hijrah tersebut ditandai oleh sebuah gagasan untuk membangun masjid, yang kelak akan menjadi saksi bisu tentang gemerlapnya peradaban Islam. Masjid menjadi sebuah magnet bagi peradaban Islam saat itu dan di situlah Rasulullah mampu membangun sebuah episentrum sebuah peradaban.
Konsep masjid pusat peradaban tersebut menjadikan masjid lebih dari sekadar tempat sujud. Secara leksikologi, seperti akar kata masjid terambil dari kata Sajada-yasjudu-Sajdan yang kesemuanya mengandung arti bersujud, patuh, taat, serta tunduk penuh hormat dan takzim. Sedangkan untuk menunjukan suatu tempat kata Sajada menjadi kata masjidun (Isim makan) yang artinya tempat sujud menyembah Allah swt.
Allah berfirman: "Orang-orang yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan salat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapa pun) selain kepada Allah. Merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk." (At Taubah (9): 18)
Ayat ke-18 ini dapat dipahami dari dua sudut pandang yang berbeda tentang pelaku pemberdayaan masjid. Pertama, yang benar-benar memberdayakan masjid dalam arti memakmurkannya hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian. Kedua, jaminan Allah bagi para pelaku pemberdayaan masjid bahwa mereka adalah orang-orang yang akan senantiasa dijaga keimanannya oleh Allah.
Masjid Agung Banten, termasuk The oldest mosques in Indonesia 10 masjid tertua di Indonesia. Sepuluh masjid tua itu adalah Masjid Tua Palopo (1604), Masjid Al Hilal Katangka (1603), Masjid Mantingan (1559 AD), Masjid Agung Banten (1552-1570), Masjid Menara Kudus (1537), Masjid Sultan Suriansyah (1526), Masjid Agung Demak (1474), Masjid Ampel (1421), Masjid Wapauwe (1414), Masjid Saka Tunggal (1288).
Masjid Agung Banten didirikan oleh Sultan pertama Kasultanan Demak Maulana Hasanuddin ketika menjabat sebagai Sultan Banten pada 1552—1570. Ia adalah putra pertama Sunan Gunung Jati.
Melihat dari sisi ini, Banten tentunya memiliki nilai sejarah tersendiri dalam penyebaran agama Islam di Banten. Selain itu, Masjid Agung Banten merupakan salah satu peninggalan kebudayaan terbesar di antara manuskrip-manuskrip lain.
Masjid bagi sebagian kalangan masih menjadi masjid yang disakralkan. Terlihat misalnya pada tanggal 12 Maulud sudah menjadi tradisi selalu diadakan peringatan maulid (kelahiran) Nabi di Masjid Agung Banten. Saat inilah biasanya, jemaah membludah “ngalap” berkah. Masjid Agung Banten hingga kini masih berdiri kokoh, oleh karena itu tak heran Masjid Agung Banten memiliki nilai historis yang cukup tinggi, khususnya dalam proses penyebaran Islam di Tanah Banten. Di beberapa kota/kabupaten juga berdiri tegak Masjid Agung yang menjadi simbol peradaban sekaligus kebanggaan daerahnya.
Kalau berkaca pada zaman Rasulullah, seperti telah diungkapkan di atas, pada zaman Rasul di masjid tempat menyusun strategi perang dan pembangunan ekonomi umat. Maka, masjid pada zaman sekarang, sejatinya bukan hanya dijadikan tempat ibadah semata, melainkan tepatnya masjid sudah mempunyai peranan yang multifungsi atau yang dikenal sekarang sebagai pusat Islam (Islamic center/markaz al-islam) seperti tempat menuntut ilmu, pembinaan jemaah, pusat dakwah dan kebudayaan Islam, pusat pengaderan dan basis kebangkitan Islam.
Tidak terelakkan lagi, di mana ada pusat pendidikan, perkantoran, perbelanjaan, pembinaan ummat, di situ pula ada masjid megah yang menjadi payung dari semua aktivitas semua itu. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah pembinaan remaja masjid yang akan menjadi pilar pengganti para generasi tua yang didasari dan dilandasi dengan akidah dan akhlak yang kokoh.
Kalau semua sudah berangkat dari masjid, sebelum kerja melakukan salat duha dulu, saatnya menjelang azan zuhur atau asar segala aktivitas dihentikan untuk salat berjemaah, dan selalu menjaga silaturahmi melalui berjamaan. Maka, insya Allah negara yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur akan terlaksana. Semoga. n
Oleh: Hasani Ahmad Said
Kandidat Doktor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Dosen Syariah, IAIN Bandar Lampung
*Tulisan ini dimuat di kolom Opini Lampung Post, Jum'at, 8 Oktober 2010
Menengok sejarah klasik Islam, masjid yang pertama kali dibangun adalah Masjid Nabawi pascahijrah. Dikisahkan, sesampainya rombongan Nabi saat hijrah dari Mekah menuju Madinah, setelah unta tunggangan Rasulullah saw. berhenti di suatu tempat di Madinah, maka kaum muslimin menjadikannya sebagai tempat untuk menunaikan salat.
Tempat itu merupakan tempat penjemuran kurma milik Suhail dan Sahl, dua anak yatim dari Bani Najjor, yang berada dalam pemeliharaan As’ad bin Zurarah.
Babak hijrah tersebut ditandai oleh sebuah gagasan untuk membangun masjid, yang kelak akan menjadi saksi bisu tentang gemerlapnya peradaban Islam. Masjid menjadi sebuah magnet bagi peradaban Islam saat itu dan di situlah Rasulullah mampu membangun sebuah episentrum sebuah peradaban.
Konsep masjid pusat peradaban tersebut menjadikan masjid lebih dari sekadar tempat sujud. Secara leksikologi, seperti akar kata masjid terambil dari kata Sajada-yasjudu-Sajdan yang kesemuanya mengandung arti bersujud, patuh, taat, serta tunduk penuh hormat dan takzim. Sedangkan untuk menunjukan suatu tempat kata Sajada menjadi kata masjidun (Isim makan) yang artinya tempat sujud menyembah Allah swt.
Allah berfirman: "Orang-orang yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan salat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapa pun) selain kepada Allah. Merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk." (At Taubah (9): 18)
Ayat ke-18 ini dapat dipahami dari dua sudut pandang yang berbeda tentang pelaku pemberdayaan masjid. Pertama, yang benar-benar memberdayakan masjid dalam arti memakmurkannya hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian. Kedua, jaminan Allah bagi para pelaku pemberdayaan masjid bahwa mereka adalah orang-orang yang akan senantiasa dijaga keimanannya oleh Allah.
