MENGENANG 1000 HARI PAK HARTO
Oleh: Hasani Ahmad Said
(Kandidat Doktor UIN Jakarta & Dosen Syariah IAIN Lampung)
*Tulisan ini dimuat di Opini Kabar Banten, Senin, 25 Oktober 2010
Pak Harto dikenal dengan gaya senyumnya yang khas, dimana dan kapanpun dia selalu menyapa rakyatnya. Pada satu kesempatan, tahun 2005, penulis ketika diundang ke kediamannya, di jalan Cendana untuk bertugas memimpin gema takbir, tahmid, dan tahlil sekaligus Shalat Idul Fithri, sosok Soeharto, meskipun dalam keadaan sakit dengan dipapah, dia masih menyempatkan untuk menyapa dan melambaikan tangan dengan gaya senyumannya yang menyejukkan.
Tidak terasa, seolah waktu begitu cepat, sehingga, sepekan ini media kita kembali dihiasi oleh pemberitaan mengenang 1000 hari bapak HM. Soeharto, mantan Presiden RI ke 2 yang berkuasa selama 32 tahun. Sosok ramah diwarnai dengan senyum yang mengembang dan kharismatik ini, bukan hanya dipuja oleh pendukungnya, tapi disegani oleh beberapa lawan politiknya. Pada peringatan 1000 hari wafatnya pak Harto yang diadakan di tiga tempat yang berbeda, terlihat mulai dari tokoh politik, pejabat, ulama hingga masyarakat kecil, banyak menyesaki tempat penyelenggaraannya.
Meskipun demikian, pro-kontra menyoal layak tidaknya pak Harto menyandang gelar pahlawan terus bergulir bak bola salju yang siap menggelinding dan terus membesar. Anhar Gonggong, pakar sejarah, menilai pak Harto “Sebagai bapak pembangunan yang digulirkan melalui program pelita”. Politisi senior, Akbar Tanjung, mengungkapkan bahwa “Pak Harto telah merubah Negara dari paham komunis menuju paham pancasila”. Ketua umum Hanura, Wiranto, mengatakan bahwa “Setiap orang mempunyai jasa kepada Negara”. Ungkapan bijak juga terlontar dari pakar tafsir, HM. Quraish Shihab, dengan mengatakan “Soal pemberian gelar pahlawan, biarlah diserahkan kepada tim penilai gelar nasional”.
Sebagaimana kita tahu, rencana penganugerahan gelar pahlawan nasional kepada mantan Presiden kedua RI, (alm) HM Soeharto, mendapat kritik. Soeharto dinilai tak pantas dijadikan pahlawan nasional mengingat segala pelanggaran dan kasus korupsi selama 32 tahun masa kepemimpinan beliau. Pada sisi lain, ada sekelompok orang yang “ngotot” pula untuk mengusung beliau sebagai pahlawan nasional. Tentu, pro-kontra ini butuh penyegaran akan penyelesaiannya, agar tidak terjadi kesalahpahaman pencernaan informasi masyarakat.
Ibarat pepatah ”Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai sejarahnya”. Ungkapan ini tepat kirannya untuk menakar arah kebijakan apakah layak tidaknya Soeharto menyandang gelar pahlawan. Dalam UU nomor 20 Tahun 2009, pasal 15 dan 26 tentang syarat-syarat umum dan syarat khusus, pencalonan pahlawan nasional. Syarat umum dan khususnya itu adalah sebagai berikut: Warga Negara Indonesia (WNI) atau mereka yang berjuang di wilayah yang sekarang disebut NKRI, sedang syarat khususnya adalah berjuang jelas untuk melawan penjajah baik dalam perjuangan politik, pendidikan dan lainnya.
