Selasa, 02 Juni 2009

CORAK PEMIKIRAN KALAM TAFSIR FATH AL-QADÎR:

CORAK PEMIKIRAN KALAM TAFSIR FATH AL-QADÎR:

TELAAH PEMIKIRAN AL-SYAUKÂNÎ DALAM TEOLOGI ISLAM

A. Latar Belakang Masalah

Islam sumber ajaran dasarnya adalah al-Qur’an dan Hadits[1]. Al-Qur’an adalah cahaya (Q.S. 6: 174), petunjuk (Q.S. 1: 2), penyembuh penyakit yang ada dalam dada (Q.S. 10: 57), pembela terhadap kitab dan syari’at terdahulu (Q.S. 5: 48), yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw. sebagai undang-undang yang adil dan syariat yang kekal, sebagai pelita yang bersinar terang dan petunjuk yang nyata. Orang yang berkata berdasarkan al-Qur’an adalah benar; orang yang mengamalkannya akan mendapat pahala; orang yang menghakimi dengannya adalah adil; dan siapa yang mengajak orang lain untuk mengimaninya akan diberi petunjuk kejalan yang lurus.[2]

Setiap muslim, wajib memahami ajaran-ajaran dasar itu. Oleh karena itu, al-Qur’an dan Hadis perlu ditafsirkan.

Menelusuri sejarah penafsiran al-Qur’an, Muhammad Husain al-Dzahabi membagi sejarah tafsir kedalam tiga fase/periode (marhalah), yaitu: Pertama adalah fase perkembangan tafsir pada masa Nabi dan para sahabat, kedua yaitu fase perkembangan tafsir pada masa tabi’in, dan ketiga yaitu fase perkembangan tafsir pada masa penyususnan dan pembukuan (kodifikasi), yang dimulai dari zaman ‘Abbasiyah sampai zaman kontemporer (masa hidup al-Dzahabi).[3]

Penafsir pertama adalah Rasulullah Saw. Nabi Muhammad senantiasa menerangkan ayat-ayat yang bersifat global, menjelaskan arti yang samar-samar, dan menafsirkan segala masalah yang dirasa sangat sulit dipahami, sehingga tidak ada lagi kerancuan dan keraguan di benak sahabat.[4] Sikap Nabi tersebut adalah sesuai dengan firman Allah ”Dan Kami turunkan kepadamu (Muhammad) al-Qur’an, agar kamu menerangkan kepada manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka” (Q.S. al-Nahl (16): 44). Dengan tindakan dan kedudukan ini, maka Nabi adalah mufassir pertama dan utama.

Menurut Mustafa al-Maraghi, Nabi Muhammad dalam menafsirkan al-Qur’an meggunakan sunnah qauliyah (perkataan), atau sunnah fi‘liyyah (perbuatan).[5] Menurut Ibn Taimiyah, Nabi Muhammad Saw telah menafsirkan seluruh ayat al-Qur’an. Sekalipun seluruh penafsiran itu tidak sampai kepada kita. [6] Dengan demikian, maka bisa dikatakan bahwa tafsir sudah muncul pada masa Rasulullah Saw.

Menurut Muhammad Husain al-Dzahabi, para sahabat dalam menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an menempuh beberapa langkah yaitu:

1. Meneliti kandungan ayat-ayat al-Qur’an sendiri;[7]

2. Merujuk kepada penafsiran Nabi Saw;[8]

3. Menggunakan ra’yu atau melakukan ijtihad berdasarkan pengetahuan yang mereka miliki;[9]

4. Menanyakan kepada tokoh-tokoh ahl al-kitab yang telah masuk Islam tentang masalah tertentu;[10] dan

5. Bertumpu pada syair-syair.[11]

Kedua adalah fase perkembangan tafsir pada masa tabi’in. Mereka adalah murid-murid para sahabat yang tersebar di Makkah, Madinah dan Irak.[12]

Dan ketiga adalah fase perkembangan tafsir pada masa penyususnan dan pembukuan (kodifikasi). Fase ini merupakan fase perkembangan tafsir pasca sahabat dan tabi’in, yang ketika itu juga telah mulai pentadwînan (kodifikasi) hadis Rasulullah Saw.

Generasi selanjutnya adalah mufassir yang muncul sesudah berkembangnya berbagai ilmu pengetahuan dan kematangan mereka dalam Islam, sesuai dengan spesialisasi dan ilmu yang dikuasainya.[13]

Di sini, ijtihad menyangkut ayat-ayat al-Qur’an benar-benar sudah tidak dapat dielakkan lagi. Sejalan dengan lajunya perkembangan masyarakat, berkembang pesat pula porsi peranan akal (ijtihad) dalam penafisran ayat-ayat al-Qur’an. Dengan demikian, berkembanglah manhâj (pendekatan) tafsir dari manhaj atsari ke manhaj ra’yi, dan berkembang pula tarîqah (metode) tafsir. Itu semua kemudian melahirkan corak-corak tafsir. Corak-corak penafsiran yang dikenal selama ini yaitu: corak sastra kebahasaan, corak penafsiran ilmiah, corak fiqih/hukum, corak tasawuf, corak sastra budaya kemasyarakatan, dan corak filsafat dan teologi (kalam).[14]