Masjid Agung Banten, termasuk The oldest mosques in Indonesia 10 masjid tertua di Indonesia. Sepuluh masjid tua itu adalah Masjid Tua Palopo (1604), Masjid Al Hilal Katangka (1603), Masjid Mantingan (1559 AD), Masjid Agung Banten (1552-1570), Masjid Menara Kudus (1537), Masjid Sultan Suriansyah (1526), Masjid Agung Demak (1474), Masjid Ampel (1421), Masjid Wapauwe (1414), Masjid Saka Tunggal (1288).
Masjid Agung Banten didirikan oleh Sultan pertama Kasultanan Demak Maulana Hasanuddin ketika menjabat sebagai Sultan Banten pada 1552—1570. Ia adalah putra pertama Sunan Gunung Jati.
Melihat dari sisi ini, Banten tentunya memiliki nilai sejarah tersendiri dalam penyebaran agama Islam di Banten. Selain itu, Masjid Agung Banten merupakan salah satu peninggalan kebudayaan terbesar di antara manuskrip-manuskrip lain.
Masjid bagi sebagian kalangan masih menjadi masjid yang disakralkan. Terlihat misalnya pada tanggal 12 Maulud sudah menjadi tradisi selalu diadakan peringatan maulid (kelahiran) Nabi di Masjid Agung Banten. Saat inilah biasanya, jemaah membludah “ngalap” berkah. Masjid Agung Banten hingga kini masih berdiri kokoh, oleh karena itu tak heran Masjid Agung Banten memiliki nilai historis yang cukup tinggi, khususnya dalam proses penyebaran Islam di Tanah Banten. Di beberapa kota/kabupaten juga berdiri tegak Masjid Agung yang menjadi simbol peradaban sekaligus kebanggaan daerahnya.
Kalau berkaca pada zaman Rasulullah, seperti telah diungkapkan di atas, pada zaman Rasul di masjid tempat menyusun strategi perang dan pembangunan ekonomi umat. Maka, masjid pada zaman sekarang, sejatinya bukan hanya dijadikan tempat ibadah semata, melainkan tepatnya masjid sudah mempunyai peranan yang multifungsi atau yang dikenal sekarang sebagai pusat Islam (Islamic center/markaz al-islam) seperti tempat menuntut ilmu, pembinaan jemaah, pusat dakwah dan kebudayaan Islam, pusat pengaderan dan basis kebangkitan Islam.
Tidak terelakkan lagi, di mana ada pusat pendidikan, perkantoran, perbelanjaan, pembinaan ummat, di situ pula ada masjid megah yang menjadi payung dari semua aktivitas semua itu. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah pembinaan remaja masjid yang akan menjadi pilar pengganti para generasi tua yang didasari dan dilandasi dengan akidah dan akhlak yang kokoh.
Kalau semua sudah berangkat dari masjid, sebelum kerja melakukan salat duha dulu, saatnya menjelang azan zuhur atau asar segala aktivitas dihentikan untuk salat berjemaah, dan selalu menjaga silaturahmi melalui berjamaan. Maka, insya Allah negara yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur akan terlaksana. Semoga. n
Selasa, 28 September 2010
Meluruskan Makna Jihad Bag. 2
Oleh: Hasani Ahmad Said
(Kandidat Doktor UIN Jakarta & Dosen Syariah IAIN Lampung)
*Tulisan ini pernah dimuat di kolom Opini Koran Harian Kabar Banten, Sabtu, 25 September 2010
Jihad adalah sebuah istilah yang diperdebatkan (debatable) dan multitafsir (interpretable). Jihad memiliki makna yang beragam, baik makna eksoterik maupun esoterik. Jihad eksoterik biasanya dimaknai sebagai perang suci (the holy war).
Jihad dalam arti perang suci oleh sebagian pakar dipandang sebagai suatu pemaknaan yang terpengaruh oleh konsep Kristen (Perang Salib). Namun, jihad jelas berbeda dengan perang. Maka dalam Alquran banyak redaksi yang mengunkan istilah model ini. Antara lain jiha>d, al-qita>l, dan al-h}arb. Dan kesemuanya itu memiliki arti yang berbeda-beda. Kalaupun ada ayat yang memerintahkan untuk berperang, itu pasti konteksnya adalah mempertahankan diri dari gangguan dan penganiayaan pihak kafir.
Sedang makna esoterik, lebih kepada pemaknaan jihad atau lebih tepatnya muja>hadah yang mempunyai arti suatu upaya sungguh-sungguh untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. Sebagian orang memahami jihad dengan pemahaman yang sangat sempit. Jika disebut jihad, maka yag terbayang di dalam benak adalah peperangan, senjata, darah, dan kematian.
Kewajiban berjihad dimaknai sebagai kewajiban memerangi orang-orang kafir dan munafik hingga mereka masuk Islam. Pemahaman seperti itu jelas tidaklah tepat, karena jihad tidak hanya berperang secara fisik dengan mengangkat senjata, tetapi jihad di sini mempunyai arti yang sangat luas. Kalau ada makna perang, itu adalah salah satu atau sebagian kecil dari bentuk jihad yang dilakukan dalam wujud konkrit, yang dilakukan dalam kondisi tertentu.
Yu>suf Qard{a>wi> dalam buku Fiqh al-Jiha>d, ketika memaknai jihad dalam arti perang dalam Islam, ia membedakan menjadi dua tujuan. Pertama, tujuan jihad defensif (ahda>f jiha>d al-daf‘) dan ofensif (ahda>f jiha>d al-t}alab). Jihad defensif yaitu melawan musuh apabila mereka melakukan agresi terhadap negeri Islam. Maksud jihad defensif adalah jihad perlawanan terhadap musuh-musuh yang melakukan pendudukan terhadap negeri Islam.
Dalam kondisi seperti ini, para ulama fikih mengategorikan jihad model ini sebagai fard} ’ayn. Sedang jihad ofensif adalah jihad yang dilakukan terhadap musuh yang berada di negerinya, tetapi kaum muslim mencari dan memerangi mereka di negeri mereka sendiri.
Lebih lanjut, Qard}a>wi> mengartikan jihad adalah mencurahan usaha (badhl al-juhd), kemampuan dan tenaga, yakni berarti menanggung kesulitan (al-mushaqah) yang terambl dari bentuk mas}da>r dari kata ja>hada-yuja>hidu-jiha>dan-muja>hadah.
Misalnya dengan mengutip pendapat Ibn al-Qayyim yang telah membagi jihad ke dalam tiga belas tingkatan. Ada jihad hawa nafsu, jihad dakwah dan penjelasannya, dan jihad sabar yang dalam bahasa Qard}a>wi> disebut sebagai jihad sipil (al-jiha>d al-madani>). Kalaupun ada jihad yang diartikan peperangan, sayangnya menurut Qard}awi banyak orang yang mereduksi makna jihad dengan makna peperangan saja.
Selain makna-makna di atas, banyak persepsi mengenai makna jihad. Di antaranya jihad melawan hawa nafsu, jihad melawan setan, jihad menghadapi orang-orang yang senang berbuat maksiat dan orang-orang yang menyimpang dari kalangan mukmin, jihad melawan orang-orang munafik, dan jihad melawan orang-orang kafir.
