اقرءباسم ربك الذي خلق GUBUG ILMU KANG HASAN: Jl.Pabean, link. Pabean, Kel. Pabean, no.10, Rt.01/01 Kec. Purwakarta, Kota Cilegon, Prov. Banten, 42437
Senin, 05 Maret 2012
AL-QURAN dan WAHYU
AL-QURAN dan WAHYU
A. Pengertian Al-quran
Menurut sebagian ahli, diantaranya al-Syafi’i (150-204 H/767-820 M) al-Farra’ (w.207 H/823 M) dan al-Asy’ari (260-324 H/ 873-935 M), kata Qur’an ditulis tanpa hamzah, al-Quran (القران ).
Sedangkan menurut sebagian yang lain, seperti al-Lihyani (w.215 H/831 M) dan al-Zajjaj (w. 311 H/928 M), bahwa kata qur’an ditulis dan dibaca dengan hamzah, yakni al-Qur’an (القرأن). Yang disebut kedua, yakni al-Zajjaj, menyatakan bahwa kata qur’an sewazan (sepadan) fu’lan (فعلان ), dan karenanya harus dibaca dan ditulis berhamzah.
Ada yang menyatakan bahwa al-Qur’an adalah isim ‘alam (kata nama) yang tidak diambil dari kata apapun. Menurut al-Syafi’i, kata Qur’an yang kemudian dima’rifatkan dengan alif lam (al), tidak diambil dari kata apapun, mengingat ia adalah nama khusus yang diberikan Allah swt. Untuk nama kitab-Nya yang diturunkan kepada nabi Muhammad saw semisal Zabur, Taurat dan Injil yang masing-masing diturunkan kepada Nabi Dawud, Musa dan Isa as.
Adapun menurut pendapat kedua, kata Qur’an yang kemudian dimakrifatkan kepada alif lam (al) itu adalah isim Musytaq (kata jadian) yang diambil dari kata lain. Ada yang mengatakan asal kata al-Qur’an itu diambil dari kata Qara’in (قرائن ) jamak dari kata Qarinah (قرينة ) yang berarti indikator, dan ada pula yang menduga berasal dari kata Qarana (قرن) dan al-Qar’u/al-Qaryu (القري\القرء) yang masing-masing berarti menggabungkan dan kumpulan / himpunan, disamping juga berarti kampung (kumpulan rumah-rumah.
Para ahli ilmu al-Qur’an pada umumnya berasumsi bahwa kata Qur’an terambil dari kata Qara’a-Yaqra’u-Qira’atan-wa- Qur’anan (قرأ-يقرأ-قراءة-وقرآنا) yang secara harfiah berarti bacaan.
Dalam al-Qur’an sendiri memang terdapat beberapa kata Qur’an yang digunakan untuk pengertian bacaan, diantaranya:
إنّه لقرآن كريم
Sebagian ulama menegaskan bahwa kata Qur’an itu adalah Mashdar (kata kerja yang dibendakan) yang diartikan dengan isim maf’ul, yakni maqru’, artinya sesuatu yang dibaca. Maksudnya, al-Qur’an itu bacaan yang dibaca. Sebagian ulama dan Ahli Usul mendefinisikan al-Quran sebagai kalam Allah yang tiada tandingannya (mukjizat) yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW., penutup para nabi dan rasul cengan perantaraan malaikat Jibril alaihis salam, dimulai dengan surat al-Fatihah dan diakhiri dengan surat an-Nash dan ditulis dalam mushaf-mushaf yang disampaikan kepada kita secara mutawatir (oleh orang banyak) serta membaca dan mempelajarinya merupakan suatu ibadah.
B. Nama-nama Al-quran
Al-Qur’an mempunyai banyak nama dan julukan, ini menunjukkan kemuliaan al-Qur’an. Sebab, seperti yang dinyatakan al-Sayuthi, Fa’inna katsrat al-asma’ tadullu ‘ala syarafi al-musamma. Maksudnya, sesungguhnya banyak nama itu mengisyaratkan kemuliaan sesuatu yang diberi nama. Menurut ‘Uzayzi Ibn ‘Abd al-Mulk, yang lebih populer dengan sebutan Abu al-Ma’ali Syaydzalah (w. 495 H/997 M), al-Qur’an memiliki 55 macam nama, sedangkan menurut Abu al-Hasan al-Harali (w.647 H/1249 M) malah lebih dari 90 macam nama/julukan al-Qur’an.
Dalam pada itu, Ibn Jazzi al-Kilabi (741-792 H) menegaskan bahwa yang tepat, al-Qur’an hanya memiliki empat macam nama. Yakni, al-Qur’an, al-Kitab, al-Furqon dan al-Dzikr.
Sebagai ilustrasi, kitab Allah ini dinamakan al-Qur’an yang berarti bacaan yang dibaca, ialah mengingat memang al-Qur’an selalu dibaca banyak orang demikian pula halnya dengan nama al-Kitab yang berarti tulisan. Penulisan ayat-ayat al-Qur’an tidak semata-mata memelihara otentisitas al-Qur’an itu sendiri, akan tetapi memiliki nilai sejarah dan keindahan seni lukis yang benar-benar menakjubkan.
Kitab ini dinakan juga al-Furqon yang secara harfiah berarti pembeda. Al-Qur’an melalui ayat-ayatnya memang sarat dengan kaidah-kaidah atau norma-norma dasar yang membedakan antara halal dan yang haram, antara yang hak dan yang bathil, antara yang suci dan yang kotor, antara yang baik dan yang buruk, antara yang benar dan yang salah, antara perintah dan larangan, antara yang manfaat dan yang mafsadat dan sebagainya.
Juga sangat tepat penamaan wahyu Allah ini dengan al-Dzikr, yang berarti mengingat-ingat atau menyebut-nyebut Asma Allah Swt.,, disamping juga peringatan dan atau pelajaran. Sebab dengan membaca al-Qur’an kita akan sering menyebut Asma Allah dan sekaligus mengingat-Nya.
Dari sekian banyak nama dan julukan terhadap al-Qur’an, kata al-Qur’anlah yang paling banyak disebutkan dalam ayat-ayatnya (disebutkan sebanyak 70 kali dalam 70 ayat dan 38 surat). Baru kemudian diikuti dengan al-Kitab sebanyak 53 kali dalam 53 ayat dan 32 surat, al-Dzikr sebanyak 9 kali dalam 8 ayat dan 7 surat, dan al-Furqon sebanyak 2 kali dalam 2 surat dan 2 ayat.
C. Proses Penurunan Al-quran
Permulaan turunnya al-Qur’anul karim adalah tanggal 17 Ramadhan tahun ke-40 kelahiran Nabi SAW., ketika beliau sedang bertahannus (beribadah) di Gua Hira. Pada saat itu turunlah wahyu dengan perantaraan Jibril al-Amin dengan membawa beberapa ayat al-Qur’an. Jibril mendekap nabi ke dadanya lalu melepaskannya (dan melakukan itu sampai 3 kali), sambil mengatakan “Iqra’(bacalah)” pada setiap kalinya, dan Rasul SAW, menjawabnya “ma ana bi bi qa ri (saya tidak bisa membaca)”
Pada dekapan ketiga Jibril membacakan :
إقرأ باسم ربّك الّذي خلق. خلق الانسان من علق. اقرأ وربّك الاكرم. الّذي علّم بالقلم. علّم الانسان مالم يعلم
Artinya :
“Bacalah ! dengan menyebut nama Tuhanmu yang menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah ! Dan Tuhanmulah yang paling Pemurah, yang mengajar manusia dengan perantaraan kalam. Dia mengajarkan manusia apa yang tidak diketahuinya.” (Qs. Al-‘Alaq : 1-5).
Itulah permulaan wahyu dan diturunkannya Al-Qur’an. Namun sebelumnya telah turun sebagian irhas (tanda dan dalil) yang menunjukkan akan datangnya wahyu dan bukti nubuwwah bagi Rasul SAW., yang mulia. Diantara tanda-tanda tersebut adalah mimpi yang benar dikala beliau tidur dan kecintaan beliau untuk menyendiri dan berkhalwat di Gua Hira untuk beribadah kepada Tuhannya.
Ada beberapa pendapat mengenai proses penurunan al-Qur’an dari Allah sampai kepada Nabi Muhammad Saw., perbedaan pendapat itu pada dasarnya dapat dibedakan kedalam tiga kelompok besar, yaitu :
Pertama, kelompok yang berpendapat bahwa al-Qur’an diturunkan sekaligus (dari awal sampai akhir) ke langit dunia pada malam al-Qadar. Kemudian setelah itu diturunkan secara berangsur-angsur dalam tempo 20, 23, atau 25 tahun sesuai perbedaan pendapat diantara mereka.
Kedua, golongan yang berpendirian bahwa al-Qur’an diturunkan ke langit dunia bagian demi bagian (tidak sekaligus) pada setiap malam al-Qadar karena tidak ada kesepakatan diantara kelompok ini. Jadi, menurut mereka, setiap datang malam al-Qadar setiap Ramadhan, bagian tertentu dari al-Qur’an diturunkan ke langit dunia sekadar kebutuhan untuk selama satu tahun, sampai ketemu malam al-Qadar tahun berikutnya.
Ketiga, aliran yang menyimpulkan bahwa al-Quran itu untuk pertama kalinya diturunkan pada malam al-Qadar sekalligus, dari Lauh Mahfudz ke bait al-Izzah dan kemudian setelah itu diturunkan sedikit demi sedikit dalam berbagai kesempatan sepanjang masa-masa kenabian/ kerasulan Muhammad Saw.
Berkenaan dengan proses penurunan al-Qur’an, al-Zarqani menyebutkan tiga macam tahapan :
1. Al-Qur’an diturunkan Allah ke Lauh al-Mahfudz, sesuai dengan ayat :
بل هو قرآن مجيد. في لوح محفوظ
Artinya: Bahkan yang didustakan mereka itu adalah al-Qur’an yang mulia. Yang (tersimpan) di Lauh Mahfudz (al-Buruj/85: 21-22)
2. Al-Qur’an diturunkan dari Lauh Mahfudz ke Bait al-Izzah di langit dunia, sesuai dengan ayat :
إنّا أنزلنا ه في ليلة القدر.
Artinya: Sesungguhnya kami menurunkan al-Qur’an di malam al-Qadar (al-Qadar/97:1)
3. Al-Qur’an diturunkan dari Bait al-Izzah kepada Nabi Muhammad Saw dengan perantaraan Malaikat Jibril AS., seperti tertera dalam ayat :
نزل به الرّوح الأمين. علي قلبكم لتكون من المنذرين
Artinya: Dia (al-Qur’an) dibawa turun oleh ar-Ruh al-Amin (Jibril) kedalam hatimu (Muhammad) agar kamu menjadi salah seorang diantara orang-orang yang memberi peringatan. (al-Syu’ara’/26: 193-194)
Menurut sebagian ahli sejarah, diantarannya Abu Ishaq, al-Qur’an diturunkan pada malam ke-17 dari bulan Ramadhan. Penetapan tanggal 17 Ramadhan sebagai malam Nuzul al-Qur’an ini didasarkan pada berbagai isyarat yang dilansir al-Qur’an yang menggambarkan bahwa hari turun al-Qur’an itu sama dengan peristiwa peperangan Badar yang diabadikan al-Qur’an dengan julukan yaum al-Furqan (hari yang membedakan Islam dan kafir) dan Yaum al-Taqa al-Jam’an (hari bertemu dua pasukan muslim dan kafir) dalam ayat :
وما أصابكم يوم التقي الجمعان فبإذن الله وليعلم المؤمنين.
Artinya: Dan apa yang menimpa kamu pada hari bertemunya dua pasukan maka (kekalahan) itu adalah degan izin (takdir) Allah, dan supaya Allah mengetahui siapa (sebenarnya) orang-orang yang beriman (Alli ‘Imran/3: 166)
Para mufassir mengartikan kata Yaum al-Furqan dengan peperangan Badar, yakni peperangan yang paling bersejarah dalam Islam yaitu peperangan antara pasukan Islam disatu pihak dan pasukan kafir dipihak lain, yang oleh al-Quran disebut dengan istilah yaum al-taqa al-jam’an. Menurut catatan sejarah, perang Badar terjadi pada bulan Ramadhan, tepatnya hari jum’at tanggal 17.
Kesepakatan lain ialah bahwa al-Qur’an diturunkan kepada Nabi Muhammad secara berangsur-angsur, sedikit demi sedikit atau munajjam menurut istilah Ulum al-Qur’an. Allah Swt berfirman :
وقرآنا فرقناه لتقرأه علي النّاس علي مكث ونزلناه تنزيلا
Artinya: Dan al-Qur’an itu telah Kami turunkan dengan berangsur-angsur agar kamu membacakannya perlahan-lahan kepada manusia dan Kami (juga) menurunkannya bagian demi bagian. (Al-Isra’/17:106)
Sejarah memang membuktikan bahwa al-Qur’an diturunkan secara berangsur-angsur, satu-dua atau beberapa ayat, antara lima sampai sepuluh ayat dan bahkan pernah terjadi satu ayat al-Qur’an diturunkan beberapa kali.
Ada juga surat-surat al-Qur’an yang diturunkan sekaligus, diantar contohnya ialah surat al-Fatihah dan surat al-Insan (al-Dahr). Surat al-Fatihah bahkan merupakan surat pertama al-Qur’an yang diturunkan sekaligus. Hanya saja, surat-surat al-Qur’an yang diturunkan sekaligus jumlahnya teramat sedikit, karena kebanyakan al-Qur’an diturunkan secara Munajjam (berangsur-angsur).
Mengingat al-Qur’an diturunkan sedikit demi sedikit, maka mudah dimengerti jika masa penurunan al-Qur’an berjalan cukup lama, yakni sekitar 20-23 tahun, atau tepatnya memakan waktu 22 tahun, 2 bulan dan 22 hari menurut perkiraan al-Khudhary Bek. Menurutnya, al-Qur’an pertama kali diturunkan pada malam 17 Ramadhan tahun 41 kelahiran Nabi Muhammad Saw (6 Agustus 610 M), dan berakhir pada tanggal 9 Dzulhijjah tahun 10 Hijrah (Maret 632 M).
Lebih jauh al-Khudhary mengatakan masa-masa al-Qur’an dibedakan kedalam dua periode yakni : Periode Makkah yang memakan waktu 12 tahun 5 bulan 13 hari (17 Ramadhan tahun 41 sampai awal Rabi’al-Awwal tahun 54 dari kelahiran Nabi); dan periode Madinah yang menghabiskan waktu 9 tahun, 9 bulan dan 9 hari (awal Rabi’al-Awwal tahun 54 sampai 9 Dzulhijjah tahun 63 dari kelahirannya).
Hikmah diturunkannya al-Qur’an secara berangsur-angsur :
1) Guna mempermudah penghafalan al-Qur’an terutama dimasa-masa awal Islam yang belum mengenal pembukuan
2) Dalam rangka meneguhkan/memperkokoh keyakinan hati Nabi Muhammad Saw dalam melaksanakan tugas berat dan menghadapi berbagai macam tantangan
3) Supaya ajaran-ajaran al-Qur’an lebih mudah dipahami dan mudah diamalkan
4) Agar Nabi tidak merasa berat dalam menyampaikan dan mengajarkan al-Qur’an kepada para sahabatnya
5) Penurunan al-Qur’an yang disesuaikan dengan permasalahan yang timbul dan kasusu yang dihadapi, tentu akan lebih membekas daripada penurunan yang tidak disesuaikan dengan peristiwa atau pertanyaan yang ada
6) Penurunan al-Qur’an yang berangsur-angsur ternyata juga memberikan ilham yang sangat besar untuk membaca, memahami, dan mempelajari al-Qur’an dengan sistem Tadrij (berangsur-angsur). Bukan saja dimasa-masa lampau tepatnya disaat al-Qur’an itu diturunkan tetapi juga dimasa sekarang yang masih tetap berlangsung.