Menilik syarat umum dan khusus di atas, rasanya HM. Soeharto memenuhi kriteria tersebut. Sebagian kalangan menilai, bisa diusung sebagai pahlawan nasional, namun selesaikan dulu kasus-kasusnya. Kalau begitu adanya, secara undang-undang, pengusulannya menjadi salah satu pahlawan nasional sejatinya tidak terus diperdebatkan. Analisis ini memungkinkan meredam polemic yang selama ini terus bergulir. Dengan kata lain, pengusulan menjadi pahlawan nasional secara undang-undang sangat kuat.
Pada sisi lain, para penentangnya juga sama-sama mempunyai dasar yang kuat. Fadjroel Rachman, Ketua Lembaga Pengkajian Demokrasi dan Negara Kesejahteraan, mengungkapkan dalam salah satu stasiun televise swasta bahwa “Gelar itu menghina akal sehat dan hati nurani".
Alasan penolakan ini bisa jadi lantaran keberadaan penetapan terhadap Soeharto sebagai koruptor nomor satu dunia berdasarkan program Global Stolen Asset Recovery Initiative di Markas Besar PBB, New York, pada 17 September 2005. Soeharto disebut-sebut sebagai pemimpin terkorup nomor satu di dunia dengan harta senilai 15 miliar dollar AS-35 miliar dollar AS. Sedang di urutan kedua adalah Ferdinand E Marcos (Filipina) dan terakhir Josep Estrada (Filipina).
Kalau melihat data ini, memang sungguh mecengangkan, sangat ironis bahkan menyedihkan. Selain dugaan di atas, Soeharto banyak terlibat pelanggaran HAM berat, seperti beberapa tahun lalu banyak diusung dan disoal melalui pengadilan. Sisi inilah menjadi titik berat bagi yang mengatasnamakan pengusung dan penegak keadilan. Di balik segudang persoalan yang di angkat, ternyata Soeharto memiliki sejuta kebaikan pula. Kalau mau diungkap kebaikannya satu persatu, maka tentu akan menghabiskan berjilid-jilid buku, begitupun sebaliknya.
Bisa jadi, pro-kontra antara tarik ulur mungkinkah presiden ke-2 ini, menyandang gelar pahlawan dijegal oleh korban-korban akibat pelanggaran HAM pada zamannya. Harus diakui bahwa meninggalnya mantan Presiden Soeharto membuat kita mencoba merefleksikan ulang, bahwa negeri ini pernah berada pada titik puncak keberhasilan pembangunan. Jujur kita katakan bahwa di jamannya memerintah, bangsa kita pernah menikmati betapa mudahnya hidup kala itu. Bisa dibayangkan bagaimana para eranya, ada masa-masa indah berkebangsaan.
Meskipun tidak selamanya demikian, akan tetapi bagi sebagian masyarakat, di zaman Soeharto, kehidupan memang tidak sesulit sekarang seperti banyak dikeluhkan oleh banyak kalangan terkhusus masyarakat lapisan bawah. Sekilas melongok kondisi saat ini, misalnya kebutuhan pokok amat mahal. Seraya flash back antara tahun 80-an sampai 90-an dampak kemakmuran kian terasa. Belum lagi, pada masa itu pemerintah terlihat mampu untuk mengendalikan pertumbuhan ekonomi yang berimbas secara jelas, misalnya, masyarakat bisa membeli segala sesuatu dengan murah dan inflasi berhasil dikendalikan.
Selain hal ini, yang terlihat kental pada masanya adalah menerapkan pertumbuhan ekonomi melalui hadirnya berbagai unit usaha bagi masyarakat kecil, sebagian besar masyarakat di pedesaan memang menikmati hasilnya. Keberhasilan yang tidak bisa dilupakan selain jasa-jasa di tahun 80-an di atas adalah bagaimana dia mampu membawa Indonesia berhasil mengubah diri dari negara terbesar dalam mengimpor beras, akhirnya menjadi negara berswasembada pangan. Lebih dari 3 juta ton padi dihasilkan setiap tahunnya.