Pada pembagian di atas, urutan pertama adalah jihad melawan nafsu. Jihad ini merupakan perjuangan yang dianggap amat besar dan berat, dalam bahasa Hadis disebut jiha>d al-akbar dan kendalinya adalah dengan puasa. Dengan demikian, dapat dikatakan pangkal segala jihad adalah terletak pada bagaimana upaya melawan dan menunduukan hawa nafsu. Maka, ketika sudah mampu menundukkan nafsu, maka itulah upaya yang sesunguhnya dalam berjihad.
Selajutnya, jihad kedua adalah melawan setan. setan sebagaimana diketahui, dari penciptaannya sampai hari kiamat akan senantiasa kekal dan peranannya hanya mengganggu dan menjadi musuh manusia. Bahkan, dalam Alquran Q.S. al-A‘raf/7: 17, ditegaskan setan akan mengganggu manusia dari seluruh penjuru arah untuk menjerumuskan manusia agar menjadi makhluk yang tidak taat pada Tuhannya.
Ketiga jihad menghadapi orang durhaka. Dalam istilah Alquran dan hadis dikenal dengan amar ma‘ruf nahy munkar, tentunya dengan melihat objek dakwah dan menggunakan pendekatan-pendekatan yang lebih mengedepankan hikmah, mau‘idhat al-h}asanah, dan muja>dalah dengan cara terbaik.
Keempat, jihad melawan orang munafik. Kata muna>fiq yang berasal dari na>faqa, jamaknyamuna>fiqu>n dan mas}dar-nya nifa>q mempunyai arti keluar dari keimanan secara diam-diam.
Kelima, jihad melawan orang kafir. Ka>fir merupakan isi fa>‘il (pelaku) dari kafara-yakfuru-kufran yang mengandung banyak makna. Di antaranya: menurutup (Q.S. Ibra>hi>m/14: 7), melepaskan diri (Q.S. Ibra>hi>m/14: 22), para petani atau kuffa>r (Q.S. al-H}adi>d/57: 20), menghapus (Q.S. al-Baqarah/2: 271, al-Anfa>l/8: 29), denda (kaffa>rah) karena melanggar salah satu ketentuan Allah (Q.S. al-Ma>’idah/5: 89 dan 95), kelopak yang menutup buah, tetapi di dalam Alquran juga berarti lain, yakni mata air yang bening, harum, dan gurih di surga (Q.S. al-Insa>n/76: 5). Akan tetapi dalam konteks ini, arti yang mendekati adalah kafir berarti menutupi dan menyembunyikan.
Dari beberapa keterangan di atas, dapat pula diambil benang merah bahwa terlihat sekali nuansa pluralistik makna jihad. Sehingga, kalau dikelompokkan bisa jadi lima pembagian itu masuk dalam dua kategori yakni jihad secara fisik dan jihad non fisik. Empat pengelompokkan masuk ke dalam jihad non fisik dan satu masuk dalam kategori jihad fisik memerangi orang kafir.
Menurut Azyumardi Azra, kesalahpahaman terhadap pengertian jihad terjadi pada berbagai kalangan, dari pengamat Barat (orientalis) ataupun kalangan muslim sendiri. Para orientais mengumandangkan bahwa Isam disebaran dengan pedang.
Bagi mereka, ketika mendengar ungkapan jihad, maka akan muncul dalam ingatan mereka adalah angkatan perang muslim yang menyerbu ke berbagai wilayah dengan tujuan memaksa non muslim untuk memeluk Islam. Pemahaman jihad sebagai perang (konfrontasi fisik) melawan non muslim sampai mereka masuk Islam, juga didapati pada kalanagn para penulis muslim. Dalam pemahaman ini, jihad diidentikkan dengan perang suci (holy war).
Dari beberapa pengertian di atas, makna kata jihad, baik yang berasal dari jahd ataupun juhd, semuanya menggambarkan upaya maksial seseorang dalam menghadapi musuh, baik musuh scara hakiki maupun majazi. Sehingga, berjihad berarti bekerha keras tanpa pamrih, dan untuk menghadapi musuh dan mencapai tujuan maksimal, maka seseorang harus bersungguh-sungguh.
Orang yang bersungguh-sunggh inilah yang masuk dalam kategori jihad. Tepatlah kiranya ungkapan Wahbah Zuhayli yang lebih bersepakat bahwa jihad dalam Islam mengandung pengertian umum. Sehingga, Wahbah Zuhayli> dalam al-Fiqh al-Isla>mi> wa Adillatuh cenderung lebih mengusulkan definisi jihad yang lebih toleran yakni mengerahkan kemampuan dan kekuatan dalam memerangi dan melawan orang-orang kafir dengan jiwa, harta dan lisan.
Pada perkembangan selanjutnya, dari berbagai makna yang telah diungkapkan di atas, paling tidak ada enam makna jihad dalam Islam. Pertama, jihad bermakna perjuangan individual dalam menghadapi kondisi yang sulit karena perbuatan musuh, seperti pada fase Mekah (610-622) dan juga tergambar dalam Q.S. al-Ma‘a>rij/70: 5; kedua, jihad berkembang menjadi perjuangan individual dan komunal (al-muka>fahah al-dha>tiyah wa jama>’iyah) terhadap kaum musyrik Mekah seperti jihad mengorbankan harta dalam Q.S. al-tawbah/9: 41); ketiga, jihad bermakna perang seperti makna jihad pasca Hijra; keempat, jihad berarti perang mewan kaum musyrikin sampai ia bersyahadat; kelima, jihad bermakna memerangi orang-orang yang mengingkari ajaran agama dari Ahl al-kita>b dan orang yang berkhianat dan melanggar janji; dan keenam, jihad berarti perjuangan spiritual dan moral terhadap kesulitan dan kesukaran.
Uraian di atas sangat jelas, stigma teror yang mengatas namakan agama itu jelas keliru karena jihad bukan hanya bermakna perang, tetapi sangat luas seperti yang digambarkan di atas. Kejadian selama ini yang kita saksikan seolah meligitimasi kebenaran makna jihad padahal itu sangat salah besar. Jadi siapa saja yang masih terbius dengan pengungkpan makna yang ekslusif, sadarlah karena pemahaman yang sempit akan menyempitkan pula pemhaman ajaran agam itu.
* Penulis adalah Dosen fak. syariah IAIN Raden Intan & Kandidat Doktor UIN Jakarta. Saat Tinggal di Kel. Pabean, Kec. Purwakarta, Kota Cilegon.
(Kandidat Doktor UIN Jakarta & Dosen Syariah IAIN Lampung)
*Tulisan ini pernah dimuat di kolom Opini Koran Harian Kabar Banten, Sabtu, 25 September 2010
Jihad adalah sebuah istilah yang diperdebatkan (debatable) dan multitafsir (interpretable). Jihad memiliki makna yang beragam, baik makna eksoterik maupun esoterik. Jihad eksoterik biasanya dimaknai sebagai perang suci (the holy war).