D. Sejarah Pemeliharaan Al-quran
Sejarah pemeliharaan al-Qur’an secara global dan umum pada dasarnya dapat ditelusuri dari empat tahapan besar, yaitu:
1. Tahap pencatatan di zaman Nabi Muhammad SAW
Sejarah telah mencatat bahwa pada masa awal kehadiran agama Islam, bangsa Arab tergolong kedalam bangsa yang buta aksara, tidak pandi membaca dan menulis. Kalaupun ada, hanya beberapa orang saja yang dapat dihitung dengan beberapa jari tangan. Bahkan, Nabi sendiri dinyatakan sebagai nabi yang ummi, yang berarti tidak pandai membaca dan menulis.
Kendatipun demikian, bangsa Arab pada masa itu terkenal dengan memiliki daya ingat (hafal) yang sangat kuat. Mereka terbiasa menghafal sya’ir Arab dalam jumlah yang tidak sedikit atau bahkan sangat banyak. Dan untuk ukuran waktu itu, keunggulan seseorang justru terletak pada mereka yang kuat hafalannya bukan yang pandai baca-tulis.
Kekuatan daya hafal bangsa Arab (dalam hal ini para sahabat) benar-benar dimanfaatkan secara optimal oleh Nabi dengan memerintahkan mereka supaya menghafalsetiap kali ayat al-Qur’an diturunkan. Sementara yang pandai menulis, yang dari waktu ke waktu jumlahnya semakin banyak, oleh Nabi diperintahkan untuk mencatat al-Qur’an setiap kali beliau menerima ayat-ayat al-Qur’an.
Sehubungan dengan itu, maka tercatatlah para hafidz dan hafidzah (pria dan wanita penghafal al-Qur’an) disamping para katib (pencatat/penulis) al-Qur’an yang sangat handal. Mereka diantaranya: Abu Bakar al-Shiddiq (w. 12 H/634 M), Umar bin Khaththab (w. 23 H/644 M), Ali bin Abi Thalib (w. 40 H/661 M), Mu’awiyah bin Abi Sufyan (w. 59 H/680 H), Yazid bin Abi Sufyan (w. 19H/640 M), Ubay bin Ka’ab, al Mughirah bin Syu’bah (w. 50 H/670 M), Zubair bin al-Awwam (w.34 H/656 M), Khalid bin Walid (w.21 H/ 642 M), Amr bin ‘Ash (w.43 H/664 M) dan Zaid bin Tsabit (w. 45 H/ 666 M).
Zaid bin Tsabit adalah orang yang paling banyak terlibat dengan penulisan, penghimpunan dan penggandaan al-Qur’an masing-masing di zaman Nabi, zaman Abu Bakar dan zaman Utsman bin Affan.
Mengingat pada zaman itu belum dikenal zaman pembukuan, maka tidaklah heran jika pencatatan al-Qur’an bukan dilakukan di kertas-kertas seperti sekarang, melainkan dicatat pada benda-benda yang mungkin digunakan sebagai sarana tulis menulis terutama pelepah kurma, kulit hewan, tulang, batu dan sebagainya. Dan tersebar luas dikalangan para sahabat. Sehingga pada zaman Nabi berbagai tukisan al-Qur’an berserakan belum/tidak terkumpul disatu tempat.
2. Tahap penghimpunan di zaman Khalifah Abu Bakar al-Shiddiq
Penghimpunan al-Qur’an kedalam satu Mushaf, baru dilakukan pada zaman Khalifah Abu Bakar al-Shiddiq (11-13 H/ 632-634 M), tepatnya setelah terjadi perang Yamamah (12 H/ 633 M). Dalam perang ini, konon telah terbunuh sekitar 70 orang syuhada penghafal al-Qur’an dengan amat baiknya. Padahal, sebelum peristiwa itu terjadi, telah meninggal pula 70 qurra’ lainnya pada peperangan disekitar Sumur Ma’unah, yang terletak didekat kota Madinah.
Menyaksikan dua peristiwa tragis yang merenggut banyak korban dari kalangan hafidz dan qari tersebut, Umar bin Khaththab segera mengusulkan kepada khalifah Abu Bakar untuk menghimpun al-Qur’an. Awalnya usulan Umar ini ditolak dengan alasan Nabi tidak pernah melakukan hal yang sama dan tidak juga memerintahkan untuk menghimpunnya. Akan tetapi atas desakan Umar dengan alasan demi kemaslahatan umat dan pelestarian al-Qur’an, akhirnya Abu Bakarpun menerima saran Umar tersebut.
Abu Bakar kemudian mengangkat panitia penghimpun al-Qur’an yang terdiri atas empat orang dengan komposisi kepanitiaan sebagai berikut : Zaid bin Tsabit sebagi ketua, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, dan Ubay bin Ka’ab sebagai anggota. Panitia penghimpun tersebut dapat menyelesaikan tugasnya dalam waktu kurang dari satu tahun yakni setelah perang Yamamah (12 H/633 M) dan sebelum wafat Abu Bakar (13 H/634 M) tanpa mengalami hambatan yang berarti.
Himpunan tersebut kemudian dipegang Khalifah Abu Bakar hingga akhir hayatnya. Dan ketika kekhalifahan dipegang Umar bin Khaththab, himpunan al-Qur’an pun beralih ketangannya. Ketika Umar meninggal, dan kekhalifahan dijabat oleh Utsman bin Affan, untuk sementara waktu himpunan al-Qur’an dipegang dan dirawat oleh Hafsah binti Umar karena dua alasan: pertama, Hafsah seorang hafidzah; dan kedua, dia juga salah seorang istri Nabi disamping sebagai anak seorang khalifah.
3. Tahap penggandaan di zaman Khalifah ‘Utsman bin ‘Affan
Ketika jabatan Khalifah dipegang oleh Utsman bin Affan dan islam tersiar secara luas hingga ke Syam (Siria), Irak dan lain-lain, ketika itu timbul pula suatu peristiwa yang tidak diinginkan kaum muslimin. Singkatnya, ketika Utsman mengerahkan bala tentara islam ke wilayah Syam dan Irak untuk memerangi penduduk Armenia dan Azarbaijan, tiba-tiba Hudzaifah bin al-Yaman menghadap khalifah Utsman dengan maksud memberi tahu Khalifah bahwa di kalangan kaum muslimin di beberapa daerah terdapat perselisihan pendapat mengenai tilawah (bacaan) al-Qur’an.
Hudzaifah mengusulkan kepada Utsman supaya perselisihan itu segera dipadamkan dengan cara menyalin dan memperbanyak al-Qur’an yang telah dihimpun dimasa Abu Bakar untuk kemudian dikirimkan ke beberapa daerah kekuasaan kaum muslimin. Dengan demikian diharapkan agar perselisihan dalam soal tilawah al-Qur’an ini tidak berlarut-larut seperti yang dialami orang-orang Yahudi dan Nashrani dalam mempersengketakan kitab sucinya masing-masing.
Setelah mengecek kebenaran berita yang disampaikan Hudzaifah, Utsman pun meminta shuhuf yang ada ditangan Hafsah untuk disalin dan diperbanyak. Untuk kepentingan itu Utsman membentuk panitia penyalin mushaf al-Qur’an yang diketuai Zaid bin Tsabit dengan tiga orang anggotanya masing-masing Abdullah bin Zuber, Sa’id bin al-Ash dan Abd al-Rahman bin al-Harits bin Hisyam.
Perbedaan yang pokok antara pengumpulan ayat-ayat al-Qur’an di zaman Abu Bakar dan penyalinan/pembukuan al-Qur’an di zaman Utsman bin Affan ialah terletak pada motivasi yang melatarbelakangi masing-masing kegiatan itu. Faktor yang mendorong pengumpulan al-Qur’an dimasa Abu Bakar ialah karena takut segian ayat-ayat al-Qur’an akan hilang kalau tidak dihimpun dalam satu mushaf; sedangkan faktor yang memacu Utsman untuk menyalin dan memperbanyak al-Qur’an ialah disebabkan banyak perselisihan pendapat dikalangan umat islam mengenai qira’at (bacaan) al-Qur’an. Selain itu, pada masa Abu Bakar, al-Qur’an dihimpun tanpa memperhatikan tertib urutan ayat dan surat, sedang pada masa Utsman hal itu mulai dilakukan.
4. Tahap pencetakan Al-Qur’an
Pemeliharaan al-Qur’an terus dilakukan dari waktu ke waktu, termasuk ketika dunia tulis menulis mengalami kemajuan dalam hal percetakan. Akan halnya buku-buku dan media cetak lainnya, al-Qur’an pun untuk pertama kali dicetak dikota Hanburg, Jerman pada abad ke 17 M.
Lebih dari itu, negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, lebih-lebih negara yang menyatakan dirinya sebagai negara Islam, telah memiliki panitia khusus yang bertugas mentashhih setiap pencetakan al-Qur’an.
Untuk menjaga kemurnian al-Qur’an yang diterbitkan di Indonesia ataupun yang didatangkan dari luar negeri, Pemerintah Republik Indonesia cq. Departemen Agama telah membentuk suatu panitia yang bertugas untuk memeriksa dan metashhih al-Qur’an yang akan dicetak dan yang akan diedarkan, yang dinamai “Lajnah Pentashhih Mushhaf al-Qur’an” yang ditetapkan dengan penetapan Menteri Agama No. 37 Tahun 1957, yang telah diperbaharui dengan Peraturan Menteri Agama No. 2 Tahun 1980.
E. Pengertian Wahyu
Nabi Muhammad SAW bukanlah seorang rasul yang berbeda dari para nabi dan rasul sebelumnya. Beliau pun bukanlah nabi pertama yang berbicara dengan manusia atas nama wahyu, Kalam Ilahi. Sejak Nabi Nuh As.muncul berturut-turut pribadi-pribadi suci pilihan Allah, yang semuanya berbicara atas nama Allah dan semua ucapannya bukanlah keluar dari hawa nafsu. Wahyu Ilahi yang mendukung dan memperteguh kenabian mereka, suatu keadaan yang tidak berbeda dengan kenabian Muhammad SAW yang serupa. Bersumber dan tujuan satu yang sama.
Dalam firman Allah SWT:
Q.S. An-Nisa: 163-164
•
Al-quran secara cermat menamakan apa yang diturunkan Allah ke dalam hati Nabi Muhammad sebagai wahyu, yaitu suatu lafadz yang mendukung keseragaman makna wahyu yang di turunkan kepada semua nabi dan rasul.
Makna Wahyu
Kata wahyu merupakan bentuk masdar dari waha, yahi, wahyan.
Secara Etimologis, wahyu mempunyai arti yang beragam antara lain: isyarat, ilham, bisikan, perintah, instink. Penggunaan kata wahyu di dalam Al-Quran yang kebanyakan menggunakan fi’il madli ditemukan dalam beberapa ayat Al-Quran seperti:
1. Kata wahyu dengan maksud isyarat yang cepat dan rahasia dalam bentuk lambang dan petunjuk, tertuju kepada nabi/ rasul Allah saja, seperti dalam firman Allah SWT:
(Q.S. An-Nisa: 163)
•
“Sesungguhnya kami Telah memberikan wahyu kepadamu sebagaimana kami Telah memberikan wahyu kepada Nuh dan nabi-nabi yang kemudiannya, dan kami Telah memberikan wahyu (pula) kepada Ibrahim, Isma'il, Ishak, Ya'qub dan anak cucunya, Isa, Ayyub, Yunus, Harun dan Sulaiman. dan kami berikan Zabur kepada Daud.”
(Q.S. Maryam: 11)
“Maka ia keluar dari mihrab menuju kaumnya, lalu ia memberi isyarat kepada mereka; hendaklah kamu bertasbih di waktu pagi dan petang.”
2. Kata wahyu dengan maksud ilham, ilham fitriah (naluriah) atau firasat yang hanya ada pada manusia dan tidak pada binatang, seperti kata wahyu dalam firman Allah SWT:
(Q.S. Al-Qashash: 7)
“Dan Kami ilhamkan kepada ibu Musa; "Susuilah Dia, dan apabila kamu khawatir terhadapnya maka jatuhkanlah dia ke sungai (Nil). Dan janganlah kamu khawatir dan janganlah (pula) bersedih hati, karena sesungguhnya Kami akan mengembalikannya kepadamu, dan menjadikannya (salah seorang) dari para rasul.”
3. Kata wahyu dengan maksud bisikan setan, tipu daya dan rayuan yang mengajak manusia berbuat kejahatan, seperti arti kata wahyu dalam firman Allah SWT:
(Q.S. Al-An’am: 121)
•
“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, Sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik yaitu dengan menyebut nama selain Allah.”
4. Kata wahyu dengan maksud perintah, digunakan untuk menyebut firman Allah yang berupa perintah kepada para malaikat, rasul dan hamba-Nya, seperti kata wahyu yang terdapat dalam firman Allah SWT:
(Q.S. Al-Maaidah: 111)
•
“Dan (ingatlah), ketika Aku ilhamkan kepada pengikut Isa yang setia: "Berimanlah kamu kepada-Ku dan kepada rasul-Ku". mereka menjawab: kami Telah beriman dan saksikanlah (wahai rasul) bahwa Sesungguhnya kami adalah orang-orang yang patuh (kepada seruanmu)".
(Q.S. Al-Anfal: 12)
•
(Ingatlah), ketika Tuhanmu mewahyukan kepada para malaikat: "Sesungguhnya Aku bersama kamu, Maka teguhkan (pendirian) orang-orang yang Telah beriman". kelak akan Aku jatuhkan rasa ketakutan ke dalam hati orang-orang kafir, Maka penggallah kepala mereka dan pancunglah tiap-tiap ujung jari mereka. Maksudnya: ujung jari disini ialah anggota tangan dan kaki.”
5. Kata wahyu dengan maksud instink, yang berarti ilham gharizi yang terdapat pada manusia atau pada binatang , seperti kata wahyu yang terdapat dalam firman Allah SWT:
(Q.S. An-Nahl: 68)
“Dan Tuhanmu mewahyukan kepada lebah: "Buatlah sarang-sarang di bukit-bukit, di pohon-pohon kayu, dan di tempat-tempat yang dibikin manusia."
Di dalam penggunaan sehari-hari, kata wahyu lebih sempit maknanya yakni wahyu dipahami sebagai ajaran Allah yang disampaikan kepada para nabi dan rasul-Nya secara tersembunyi dan cepat.
Secara Terminologis, ada beberapa definisi wahyu dari para ulama, antara lain sebagai berikut:
a) Sebagian ulama mendefinisikan:
الْوَحْيُ كَلاَمُ اللهِ تَعَالىَ الْمُنَزَّلُ عَلىَ نَبِيِّ مِنْ أَنْبِيَائِهِ
“Wahyu adalah firman Allah SWT yang disampaikan kepada salah seorang dari Nabi-nabi-Nya.”
b) Syekh Muhammad Abduh memberikan definisi, sebagai berikut:
اَلْوَحْيُ عِرْفَانُ يَجِدُهُ الشَّخْصُ مِنْ نَفْسِهِ مَعَ الْيَقِيْنِ بِإِذْنِهِ مِنْ قِبَلِ اللهِ بِوَاسِطَةٍ اَوْ بِغَيْرِ وَايِطَةٍ
“Wahyu adalah pengetahuan yang diperoleh seseorang dari dalam dirinya sendiri disertai dengan keyakinan, bahwa hal itu dari sisi Allah, baik dengan perantara atau tidak dengan perantara.”
c) Dr. Abdullah Syahhatan dalam kitab ‘Ulumul Qur’an Wat Tafsir, mendefinisikan:
وَالْوَحْيُ شَرْعًا: إِعْلاَمُ اللهُ تَعَالىَ مَنْ اصْطَفَاهُ مِنْ عِبَادِهِ مَا اَرَادَ اِعْلاَمَهُ عَلَيْهِ فىِ اَلْوَانِ الْهِدَايَةِ وَالْعِلْمُ وَلَكِنْ بِطَرِيْقَةِ غَيْرِ مُعْتَادَةٍ لِلْبَشَرِ
“Wahyu menurut syarak ialah pemberitahuan Allah SWT kepada orang yang dipilih dari beberapa hamba-Nya mengenai berbagai petunjuk dan ilmu pengetahuan yang hendak diberitahukannya tetapi dengan cara yang tidak biasa bagi manusia.”
d) Menurut Az-Zarqani, wahyu adalah Allah SWT mengajarkan kepada hamba-Nya yang terpilih segala macam hidayah dan ilmu yang Dia (Allah) kehendaki untuk memperlihatkan kepada hamba-Nya, akan tetapi dengan jalan rahasia dan samar.