Dari sisi ini cukup fantastis, kalau membincangkan kesuksesan dalam memimpin. Memang tidak tepat sekiranya membandingkan dengan sekarang yang justru defisit lebih dari 1 juta ton setiap tahun. Yang menarik justru, Soeharto dalam menakhodai rakyatnya mempunyai perhatian lebih terhadap pertanian dan pembangunan di daerah-daerah. Dia nampaknya menyadari akan keberadaan awal bangsa Indonesia yang berada di wilayah yang nota bene agraris. Maka, atas dasar itu, seolah ingin mengembalikan pada kodrat Negara sebagai “Lumbung padi” terbesar di dunia, yang bukan hanya mencukupi kebutuhan negerinya, akan tetapi mampu pula menjadi Negara yang berswawembada.
Maka tidak heran, dulu sangat sering pak Harto berada di sawah dengan topi pak tani yang khas. Tidak hanya petani, yang diperhatikan, para nelayan juga dipompa untuk selalu meningkatkan hasil tangkapannya. Pendek kata, pak Harto sangat identik dengan kedekatan rakyatnya, atau dalam bahasa lain Presiden yang merakyat. Keadaan ini, tidak justru membuat rendah sebagai pemimpin Negara, tapi justru dalam beberapa kesempatan dia mengenalkan pada rakyatnya bahwa dia adalah lahir dari anak petani.
Dalam bidang lain, adalah dalam bidang kesehatan dan KB. Sebagaimana telah banyak diketahui, Indonesia termasuk berpenduduk terbesar di dunia, sehingga laju pertumbuhan jiwa meningkat pesat. Akan tetapi pada masanya, dengan program KB seolah menjadi rem cakram yang menyadarkan \warganya untuk menahan laju pertumbuhan penduduk. Meskipun pada awalnya program ini tidak lepas dari pro dan kontra. Namun, pada akhirnya program ini dianggap telah berhasil menahan laju pertumbuhan penduduk yang makin membludak.
Dalam bidang kesehatan, rasanya melekat kata Posyandu (Pos pelayanan terpadu), ya kata itu begitu pupuler yang memasarkan akan pentingnya kesehatan bagi masyarakat bawah sekalipun. Program ini sesungguhnya berupaya mengintegrasikan antara program pemerintah dengan kemandirian masyarakat. Hasilnya, banyak ibu yang peduli akan kesehatan dan kecerdasan anak-naknya. Di bidang pendidikan, dikenal pula istilah Wajar (Wajib belajar), sehingga mendengar kata wajib seolah masyarakat berbondong-bondong untuk memasukkan anaknya paling tidak ketingkat sekolah dasar, sampai pula wajib belajar Sembilan tahun, yakni dari SD-SMP.
Di bidang pertahanan keamanan, rasanya tidak sempat terdengar bagaimana Negara tetangga berani mengambil lahan atau mengakui produk budaya Negara kita. Hal ini dikarenakan Negara kita masih sejajar dengan Negara berkembang lainnya. Sehingga, setidaknya Negara lain tidak berani menginjak-injak hak dan martabat bangsa Indonesia.
Keberhasilan yang sederet ini, memang tidak terbantahkan, meskipun pada akhirnya pada era 90-an pemerintahan Soeharto meski ditumbangkan pula karena keserakahannya dalam berkuasa. Era reformasi merupakan babak baru sekaligus babak akhir bagi pemerintahan pak Harto. Banyak orang yang menyayangkan maju kembalinya pak Harto menjadi calon Presiden, dari semua itu ternyata harus dibayar mahal olehnya.
Dengan bergulirnya era reformasi, ternyata sedikit demi sedikit kejahatannya kian terkuat, dan yang lebih menyakitkannya, kejahatan yang telah lama itu, ternyata seolah telah menghapus segudang kebaikannya pula. Tapi, kini sang tokoh kharismatik yang dianggap oleh sebagian orang sebagai pemimpin otoriter itu telah tiada. Sikap yang baik adalah memaafkannya. Sehingga, kalau menimbang baik dan buruknya, hanya kita yang bisa menjawabnya?