Jihad dalam arti perang suci oleh sebagian pakar dipandang sebagai suatu pemaknaan yang terpengaruh oleh konsep Kristen (Perang Salib). Namun, jihad jelas berbeda dengan perang. Maka dalam Alquran banyak redaksi yang mengunkan istilah model ini. Antara lain jiha>d, al-qita>l, dan al-h}arb. Dan kesemuanya itu memiliki arti yang berbeda-beda. Kalaupun ada ayat yang memerintahkan untuk berperang, itu pasti konteksnya adalah mempertahankan diri dari gangguan dan penganiayaan pihak kafir.
Sedang makna esoterik, lebih kepada pemaknaan jihad atau lebih tepatnya muja>hadah yang mempunyai arti suatu upaya sungguh-sungguh untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. Sebagian orang memahami jihad dengan pemahaman yang sangat sempit. Jika disebut jihad, maka yag terbayang di dalam benak adalah peperangan, senjata, darah, dan kematian.
Kewajiban berjihad dimaknai sebagai kewajiban memerangi orang-orang kafir dan munafik hingga mereka masuk Islam. Pemahaman seperti itu jelas tidaklah tepat, karena jihad tidak hanya berperang secara fisik dengan mengangkat senjata, tetapi jihad di sini mempunyai arti yang sangat luas. Kalau ada makna perang, itu adalah salah satu atau sebagian kecil dari bentuk jihad yang dilakukan dalam wujud konkrit, yang dilakukan dalam kondisi tertentu.
Yu>suf Qard{a>wi> dalam buku Fiqh al-Jiha>d, ketika memaknai jihad dalam arti perang dalam Islam, ia membedakan menjadi dua tujuan. Pertama, tujuan jihad defensif (ahda>f jiha>d al-daf‘) dan ofensif (ahda>f jiha>d al-t}alab). Jihad defensif yaitu melawan musuh apabila mereka melakukan agresi terhadap negeri Islam. Maksud jihad defensif adalah jihad perlawanan terhadap musuh-musuh yang melakukan pendudukan terhadap negeri Islam.
Dalam kondisi seperti ini, para ulama fikih mengategorikan jihad model ini sebagai fard} ’ayn. Sedang jihad ofensif adalah jihad yang dilakukan terhadap musuh yang berada di negerinya, tetapi kaum muslim mencari dan memerangi mereka di negeri mereka sendiri.
Lebih lanjut, Qard}a>wi> mengartikan jihad adalah mencurahan usaha (badhl al-juhd), kemampuan dan tenaga, yakni berarti menanggung kesulitan (al-mushaqah) yang terambl dari bentuk mas}da>r dari kata ja>hada-yuja>hidu-jiha>dan-muja>hadah.
Misalnya dengan mengutip pendapat Ibn al-Qayyim yang telah membagi jihad ke dalam tiga belas tingkatan. Ada jihad hawa nafsu, jihad dakwah dan penjelasannya, dan jihad sabar yang dalam bahasa Qard}a>wi> disebut sebagai jihad sipil (al-jiha>d al-madani>). Kalaupun ada jihad yang diartikan peperangan, sayangnya menurut Qard}awi banyak orang yang mereduksi makna jihad dengan makna peperangan saja.
Selain makna-makna di atas, banyak persepsi mengenai makna jihad. Di antaranya jihad melawan hawa nafsu, jihad melawan setan, jihad menghadapi orang-orang yang senang berbuat maksiat dan orang-orang yang menyimpang dari kalangan mukmin, jihad melawan orang-orang munafik, dan jihad melawan orang-orang kafir.
Pada pembagian di atas, urutan pertama adalah jihad melawan nafsu. Jihad ini merupakan perjuangan yang dianggap amat besar dan berat, dalam bahasa Hadis disebut jiha>d al-akbar dan kendalinya adalah dengan puasa. Dengan demikian, dapat dikatakan pangkal segala jihad adalah terletak pada bagaimana upaya melawan dan menunduukan hawa nafsu. Maka, ketika sudah mampu menundukkan nafsu, maka itulah upaya yang sesunguhnya dalam berjihad.
Selajutnya, jihad kedua adalah melawan setan. setan sebagaimana diketahui, dari penciptaannya sampai hari kiamat akan senantiasa kekal dan peranannya hanya mengganggu dan menjadi musuh manusia. Bahkan, dalam Alquran Q.S. al-A‘raf/7: 17, ditegaskan setan akan mengganggu manusia dari seluruh penjuru arah untuk menjerumuskan manusia agar menjadi makhluk yang tidak taat pada Tuhannya.
Ketiga jihad menghadapi orang durhaka. Dalam istilah Alquran dan hadis dikenal dengan amar ma‘ruf nahy munkar, tentunya dengan melihat objek dakwah dan menggunakan pendekatan-pendekatan yang lebih mengedepankan hikmah, mau‘idhat al-h}asanah, dan muja>dalah dengan cara terbaik.
Keempat, jihad melawan orang munafik. Kata muna>fiq yang berasal dari na>faqa, jamaknyamuna>fiqu>n dan mas}dar-nya nifa>q mempunyai arti keluar dari keimanan secara diam-diam.
Kelima, jihad melawan orang kafir. Ka>fir merupakan isi fa>‘il (pelaku) dari kafara-yakfuru-kufran yang mengandung banyak makna. Di antaranya: menurutup (Q.S. Ibra>hi>m/14: 7), melepaskan diri (Q.S. Ibra>hi>m/14: 22), para petani atau kuffa>r (Q.S. al-H}adi>d/57: 20), menghapus (Q.S. al-Baqarah/2: 271, al-Anfa>l/8: 29), denda (kaffa>rah) karena melanggar salah satu ketentuan Allah (Q.S. al-Ma>’idah/5: 89 dan 95), kelopak yang menutup buah, tetapi di dalam Alquran juga berarti lain, yakni mata air yang bening, harum, dan gurih di surga (Q.S. al-Insa>n/76: 5). Akan tetapi dalam konteks ini, arti yang mendekati adalah kafir berarti menutupi dan menyembunyikan.
Dari beberapa keterangan di atas, dapat pula diambil benang merah bahwa terlihat sekali nuansa pluralistik makna jihad. Sehingga, kalau dikelompokkan bisa jadi lima pembagian itu masuk dalam dua kategori yakni jihad secara fisik dan jihad non fisik. Empat pengelompokkan masuk ke dalam jihad non fisik dan satu masuk dalam kategori jihad fisik memerangi orang kafir.
Menurut Azyumardi Azra, kesalahpahaman terhadap pengertian jihad terjadi pada berbagai kalangan, dari pengamat Barat (orientalis) ataupun kalangan muslim sendiri. Para orientais mengumandangkan bahwa Isam disebaran dengan pedang.