Dari pengertian di atas dapat ditarik beberapa poin terkait dengan wahyu, yakni:
a. Proses komunikasi yang berlangsung secara cepat dan rahasia.
b. Informasi yang diyakini bersumber dari Allah SWT.
c. Diterima oleh seorang hamba yang terpilih.
d. Materinya adalah ilmu dan hidayah yang dikehendaki oleh Allah.
e. Disampaikan dengan atau tanpa perantara
Proses Penerimaan Wahyu:
1. Melalui komunikasi dengan Allah
Sebagai contoh cara turunnya kitab taurat, yang cara turunnya secara dialog langsung antara nabi Musa a.s. dengan Allah karena itu beliau mendapat gelar Kalimullah, dalam Al-Quran:
( Q.S. An-Nisaa: 164)
"Dan (Kami Telah mengutus) rasul-rasul yang sungguh Telah kami kisahkan tentang mereka kepadamu dahulu, dan rasul-rasul yang tidak kami kisahkan tentang mereka kepadamu. dan Allah Telah berbicara kepada Musa dengan langsung."
2. Melalui gemerincing lonceng
Seperti diisyaratkan dalam hadis Al-Bukhari:
إِذَا قَضَى اللهُ ِلأَمْرٍ فىِ السَّمَاءِ ضَرَبَتِ الْمَلآئِكَةُ بِأَجْنِحَتِهَا خُضْعَانًا لِقَوْلِهِ كَالسَّلْسِلَةِ عَلىَ صَفْوَانٍ
"Apabila Allah menghendaki suatu urusan di langit, maka para malaikat memukul-mukulkan sayapnya karena tunduk kepada firman-Nya, bagaikan gemercingnya mata rantai di atas batu-batu yang licin."
3. Malaikat menyerupai makhluk (laki-laki)
Cara ini lebih ringan daripada cara yang sebelumnya, karena adanya kesesuaian antara pembicara dengan pendengar, seperti seorang manusia yang berhadapan dengan saudaranya sendiri.
4. Di balik mimpi/ tabir
Seperti mimpi Nabi Ibrahim a.s. ketika menerima wahyu yang memerintahkan supaya menyembelih putranya, Ismail.
(Q.S. Ash-Shaaffat: 102)
Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku Sesungguhnya Aku melihat dalam mimpi bahwa Aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!" ia menjawab: "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar".
5. Malaikat menampakkan aslinya
Cara ini terasa berat bagi nabi, karena harus penuh konsentrasi dalam menghadapi malaikat dalam alam rohani. Dalam firman Allah:
(Q.S. Al-Muzzammil: 5)
" Sesungguhnya kami akan menurunkan kapadamu perkataan yang berat."
Skema Penyampaian dan Penurunan Wahyu Al-Quran
Perbedaan Al-Quran dan Wahyu:
Wahyu merupakan ucapan/lafaz Allah (Kalamullah). Komunikasi Allah dengan Malaikat/ Rasul.
Al-Quran merupakan konteks wahyu dalam bentuk teks, tertulis. Agar pesan/ komunikasi Allah dapat sampai kepada umat manusia.
(Q.S. Asy-Syura: 51-52)
• •
"Dan tidak mungkin bagi seorang manusiapun bahwa Allah berkata-kata dengan dia kecuali dengan perantaraan wahyu atau dibelakang tabir atau dengan mengutus seorang utusan (malaikat) lalu diwahyukan kepadanya dengan seizin-Nya apa yang dia kehendaki. Sesungguhnya dia Maha Tinggi lagi Maha Bijaksana."
"Dan Demikianlah kami wahyukan kepadamu wahyu (Al Quran) dengan perintah kami. sebelumnya kamu tidaklah mengetahui apakah Al Kitab (Al Quran) dan tidak pula mengetahui apakah iman itu, tetapi kami menjadikan Al Quran itu cahaya, yang kami tunjuki dengan dia siapa yang kami kehendaki di antara hamba-hamba kami. dan Sesungguhnya kamu benar- benar memberi petunjuk kepada jalan yang lurus. Di belakang tabir artinya ialah seorang dapat mendengar kalam Ilahi akan tetapi dia tidak dapat melihat-Nya seperti yang terjadi kepada nabi Musa a.s."
Kesimpulan
Al-Quran adalah kalamullah yang diturunkan kepada Muhammad saw, yang antara lain sebagai sarana penghambaan dengan membacanya. Al-Quran mempunyai banyak nama antara lain: al-kitab, al-furqan, at-tanzil, az-zikr, an-nur, dll.
Al-Quran merupakan wahyu yang diterima oleh Muhammad saw. dari Allah swt melalui perantara Malaikat Jibril as. ataupun tanpa perantara. Wahyu yang diterimanya dalam bentuk gemerincing lonceng, komunikasi dengan Allah, melalui mimpi/tabir, malaikat menampakkan aslinya atau menyerupai makhluk laki-laki.
DAFTAR PUSTAKA
Abu Zaid, Nasr Hamid. 2002. Tekstualitas Al-Quran Kritik Terhadap Ulumul Quran (Edisi Revisi). Yogyakarta: LKiS.
Al-Damiri, Abd Allah Ibn Al-Rahman. Sunan al-Damiri juz 2. Beirut-Lubnan: Dar al-Fikr.
Al-Khudhari Bek, Muhammad. 1387 H/1967 M. Tarikh al-Tasyri’ al-Islami. Mishr: al Maktabah al-Tijariyyah al-Kubra.
Al-Shalih, Shubhi. 1988. Mabahits fi ‘Ulum al-Qur’an. Dar al-‘Ilm li al- Malayin: Beirut-Lubnan.
________________. 2004. Membahas Ilmu-ilmu Al-Quran. Jakarta: Pustaka Firdaus
Al-Suyuthi, al-din Jalal. al-Itqan fi ‘Ulumul Qur’an. Dar al Fikr: Beirut-Lubnan.
Al- Qaththan, Manna Khalil. 1393 H/1973 M. Mabahits fi ‘Ulum al-Qur’an, Mansyurat al-‘Ashr al-Hadits.
________________________. 2006. Studi-studi Ilmu Quran. Bogor: Pustaka Litera AntarNusa.
Al-Zarkasyi, Muhammad Badr al-Din. Al-Burhan fi ‘Ulum al-Qur’an, jilid 1. Beirut-Lubnan: ‘Isa al-Babi al-Halabi.
Al-Zarqani, Muhammad ‘Abd al-‘Azhim. Manahil al-Irfan fi ‘Ulum al-Qur’an,jilid 1. ‘Isa al-Babi al-Halabi.
Al-Zuhayli, Wahbah. 1411 H/1991 M. al-Tafsir al-Munir fi al-‘Aqidah wa al-Syari’ah wa al-manhaj, jilid 1-2. Beirut-Lubnan: Dar al- Fikr.
Ash-Shabuni, M. ‘Ali. 1991. At-Tibyan fii ‘Ulumil Qur’an. Damaskus: Maktabah al- Ghazali.
__________________. 1999. Studi Ilmu Al-Qur’an, terjemahan Drs. H. Aminuddin. Jakarta: Pustaka Setia.
Djalal H.A, Prof. Dr. H. Abdul. 2000. Ulumul Quran. Surabaya: Dunia Ilmu.
Hakim, M. Baqir. 2006. ‘Ulumul Qur’an. Jakarta: Al Huda.
Haikal, Muhammad Husayn. 1984. Sejarah Hidup Muhammad (terjemahan Ali Audah). Jakarta: Tintamas.
Ibn ‘Umar al-Zamakhsyari al-Khawarizmi, Jar Allah Mahmud. al-Kasysyaf ‘an Haqa’id al-Tanzil wa-‘Uyun al-Aqawil fi Wjuh al-Ta’wil, jilid 4. Beirut-Lubnan: Dar al Fikr.
Ibn Jazzi al-Kilabi, Muhammad Ibn Ahmad. kitab al-Tashil li ‘Ulum al-Tanzil, jilid 1, Beirut-Lubnan: Dar al- Fikr.
Mesra, Alimin, dkk. 2005. Ulumul Quran. Jakarta: Pusat Studi Wanita (PSW) UIN Jakarta.
Suma, HM. Amin. 2000. Studi Ilmu-ilmu Al-Qur’an (1). Jakarta: Pustaka Firdaus.
Zuhdi, Masyfuk. 1982. Pengantar ‘Ulumul Qur’an. Surabaya: Bina Ilmu.
ULUMUL QUR'AN DAN SEJARAH PERKEMBANGANNYA
ULUMUL QUR'AN DAN SEJARAH PERKEMBANGANNYA
A. PengertianUlumul Qur’an Dan Obyek Pembahasannya.
Ulumul qur’an terdiri atas dua kata: ulum dan al-qur’an. Ulum (علوم) adalah jamakm dari kata tunggal ilm (علم), yang secara harfiah berarti ilmu. Sedangkan al-Qur’an adalah nama bagi kitab Allah yang di turunkan kepada nabi Muhammad SAW. Dengan demikian, maka secara harfiah kata ‘ulumul qur’an’ dapat diartikan sebagai ilmu-ilmu al-Qur’an.
Adapun yang dimaksud dengan ‘ulumul Qur’an’ dalam terminology para ahli-ahli ilmu-ilmu al-Qur’an seperti di formulasikan Muhammad ‘Ali al-Shabuni adalah sebagai berikut:
يقصد بعلوم القرآن الأبحاث التى تتعلق بهذا الكتاب المجيد الخالد من حيث الترول، والجمع، والترتيب والتدوين ومعرفة اسباب الترول والمكي منه والمدنى ومعرفة الناسخ والمنسوخ والمحكم والمتشابه وغير ذلك من الأبحاث الكثيرة اتى تتعلق بالقرآن العظيم او لها صلة به.
Artinya: Yang dimaksud dengan ‘ulumul Qur’an’ ialah rangkaian pembahasan yang berhubungan dengan al-qur’an yang agung lagi kekal, baik dari segi(proses) penurunan dan pengumpulan serta tertib urutan-urutan dan pembukuannya, dari sisi pengetahuan tentang asbabun nuzul, makiyyah-madaniyyah, nasikh-mansukhnya, muhkam mutasyabihnya, dan berbagai pembahasan lain yang berkenaan dengan al-Qur’an.
Dari definisi ‘ulumul Qur’an di atas , dapat di pahami bahwa yang menjadi objek utama dari kajian ‘ulumul Qur’an adalah al-Qur’an itu sendiri.
Hanya saja, satu hal penting yang layak dicatat seperti diingatkan al-Zarqani, bahwa al-Qur’an al-karim adalah kitab hidayah dan mukjizat.
Tujuan utama dan pertama dari penurunan al-Qur’an memeng sebagai kitab hidayah (buku petunjuk hidup) bagi umat manusia umumnya dan orang-orang mukmin khususnya.
Selain definisi diatas, masih kita dapati pula definisi yang lain seperti: As-Syuyuti dalam kitab Itmamu Al-Dirayah memberikan definisi Ulumul Qur’an, ialah:
عِلْمٌ يُبْحَثُ فِيْهِ عَنْ اَحْوَالِ الْكِتَابِ الْعَزِيْزِ مِنْ جِهَةِ نُزُوْلِهِ وَسَنَدِهِ وَآدِبِهِ وَالْفَاظِهِ وَمَعَانِيْهِ الْمُتَعَلِّقَةِ بَاْلاَحَكَامِ وَغَيْرِ ذلِكَ
Artinya: “ Ulumul Qur’an ialah suatu ilmu yang membahas tentang keadaan Al-Qur’an dari segi turunnya, swanadnya, adabnya, makna-maknanya, baik yang berhubungan dengan lafal-lafalnya maupun yang berhubungan dengan hokum-hukumnya dan sebagainya”.
Al-Zarqani dalam kitab manahilul irfan fi ulumil Qur’an merumuskan definisi Qur’an, ialah:
عُلُوْمُ الْقُرْآنِ هُوَ مَبَاحِثُ تَتَعلَّقَ بِالْقُرْآنِ الْكَرِيْمِ مِنْ نَاحِيَةِ نُزُوْلِهِ وَتَرْتِيْبِهِ وَجَمْعِهِ وَكَتَابَتِهِ وَقِرَاءَتِهِ وَتَفْسِيْرِهِ وَاِعْجَازِهِ وَنَاسِخِهِ وَمَنْسُوْخِهِ وَدَفْعِ الشُّبَهِ عَنْهُ وَنَحْوِ ذلِكَ
Artinya: “Ulumul Qur’an ialah pembahasan-pembahasan masalah yang berhubungan dengan al-Qur’an, dari segi urutannya, urut-urutannya, pengumpulannya, penulisannya, bacaannya, mukjizatnya,nasikh-mansukhnya, dan penolakan/bantahan terhadap hal-hal yang bias menimbulkan confused (keraguan) terhadap Al-Qur’an (yang sering dilancarkan oleh orientalis dan atheis dengan maksud untuk menodai kesucian Al-Qur’an) dan sebagainya.”
Dari definisi-definisi Ulumul Qur’an tersebut diatas, kita dapat megambil kesimpulan bahwa Ulumul Qur’an adalah suatu ilmu yang lengkap dan mencakup semua ilmu yang ada hubungannya dengan Al-Qur’an baik berupa ilmu-ilmu agama, seperti tafsir, maupun berupa ilmu-ilmu bahasa Arab seperti ilmu I’rabil Qur’an.
Ulum Qur’an adalh berbeda dengan suatu ilmu yang merupakan cabang dari Ulumul Qur’an. Misalnya ilmu tafsir yang menitik beratkan pembahasannya pada penafsiran ayat-ayat- Al-Qur’an. Ilmu Qiraat menitik beratkan pembahasannya pada cara membaca lafal-lafal Al-Qur’an. Sedangkan Ulumul Qur’an membahas Al-Qur’an dari segala segi yang ada relevansinya dengan Al-Qur’an. Karena itu, ilmu itu diberi nama Ulumul Qur’andengan bentuk jamak, bukan ulumul Qur’an dengan bentuk mufrad.
Setiap kata dalam Al-Qur’an mengandung makna zahir,batin,terbatas, dan tak terbatas.Ash-Shiddiequ memandang segala macam pembahasan Ulumul Qur’an itu kembali kepada beberapa pokokpersoalan saja.diantaranya sebagai berikut:
- Persoalan nuzul.
- Persoalan sanad.
- Persoalan Ada’ Al-Qiraah.
- Pembahasan yang menyangkut lafal Al-Qur’an.
- Persoalan makna Al-Qur’an yang berhubungan dengan hokum.
- Persoalan makna Al-Qur’an yang berhubungan dengan lafal.
- Kata ulum yang disandarkan kepada kata Al-Qur’an memberikan pengertian bahwa ilmu ni merupakan kumpulan sejumlah ilmu yang erhubungan dengan Al-Qur’an, baik segi eksistensinya sebagai Al-Qur’an maupun dari segi pemahaman terhadap petunjuk yang terkandung didalamnya. Kata ulum sendiri menunjujjan makna banyak sehingga ilmu tafsir, ilmu Qiraah,ilmu Rasm Al-Qur’an, ilmu Ijaz Al-Qur’an,ilmu asbab al-nuzul dan ilmu-ilmu lain yang ada hubungannya dengan al-Qur’an menjadi bagian dari Ulum AlQur’an.