Dari berbagai tinjauan di atas, pertanyaan yang mesti dimunculkan adalah sanggupkah pemerintah sekarang mengembalikan masa kejayaan seperti dulu? Pertanyaan inilah yang seharusnya dijawab oleh para pengemban kebijakan dalam hal ini pemerintah saat ini? Intinya belajar mengejar yang baik, dan meninggalkan yang buruk. Selamat jalan pak Harto.
*Penulis adalah Kandidat Doktor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Dosen Syariah IAIN Raden Intan, Lampung.
اقرءباسم ربك الذي خلق GUBUG ILMU KANG HASAN: Jl.Pabean, link. Pabean, Kel. Pabean, no.10, Rt.01/01 Kec. Purwakarta, Kota Cilegon, Prov. Banten, 42437
Minggu, 24 Oktober 2010
Kemenag Buka Penerimaan CPNS 2010
Kemenag Buka Penerimaan CPNS 2010
Hari ini Senin 25 Oktober 2010 adalah dibukanya pendaftaran penerimaan CPNS 2010 yang diselenggarakan Kementerian Agama di unit kerja seluruh indonesia. Untuk lebih jelasnya dibawah ini kami lampirkan pengumuman resmi dari kemenag termasuk Persyaratan Pendaftaran. Pendaftaran ditutup tanggal 03 November 2010.
PENGUMUMAN
Nomor : BII/I-a/Kp.00.3/15774/2010
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
TAHUN 2010
Kementerian Agama Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut :
CARA MENDAFTAR
* Pendaftaran CPNS dilaksanakan berdasarkan domisili KTP setempat untuk pelamar pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN), Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri (STAKN), Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri (STAHN), dan Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri (STABN), kecuali pelamar pada Unit Eselon I Pusat, Universitas Islam Negeri (UIN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN), dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN).
* Pengumuman dan pendaftaran CPNS di lingkungan Kementerian Agama secara on-line melalui internet/website dengan alamat www.kemenag.go.id dengan subdomain cpns.kemenag.go.id.
* Bagi pelamar yang kesulitan menggunakan aplikasi internet/website dapat melakukan pendaftaran/registrasi yang ditujukan langsung kepada panitia pengadaan CPNS masing-masing melalui kantor pos tanpa melampirkan print out entry data pendaftaran.
* Lamaran ditulis oleh tangan sendiri dengan tinta hitam dan ditandatangani oleh pelamar disertai dengan:
* Print out entry data pendaftar;
* Foto copy sah ijazah yang telah dilegalisir sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan;
* Pas photo ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua lembar;
* Foto copy KTP yang masih berlaku.
* Surat lamaran dikirim melalui jasa pos, ditujukan kepada panitia Panitia Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS Pusat/Panitia Pengadaan CPNS Unit Eselon I/Panitia Pengadaan CPNS Daerah dan stempel pos terakhir tanggal 3 November 2010;
* Pelamar wajib melampirkan amplop balasan yang telah ditempel perangko kilat dengan menuliskan nama dan alamat serta kode pos, bagi pelamar yang tidak melampirkan amplop balasan dinyatakan gugur sebagai peserta.
* Pada amplop lamaran agar dicantumkan satuan kerja yang dituju dan pekerjaan yang dilamar pada sudut kiri atas contoh terlampir.