Bagi mereka, ketika mendengar ungkapan jihad, maka akan muncul dalam ingatan mereka adalah angkatan perang muslim yang menyerbu ke berbagai wilayah dengan tujuan memaksa non muslim untuk memeluk Islam. Pemahaman jihad sebagai perang (konfrontasi fisik) melawan non muslim sampai mereka masuk Islam, juga didapati pada kalanagn para penulis muslim. Dalam pemahaman ini, jihad diidentikkan dengan perang suci (holy war).
Dari beberapa pengertian di atas, makna kata jihad, baik yang berasal dari jahd ataupun juhd, semuanya menggambarkan upaya maksial seseorang dalam menghadapi musuh, baik musuh scara hakiki maupun majazi. Sehingga, berjihad berarti bekerha keras tanpa pamrih, dan untuk menghadapi musuh dan mencapai tujuan maksimal, maka seseorang harus bersungguh-sungguh.
Orang yang bersungguh-sunggh inilah yang masuk dalam kategori jihad. Tepatlah kiranya ungkapan Wahbah Zuhayli yang lebih bersepakat bahwa jihad dalam Islam mengandung pengertian umum. Sehingga, Wahbah Zuhayli> dalam al-Fiqh al-Isla>mi> wa Adillatuh cenderung lebih mengusulkan definisi jihad yang lebih toleran yakni mengerahkan kemampuan dan kekuatan dalam memerangi dan melawan orang-orang kafir dengan jiwa, harta dan lisan.
Pada perkembangan selanjutnya, dari berbagai makna yang telah diungkapkan di atas, paling tidak ada enam makna jihad dalam Islam. Pertama, jihad bermakna perjuangan individual dalam menghadapi kondisi yang sulit karena perbuatan musuh, seperti pada fase Mekah (610-622) dan juga tergambar dalam Q.S. al-Ma‘a>rij/70: 5; kedua, jihad berkembang menjadi perjuangan individual dan komunal (al-muka>fahah al-dha>tiyah wa jama>’iyah) terhadap kaum musyrik Mekah seperti jihad mengorbankan harta dalam Q.S. al-tawbah/9: 41); ketiga, jihad bermakna perang seperti makna jihad pasca Hijra; keempat, jihad berarti perang mewan kaum musyrikin sampai ia bersyahadat; kelima, jihad bermakna memerangi orang-orang yang mengingkari ajaran agama dari Ahl al-kita>b dan orang yang berkhianat dan melanggar janji; dan keenam, jihad berarti perjuangan spiritual dan moral terhadap kesulitan dan kesukaran.
Uraian di atas sangat jelas, stigma teror yang mengatas namakan agama itu jelas keliru karena jihad bukan hanya bermakna perang, tetapi sangat luas seperti yang digambarkan di atas. Kejadian selama ini yang kita saksikan seolah meligitimasi kebenaran makna jihad padahal itu sangat salah besar. Jadi siapa saja yang masih terbius dengan pengungkpan makna yang ekslusif, sadarlah karena pemahaman yang sempit akan menyempitkan pula pemhaman ajaran agam itu.
* Penulis adalah Dosen fak. syariah IAIN Raden Intan & Kandidat Doktor UIN Jakarta. Saat Tinggal di Kel. Pabean, Kec. Purwakarta, Kota Cilegon.
Meluruskan Makna Jihad Bag. 1
Oleh Hasani Ahmad Said
(Kandidat Doktor UIN Jakarta & Dosen Syariah IAIN Lampung)
*Tulisan ini pernah dimuat di kolom Opini Koran Harian Radar Banten, Sabtu, 25 September 2010.
Diunduh dari http://www.radarbanten.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=58652
Dari segi bahasa, term jihad dalam Alquran berasal dari kata jahd dan juhd. Kata jahd biasanya diterjemahkan dengan sungguh-sungguh atau kesungguhan, letih atau sukar dan sekuat-kuatnya. Adapun kata juhd biasa diterjemahkan dengan kemampuan, kesanggupan, daya upaya, dan kekuatan.
Salah satu konsep ajaran Islam yang dianggap menumbuhsuburkan kekerasan adalah jihad. M Quraish Shihab menyatakan bahwa banyak para pakar yang menilai Islam sebagai ”misunderstood religion”, agama yang disalahpahami. Kesalahpahaman itu bukan saja terjadi pada non-muslim, melainkan juga oleh sementara kaum muslim.
Persoalan yang disalahpahami pun beragam. Penyebabnya dapat bermacam-macam.Yang disepakati untuk segera diluruskan adalah seputar isu kekerasan denganmerujuk kepada ayat Alquran atau hadis yang memerintahkan berjihad danberperang. Persoalan ini tidak jarang mengantar musuh-musuh Islam menamai sebagai agama yang merestui dan menyebarkan teror apalagi ada sementara umat Islam dengan sikap mereka yang keras–melampaui–batas–dijadikan bukti pendukung penilaian yang tidak berdasar itu.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, jihad diartikan tiga persepsi. Pertama,jihad adalah usaha dengan segala daya upaya untuk mencapai kebaikan; kedua, jihad adalah usaha sungguh-sungguh membela agama Islam dengan mengorbankan harta benda, jiwa dan raga; dan ketiga jihad mengandung arti perang suci melawan orangkafir untuk mempertahankan agama Islam. Berjihad berarti berperang di jalan Allah. Dari pengertian ini dipahami bahwa jihad membutuhkan kekuaan, baik tenaga,pikiran maupun harta. Pada sisi lain, dipahami bahwa jihad pada umunya mengandung risiko kesulitan dan kelelahan di dalam pelaksanaannya.
Istilah ijtihad merupakan terminologi dalam ilmu fiqih yang berarti mencurahkan pikiran untuk menetapkan hukum agama tentang sesuatu kasus yang tidak terdapathukumnya secara jelas dalam Alquran dan hadis. Sedang mujahadah merupakan istilah dalam ilmu tasawuf yang berarti perjuangan melawan hawa nafsu dengntujuan mendekatkan diri kepada Allah.
Sedang, dalam terminologi Islam, kata jihad diartikan sebagai perjuangan sungguh-sungguh mengerahkan segala potensi dan kemampuan yang dimiliki untuk mencapai tujuan, khususnya dalam mempertahankan kebenaran, kebaikan dan keluhuran.Tetapi istilah jihad yang berarti perjuangan tidak selalu atau tidak semuanya berjuang di jalan Allah karena banyak ayat pula yang berarti berjuang dan berusaha seoptimal mungkin untuk mencapai tujuan. Misalnya, Q.S. al-Ankabut/29:8 dan Luqman/31: 15, yang masing-masingnya berbicara tentang konteks hubunganantara anak yang beriman dan orang tuanya yang kafir, dalam hal ini juga menggunakan term jihad.