Dalam hal ini al-Zarqaniy merumuskan Ulumul quran sebagai berikut:
مَبَاحِثُ تَتَعَلَّقُ بِالْقُرْآنِ الْكَرِيْمِ مِنْ نَاحِيَةِ نُزُوْلِهِ وَتَرْتِيْبِهِ وَجَمْعِهِ وَكَتَابَتِهِ وَقِرَاءَتِهِ وَتَفْسِيْرِهِ وَاِعْجَازِهِ وَنَاسِخِهِ وَمَنْسُوْخِهِ وَرَفِعِ الشُّبْهِ عَنْهُ وَنَحْوِ ذلِكَ.
“ ( yaitu) pembahasan-pembahasan yang berhubungan dengan Al-Qur’an dari segi turun(nuzul)nya,urutan (tartibnya),pengumpulan (jam)nya,penulisannya (kitabah)nya, bacaan(qiraahnya),penafsirannya,kemukjizatannya(ijaz)nya,(nasikh dan mansukhnya), menghilangkan keragu-raguan terhadapnya dan lain-lain.
B. Tujuan Dan Manfaat Mempelajari Ulumul Qur’an.
Setiap mempelajari ilmu, apapun jenis ilmunya, akan di peroleh manfaat darinya. Demikian halnya dengan orang islam yang sangat concern dalam menggeluti uUlum Al-Qur’an. Ia akan memiliki ilmu pengetahuan yang luas tentang Al-Qur’an mulai dari nuzul wahyu pertama kepada nabi Muhammad SAW sampai masa di bukukannya.
Tujuan mempelajari ilmu-ilmu Al-Qur’an, pada dasarnya dapat dibedakan ke dalam dua macam: yakni tujuan internal dan eksternal. Tujuan internal, seperti dikemukakan Muhammad Ali As-Shabuni ialah untuk memahami kalam Allah azza wa zalla (Al-Qur’an), menurut tuntunan yang dipetik dari Rasulullah SAW berupa keterangan dan penjelasan, serta hal-hal yang di nukilkan dari para sahabat dan tabiin sekitar penafsiran mereka terhadap ayat-ayat Al-Qur’an, mengenali cara-cara mufassirin berikut kepiawaian mereka dalam bidang tafsir serta persyaratan-persyaratan mufassir dan lain-lain yang berkaitan dengan ilmu-ilmu ini.
Adapun tujuan yang bersifat eksternal ialah untuk membentengi kaum muslimin dari kemungkinan usaha-usaha pengaburan Al-Qur’an yang di lakukan oleh orang-orang yang tidak mengimani atau bahkan memusuhi Al-Qur’an.5 Dengan Ulumul Qur’an, kaum muslimin bisa memahami kitab sucinya; dan dengan Ulumul Qur’an pula mereka mampu mempertahankan keaslian dan keabadian kitab sucinya.
C.Metode Ulum Al-Qur’an
Ulum Al-Qur’an tersebut menggunakan metode deskriptif (al-thariqah al-washfiyyah). Metode ini di gunakan dalam Ulum Al-Qur’an dengan cara memberikan penjelasan yang mendalam mengenai bagian-bagian Al-Qur’an yang mengandung aspek-aspek Ulum Al-Qur’an. Misalnya orang yang membahas perumpamaan-perumpamaan (amtsal) dalam Al-Qur’an.
Seiring dengan tumbuh dan berkembangnya ilmu-ilmu Al-Qur’an yang lainnya, maka muncul juga metode lain, yakni metode deduksi (al-thariqah al-istiqraiyyah), khususnya setelah Ulum Al-Qur’an terintegrasi dan menjadi ilmu yang sistematis.
Dengan semaki pesatnya perkembangan ilmu-ilmu tersebut, maka muncul lagi metode lainnya bagi Ulum Al-Qur’an, yaitu metode komperasi, perbandingan (al –thariqah al-taqabuliyyah), yakni mengkomparasikan satu aspek dengan aspek lain, riwayat satu dengan riwayat lain dan pendapat ulama lainnya.
D. Sejarah Pertumbuhan Dan Perkembangan Ulum Al-Qur’an
Pada umumnya para sahabat mempunyai kemampuan memahami Al-Qur’an dengan baik. Jika mereka menemukan kesulitan dalam memahami ayat-ayat tertentu, mereka dapat menanyakannya langsung kepada nabi. Misalnya ketika mereka menanyakan firman Allah dalam Qs. Al-An’am ayat 82 tentang pengertian zhulm. Nabi menjawabnya dengan berdasarkan surat Luqman ayat 13 bahwa zhulm itu adalah syirk. Dengan demikian, sangat wajar jika ilmu-ilmu al-Qur’an pada masa nabi Muhammad belum di bikukan mengingat kondisinya belum membutuhkan disebabkan kemampuan para sahabat yang cukup mapan dalam menghapal memahami al-Qur’an.
Di masa pemerintahan Utsman bin Affan, ketika bangsa arab mulai mengadakan kontak dengan bangsa-bangsa lain, mulai terlihat ada perselisihan dikalangan umat islam,khususnya dalam hal bacaan Al-Qur’an. Keadaan demikian membuat kekhawatiran Utsman terpecahnya umat islam hanya karena perbedaan bacaan. Maka ia berinisiatif untuk melakukan penyeragaman tulisan Al-Qur’an dengan menyalin sebuah Mushaf Al-Imam (induk) yang disalin dari nashkah-naskah aslinya. Keberhasilan Utsman dalam menyalin Mushaf Al-Imam ini berarti ia telah menjadi peletak pertama bagi tumbuh dan berkembangnya Ulum Al-Qur’an yang kemudian popular dengan Ilmu Rasym Al- Qur’an atau Ilmu Rasym Ustmani.
Al-Qur’an ketika itu belum diberi harkat maupun tanda baca lainnya untuk memudahkan membaca Al-Qur’an. Oleh karena itu Ali memerintahkan Abu Al-Aswad Al-Dualy (w.691.H.) untuk menyusun kaidah-kaidah bahasa arab dalam upaya memelihara bahasa Al-Qur’an. Tindakan Ali ini kemudian dianggap sebagai perintis lahirnya Ilm al-Nahw dan Ilm I’rab Al-Qur’an.
Setelah berakhirnya masa pemerintahan Khulafa Rasyidin, pemerintahan islam dilanjutkan oleh penguasa Bani Umayyah. Upaya pengembangan dan pemeliharaan Ulum Al-Qur’an dikalangan sahabat dan tabi’in semakin marak, kjususnya melalui periwayatan sebagai awal dari usaha pengkodifikasian.
1. Keadaan Ilmu-ilmu Al-Qur’an pada abad I dan II H.
Pada abad I dan II H selain Usman dan Ali, masih terdapat banyak Ulama yang diakui sebagai perintis bagi lahirnya ilmu yang kemudian dinamai Ilmu Tafsir,Ilmu –Asbabun Nuzul,Ilmu Makki wal Madani, Ilmu Nasikh wal Mansukh dan Ilmu Garibul Qur’an.
Adapun tokoh-tokoh yang meletakkan batu pertama untuk lahirnya Ilmu-ilmu Al-Qur’an tersebut diatas ialah :
1) Dari kalangan Sahabat : Khalifah empat, Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Zaid bin Tsabit, Ubay bin Ka’ab, Abu Musa Al-Asy’ari, Ibnu Al-Zubair.
2) Dari kalangan Tabi’in : Mujahid, Atha’ bin yasar, ‘Ikrimah, Qatadah, Al-Hasan Al-Basri, Said bin Jubair, Zaid BIN Aslam.
3) Dari kalangan Tabi’ut Tabi’in : Malik bin Annas.
Merekalah tokoh-tokoh yang meletakkan batu pertama bagi ilmu-ilmu yang kita namakan Ilmu Tafsir, Asbabun Nuzul, Ilmu Makky wal Madany, Ilmu Nasikh wal Mansukh dan Ummul Ulumil Qur’aniyah.
2. Keadaan Ilmu-ilmu Al-Qur’an pada abad III H dan Abad IV H.
Pada Abad III H selain Tafsir dan Ilmu Tafsir, para ulama mulai menyusun pula beberapa Ilmu Al-Qur’an, ialah :
1) Ali bin Al-Madini ( wafat tahun 243 H ) menyusun Ilmu Asbabun Nuzul.
2) Abu Ubaid Al-Qasim bin Salman 224 H) menyusun Ilmu Nasikh wal Mansukh dan Ilmu Qiraat.
3) Muhammad bin Ayyub Al-Dhirris ( wafat tahun 294 H ) menyusun Ilmu Makki wal Madani.
4) Muhammad bin Khalaf Al-Marzubzn ( wafat tahun 309 H ) menyusun kitab Al-Hawi fi Ulumil Qur’an ( 27 juz ).
Pada abad IV H mulai disusun Ilmu Garibul Qur’an dan beberapa kitab Ulumul Qur’an dengan memakai istilah. Diantara Ulama yang menyusun Ilmu Garibul Qur’an dan kitab-kitab Ulumul Qur’an pada abad IV ini ialah :
1) Abu Bakar Al-Sijistani (wafat tahun 330 H ) menyusun Ilmu Garibul Qur’an.
2) Abu Bakar Muhammad bin Al-Qasim Al-Anbari (wafat tahun 328 H) menyusun kitab Ajiabul Ulumil Qur’an. Didalam kitab ini, ia menjelaskan atas tujuh huruf, tentang penulisan Mushaf, jumlah bilangan surat-surat, ayat-ayat dan kata-kata dalam Al-Qur’an.
3) Abul Hasan Al-Asy’ari (wafat tahun 324 H) menyusun kitab Al-Mukhtazan fi Ulumil Qur’an.
4) Abu Muhammad Al-Qassab Muhammad bin Ali Al-Karakhi ( wafat tahun 360 H ) menyusun kitab :
5) Muhammad bin Ali Al-Adwafi ( wafat tahun 338 H ) menyusun kitab Al-Istigna’ fi Ulumil Qur’an ( 20 jilid ).
3. Keadaan Ilmu-ilmu Al-Qur’an pada abad V dan VI H.
Pada abad V H mulai disusun Ilmu I’rabil Qur’an dalam satu kitab. Disamping itu, penulisan kitab-kitab dalam Ulumul Qur’an masih terus di lakaukan oleh Ulama pada masa ini.
Adapun Ulama yang berjasa dalam pengembangan Ulumul Qur’an pada abad V ini, antara lain ialah :
1. Ali bin Ibrahim bin Sa’id Al-Khufi ( wafat pada tahun 430 H)
Selain mempelopori penyusunan Ilmu I’rabil Qur’an, ia juga menyusun kitab Al-Burhani Fi Ulumil Qur’an. Kitab ini selain menafsirkan Al-Qur’an seluruhnya, juga menerangkan Ilmu-ilmu Al-Qur’an yang ada hubungannya dengan ayat-ayat Al-Qur’an yang di Tafsirkan. Karena itu, Ilmu-ilmu Al-Qur’an tidak tersusun secara sistematis dalam kitab ini. Sebab Ilmu-ilmu Al-Qur’an diuraikan secara terpencal-pencal, tidak terkumpul dalam bab-bab menurut judulnya. Namun demikian, kitab ini merupakan Karya Ilmiah yang besar dari seorang Ulama yang telah merintis penulisan kitab tentang Ulumul Qur’an yang agak lengkap.
2. Abu 'Amr Al-Dani ( wafat tahun 444 H ) menyusun kitab Al-Tafsir Fil Qiroatis Sab dan kitab Al-Muhkam Fi al-Nuqoti.
Pada abad VI H, di samping terdapat Ulama yang menerusakan pengembangan Ulumul Qur'an, juga terdapat Ulama yang mulai menyusun Ilmu Mubhamatil Qur'an. Mereka itu antara lain, ialah :
1. Abul Qasim bin Abdurrahman Al-Suhaili (wafat tahun 581 H) menyusun kitab tentang Mubhamatul Qur'an, menjelaskan maksud kata-kata dalam Al-Qur'an yang tidak jelas apa atau siapa yang dimaksudkan. Misalnya kata rajulun (seorang lelaki) atau malikun (seorang raja).
2. Ibnul Jauzi ( wafat tahun 597 H ) Kitab Fununul Afnan Fi Ajaibil Qur'an dan kitab Al-Mujtaba Fi Ulumin Tata'allaqu Bil Qur'an.
4. Keadaan Ilmu-ilmu Al-Qur'an pada Abad VII dan VIII H
Pada abad VII H, Ilmu-ilmu Al-Qur'an terus berkembang dengan mulai tersusunnya Ilmu Majazul Qur'an dan tersusun pula Ilmu Qiraat. Diantara Ulama Abad VII yang besar perhatiannya terdapat Ilmu Al-Qur'an, ialah :
1. Ibnu Abdis Salam yang terkenal dengan nama Al-Izz ( wafat tahun 660 H) adalah pelopor penulisan Ilmu Majazul Qur'an dalam satu kitab.
2. Alamudin Al-Sakhawi ( wafat tahun 643 H ) menyusun Ilmu Qiraat dalam kitabnya Jamalul Qurra' Wa Kamalul Iqra'.
3. Abu Syamah ( wafat tahun 655 H ) menyusun kitab Al-Mur-Syidul Wajiz Fi Ma Yata' allaqu bil Qur'an.
Pada Abad VII H, muncullah beberapa Ulama yang menyusun ilmu-ilmu baru tentang Al-Qur'an masih tetap berjalan terus. Diantara mereka ialah :
1) Ibnu Abil Isba' menyusun Ilmu Badai'ul Qur'an, suatu ilmu yang membahas macam-macam badi' ( keindahan bahasa dan kandungan Al-Qur'an ) dalam Al-Qur'an.
2) Ibnu Qayyim ( wafat tahun 752 H ) menyusun Ilmu Aqsamil Qur'an, suatu ilmu yang membahas tentang sumpah-sumpah yang terdapat dalam Al-Qur'an.
3) Najmudin Al-Thufi ( 716 H ) menyusun Ilmu Hujajil Qur'an atau Ilmu Jadalil Qur'an, suatu Ilmu yang membahas tentang bukti-bukti/ dalil-dalil ( argumentasi-argumentasi ) yang dipakai oleh Al-Qur'an untuk menetapkan sesuatu.
4) Abul Hasan Al-Mawardi menyusun Ilmu Amtasil Qur'an, suatu Ilmu yang membahas tentang perumpamaan-perumpamaan yang terdapat di dalam al-Qur'an.
5) Badruddin Al-Zarkasyi ( wafat tahun 794 H ) menyusun kitab Al-Burhani Fi Ulumil Qur'an. Kitab ini telah diterbitkan oleh Muhammad Abdul Fadl Ibarahim ( 4 juz ).
5. Keadaan Ilmu-ilmu Al-Qur'an pada abad IX dan X H
Pada abad IX dan permulaan abad X H, makin banyak karangan-karangan yang ditulisoleh Ulama tentang Ilmu-ilmu Al-Qur'an dan pada masa ini perkembangan Ulumul Qur'an mencapai kesempurnaannya. Diantara ulama yang menyusun Ulumul Qur'an pada masa ini ialah :
1. Jalaludin Al-Bulqini ( wafat tahun 824 H ) menyusun kitab Mawaqi'ul Ulum Mim Mawaqi'in nujum. Al-Bulqini ini dipandang oleh As-Suyuti sebagai ulama yamg mempelopori penyusunan kitab Ulumul Qur'an yang lengkap, sebab di dalamnya telah disusun sejumlah 50 macam Ilmu Al-Qur'an.