* Lamaran dibuat menurut contoh terlampir. (Download dokumen)
PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia;
2. Berusia serendah-rendahnya 18 Tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun (pada tanggal 1 Januari 2011).
3. Bagi pelamar yang berusia lebih dari 35 Tahun sampai dengan 40 Tahun agar melampirkan bukti wiyata bakti sampai dengan tanggal 1 Januari 2011 minimal 13 Tahun 9 bulan secara terus menerus dan tidak terputus pada instansi pemerintah atau yayasan yang berbadan hukum;
4. Bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Swasta yang belum terakreditasi sebelum berlakunya Keputusan Mendiknas Nomor 184/U/2001 tanggal 23 November 2001 harus sudah disahkan oleh Kopertis /Kopertais;
5. Bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri atau Lembaga Pendidikan Luar Negeri, harus melampirkan Surat Keputusan Penetapan dan Penyetaraan hasil penilaian ijazah lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dari Ditjen Pendidikan Tinggi /Ditjen Pendidikan Agama Islam;
6. Foto copy ijazah Universitas /Institut dilegalisir oleh Rektor, Dekan atau Pembantu Dekan Bidang Akademik, sedangkan foto copy ijazah Sekolah Tinggi dilegalisir Ketua atau Pembantu Ketua Bidang Akademik;
7. Tanggal penetapan ijazah harus sebelum tanggal pelamaran, sedangkan surat keterangan atau pernyataan lulus tidak diperkenankan;
8. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
9. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil /PegawaiSwasta;
10. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri /Pegawai Negeri;
11. Bersedia ditempatkan di seluruh Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh P emerintah;
12. Tidak menjadi anggota /pengurus PARPOL;
13. Bersedia memenuhi peraturan /ketentuan yang berlaku dalam lingkungan Kementerian Agama.
WAKTU PENDAFTARAN
Waktu pendaftaran pelamar melalui website/internet tanggal 25 Oktober 2010 sampai dengan tanggal 3 November 2010.
KETENTUAN LAIN
Penerimaan pendaftaran dilaksanakan pada unit kerja sebagai berikut :
* Sekretariat Jenderal
* Inspektorat Jenderal
* Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah
* Ditjen Pendidikan Islam
* Ditjen Bimas Islam
* Ditjen Bimas Kristen
* Ditjen Bimas Katolik
* Ditjen Bimas Hindu
* Ditjen Bimas Buddha
* Badan Litbang dan Diklat
* Kanwil Kementerian Agama Provinsi seluruh Indonesia
* Universitas Islam Negeri (UIN) seluruh Indonesia
* Institut Agama Islam Negeri (IAIN) seluruh Indonesia
* Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar
* Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) seluruh Indonesia
* Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri (STAKN)
* Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri (STAHN)
* Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri (STABN)
Jakarta, 22 Oktober 2010
PANITIA PENGADAAN CPNS
KEMENTERIAN AGAMA RI
K E T U A,
..................
Sumber : Kemenag RI
Hari ini Senin 25 Oktober 2010 adalah dibukanya pendaftaran penerimaan CPNS 2010 yang diselenggarakan Kementerian Agama di unit kerja seluruh indonesia. Untuk lebih jelasnya dibawah ini kami lampirkan pengumuman resmi dari kemenag termasuk Persyaratan Pendaftaran. Pendaftaran ditutup tanggal 03 November 2010.
PENGUMUMAN
Nomor : BII/I-a/Kp.00.3/15774/2010
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
TAHUN 2010
Kementerian Agama Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut :
CARA MENDAFTAR
* Pendaftaran CPNS dilaksanakan berdasarkan domisili KTP setempat untuk pelamar pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN), Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri (STAKN), Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri (STAHN), dan Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri (STABN), kecuali pelamar pada Unit Eselon I Pusat, Universitas Islam Negeri (UIN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN), dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN).
* Pengumuman dan pendaftaran CPNS di lingkungan Kementerian Agama secara on-line melalui internet/website dengan alamat www.kemenag.go.id dengan subdomain cpns.kemenag.go.id.
* Bagi pelamar yang kesulitan menggunakan aplikasi internet/website dapat melakukan pendaftaran/registrasi yang ditujukan langsung kepada panitia pengadaan CPNS masing-masing melalui kantor pos tanpa melampirkan print out entry data pendaftaran.