Jihad yang mengandung pengertian berjuang di jalan Allah, ditemukan pada 33 ayat: 13 kali di dalam bentuk fi’il madi (kata kerja bentuk lampau), limakali di dalam bentuk fi’il mudari’ (kata kerja bentuk bentuk sekarang atau yang akan datang), tujuh kali dalam bentuk fi’il amr (kata kerja perintah), empat kalidalam bentuk mas dar,dan isim fa’il (kata benda yang menunjukkan pelaku). Banyaknya bentuk ini mengindikasikan bahwa begitu luasnya dan beraneka ragam makna jihad, yakni perjuangan secara total yang meliputi seluruh aspek kehidupan, termasuk juga di dalamnya perang fisik atau mengangat senjata terhadap para pembangkang atau terhadap musuh.
Dengan demikian, tidak tepatlah kiranya hanya memaknai jihad sebagai jihad yang mengandung pengertian berjuang di jalan Allah atau dalam bahasa lain tidak selalu jihad berkonotasi perang fisik. Apalagi seperti yang telah sedikit diulas di atas, kalau membincangkan ayat jihad tidak serta merta hanya turun pascahijrahnya Nabi, akan tetapi ayat-ayat yang berbicara tentang jihad juga ternyata turun di Mekah.
Sehingga, kalau melihat sejarah ayat-ayat yang turun di Mekah masih berbicara seputar penanaman akidah dan keimanan. Misalnya, Q.S. al-Ankabut/29: 6 dan 69. Patron kata yang digunakan ayat ini menggambarkan adanya upaya sungguh-sungguh,atau tepatnya jihad di sini bermakna mujahadah. Jihad yang dimaksudkan adalah mencurahkan segala kemampuan yang dimiliki untuk mencapai ridha Allah. Karena itu, orang yang berjihad di jalan Allah tidak mengenal putus asa.
Dengan demikian, jihad yang dimaksud di sini, bukan bukan dalamDengan demikian, jihad yang dimaksud di sini, bukan bukan dalam arti mengangkat senjata, karena berperang dan mengangkat senjata baru diizinkan setelah Nabi berada di Madinah, sedang ayat ini bahkan surah ini turun sebelum Nabi berhijrah.
(Kandidat Doktor UIN Jakarta & Dosen Syariah IAIN Lampung)
*Tulisan ini pernah dimuat di kolom Opini Koran Harian Radar Banten, Sabtu, 25 September 2010.
Diunduh dari http://www.radarbanten.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=58652
Dari segi bahasa, term jihad dalam Alquran berasal dari kata jahd dan juhd. Kata jahd biasanya diterjemahkan dengan sungguh-sungguh atau kesungguhan, letih atau sukar dan sekuat-kuatnya. Adapun kata juhd biasa diterjemahkan dengan kemampuan, kesanggupan, daya upaya, dan kekuatan.
Salah satu konsep ajaran Islam yang dianggap menumbuhsuburkan kekerasan adalah jihad. M Quraish Shihab menyatakan bahwa banyak para pakar yang menilai Islam sebagai ”misunderstood religion”, agama yang disalahpahami. Kesalahpahaman itu bukan saja terjadi pada non-muslim, melainkan juga oleh sementara kaum muslim.
Persoalan yang disalahpahami pun beragam. Penyebabnya dapat bermacam-macam.Yang disepakati untuk segera diluruskan adalah seputar isu kekerasan denganmerujuk kepada ayat Alquran atau hadis yang memerintahkan berjihad danberperang. Persoalan ini tidak jarang mengantar musuh-musuh Islam menamai sebagai agama yang merestui dan menyebarkan teror apalagi ada sementara umat Islam dengan sikap mereka yang keras–melampaui–batas–dijadikan bukti pendukung penilaian yang tidak berdasar itu.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, jihad diartikan tiga persepsi. Pertama,jihad adalah usaha dengan segala daya upaya untuk mencapai kebaikan; kedua, jihad adalah usaha sungguh-sungguh membela agama Islam dengan mengorbankan harta benda, jiwa dan raga; dan ketiga jihad mengandung arti perang suci melawan orangkafir untuk mempertahankan agama Islam. Berjihad berarti berperang di jalan Allah. Dari pengertian ini dipahami bahwa jihad membutuhkan kekuaan, baik tenaga,pikiran maupun harta. Pada sisi lain, dipahami bahwa jihad pada umunya mengandung risiko kesulitan dan kelelahan di dalam pelaksanaannya.
Istilah ijtihad merupakan terminologi dalam ilmu fiqih yang berarti mencurahkan pikiran untuk menetapkan hukum agama tentang sesuatu kasus yang tidak terdapathukumnya secara jelas dalam Alquran dan hadis. Sedang mujahadah merupakan istilah dalam ilmu tasawuf yang berarti perjuangan melawan hawa nafsu dengntujuan mendekatkan diri kepada Allah.
Sedang, dalam terminologi Islam, kata jihad diartikan sebagai perjuangan sungguh-sungguh mengerahkan segala potensi dan kemampuan yang dimiliki untuk mencapai tujuan, khususnya dalam mempertahankan kebenaran, kebaikan dan keluhuran.Tetapi istilah jihad yang berarti perjuangan tidak selalu atau tidak semuanya berjuang di jalan Allah karena banyak ayat pula yang berarti berjuang dan berusaha seoptimal mungkin untuk mencapai tujuan. Misalnya, Q.S. al-Ankabut/29:8 dan Luqman/31: 15, yang masing-masingnya berbicara tentang konteks hubunganantara anak yang beriman dan orang tuanya yang kafir, dalam hal ini juga menggunakan term jihad.
Jihad yang mengandung pengertian berjuang di jalan Allah, ditemukan pada 33 ayat: 13 kali di dalam bentuk fi’il madi (kata kerja bentuk lampau), limakali di dalam bentuk fi’il mudari’ (kata kerja bentuk bentuk sekarang atau yang akan datang), tujuh kali dalam bentuk fi’il amr (kata kerja perintah), empat kalidalam bentuk mas dar,dan isim fa’il (kata benda yang menunjukkan pelaku). Banyaknya bentuk ini mengindikasikan bahwa begitu luasnya dan beraneka ragam makna jihad, yakni perjuangan secara total yang meliputi seluruh aspek kehidupan, termasuk juga di dalamnya perang fisik atau mengangat senjata terhadap para pembangkang atau terhadap musuh.
Dengan demikian, tidak tepatlah kiranya hanya memaknai jihad sebagai jihad yang mengandung pengertian berjuang di jalan Allah atau dalam bahasa lain tidak selalu jihad berkonotasi perang fisik. Apalagi seperti yang telah sedikit diulas di atas, kalau membincangkan ayat jihad tidak serta merta hanya turun pascahijrahnya Nabi, akan tetapi ayat-ayat yang berbicara tentang jihad juga ternyata turun di Mekah.