2. Muhammad bin Sulaiman Al-Kafiyaji ( wafat tahun 879 H ) menyusun kitab Al-Taisir Fi Qawaidit Tafsir.
3. As-Suyuti ( wafat pada tahun 911 H ) menyusun kitab Al-Tahbir Fi Ulumit Tafsir. Penyusunan kitab ini selesai pada tahun 872 H dan merupakan kitab tentang Ulunul Qur'an yang paling lengkapkarena memuat 102 macam ilmu-ilmu Al-Qur'an. Namun Imam As-Suyuti masih belim puas atas karya ilmiahnya yang hebat itu. Kemudian ia menyusun kitab Al-Itqan Fi Ulumil Qur'an ( 2 juz ) yang membahas sejumlah 80 macam ilmu-ilmu Al-Qur'an secara sistematis dan padat isinya. Kitab Al-Itqan ini belum ada yang menandingi mutunya dan kitab ini diakuoi sebagai kitab standar dalam mata pelajaran Ulumul Qur'an. Setelah As-Suyuti wafat pada tahun 911 H. perkembangan Ilmu-ilmu Al-Qur'an seolah-olah telah mencapai puncaknya dan berhenti dengan berhentinya kegiatan Ulama dalam mengembangkan Ilmu-ilmu Al-Qur'an, dan keadaan semacam itu berjalan sejak wafatnya Iman As-Suyuti ( 911 H ) sampai akhir abad XIII H.
Keadaan Ilmu-Ilmu Al-Qur'an pada abad XIV H ini, maka bangkit kembali perhatian ulama menyusun kitab-kitab yang membahas Al-Qur'an dari berbagai segi dan macam Ilmu Al-Qur'an. Diantaranya mereka adalah:
1. Thahir Al-Jazairi menyusun kitab Al-Tibyan Fi Ulumil Qur'an yang selesai pada tahun 1335 H.
2. Jamaludin Al-Qaim ( wafat tahun 1332 H ) mengarag kitab Mahasinut Takwil.
3. Muhammad Abduh Adzim Al-Zarqani menyusun kitab Mnahilul Irfan Fi Ulumil Qur'an ( 2 jilid ).
4. Muhammad Ali Salamah mengarang kitab Manhajul Furqan Fi Ulumil Qur'an.
5. Thanthawi Juahari mengarang kitab Al-Jawhir Fi Tafsir Al-Qur'an dan kitab Al-Qur'an wal Ulumul Ashriyah.
6. Muhammad Shadiq Al-Rafi'i menyusun kitab I'jazul Qur'an.
7. Musthafa Al-Maraghi menyusun risalah tentang “Boleh menerjemahkan Al-Qur'an, dan risalah ini mendapat tanggapan dari para Ulama yang pada umumnya menyetujui pendapat Musthafa Al-Maragi, tetapi ada juga yang menolaknya, seperti Musthafa Shabri seorang Ulama besar dari Turki yang mengarang kitab dengan judul “Risalah Tarjamatil Qur'an”.
8. Sayyid Qutub mengarang kitab Al-Tashwirul Fanni Fil Qur'an dan kitab Fi Dzilalil Qur'an.
9. Sayyid Muhammad Rasyd Ridha mengarang kitab Tafsir Quranul Hakim. Kitab ini selain mentafsirkan Al-Qur'an secara ilmiah, juga membahas Ulumul Qur'an.
10. Dr.Muhammad Abdullah Darraz, seorang Guru Besar Al-AzharUniversity yang diperbantukan di perancis, mengarang kitab Al-Naba' Al-Adzim, nadzaratun Jadidah Fil Qur'an.
11. Malik bin Nabiy mengarang kitab Al-DZahiratul Qur'aniyah. Kitab ini membicarakan masalah wahyu dengan pembahasan yang sangat berharga.
12. Dr.Shubi Al-Salih,Guru Besar Islamic Studies dan Fiqhul Lughah pada fakultas adab Universitas Libanon, mengarang kitab Mabahits Fi Ulumil Qur'an. Kitab ini selain membahas Ulumul Qur'an, juga menanggapi / membantah secara ilmiah pendapat-pendapat orientalis yang dipandang salah mengenai berbagai masalah yang berhubungan dengan Al-Qur'an.
13. Muhammad Al-Mubarak, Dekan Fakultas Syari'ah Universitas Syria, mengarang kitab Al-Manhalul Khalid.7
Lahirnya Istilah Al-Qur'an yang Mudawwan
1. Dr.Shubhi Ash-Shalih dalam bukunya Mabahits Fi Ulumil Qur'an mengatakan, istilah Ulumul Qur'an sudah ada mulai dari abad ke-III H. sebab, paling lambat pada akhir abad ke-III itu sudah ada kitab yang berjudul Al-Hawi Fi Ulumil Qur'an yang ditulis Imam Ibnu Marzuban ( wafat 309 H ). yang jelas, dalam buku itusudah menggunakan istilah Ulumul Qur'an, dan Imam Ibnu Marzuban meninggal tahun 309 H.
2. Syekh AbduL'Adhim Az-Zarqani dalam kitabnya Manaahilul 'Irfan mengatakan,bahwa istilah Ulumul Qur'an itu sudah ada sejak abad ke-V itu sudah ada kitab yang berjudul Al-Burhan Fi Ulumil Qur'an yang terdiri dari 30 Juz. Karena itu, sejak abad ke-V H itu banyak orang yang mendengar istilah Ulumul Qur'an.
3. Jumhur Ulama dan para ahli sejarah Ulumul Qur'an berpendirian, istilah Ulumul Qur'an yang Mudawwan itu ada pada abad ke-VII H. sebab,baru pada akhir abad ke-VII mulai ada kitab yang memakai istilah Ulumul Qur'an, yaitu kitab Fununul Afnan Fi 'Ulumil Qur'an” dan kitab Al-Mujtaba Fi Ulumin Tata 'allaqu Bil Qur'an yang ditulis oleh Abdul Faraj Ibnul Jauzi ( wafat 597 H ).
4. Prof.Dr.T.M.Hasbi Ash-Shidiqi dalam bukunya Syarah dan pengantar Ilmu Tafsir, menerangkan bahwa menurut hasil penelitian sejarah, ternyata Imam Al-Kafiji ( wafat 879 H ) adalah orang yang pertama kali membukukan Ulumul Qur'an. Karena itu istilah Ulumul Qur'an itu baru ada sejak abad ke-VII H.sebab, pada abad itulah baru ada buku Ulumul Qur'an itu.
Lahirnya istilah Ulumul Qur'an dapat dijelaskan bahwa istilah Ulumul Qur'an itu sudah ada sejak abad ke III H, dengan adanya kitab Al-Hawi fi'Ulumil Qur'an karya Imam Ibnu Marzuban (309 H ), yang diteruskan pada abad ke-V H dengan adanya kitab Al-Burhan Fi Ulumil Qur'an karya Ali Al-KHUFI ( 430 H ).kemudian dikembangkan pada abad ke-VII H dengan adanya kitab Fununul Afnan Fi Ulumil Qur'an tulisan Ibnu Jauzi (597 H) dan dilengkapi pada abad ke-VIII H oleh Syekh Badruddin Az-Zarkasih(794 H) Dengan karyanya Al-Burhan Fi Ulumil Qur'an. Selanjutnya, Ulumul Qur'an itu di sempurnakan Imam As-Suyuti (911 ) dalam kitabnya Al-Itqan Fi Ulumil Qur'an pada akhir abad ke-IX dan awal abad ke-X H.
Lahirnya istilah Ulumul Qur'an yang Mudawwan, Maksudnya ialah Ulumul Qur'an yang sudah sistematis, ilmiah, dan integratif, maka hal itu sebetulnya baru ada pada abad ke-VII H sesuai dengan pendapat Jumhur Ulama, sebagaimana penjelasan seperti yang diatas.
E. Ta'rief' Ulumul Qur'an
Dalam kita menghadapi makna “ulumul Qur'an “, maka kita harus memperkatakan makna idlafy-nya dan makna ishtilahy-nya.
Ulumul Qur'an, apabila kita lihat dari segi idlafatnya kalimat “ulum”kepada kalimat “al-Qur'an”, maka dapatlah kita mengatakan bahwa segala pengetahuan atau ilmu-ilmu yang ada hubungannya dengan al-Qur'an, dapat dinamakan “Ulumul Qur'an “. dengan demikian, ilmu Tafsir, Ilmu Qiraat,Ilmu Rasmi Usmany, Ilmu I'jazil Qur'an,Ilmu Asbabin Nuzul, Ilmu Nasikh wal Mansukh, Ilmu i'rabil Qur'an, Ilmu Gharibil Qur'an, Ulumuddin,Ilmu Lughah dan lain-lain, dicakup oleh perkataan “Ulumul Qur'an”.
Berdasarkan kepada makna inilah Abu Bakar Ibnul Araby berkata :” Ilmu-ilmu al-Qur'an, adalah sebanyak 77450 ilmu.apabila kita hitung menurut bilangan kalimat-kalimat Al-Qur'an yang dikalikan empat, karena tiap-tiap kalimat mempunyai dhahir, bathin, haq dan mathla'.
Menurut pen thaqiqan sebahagian ahli ilmu, yang dapat kita katakan ulumul Qur'an adalah : Ilmu-ilmu yang ada hubungannya dengan Al-Qur'an dari segi Quraniyyahannya atau ada hubungannya dengan Al-Qur'an dari segi hidayah atau segi Ijaz “. Jika demikian, maka yang kita golongkan kedalam istilah Ulumul Qur'an, hanyalah Syar'iyah dan Arabiyah saja. Adapun ilmu kauniyah yang terus menerus berkembang dan tumbuh seperti Ilmu Falak,ekonomi,kimia dan sebagainya, tidaklah layak kita menghitungnya dari “Ulumul Qur'an “.pokok pembicaraan ilmu ini ialah : Al-Qur'anul Majid dari segi segi yang telah disebut itu. Maka ilmul Karim dari segi Lafadh dan dari sefi menyebutnya.Ilmu tafsir, maudhu'nya ialah Al-Quranul karim dari segi penjelasan dan maknanya.
Adapun faedah kita mempelajari ilmu ini, ialah : supaya kita mempunyai senjata yang ampuh yang dapat kita pergunakan untuk membela kesucian Al-Qur'anul Majid, dan supaya mudah kita mengarungi tafsir Al-Qur'an.
Dari segi ini, maka Ulumul Qur'an adalah setamsil Ulumul Hadits bagi orang yang hendak mempelajari Ilmu Hadits.
Di dalam penjelasan-penjelasan yang telah lalu dapatlah kita menanggapi bahwa ulumul Qur'an, menurut makna Idlafi-nya, lahir dalam abad kedua hijriah.
F. Ulumul Qur'an Pada Masa Nabi dan Sahabat.
Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya sangat mengetahui makna-makna Al-Qur'an dan ilmu-ilmunya, sebagaimana pengetahuan para ulama sesudahnya. Bahkan makna dan ilmu-ilmu Al-Qur'an tersebut pada masa Rasulullah SAW dan para sahabatnya itu belum tertulis atau di bukukan dan belum disusun dalamsatu kitab.
Hal itu disebabkan karena Rasulullah SAW yang menerima wahyu dari sisi Allah SWT, juga mendapatkan Rahmat-Nya yang berupa jaminan dari Allah bahwa kalian pasti bisa mengumpulkan wahyu itu kedalam dada Beliau, dan Allah melancarkan lisan beliau ketika membacanya, serta pandai untuk menjelaskan/menafsirkan isi maksudnya.
Allah SWT Ber Firman :
• • •
Artinya: “janganlah kau gerakkan lidahmu untuk (membaca)Al-Qur'an karena hendak cepat-cepat (menguasai)nya. Sesungguhnya atas tanggungan kamilah mengumpulkannya (didalam) dan (membuatmu pandai) membacanya. Apabila kami telah selesai membacakannya, maka ikutilah bacaan itu. Kemudian atas tanggungan kamilah penjelasannya.” (Qs.Al-Qiyamah :16-19)
Setiap Rasulullah selesai menerima wahyuayat Al-Qur'an, beliau menyampaikan wahyu itu kepada para sahabatnya. Beliau membacakannya kepada orang banyak dengan tekun dan tenang, sehingga mereka dapat membacakannya dengan baik,menghafal lafal-lafalnya dan mampu memahami arti dan makna serta rahasi-rahasianya. Rasulullah SAW menjelaskan tafsiran-tafsiran ayat Al-Qur'an kepada mereka dengan sabda dan perbuatan serta sifat beliau.
Para sahabat pada waktu itu sebagai orang-orang Arab murni mempunyai keistimewaan-keistimewaan Arabiahyang tinggi dan kelebihan-kelebihan lain yang sempurna.mereka mempunyai kekutan menghafal yang sangat hebat, otak yang cerdas, daya tangkap yang tajam terhadap keterangan dan dalam segala bentuk rangkaian/susunankalimat. Karena itu mereka bisa mendapatkan Ulumul Qur'an dan I'jaznya dengan pembawaan mereka dan kecemerlangan akal mereka.
Meski para sahabat waktu itu banyak mempunyai keistimewaan-keistimewaan, namun kebanyakan dari mereka termasuk orang-orang Ummi (orang yang tidak pandai membaca dan menulis).
Ringkasnya, para sahabat dahulu tidak/ belum membutuhkan pembukuan Ulumul Qur'an itu adalah karena hal-hal sebagai berikut :
a) Mereka terdiri darinorang-orang Arab murni yang mempunyai beberapa kiistimewaan, antara lain:
- Mempunyai daya hafalan yang kuat.
- Mempunyai otak yang cerdas
- Mempunyai daya tangkap yang sangat tajam.
- Mempunyai kemampuan bahasa yang luas terhadap segala macam bentuk ungkapan, baik prosa, puisi, maupu sajak.
b) Kebanyakan dari mereka terdiri dari orang-orang yang Ummi (tidak pandai membaca dan menulis),tetapi cerdas.
c) Ketika mereka mengalami kesulitan, langsung bertanya kepada Rasulullah SAW.
d) Waktu dulu belum ada alat-alat tulis yang memadai.
e) Adanya larangan Rasulullah SAW menulis segala sesuatu serlain ayat Al-Qur'an.
Dengan demikian kondisi Ulumul Qur'an pada periode pertama, yaitu masa Nabi dan Khalifah Abu Bakar dan Umar bin Khattab.
DAFTAR PUSTAKA
Prof.Dr.H.Suma,Muhammad Amin,SH.MA.2000.Studi ilmu-ilmu Al-Qur’ an.Jakarta:Penerbit Pustaka Firdaus.
Prof.Dr.H.Djalal Abdul H. A.1998.Ulumul Quran.Surabaya:Dunia Ilmu
Drs.H.Syadali Ahmad MA danDrs.H.Ahmad Rofi’i.1997.Ulumul Qur’an 1. Bandung:Lingkar Setia.
Prof. DRTM. Ash- Shiddieqy Hasbi. 1972. Ilmu-Ilmu Al-Qur’an Media-Media Pokok dalam Menafsirkan Al-Qur’an.Jakara:Bulan Bintang.