* Lamaran ditulis oleh tangan sendiri dengan tinta hitam dan ditandatangani oleh pelamar disertai dengan:
* Print out entry data pendaftar;
* Foto copy sah ijazah yang telah dilegalisir sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan;
* Pas photo ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua lembar;
* Foto copy KTP yang masih berlaku.
* Surat lamaran dikirim melalui jasa pos, ditujukan kepada panitia Panitia Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS Pusat/Panitia Pengadaan CPNS Unit Eselon I/Panitia Pengadaan CPNS Daerah dan stempel pos terakhir tanggal 3 November 2010;
* Pelamar wajib melampirkan amplop balasan yang telah ditempel perangko kilat dengan menuliskan nama dan alamat serta kode pos, bagi pelamar yang tidak melampirkan amplop balasan dinyatakan gugur sebagai peserta.
* Pada amplop lamaran agar dicantumkan satuan kerja yang dituju dan pekerjaan yang dilamar pada sudut kiri atas contoh terlampir.
* Lamaran dibuat menurut contoh terlampir. (Download dokumen)
PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia;
2. Berusia serendah-rendahnya 18 Tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun (pada tanggal 1 Januari 2011).
3. Bagi pelamar yang berusia lebih dari 35 Tahun sampai dengan 40 Tahun agar melampirkan bukti wiyata bakti sampai dengan tanggal 1 Januari 2011 minimal 13 Tahun 9 bulan secara terus menerus dan tidak terputus pada instansi pemerintah atau yayasan yang berbadan hukum;
4. Bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Swasta yang belum terakreditasi sebelum berlakunya Keputusan Mendiknas Nomor 184/U/2001 tanggal 23 November 2001 harus sudah disahkan oleh Kopertis /Kopertais;
5. Bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri atau Lembaga Pendidikan Luar Negeri, harus melampirkan Surat Keputusan Penetapan dan Penyetaraan hasil penilaian ijazah lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dari Ditjen Pendidikan Tinggi /Ditjen Pendidikan Agama Islam;
6. Foto copy ijazah Universitas /Institut dilegalisir oleh Rektor, Dekan atau Pembantu Dekan Bidang Akademik, sedangkan foto copy ijazah Sekolah Tinggi dilegalisir Ketua atau Pembantu Ketua Bidang Akademik;
7. Tanggal penetapan ijazah harus sebelum tanggal pelamaran, sedangkan surat keterangan atau pernyataan lulus tidak diperkenankan;
8. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
9. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil /PegawaiSwasta;
10. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri /Pegawai Negeri;
11. Bersedia ditempatkan di seluruh Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh P emerintah;
12. Tidak menjadi anggota /pengurus PARPOL;
13. Bersedia memenuhi peraturan /ketentuan yang berlaku dalam lingkungan Kementerian Agama.
WAKTU PENDAFTARAN
Waktu pendaftaran pelamar melalui website/internet tanggal 25 Oktober 2010 sampai dengan tanggal 3 November 2010.
KETENTUAN LAIN
Penerimaan pendaftaran dilaksanakan pada unit kerja sebagai berikut :
* Sekretariat Jenderal
* Inspektorat Jenderal
* Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah
* Ditjen Pendidikan Islam
* Ditjen Bimas Islam
* Ditjen Bimas Kristen
* Ditjen Bimas Katolik
* Ditjen Bimas Hindu
* Ditjen Bimas Buddha
* Badan Litbang dan Diklat
* Kanwil Kementerian Agama Provinsi seluruh Indonesia
* Universitas Islam Negeri (UIN) seluruh Indonesia
* Institut Agama Islam Negeri (IAIN) seluruh Indonesia
* Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar
* Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) seluruh Indonesia
* Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri (STAKN)
* Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri (STAHN)
* Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri (STABN)
Jakarta, 22 Oktober 2010
PANITIA PENGADAAN CPNS
KEMENTERIAN AGAMA RI
K E T U A,
..................
Sumber : Kemenag RI
Langganan:
Postingan (Atom)