Sehingga, kalau melihat sejarah ayat-ayat yang turun di Mekah masih berbicara seputar penanaman akidah dan keimanan. Misalnya, Q.S. al-Ankabut/29: 6 dan 69. Patron kata yang digunakan ayat ini menggambarkan adanya upaya sungguh-sungguh,atau tepatnya jihad di sini bermakna mujahadah. Jihad yang dimaksudkan adalah mencurahkan segala kemampuan yang dimiliki untuk mencapai ridha Allah. Karena itu, orang yang berjihad di jalan Allah tidak mengenal putus asa.
Dengan demikian, jihad yang dimaksud di sini, bukan bukan dalamDengan demikian, jihad yang dimaksud di sini, bukan bukan dalam arti mengangkat senjata, karena berperang dan mengangkat senjata baru diizinkan setelah Nabi berada di Madinah, sedang ayat ini bahkan surah ini turun sebelum Nabi berhijrah.
Halalbihalal Meneguhkan Pluralisme
________________________________________
Hasani Ahmad Said
Dosen Fakultas Syariah IAIN Raden Intan, kandidat doktor UIN Jakarta
*Pernah dimuat di kolom Opini Koran Lampung Post, Senin, 20 September 2010
Kita kembali diramaikan dengan pemberitaan, mulai dari isu pembakaran Alquran dan pendirian masjid di negara adidaya, Amerika Serikat sampai penusukan pendeta akibat buntut dari perseteruan pendirian gereja di Bekasi yang dialami jemaat HKBP. Jelas, ini sangat menodai Idulfitri dan halalbihalal.
Meskipun halalbihalal ini berasal dari bahasa Arab, di kalangan masyarakat Arab kata ini tidak terlalu populer. Istilah ini hemat saya lahir dari hasil kreativitas bangsa. Halalbihalal adalah hasil pribumisasi ajaran Islam di tengah masyarakat Indonesia.
Pengistilahan halalbihalal, biasa dipakai untuk pertemuan setelah Lebaran. Diisi dengan saling bersalaman, silaturahmi, dan bisa koneksi/relasi jabatan, bisnis dan lain-lain setelah beberapa pekan tidak bertemu.
Dalam pengertian yang lebih luas, halalbihalal adalah acara maaf-memaafkan pada hari dan pasca-Lebaran. Lebaran merupakan suatu pesta kemenangan umat Islam yang selama bulan Ramadhan telah berhasil melawan berbagai nafsu hewani. Dalam konteks sempit, pesta kemenangan Lebaran ini untuk umat Islam yang telah berpuasa dan puasa mereka dilandasi dengan keimanan.
Dalam Alquran, setidaknya ada nilai-nilai yang mengajarkan halalbihalal. Perhatikan Q.S. Ali Imron ayat 134-135. Ayat ini bertalian dengan nasihat pada waktu peristiwa Perang Uhud. Akibat keinginan memperoleh harta rampasan perang. Kemudian, karena akibat Perang Uhud itu, banyak orang yang gugur di medan perang yang mengundang banyak penyesalan, bahkan kemarahan. Maka, nasihat petama adalah ajakan berinfak baik di waktu lapang maupun sempit. Nasihat kedua dari ayat di atas, imbauan menahan amarah dan memaafkan kesalahan orang lain.
Ada tiga tingkatan manusia dalam menghadapi kesalahan orang lain menurut ayat di atas. Pertama, mampu menahan amarah (al-kodzimîn al-ghaidz); kedua, menghapus bekas-bekas luka, seolah tidak pernah terjadi apa-apa; dan ketiga, Allah kembali mengingatkan bukan hanya menahan amarah, atau hanya sekedar memaafkan, tetapi yang lebih disukai oleh Allah adalah berbuat kebaikan kepada orang yang pernah melakukan kesalahan.
Ada terapi pada ayat berikutnya (135), yaitu siapa yang sengaja atau tidak melakukan perbuatn keji, baik itu berbuat dosa besar seperti korupsi, membunuh, berzina atau pelanggaran apapun, hendaklah mengingat Allah (dzakarullah) dan memohon ampunan atas dosa-dosa serta bertekat sekuat tenaga untuk tidak mengulanginya.
Ada makna yang sangat dalam, dari dua ayat di atas, berangkat dari makna halalbihalal seperti tersebut di atas, yang ingin ditonjolkan oleh dua ayat di atas adalah pesan universal Islam untuk selalu berbuat baik dan mudah memaafkan orang lain. Sikap inilah yang mestinya menjadi warna masyarakat muslim Indonesia dan di negara-negara rumpun lainnya.
Ketika sudah melalui proses sesuai dengan bimbingan ayat di atas, baru kemudian masuk ke tahap berikutnya yang kemudian dikenal dengan istilah Idulfitri. Id artinya kembali, fitri berasal dari bahasa Arab yakni fitrah yang mempunyai arti suci/bersih. Sehingga, idulfitri berarti kembalinya manusia kepada keadaan suci, atau keterbebasan manusia dari segala dosa dan noda sehingga dengan demikian ia berada dalam kesucian.
Kesadaran akan semua kesalahan manusia, akan membawa kedekatan kepada Allah. Ketika manusia sudah bertaubat, itu artinya manusia kembali suci tanpa noda. Sehingga tidak ada pembatas atas makhluk dan Tuhan. Inilah makna Q.S. Al Baqarah: 186, "Jika hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, sesungguhnya Aku dekat, dan memperkenankan permohonan jika mereka bermohon kepada-Ku."
Dalam hadis Qudsi Allah berfirman: "Apabila hamba-Ku mendekat kepada-Ku sejengkal, Aku mendekat kepadanya sehasta. Bila ia mendekat kepada-Ku sehasta, Aku mendekat kepadanya sedepa. Bila ia datang kepada-Ku dengan berjalan, Aku akan datang menemuinya dengan berlari." (H.R. Bukhari dari Anas bin Malik).
Gelar setelah proses di atas, yang kembali disandangkan adalah yang dikenal dengan istilah minal aidzin wal faizin. Kata-kata minal aidin wal faizin adalah penggalan dari doa panjang yang diucapkan ketika kita selesai menunaikan ibadah puasa, yakni “taqabbalallâhu minna wa minkum wa ja'alanallahu minal aidzin wal faizin" (Semoga Allah menerima (amalan-amalan) yang telah aku dan kalian lakukan dan semoga Allah menjadikan kita termasuk (orang-orang) yang kembali (kepada fitrah) dan (mendapat) keberuntungan (kemenangan).
Dari uraian di atas dapat ditarik natijah bahwa halalbihalal, Idulfltri, dan minal aidzin wal faizin mengandung pesan agar yang merayakannya mewujudkan kedekatan kepada Allah dan sesama manusia. Kedekatan tersebut diperoleh dengan kesadaran terhadap kesalahan yang telah diperbuat.