Supiana M.Ag dan Karma M.Ag. 2002. Ulumul Qur’an dan Pengenalan Metodologi Tafsir.Bandung:Pustaka Islamika
Kamis, 08 Desember 2011
PETUNJUK PENULISAN NASKAH
1. Tulisan merupakan karya asli penulis dan belum pernah dipublikasikan atau sedang dalam proses publikasi pada media lain;
2. Naskah berupa konseptual, resume hasil penelitian, atau pemikiran tokoh;
3. Naskah dapat berbahasa Indonesia, Melayu, Inggris, Arab, atau bahasa internasional lainnya;
4. Naskah harus memuat keilmuan dalam bidang syariah;
5. Aturan penulisan aadalah sebagai berikut:
a. Judul: ditulis dengan huruf capital, maksimum 3 baris diposisikan di tengah (centred);
b. Nama penulis: ditulis utuh, tanpa gelar, disertai afiliasi kelembagaan dengan alamat lengkap dan alamat e-mail;
c. Abstrak: ditulis dalam bahasa Indonesia untuk naskah yang berbahasa asing dan bahasa Inggris untuk naskah berbahasa Indonesia, antara 100-500 kata;
d. Sistematika penulisan: sistematika penulisan naskah konseptual atau pemikiran tokoh sebagai berikut:
1. Judul;
2. Nama penulis (tanpa gelar akademik), nama dan alamat afiliasi penulis, dan e-mail;
3. Abstrak ditulis dalam dua bahasa, yaitu bahasa Indoensia dan Inggris, antara 100-500 kata;
4. Kata-kata kunci: antara 2-5 konsep;
5. Pendahuluan;
6. Sub judul (sesuai dengan keperluan pembahasan);
7. Penutup; dan
8. Pustaka acuan (hanya memuat sumber-sumber yang dirujuk;
Untuk naskah hasil penelitian sebagai berikut:
1) Judul;
2) Nama penulis (tanpa gelar akademik), nama dan alamat afiliasi penulis, dan e-mail;
3) Abstrak: ditulis dalam bahasa Indoensia untuk naskah yang berbahasa asing dan bahasa Inggris untuk naskah yang berbahasa Indonesia, antara 100-500 kata;
4) Kata kunci: antara 2-5 konsep;
5) Pendahuluan: berisi latar belakang, sedikit tinjauan pustaka, dan tujuan penelitian;
6) Metodologi;
7) Hasil dan pembahasan;
8) Penutup;
9) Pustaka acuan (hanya untuk sumber-sumber yang dirujuk).
e. Ukuran kertas: kertas yang digunakan adalah kertas HVS 70 gram, ukuran A4, ukuran margin: atas 2,5 cm, bawah 2,5 cm, kiri 3,5 cm, dan kanan 2,5 cm;
f. Panjang naskah antara 10 s.d. 15 halaman, spasi 1;
g. Pengutipan kalimat: kutipan kalimat dikutip secara langsung apabila lebih dari empat baris ke bawah dan di integrasikan dalam teks, dengan tanda apostrof ganda di awal dan di akhir kutipan. Setiap kutipan diberi nomor; system pengutipan adalah footnote (bukan bodynote atau endnote). Penulisan footnote menggunakan system turabian. Setiap artikel, buku, dan sumber lainnya yang dikutip harus tercantum dalam pustaka acuan;
h. Pengutipan ayat Alquran dan hadis: ayat yang dikutip menyertakan keterangan ayat dalam kurung, dengan menyebut nama surah, nomor surah, dan nomor ayat, seperti (Q.s. al-Baqarah [2]: 183). Pengutipan Hadis menyebutkan nama perawi (H.r. al-Bukhâri dan Muslim) ditambah referensi versi cetak kitab Hadis yang dikutip. Hadis harus dikutip dari kitab-kitab Hadis standar (kutub al-tis‘ah).
i. Cara pembuatan footnote: footnote ditulis dengan font times new roman, 10, untuk pelbagai sumber, antara lain:
1) Buku: nama utuh penulis (tanpa gelar), judul buku (tempat terbit: penerbit, tahun terbit), halaman. Contoh: Hasani Ahmad Said, Diskursus Munasabah Alquran (Jakarta: Puspita Press, 2011), h. 19;
2) Buku terjemahan, contoh: Howard M. Federspiel, Kajian al-Quran di Indonesia Dari Mahmud Yunus Hingga Quraish Shihab, diterjemahkan oleh Tajul Arifin (Bandung: Mizan, 1996), h. 82;
3) Jurnal: contoh: Hasani Ahmad Said, “Metodologi Penafsiran Alquran Kontemporer: Telaah atas Pemikiran Nasr Hamid Abu Zayd dan Muhammad Arkoun,” dalam Suhuf Jurnal Kajian Al- Qur’an dan Kebudayaan, Vol. 4, No. 1, 2011;
4) Artikel sebagai bagian dari buku (antologi), contoh: Abdullahi Ahmad An-Naim, “Syariah dan Isu-isu HAM” dalam Charles Kurzman (ed.), Wacana Islam Liberal: Pemikiran Islam Kontemporer tentang Isu-isu Global (Jakarta: Paramadina, 2003), h. 21;
5) Artikel dari internet, contoh: Hasani Ahmad Said, “Hijrah Melawan Koruptor” dalam http://hasanibanten.blogspot.com di unduh pada 21 Pebruari 2011;
6) Makalah dalam seminar, contoh: Hasani Ahmad Said, “Sejarah Alquran”, Makalah disampaikan dalam Pengantar Studi Tafsir dan Ulumul Quran, diselenggarakan oleh Kajian Nun Center dan al-Wasatiyah Mesir, Sekretariat IKPM, Cab. Kairo, Kairo-Mesir, 07 Mei 2011;
7) Artikel dari majalah, contoh: Haidar Bagir, “Kebangkitan Industri Kreatif Muslim”, dalam Gatra, No. 40-43 Tahun XVII, 25 Agustus-7 September 2011.
j. Pustaka acuan: daftar pustaka acuan ditulis sesuai urutan abjad, nama akhir penulis pertama. Contoh:
1) Buku:
Said, Hasani Ahmad, Diskursus Munasabah Alquran, Jakarta: Puspita Press, 2011
2) Buku terjemahan:
Federspiel, Howard M., Kajian al-Quran di Indonesia Dari Mahmud Yunus Hingga Quraish Shihab, diterjemahkan oleh Tajul Arifin, Bandung: Mizan, 1996
3) Jurnal:
Khairuddin, “Metode Penemuan Hukum Islam” dalam al-Adalah Jurnal Kajian Hukum, Vol. 8, No. 1 (Juni 2009);
4) Artikel sebagai bagian dari buku
An-Naim, Abdullahi Ahmad, “Syariah dan Isu-isu HAM” dalam Charles Kurzman (ed.), Wacana Islam Liberal: Pemikiran Islam Kontemporer tentang Isu-isu Global, Jakarta: Paramadina, 2003;
5) Artikel yang dikutip dari internet
Said, Hasani Ahmad, “Hijrah Melawan Koruptor” dalam http://hasanibanten.blogspot.com di unduh pada 21 Pebruari 2011;
6) Makalah dalam seminar
Said, Hasani Ahmad, “Sejarah Alquran: dari Proses Turun, Kodifikasi Hingga Penyebarannya,” Makalah disampaikan dalam Seminar Alquran, Training Kader (TRIK), diselenggarakan oleh Himpunan Qari-Qariah Mahasiswa (HIQMA) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 09 Oktober 2011;
7) Majalah
Bagir, Haidar, “Kebangkitan Industri Kreatif Muslim”, dalam Gatra, No. 40-43 Tahun XVII, 25 Agustus-7 September 2011.
6. Pedoman transliterasi: ketentuan transliterasi (dari tulisan Arab ke tulisan latin) adalah sebagai berikut:
Konsonan
Arab Latin Arab Latin
ء Tidak dilambangkan ض dh
ب B ط th
ت T ظ zh
ث Ts ع ‘
ج J غ gh
ح H ف f
خ Kh ق q
د D ك k
ذ Dz ل l
ر R م m
ز Z ن n
س S و w
ش Sy ه h
ص Sh ي y
Vokal Pendek Vokal Panjang Diftong Pembauran
Arab Latin Arab Latin Arab Latin Arab Latin
__َ__ a أ â أو aw ال al
__ِ__ i ي î اي ay الش al-sy
_ُ___ u و û أو aw وال wa al-
7. Istilah keislaman (Syariah): ditulis dengan berpedoman kepada kamus Besar Bahasa Indonesia. Berikut beberapa contohnya:
NO Transliterasi Asal Dalam KBBI
1 Al-Qur’ân Alquran
2 Al-Hadîts Hadis
3 Sunnah Sunah
4 Fiqh Fikih
5 Shalât Salat
6 Thalaq Talak
7 Nash Nas
8 Thalaq Talak
Dan lain-lain (lihat KBBI)
8. Penutup: artikel ditutup dengan kesimpulan;
9. Biografi singkat: biografi penulis mengandung unsure nama (lengkap dengan gelar akademik), tempat tugas, riwayat pendidikan formal (S1, S2, S3) bidang keahlian akademik;
10. Naskah sudah diserahkan ke penyunting pelaksana, selambat-lambatnya dua bulan sebelum waktu penerbitan dengan menyertakan soft copy dan hard copy;
11. Penyunting berhak melakukan penyuntingan naskah tanpa mengubah substansi dan makna naskah;
12. Isi naskah di luar tanggung jawab penyunting.
Minggu, 20 November 2011
Dr. Hasani Raih Doktor Muda; Tholabul Ilmi dari UIN Jakarta Hingga Kairo, Mesir
Dr. Hasani Raih Doktor Muda; Tholabul Ilmi dari UIN Jakarta Hingga Kairo, Mesir.
Hasani Ahmad Said adalah Doktor terbaik, termuda dan tercepat pada Wisuda ke 83 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Sabtu 16 April 2011 yang lalu. Ia lahir di Pabean, Cilegon, Banten, 21 Februari 1982 dari anak pasangan Ahmad Samsuri bin H. Said dan Sunariyah binti H. Surya yang kedua-duanya berprofesi sebagai petani dan ibu rumah tangga.
Dari kecil, Hasani dikenal ulet dan tekun oleh keluarganya, berawal dari sekolah madrasah (MI, SD, MTs dan Aliyah al-Khairiyah Karangtengah serta Pondok Pesantren Banu al-Qamar yang mendidik, mengkader dan sekaligus membentuk karakter yang tangguh hingga 6 tahun, di sini Hasani banyak bersentuhan dan berkenalan dengan guru-guru penuh keikhlasan yang nota bene guru yang ditempa dengan kesulitan ekonomi yang dengan itu mereka berhasil menggondol Sarjana S-1.
Cerita pahit dari pengalaman beberapa gurunya itu ternyata membangkitkan semangat juang yang tinggi hingga berniat dan mengantarkan Hasani menjejaki Perguruan Tinggai Islam yang bergengsi di IAIN, kini UIN Syarif Hidayatullah Jakarat. Yang menarik, Hasani kecil, telah memprogramkan masuk S-1 dengan biaya yang dikumpulkannya sendiri dari dia mengajar ngaji di komplek Panggung Rawi beberapa kilo dari rumahnya. Hasani kecil mempunyai satu kelebihan yakni dengan suaranya yang merdu, sehingga tak jarang berbagai undangan mengajaipun berdatangan.
Berbekal uang masuk yang sudah dikantongi ini, Hasani memohon restu kepada orang tua dan keluarga untuk menuntut ilmu ke Jakarta. Satu hal yang tidak bisa dilupakan, kuliah di Jakarta menjadi sesuatu yang aneh, asing, bahkan tidak pernah terbayangkan oleh beberapa orang tua di kampungnya. Namun Hasani, terus mendesak dan memohon restu, hingga akhirnya mengantongi restu dan doa orang tuanya untuk berangkat kuliah ke Jakarta. Kata dan petuah orang tuanya yang hingga kini terus terngiang-ngiang yag mengiri keberangkatan untuk kuliah di Jakarta ketika itu dengan bahasa Cilegon “Aje maning sawah, idep ge ning laku mah tak dol ari gena kuliahme” (jangankan sawah, bulu mata juga kalau laku saya jual kalau untuk kuliah).
Petuah ini seolah cambuk yang mengejutkan semangat juang Hasani dalam dunia pendidikan. Di tahun 2001 Hasani, memasuki bangku kuliah di Fakultas Ushuluddin, Jurusan Tafsir Hadis di UIN Jakarta. Dengan planning yang matang, Hasani bisa cepat selesai dalam waktu 3 tahun 4 bulan pada tahun 2005, menulis Skripsi tentang Historisitas Hadis tentang Adzan; Kajian atas Kutub al-Sittah. Ketika menjadi Sarjana, Hasani mulai berfikir lagi untuk pulang kampung atau melanjutkan kuliah. Pulang kampung berarti siap-siap jadi guru di madrasah dekat rumahnya, sedang melanjutkan kuliah dengan biaya yang cukup besar. Namun dengan kebulatan tekad, Hasani memilih melanjutkan kuliah. Sehingga di tahun yang sama dan perguruan tinggi yang sama mulai menapaki menjadi mahasiswa Pascasarjana konsentrasi Tafsir Hadis, dan pada tahun 2007 dapat diselesaikan 2 tahun 1 bulan, menulis tesis berjudul “Corak Pemikiran Kalam Tafsir Fath al-Qadir: Telaah Atas Pemikiran al-Syaukani Bidang Teologi Islam”.
Semasa dan selepas S-2 inilah Hasani mulai terbentuk pola fikir untuk menjadi pendidik di perguruan tingggi. Dengan bekal ijazah S-2 dan silaturahmi, di usia 26 tahun, Hasani sudah menjadi asisten professor di 3 fakultas, yaitu Fakultas Ushuluddin dan Filsafat, Fakultas Syariah dan Hukum serta Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan di UIN Jakarta. Mulai dari bekal pengalaman mengajar di perguruan tinggi dan banyak bertemu dengan beberapa orang Professor inilah, kembali memantapkan Hasani untuk tidak berhenti menuntut ilmu, sehingga di tahun 2008, Hasani masuk program strata 3 (Dr.) di perguruan tinggi dan jurusan yang sama.
Pada usianya yang masih belia dan bahkan ketika menjejaki program S-3, Hasani belum mempunyai pendapatan tetap, namun dengan keyakinan yang kuat bisa menyelesaikan doktor, sedang rizki semuanya telah diatur oleh sang Maha mempunyai rizki. Pada tahun 2008 ada kesempatan mengikuti pendaftaran CPNS dosen, dan dengan kuasa dan izin-Nya, Hasani, diperkenankan doanya menjadi dosen tetap di IAIN Raden Intan Lampung.
Keinginan kuat meraih doktor kini sedikit teringankan setelah menjadi PNS Dosen, dan juga tidak membuat terlena semangat juangnya. Hasani berkeyakinan mampu menggondol gelar doktor secara cepat dalam usia muda. Dan Alhamdulillah, image gelar doktor yang harus punya jabatan, dirah pada usia relative tua dan mapan, kini terbantahkan oleh Hasani yang meraih gelar Doktor terbaik, tercepat dan termuda bidang Tafsir al-Qur’an dari Sekolah pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah, selesai 2 tahun 6 bulan, di usia 29 tahun, menulis disertasi bertajuk “Diskursus Munasabah al-Qur’an: Kajian Atas Tafsir al-Mishbah”.
Dan yang tidak kalah pentingnya, berbekal doa restua kedua orang tua dan keluarga, dari keluarga yang tidak mampu, dapat menyelesaikan S-1, S-2, dan S-3 dengan biaya sendiri. Berbekal suara emas di bidang nagm al-Qur’an, Hasani sempat tinggal di Masjid dan menjadi muadzin, dan bahkan hingga kini masih menjadi Imam Masjid Fathullah UIN Jakarta, selain juga menjadi penceramah, khotib, dan pembaca al-Quran, dari kampung, Hotel, TV Swasta, hingga istana Negara.
Bahkan, pada tahun 2007 dapat ke tanah suci berkat al-Quran. Kesempatan inilah menjadi curahan hati untuk berdoa kepada sang Khaliq, salah satu doanya adalah ingin belajar di dunia Timur Tengah, baik Arab Saudi, maupun Kairo Mesir. Meskipun belum bisa menuntut ilmu secara formal di Timur Tengah, khususnya Kairo, namun kini, setelah menyelesaikan doktornya, dua hari setelah diwisuda, tanggal 18 April 2011, demi memantapkan keilmuannya di bidang tafsir, Hasani berangkat ke Kairo, Mesir mengikuti Sandwich Program atas beasiswa dari Pusat Studi al-Qur’an ke Kairo, Mesir selama 2 bulan setelah sebelumnya menimba ilmu melalui program Pendidikan Kader Mufassir di PSQ Jakarta yang diikuti dan terseleksi sebanyak 18 orang yang terdiri dari dosen-dosen tafsir, peneliti, dan calon magister dan doktor se-Indonesia.
Setelah menempa kuliah dan bimbingan selama 6 bulan di Pendidikan Kader Mufassir, Pusat Studi al-Quran, diseleksi kembali menjadi enam terbaik dari 18 orang, untuk dikirim ke Mesir, dan dari enam orang disaring kembali menjadi dua orang yang ditetapkan sebagai peserta terbaik yang di kirim ke Kairo, Mesir untk melakukan research lanjutan, dan satu di antara dua itu adalah Hasani Ahmad said. Dan hingga kini, Hasani masih melakukan penelitian di Kairo, Mesir dalam bidang Tafsir dan Ulumul Quran.
Sabtu, 22 Oktober 2011
JUAL BELI IJON DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
JUAL BELI IJON DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Makalah Ini Untuk Memenuhi Tugas “ Hadist Ahkam Ekonomi”
DISUSUN OLEH :
HISTI RUKOMAH ( 921030016 )
Dosen Pembimbing : DR. Hasani Ahmad Said, M. A
JURUSAN MUAMALAH FAKULTAS SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) RADEN INTAN
LAMPUNG
T.A 2011/1432H
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Alhamdulillah puji syukur bagi Allah SWT, berkata rahmat dan nikmat-Nya serta hidayah dan inayah-Nya saya dapat menyelesaikan penyusunan Tugas makalah yang sederhana ini. Dalam mata kuliah “Hadist Ahkam Ekonomi”, yang membahas tentang “Jual Beli Ijon Dalam Perspektif Hukum Islam” . Pada prodi Mu’amalah semester V (Lima) Institut Agama Islam Negeri Raden Intan.
Saya menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini jauh dari kesempurnaan, sehubungan dengan hal tersebut maka saya mengharapakan kritik dan saran yang bersifat membangun dari para pembaca, guna kesempurnaan tugas kami.
Atas selesainya tugas ini saya menyampaikan rasa terima kasih yang setulus-tulusnya kepada semua pihak yang telah memberikan bantuan baik moral ataupun materil. Semoga amal baik yang telah diberikan mendapatkan balasan yang setimpal dari Allah SWT.
Akhir kata saya berharap semoga tugas ini dapat bermanfaat bagi para pihak yang membaca, terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Bandar Lampung, 09 Oktober 2011
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL i
KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii
BAB I PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang 1
B. Rumusan Masalah 2
BAB II PEMBAHASAN 3
A. Jual Beli 3
B. Hukum jual beli 5
C. Rukun dan syarat jual beli 6
D. Macam-macam jual beli 8
E. Jual beli yang dilarang oleh syara tapi sah hukumnya 10
F. Jual Beli sistem Ijon 14
G. Pendapat Para Fuqaha 15
H. Hikmah Larangan Menjual Buah Yang Masih Hijau 17
BAB III PENUTUP 19
Kesimpulan 19
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Di dalam kehidupan manusia, jual beli merupakan kebutuhan dhoruri yaitu kebutuhan yang tidak mungkin ditinggalkan, sehingga manusia tidak dapat hidup tanpa kegiatan jual beli. Jual beli juga merupakan sarana tolong menolong antara sesama manusia, sehingga Islam menetapkan kebolehannya sebagaimana dalam banyak keterangan al-Qur’an dan Hadits Nabi, diantaranya, yaitu :
وَاَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَمَ الرِّبَا (البقراه : 275)
“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.
Sejalan dengan perkembangan zaman, persoalan jual beli yang terjadi dalam masyarakat semakin meluas, salah satunya adalah adanya praktek jual beli ijon (jual beli tanaman, buah atau biji yang belum siap untuk di panen). Praktek ini bukan hanya terjadi pada saat ini, akan tetapi sudah ada sejak zaman Rasulullah.
Permasalahan ijin ini secara hukum sudah tertera jelas dalilnya, akan tetapi permasalahan ini tetap dibahas oleh para fuqaha mengingat di dalam jual beli ijon sendiri, Ada terdapat banyak permasalahan baik dari perluasan hukum yang sudah ada maupun adanya ijon dalam bentuk lain dari ijon pada zaman Nabi.
Jual beli ijon ini masih sangat kerap kita temui pada masyarakat pedesaan. Praktek seperti ini lebih banyak berlaku pada buah-buahan, untuk biji dan tanaman lain ada, akan tetapi tidak sebanyak pada buah-buahan.
B. Rumusan masalah
Berdasarkan penjelasan diatas, maka penulis memaparkan berbagai permasalahan, yaitu sebagai berikut:
1. Apa pengertian, rukun dan syarat jual beli?
2. Apakah jual beli ijon dapat dijalankan dan bagaimana pendapat para fuqaha mengenai masalah jual beli ijon ini?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Jual Beli
Secara etimologis jual beli berarti pertukaran mutlak. Berasal dari bahasa arab al-ba’i ”jual” dan asy syira “beli” penggunaanya disamakan antara keduanya. Dua kata tersebut memiliki pengertian lafadz yang sama dan pengertian yang berbeda. Menurut sayyid sabiq jual beli adalah pertukaran harta terntu dengan harta lain berdasarkan keridhaan antara keduanya. Dalam bukunya al jaziri dikatakan bahwa menjual berarti mempertukarkan sesuatu dengan sesuatu. Menukarkan barang dengan barang –secara bahasa- disebut menjual, sebagaimana menukarkan barang dengan uang.
Jual beli menurut hukum syariat, memiliki pengertian tukar-menukar harta dengan harta, dengan tujuan memindahkan kepemilikan, dengan menggunakan ucapan ataupun perbuatan yang menunjukkan terjadinya transaksi jual beli.
Berdasarkan pengertian di atas, transaksi jual beli sangat berhubungan dengan harta (hal yang memiliki nilai ekonomis). Dalam Islam, harta itu mencakup tiga kategori: Pertama: Benda, baik berupa aktiva tetap, misalnya: tanah dan rumah, ataupun aktiva bergerak, misalnya: buku, sepeda motor, dan mobil. Kedua: Hak, misalnya: jual beli hak cetak buku dan jual beli merek dagang. Ketiga: Manfaat, yaitu jual beli kewenangan untuk memanfaatkan barang milik orang lain.
Kata-kata yang digunakan dalam transaksi jual beli itu, boleh jadi kata-kata yang secara bahasa menunjukkan makna jual beli; semisal ucapan penjual, “Saya jual barang ini dengan harga sekian rupiah,” lalu pembeli mengatakan, “Ya, saya beli barang tersebut dengan harga yang tadi Anda sampaikan.”
Bisa juga, transaksi jual beli menggunakan perbuatan tanpa ucapan, satu patah kata pun. Misalnya: Seseorang yang membeli suatu barang di swalayan. Boleh jadi, sejak masuk ke swalayan sampai keluar, tidak ada satu patah kata pun yang dia ucapkan, namun perbuatannya menunjukkan bahwa dia mengadakan transaksi jual beli dengan pramuniaga yang ada.
istilah jual beli sama dengan perdagangan yang berarti al ba’i at tijarah, dan al mubadalah, sebagaiaman firman allah surta fathir 29:
•
Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah dan mendirikan shalat dan menafkahkan sebahagian dari rezki yang Kami anuge- rahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi,
Menurut istilah ada beberapa pendapat menurut para fuqaha:
1. Menukar barang dengan barang atau barang dengan uangdengan jalan melepaskan hak milik dari satu keapda yang lain atas dasar saling merelakan.
2. Pemilikan harta benda dengan jalan tukar menukar yang sesuai denagn atuaran syara’
3. Saling tukar harta, saling menerima, dapat dikelola dengan ijab qobul dengan cara yang sesuai dnegan syaraq’
4. tukar menukar benda dengan benda lain dengan cara yang khusus (dibolehkan)
5. penukaran benda dengan benda lain dengan jalan saling merelakan atau memindahkan hak milik dengan ada penggantinya dengan cara yang dibolehkan.
6. aqad yang tegak atas dasar penukaran harta dengan harta maka jadilah penukaran hak milik secara tetap.
Dari beberapa definis diatas dapat dipahami bahwa inti jual beli adlah suatu perjanjian tukar menukar barang atau benda yang memiliki nilai secara sukarela diantara keduabelah pihak yang satu menerima benda-benda dan pihak lainnya menerima sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang telah dibenarkan syara’ dan disepakati. Yang dimaksud dengan ketetapan hukum aldah memenuhi persyaratan-persyaratan, rukun-rukun dan hal lainya yang ada kaitannya dengan jual beli. Jika tidaks esuai makan tidak memnuhi kehendak syara’. Sedang yang dimaksud dengan benda adalah dapat mencakup pada pengertian barang atau uang. Dan sifat benda tersebut harus dapat dinilai. Jual beli benda yang tidak sesuai maka jual beli itu fasid.
B. Hukum jual beli
Ayat-ayat ini jelas mengisyarakat bolehnya jual beli walaupun dikaitkan dengan tujuan yang lain:
Dalam hadits Nabi SAW dinyatakan:
Seorang yang mengambil tali lalu membawa seikat kayu bakar diatas penggungnay lalu menjualnya sehingga dirinya tidak memintaminta, lebih baik daripada mengemis kepda orangorang, mereka memberi atau tidak (HR bukhori)
Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jawajwut dengan dengan jawawut, tamar dengan tamar, garam dengan garam dengan ukuran sama dan timbangan yang sama. Barang siapa melebihkan atau meminta tambah berarati ia melakukan riba. Jika berbeda jenis, maka juallah sekehendakmu. (HR. Imam muslim)
C. Rukun dan syarat jual beli
Rukun jual beli ada tiga yaitu; shighoh, pelaku akad, dan objek akad.
1. Pelaku akad, syaratnya adalah:
a. berakal, agar dia tidak terkecoh. Orang gila atau bodoh tidak sah jual belinya
b. kehendak pribadi. Maksudnya bukan atas paksaan orang lain sesuai dengan surat an nisa ayat 29
•
29. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu[287]; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
c. tidak mubadzir, sebab harta orang yang mubadzir itu ditangan walinya.
d. Baligh. Anak kecil tidaksah jual belinya. Adapun anak yang belum berumnur tapi sudah mengerti menurut sebagian ulama diperbolehkan.
2. objek akad
a. Suci, barang najis tidak sah diperjual belikan dan tidak boleh dijadikan uang untuk dibelikan seperti kulit binatang ayng belum dsamak
b. Ada manfaatnya. Tidak boleh menjual barang yang tidak ada manfatnya.
c. Barang dapat diserahkan. Tidak sah menjual barang yang tidak dapat diserahkan kepada pembeli seperti ikan yang masih ada dilaut.
d. Milik penuh.
e. Barang tersebut diketahui oleh kedua belah pihak.
f. Tidak dibatasi waktu. Seperti kujual motor ini kepada tuan selam setahun.maka penjualan tersebut tidak sah
g. Tidak ditaklitkan pada yang lain seperti kujual motor ini jika ayahku pergi kejakarta.
3. Shighot
Ijab adalah perkataan penjual seperti contohnya saya jual barang ini sekian. Qabul adlah ucapan pembeli saay terima barang tersebut dengan harga sekian. Menurut ulam lafaz tersebut harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. keadaan ijab dan qabul berhubungan. Artinya salah satu dari keduanya pantas menjadi jawaban dari yang lain.
b. Makna keduanya adalah mufakat
c. Tidak ber0sangkutan dengan yang lain
d. Tidak berwaktu, artinya tidak ada yang memisahkan antar keduanya
D. Macam-macam jual beli
Jual beli dapat ditinjau dari beberapa segi, ditinjau dari hukumnya, jual beli ada dua macam jual beli yang sah menurut hukum dan batal menurut hukum. Dilihat dari segi objeknya dan dari segi pelaku jual beli. Ditinjau dari segi objeknya jual beli dapat dibagi jadi tiga sebagiaman menurut imam taqiyuddin dalam buku kifarat al akhyar hal 329.
a. jual beli benda kelihatan ialah pada waktu melakukan aqad jual beli benda atau barnag yang diperjualbelikan ada didepan penjual dan pembeli. Seperti jual beli beras dipasar
b. Jual beli yang disebut sifat sifanya ialah jual beli pesanan (salam) atau tidak kontan.
c. Jual beli benda yang tidak ada ialah jual beli yang dilarang oleh syara’karena barang tersebut masih gelap dan tidak tentu
masing dari tiga hal tersebut terdiri dari dua bagian. Pelaku akad terdiri dari penjual dan pembeli. Objeknya terdiri harga dan barang. Shighoh terdiri dari ijab dan qobul.
• Ditinjau dari aqad jual beli terbagi dalam tiga kategori:
a. akad dengan lisan, ialah akad yang dialakukan oleh kebaynakan orang, abgi orang bisu diganti dengan isyarat.
b. Akad jual beli melalui utusan, perantara, tulisan atu surat menyurat jual beli smahalnya dengan ijab qabul dengan ucapan.
c. Jual beli dengan perbuatan, atau dikenal dengan istilah mu’athah yaitu mengambil dan memberikan barang tanpa ijab dan kabul. Seperti kita membeli barang di alfamart yang mana barang tersebut sudah ada label/bandrol harganya dankemudian membayarkan kepada kasir.
• Ditinjau dari jual beli terlarang dan sah
Selain dari yang diatas ada jual beli yang dilarang juga ada yang batal dan ada pula yang terlarang tapi sah
Jual beli yang dilarang dan batal hukumnya adalah sebagai berikut:
a. barang-barang yang dihukumi najis oleh agama/syara’ seperti anjing berhala bangkai binatang, khmar. Sabda rosulullah : dari jahir RA rosulullah SAW sesungguhnya allah dan rosulnya telah mnegkharamkan menjual arak, bankai babi dan berhala (HR bukhari muslim)
b. Jual beli Madhamin ialah menjual sperma hewan, di mana si Penjual membawa hewan pejantan kepada hewan betina untuk dikawinkan. Anak hewan dari hasil perkawinan itu menjadi milik pembeli
c. Jual beli Malaqih, Menjual janin hewan yang masih dalam kandungan
d. Jual beli habl hbalah yaitu jual beli anak onta yang masih dalam kandungan. Dari Ibnu Umar ra, Rasulullah saw telah melarang penjualan sesuatu (anak onta) yang masih dalam kandungan induknya (H.R.Bukhari Muslim)
e. Yaitu jual beli barang yang tidak diketahui kualitas, jenis, merek atau kuantitasnya. Seperti jual beli murabahah HP Nokia yang tidak dijelaskan tipenya. Jual beli radio yang tidak dijelaskan merknya. Jual beli ini dilarang karena mengandung gharar (tidak jelas, tidak pasti yang mana produk yang mau dibeli) Jual beli majhul yang dilarang adalah jual beli yang dapat menimbulkan pertentangan (munaza’ah) antara pembeli dan penjual. Hukum jual belinya fasid. Apabila tingkat majhulnya kecil sehingga tidak menyebabkan pertentangan, maka jual beli sah (tidak fasid), karena ketidaktahuan ini tidak menghalangi penyerahan dan penerimaan barang, sehingga tercapailah maksud jual beli.
f. Jual beli muhaqallah yaitu jual tanaman yang masih diladang atau sawah hal ini dilarang karena adanya sangkaan riba
g. Jual beli mukhadharah, yaitu jual beli buah-buahan yang belum pantas unuk dipanen. Seperti jual beli ijon.
h. Jual beli mulamasah yaitu jual beli yang dilakukan dnegan sentuh menyentuh barang yang diijual. Contoh anda dating kepasar kemudian menyentuh kain maka anda harus membeli kain itu karena anda telah menyentuhnya.
i. Jual beli munabadzah, yaitu jual beli dengan cara lempar melempar. Seperti lemparkan kepada apa yang ada padamu nanti aku juga akan melemparkan yang ada padaku. Jira dilakukan maka terjadilah jual belai. Jual beli ini dilarnag karena terdapat maysir dan gharar.
j. Jual beli zabanah, yaitu jual beli buah yang masih basah dengan buah yang sudah kering. Seperti mensual padi kering dengan padi yang maíz basah.
k. Jual beli two in one yaitu jual beli dengan menentukan dua harga unuk satu barang
l. Jual beli bersyarat yaitu jual beli dimana barang akan dijual apabila ada hal lain sebagi syarat. Seperti saya jual barang ini padamu jira kamu jual jammu padaku.