Sekilas menengok persoalan bangsa kita, di tengah gencatan polemik bangsa yang tidak kunjung usai, belum lagi Malaysia yang selalu berulah, lambannya penangan kasus-kasus nasional seperti hilangnya berita kasus Bank Century, pajak, dan masih banyak PR lain yang melanda bangsa kita. Belum lagi, negara kita kembali diuji dengan letusan gunung berapi, kebebasan beragama kian terusik. Kuncinya adalah lakukan perbaikan (muhsinin), tahan amarah jangan mudah terprovokasi, dan maafkanlah.
Hasani Ahmad Said
Dosen Fakultas Syariah IAIN Raden Intan, kandidat doktor UIN Jakarta
*Pernah dimuat di kolom Opini Koran Lampung Post, Senin, 20 September 2010
Kita kembali diramaikan dengan pemberitaan, mulai dari isu pembakaran Alquran dan pendirian masjid di negara adidaya, Amerika Serikat sampai penusukan pendeta akibat buntut dari perseteruan pendirian gereja di Bekasi yang dialami jemaat HKBP. Jelas, ini sangat menodai Idulfitri dan halalbihalal.
Meskipun halalbihalal ini berasal dari bahasa Arab, di kalangan masyarakat Arab kata ini tidak terlalu populer. Istilah ini hemat saya lahir dari hasil kreativitas bangsa. Halalbihalal adalah hasil pribumisasi ajaran Islam di tengah masyarakat Indonesia.
Pengistilahan halalbihalal, biasa dipakai untuk pertemuan setelah Lebaran. Diisi dengan saling bersalaman, silaturahmi, dan bisa koneksi/relasi jabatan, bisnis dan lain-lain setelah beberapa pekan tidak bertemu.
Dalam pengertian yang lebih luas, halalbihalal adalah acara maaf-memaafkan pada hari dan pasca-Lebaran. Lebaran merupakan suatu pesta kemenangan umat Islam yang selama bulan Ramadhan telah berhasil melawan berbagai nafsu hewani. Dalam konteks sempit, pesta kemenangan Lebaran ini untuk umat Islam yang telah berpuasa dan puasa mereka dilandasi dengan keimanan.
Dalam Alquran, setidaknya ada nilai-nilai yang mengajarkan halalbihalal. Perhatikan Q.S. Ali Imron ayat 134-135. Ayat ini bertalian dengan nasihat pada waktu peristiwa Perang Uhud. Akibat keinginan memperoleh harta rampasan perang. Kemudian, karena akibat Perang Uhud itu, banyak orang yang gugur di medan perang yang mengundang banyak penyesalan, bahkan kemarahan. Maka, nasihat petama adalah ajakan berinfak baik di waktu lapang maupun sempit. Nasihat kedua dari ayat di atas, imbauan menahan amarah dan memaafkan kesalahan orang lain.
Ada tiga tingkatan manusia dalam menghadapi kesalahan orang lain menurut ayat di atas. Pertama, mampu menahan amarah (al-kodzimîn al-ghaidz); kedua, menghapus bekas-bekas luka, seolah tidak pernah terjadi apa-apa; dan ketiga, Allah kembali mengingatkan bukan hanya menahan amarah, atau hanya sekedar memaafkan, tetapi yang lebih disukai oleh Allah adalah berbuat kebaikan kepada orang yang pernah melakukan kesalahan.
Ada terapi pada ayat berikutnya (135), yaitu siapa yang sengaja atau tidak melakukan perbuatn keji, baik itu berbuat dosa besar seperti korupsi, membunuh, berzina atau pelanggaran apapun, hendaklah mengingat Allah (dzakarullah) dan memohon ampunan atas dosa-dosa serta bertekat sekuat tenaga untuk tidak mengulanginya.
Ada makna yang sangat dalam, dari dua ayat di atas, berangkat dari makna halalbihalal seperti tersebut di atas, yang ingin ditonjolkan oleh dua ayat di atas adalah pesan universal Islam untuk selalu berbuat baik dan mudah memaafkan orang lain. Sikap inilah yang mestinya menjadi warna masyarakat muslim Indonesia dan di negara-negara rumpun lainnya.
Ketika sudah melalui proses sesuai dengan bimbingan ayat di atas, baru kemudian masuk ke tahap berikutnya yang kemudian dikenal dengan istilah Idulfitri. Id artinya kembali, fitri berasal dari bahasa Arab yakni fitrah yang mempunyai arti suci/bersih. Sehingga, idulfitri berarti kembalinya manusia kepada keadaan suci, atau keterbebasan manusia dari segala dosa dan noda sehingga dengan demikian ia berada dalam kesucian.
Kesadaran akan semua kesalahan manusia, akan membawa kedekatan kepada Allah. Ketika manusia sudah bertaubat, itu artinya manusia kembali suci tanpa noda. Sehingga tidak ada pembatas atas makhluk dan Tuhan. Inilah makna Q.S. Al Baqarah: 186, "Jika hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, sesungguhnya Aku dekat, dan memperkenankan permohonan jika mereka bermohon kepada-Ku."
Dalam hadis Qudsi Allah berfirman: "Apabila hamba-Ku mendekat kepada-Ku sejengkal, Aku mendekat kepadanya sehasta. Bila ia mendekat kepada-Ku sehasta, Aku mendekat kepadanya sedepa. Bila ia datang kepada-Ku dengan berjalan, Aku akan datang menemuinya dengan berlari." (H.R. Bukhari dari Anas bin Malik).
Gelar setelah proses di atas, yang kembali disandangkan adalah yang dikenal dengan istilah minal aidzin wal faizin. Kata-kata minal aidin wal faizin adalah penggalan dari doa panjang yang diucapkan ketika kita selesai menunaikan ibadah puasa, yakni “taqabbalallâhu minna wa minkum wa ja'alanallahu minal aidzin wal faizin" (Semoga Allah menerima (amalan-amalan) yang telah aku dan kalian lakukan dan semoga Allah menjadikan kita termasuk (orang-orang) yang kembali (kepada fitrah) dan (mendapat) keberuntungan (kemenangan).
Dari uraian di atas dapat ditarik natijah bahwa halalbihalal, Idulfltri, dan minal aidzin wal faizin mengandung pesan agar yang merayakannya mewujudkan kedekatan kepada Allah dan sesama manusia. Kedekatan tersebut diperoleh dengan kesadaran terhadap kesalahan yang telah diperbuat.
Sekilas menengok persoalan bangsa kita, di tengah gencatan polemik bangsa yang tidak kunjung usai, belum lagi Malaysia yang selalu berulah, lambannya penangan kasus-kasus nasional seperti hilangnya berita kasus Bank Century, pajak, dan masih banyak PR lain yang melanda bangsa kita. Belum lagi, negara kita kembali diuji dengan letusan gunung berapi, kebebasan beragama kian terusik. Kuncinya adalah lakukan perbaikan (muhsinin), tahan amarah jangan mudah terprovokasi, dan maafkanlah.
Langganan:
Postingan (Atom)