E. Jual beli yang dilarang oleh syara tapi sah hukumnya
1. hadar libad: yaitu menemui orang orang desa sebelum mereka masuk pasar, dan membeli benda bendanya dengan harga yang semurah-murahnya sebelum mereka tahu harga psaran, kemudian mensual anegan harga yang setinggi tingginya. Perbuatan ini sering terjadi dipsar yang berlokasi diperbatasan daerah. Rosulullah SAW bersabda: tidak boeh menjual orang hadir barang orang dusun (HR bukhari muslim)
2. talaqqi rubban Praktek ini adalah sebuah perbuatan seseorang dimana dia mencegat orang-orang yang membawa barang dari desa dan membeli barang itu sebelum tiba di pasar. Rasulullah SAW melarang praktek semacam ini dengan tujuan untuk mencegah terjadinya kenaikan harga. Rasulullah memerintahkan suplay barang-barang hendaknya dibawa langsung ke pasar hingga para penyuplai barang dan para konsumen bisa mengambil manfaat dari adanya harga yang sesuai dan alami.sabda nabi: Janganlah kalian menemui para kafilah di jalan (untuk membeli barang-barang mereka dengan niat membiarkan mereka tidak tahu harga yang berlaku di pasar), seorang penduduk kota tidak diperbolehkan menemui penjual di desa. Dikatakan kepada Ibnu Abbas : “apa yang dimaksud dengan larangan itu?” Ia menjawab:”Tidak menjadi makelar mereka”. (HR.Imam Muslim, Shahih Muslim, Bab Buyu’, Riyadh, Darus Salam, 1998. No hadits 1521
3. menawar barang yang sedang ditawar oleh orang lain. Seperti orang berkata toilklah harga tawaran itu nanti aku yang membeli dengan harga tyang lebih mahal. Sabda Nabi : tidak boleh menawar diatas tawaran saudaranya (HR bukhari dan muslim)
4. jual beli najasy yaitu seseorang menambahkan harga temannya dengan maksud memancing mancing orang agar orang aitua membeli barang kawannya, hal ini dilarang syara’ sabda nabi Rosululllah SAW melrang melakukan jual beli dengan najsy (hR Bukhari muslim)
5. Jual beli hashah (kerikil) ialah jual beli dimana pembeli menggunakan krikil dalam jual beli. Kerikil tersebut dilemparkan kepada berbagai macam barang penjual. Barang yang mengenai suatu barang akan dibeli dan kerika itu terjadilah jual beli. Dari sabda nabi: Dari Abi Hurairah, bahwa Rasulullah saw melarang jual beli hashah dan jual beli gharar. Jual beli hashah ini juga termasuk gharar, karena sifatnya spekulatif. Praktek ini di zaman sekarang banyak terdapat di pusat hiburan.
• Ditinjau dari cara bayarnya:
Jual beli sah menurut syafi’iyah;
a. jual beli barang yang nyata dilihat
b. Jual beli barang dengan menyebutkan sifat-sifatnya dalam jaminan yang disbut dengan salam.
c. Jual beli sharf yaitu jual uang dengan satu sama lainnya baik sejenis atau bukan. Jika sejenis syaratnya adalah langsung tunia timbnagan sama dan sama barnag yang ditukarnyaaaaaa. Bila tidak sejenis berlaku dua syarat langsung dan timbngan sama.
d. Jual beli murabahah yaitu jual beli barang seprti harga sal dengan keuntungan tertentu
e. Jual beli isyrak yaitu jual beli bersama. Seperti saya berbagi denganmu dalam akad ini, sepertiga apa yang saya beli.
f. Jual beli muhathah yaitu jual beli dengan harga asli dan ditambah diskon. Seperti saya jual ini seperti harga aslinya dan saya turunkan harganya satu dirham unuk setiap sepuluhnya.
g. Jual beli tawliyah yaitu jual beli tidak untung dan tidak rugi dan keduanya tahu harga asli. Seperti saya jual ini kepadamu seperti harga beli.
h. Jual beli barter.
i. Jual beli dengan syarat dan khiyar. Akan dijelaskan nanti
j. Jual beli dengan syarat bebas cacat.
• Khiyar dalam jual beli
Dalam jual beli menurut agama islam dibolehkan memilih, apakah akan meneruskan jaul beli atau membatalkannya. Disebabkan terjadinya sesuatu: ada tiga khiyar yaitu:
a. khiyar majelis; yaitu penjual dan pembeli boleh memilih akan meneruskan jual beli atau membatalkannya selama keduanya masih ada dalam satu tempat. Khiyar majelis boleh dilakukan dalam jual beli sesuai dengan sabda nabi: Penjual dan pembeli boleh khiyar selama belum berpisah (HR bukhari muslim). Bila keduanya telah berpisah dari teampta akad maka khiyar majelis tidak berlaku lagi.
b. Khiyar syarat; yaitu penjualan yang didalamnnya disyaratkan sesuautu baik oleh penjual atau pembeli. Seperti seseoarnag berkata: saya jual harga rumah ini seharga 100.000.000. dengan syarat khiyar tiga hari. Sabda Nabi; kamu boleh berkhiyar pad setiap ebnda yang telah dibeli selama tiga malam (HR baihaqi)
c. Khiyar aib; yaitu dalam jual beli ini disyaratkan kesempurnaan benda-benda yang dibeli. Seperti : saya beli mobil itu dengan seharga sekian bila mobil cacat akan saya kembalikan.
• Berselisih dalam jual beli
Penjual dan pembeli melakukan jual beli hendaknya berlaku jujur, terus terang, dan mengatakan yang sbenarnya, maka jangan berdusta dan jangan bersumpah dusta. Sebab bisa menghilangkan berkah jual beli. Pedagang yang jujur dan benar sesuai dengan ajaran nabi akan didekatkan dengan para nabi, para sahabat dan orang orang mati syahid pada hari kiamat. Bila antar apenjual dan pembeli berselisih pendapat dalm suatu benda yang diperjualbelikan, maka yang dibenarkan adalah kata-kata yang punya barang. Bila keduanya tiodak ada saksi dan bukti lainnya. Sabda nabi : bila penjual dan pembeli berselisih antara keduanya tak ada saksi maka yang dibenarkan adlah perkataan yang punya barang atau dibatalkan (HR. Abu Dawud)
• Badan perantara (samsarah)
Badan perantara dalam jual beli disbut dnegan simsar yaitu seseorang yang menjualkan barang oarang lain atas dasar bahwa seseoarnag itu akan diberi upah oleh yang punya barang sesuai dengan usahanya, dalam satu keteangan dijelskan:
Dari ibnu abbas RA dalam perkara simsaria bekata: tidak apa apa kaalu seseorang berkata; juallah ini dengan harga sekian, lebih dari penjualan harga itu adalah untuk rngkau ( HR bukhari)
Kelebihan yang dinyatakan dalam keteangan diatas adalah harga yang lebih dari harga yang telah ditetapkan penjual barang itu, dan kelebihan barang setelah dijual menurut harga yang telah ditentukan oleh yang punya barang tersebut. Orang yang menjadi simsar dinamakan komisioner, makelar, agen tergantung persyaratan persyaratan menurut hukum dagang yang berlakudewas ini.
Berdagang dengan simsar dibolehkan dalam agama selama tidak mengandung gharar dari satu terhadapa yangn alinnya.
F. Jual Beli sistem Ijon
Ijon atau dalam bahasa Arab dinamakan mukhadlaroh, yaitu memperjual belikan buah-buahan atau biji-bijian yang masih hijau. Atau dalam buku lain dinamakan al-Muhaqalah yaitu menjual hasil pertanian sebelum tampak atau menjualnya ketika masih kecil.
Dari pengertian di atas tampak adanya pembedaan antara menjual buah atau biji-bijian yang masih di dahan tetapi sudah tampak wujud baiknya dan menjual buah atau biji-bijian yang belum dapat dipastikan kebaikannya karena belum kelihatan secara jelas wujud matang atau kerasnya.
G. Pendapat Para Fuqaha
Sebelum madzhab sepakat bahwasanya jual beli buah-buahan atau hasil pertanian yang masih hijau, belum nyata baiknya dan belum dapat dimakan adalah salah satu diantara barang-barang yang terlarang untuk diperjual-belikan. Hal ini merujuk pada Hadits Nabi yang disampaikan oleh Anas ra :
نَهى رَسُوْلُ اللهِ ص. م عَنِِِ الْمُحَا قَلَةِ وَاْلمُخَا ضَرَةِ وَاْلمُلاَ مَسَةِ وَاْلمُنَا بَزَةِ وَاْلمُزَابَنَةِ (رواه البخارى)
“Rasulullah Saw melarang muhaqalah, mukhadlarah (ijonan), mulamasah, munabazah, dan muzabanah”. (HR. Bukhari)
Ibnu Umar juga memberitakan :
نَهى رَسُوْلُ اللهِ ص. م عَنْ بَيْعَ الثِّمَارِحَتَّى يَبْدُ وَصَلاَ حُهَانَهَىالبَا ئِعَ وَاْلمُبْتَاعَ (متفق عليه)
“Rasulullah Saw telah melarang buah-buahan sebelum nyata jadinya. Ia larang penjual dan pembeli ”. (Muttafaq alaih)
Para fuqaha berbeda pendapat mengenai jual beli di atas pohon dan hasil pertanian di dalam bumi. Hal ini karena adanya kemungkinan bentuk ijon yang didasarkan pada adanya perjanjian tertentu sebelum akad.
Imam Abu Hanifah atau fuqaha Hanafiyah membedakan menjadi tiga alternatif hukum sebagai berikut :
a. Jika akadnya mensyaratkan harus di petik maka sah dan pihak pembeli wajib segera memetiknya sesaat setelah berlangsungnya akad, kecuali ada izin dari pihak penjual.
b. Jika akadnya tidak disertai persyaratan apapun, maka boleh.
c. Jika akadnya mempersyaratkan buah tersebut tidak dipetik (tetap dipanen) sampai masak-masak, maka akadnya fasad.
Sedang para ulama berpendapat bahwa mereka membolehkan menjualnya sebelum bercahaya dengan syarat dipetik. Hal ini didasarkan pada hadits nabi yang melarang menjual buah-buahan sehingga tampak kebaikannya. Para ulama tidak mengartikan larangan tersebut kepada kemutlakannya, yakni larangan menjual beli sebelum bercahaya. Kebanyakan ulama malah berpendapat bahwa makna larangan tersebut adalah menjualnya dengan syarat tetap di pohon hingga bercahaya.
Jumhur (Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah) berpendapat, jika buah tersebut belum layak petik, maka apabila disyaratkan harus segera dipetik sah. Karena menurut mereka, sesungguhnya yang menjadi halangan keabsahannya adalah gugurnya buah atau ada serangan hama. Kekhawatiran seperti ini tidak terjadi jika langsung dipetik. Sedang jual beli yang belum pantas (masih hijau) secara mutlak tanpa persyaratan apapun adalah batal.
Pendapat-pendapat ini berlaku pula untuk tanaman lain yang diperjual belikan dalam bentuk ijon, seperti halnya yang biasa terjadi di masyarakat kita yaitu penjualan padi yang belum nyata keras dan dipetik atau tetap dipohon, kiranya sama-sama berpangkal pada prinsip menjauhi kesamaran dengan segala akibat buruknya. Namun analisa hukumnya berbeda.
Menurut hemat penulis, penulis sepakat dengan jual beli sistem ijon, dengan alasan bahwa tidak semua yang masih samar itu terlarang. Sebagian barang ada yang tidak dapat dilepaskan dari kesamaran.
H. Hikmah Larangan Menjual Buah Yang Masih Hijau
Latar belakang timbulnya larangan menjual buah yang belum nyata baiknya adalah adanya hadits yang diriwayatkan dari Zaid bin Tsabil r.a “adalah di masa Rasulullah Saw, manusia menjual beli buah-buahan sebelum tampak kebaikannya. Apabila manusia telah bersungguh-sungguh dan tiba saatnya pemutusan perkara mereka, maka berkatalah si pembeli “masa telah menimpa buah-buahan, telah menimpanya apa yang merusakannya”. Mereka menyebutkan cacat-cacat berupa kotoran dan penyakit ketika mereka semakin banyak bertengkar dihadapan Nabi Saw, maka beliau pun berkata “janganlah kamu menjual kurma sehingga tampak kebaikannya (matang)”.
Apabila kita perhatikan latar belakang larangan tersebut, maka hikmah yang dapat kita ambil adalah :
1. Mencegah timbulnya pertengkaran (mukhashamah) akibat kesamaran.
2. Melindungi pihak pembeli, jangan sampai menderita kerugian akibat pembelian buah-buahan yang rusak sebelum matang.
3. Memelihara pihak penjual jangan sampai memakan harta orang lain dengan cara yang bathil, sehubungan dengan pesan Rasulullah Saw :
لَوْبِعْتَ مِنْ اَحِيْكَ ثَمَرًا فَأَ صَابَتْهُ حَائِجَةٌ, فَلاَ يَحِلُّ لَكَ أَنْ تَأْ خُذَ مِنْهُ شَيْأً, بِمَا تَاءْ خُذُ مَالَ اضَحِيْكَ بِغَيْرِ حَقٍّ ؟ (رواه مسلم)
Jika engkau jual kepada saudaramu buah lalu ditimpa bahaya, maka tidak boleh engkau ambil daripadanya sesuatu. Dengan jalan apa engkau mengambil harta saudaramu degan tidak benar?”. (HR. Muslim)
4. Menghindarkan penyesalan dan kekecewaan pihak penjual jika ternyata buah muda yang di jual dengan harga murah itu memberikan keuntungan besar kepada pembeli setelah buah itu matang dengan sempurna.
Hukum yang telah ditetapkan oleh fuqaha ini, tidak berlaku untuk buah atau tanaman yang memang bisa dimanfaatkan atau di makan ketika masih hijau seperti misalnya : jagung, mangga, pepaya, dan tanaman lain yag masanya di petik sesudah matang, tetapi bisa juga di petik waktu muda untuk dinikmati dengan cara-cara tertentu. Jika buah ini memang dimaksudkan dengan jelas untuk di makan selagi muda, tidak mengandung kesamaran (gharar) tidak ada unsur penipuan yang mengandung pertengkaran dikemudian hari, serta tidak mengakibatkan resiko, sehingga tidak memakan harta orang lain dengan cara yang bathil, hukumnya sama dengan buah yang sudah nampak baiknya.
BAB III
KESIMPULAN
Pada intinya penjual ijon dalam seluruh madzhab adalah tidak diperbolehkan, karena pada dasarnya permasalahan ini sudah jelas nass hukum yang berupa hadits Rasulullah Saw. Hal ini karena permasalahan jual beli ijon sudah ada sejak zaman Rasulullah dan bukan masalah kontemporer meskipun prakteknya masih terus berlaku sampai sekarang.
Perbedaan pendapat yang terjadi pada para fuqaha, sebenarnya berpangkal pada prinsip yang sama, yaitu sama-sama menjauhi kesamaran dengan segala akibat buruknya. Namun analisa hukumnya yang berbeda.
Abu Hanifah atau Imam hanafiyah membolehkan menjual buah-buahan yang masih hijau dengan syarat dipetik, dan tidak membolehkan yang tetap berada di pohon dengan alasan karena penjualan mengharuskan diserahkan.
Sedang jumhur dan ulama membolehkan dengan syarat dipetik dengan alasan menghilangkan dari adanya kerusakan atau adanya serangan hama yang biasanya terjadi pada buah-buahan sebelum buah bercahaya. Pada intinya pelarangan jual beli ijon yang tetap berada di pohon adalah menghindarkan kesamaran (gharar), menghilangkan penipuan yang mengandung pertengkaran dikemudian hari, serta tidak mengakibatkan resiko sehingga terhindar dari memakan harta orang lain dengan cara bathil.
DAFTAR PUSTAKA
http://luqmannomic.wordpress.com/2008/05/22/jual-beli-islami/,tgl 09 oktober 2011
http://makalah-ibnu.blogspot.com/2008/10/jual-beli-ijon-secara-syari.html, 09 oktober 2011
http://pengusahamuslim.com/baca/artikel/1056/pengertian-jual-beli-//,tgl 09 oktober 2011
Langganan:
Postingan (Atom)