Muhammad Husein al-Dzahabî dalam pendahuluan al-Tafsîr wa al-Mufassirûn menyebutkan bahwa ada empat corak tafsîr yang berkembang, secara ringkas diklasifikasikan menjadi: pertama, ”tafsir corak ilmi (al-laun al-‘ilmî)” yaitu tafsir berdasarkan pada pendekatan ilmiah; kedua, ”tafsir corak madzhab (al-laun al-‘madzhabî)”, yaitu tafsir berdasarkan madzhab teologi atau fikih yang dianut oleh para mufassir; ketiga, adalah ”tafsir bercorak ilhâdî (al-laun al-‘ilhâdî)”, yaitu tafsir yang mengunakan pendekatan menyimpang dari kelaziman; dan keempat, ”tafsir corak sastra-sosial (al-laun al-adabî al-ijtimâ‘î)”, yaitu tafsir yang menggunakan pendekatan sastra dan berpijak pada realitas sosial.[15]

Untuk mengetahui lebih jauh tentang tafsir Fath al-Qadîr karya Imam al-Syaukânî, diperlukan suatu penelitian yang mendalam dengan fokus kajian masalah pemikiran kalam. Ilmu kalam, sebagaimana didefinisikan oleh al-Ijli, adalah ilmu yang memberi kemampuan untuk membuktikan kebenaran akidah (Islam) dengan mengajukan hujjah guna melenyapkan keragu-raguan.[16] Dalam kaitan ini, ilmu kalam disamping membahas soal-soal kerasulan, wahyu, kitab suci al-Qur’an, soal orang yang percaya kepada ajaran yang dibawa oleh Nabi Muhammad, yaitu soal mukmin dan muslim, soal orang yang tidak percaya kepada ajaran itu, yakni orang kafir dan musyrik, soal hubungan makhluk dan khalik, terutama manusia dan penciptanya, soal akhir hidup manusia, yaitu soal surga dan neraka. [17]

Ibnu Khaldun mendefinisikan bahwa ilmu kalam adalah sebagai ilmu yang mengandung argumentasi rasional yang membela akidah-akidah imaniah dan mengandung penolakan terhadap golongan bid’ah yang dalam akidah-akidahnya menyimpang dari madzhab Salaf dan ahl al-Sunnah.[18]

Lain lagi dengan al-Ghazâlî yang dikutip oleh Mustafa ‘Abd al-Razik, menurut al-Ghazali ilmu kalam bertujuan menjaga akidah ahl al-Sunnah dari bisikan ahl al-bid’ah yang menyesatkan. Allah telah menyampaikan akidah yang benar kepada hamba-Nya melalui risalah Rasul-Nya yang mengandung kebaikan bagi agama dan dunia mereka. Selanjutnya ia mengatakan, bahwa ilmu kalam membahas ma’rifat al-Qur’an beserta kabar berita lainnya.[19]

Muhammad ‘Abduh yang lebih suka menyebutnya ilmu tauhid memberi batasan bahwa ilmu kalam/tauhid adalah sebagai ilmu yang membahas tentang wujud Allah, sifat-sifat wajib ditiadakan dari-Nya. Menurut ‘Abduh, ilmu tauhid juga membahas tentang Rasul-Rasul untuk membuktikan kebenaran kerasulan mereka, apa yang wajib bagi mereka, apa yang boleh dan tidak boleh dinisbahkan kepada mereka.[20]

‘Abd al-Mun‘im mengatakan, bahwa ilmu kalam mencakup akidah imaniah dengan mengunakan argumentasi rasional. Ilmu itu muncul untuk membela agama Islam dan menolak akidah-akidah yang masuk dari agama lain. Ilmu itu disebut ilmu kalam karena masalah penting yang dibicarakan di dalamnya adalah mengenai kalam Allah, yaitu al-Qur’an. Ilmu kalam menyangkut persoalan akidah yang mendalam, seperti tauhid, hari akhirat, hakikat sifat-sifat Tuhan, qada dan qadar, hakikat kenabian dan penciptaan al-Qur’an.[21]

Tafsir Fath al-Qadîr al-Jâmi‘ Bain Fannaî al-Riwâyah wa al-Dirâyah min ‘Ilm al-Tafsîr, karya al-Imâm Muhammad bin ‘Alî bin Muhammad al-Syaukânî, merupakan salah satu tafsir yang mengambil corak madzhab dalam hal ini adalah madzhab syiah zaidiyah.[22]

Al-Dzahabi dalam al-Tafsîr wa al-Mufassirûn menyebut kurang lebih 13 kitab yang membahas tentang syiah imamiah,[23] dan 1 kitab tafsir tentang Syiah Zaidiyah yakni Fath al-Qadîr.[24] Selain itu, al-Dzahabi juga menyebut 6 kitab yang bercorak madzhab dalam hal ini fikih.[25] Salah satu dari sekian banyak itu adalah karya Imam al-Syaukânî[26] dari madzhab Syi’ah Zaidiyah.

Madzhab Zaidiyah memandang bahwa Ali adalah seorang yang paling pantas menjadi imam pasca meninggalnya Rasulullah Saw. Karena beliaulah orang yang paling dominan memiliki sifat-sifat, yang sebelumnya telah disebut-sebut oleh Rasulullah Saw. dan imam sesudah Ali seharusnya dari keturunan Fatimah. Itulah sifat-sifat terbaik bagi seorang imam (al-fdal). Akan tetapi, sekalipun demikian, jika sifat-sifat itu tidak terpenuhi , maka bolehlah yang lain sebagai pengganti posisi yang menduduki jabatan tersebut. Imam dalam bentuk kedua inilah disebut dengan imam mafdul. Berangkat dari sinilah, Syiah Zaidiyah dapat menerima Abu Bakar, ‘Umar bin Khatab, dan Utsman bin ‘Affan[27], yang paling dekat dengan jamaah Islam (Suni-Asy’ariyah) yang paling moderat, karena tidak mengangkat para imam ke derajat kenabian.

Namun, Syiah Zaidiyah memandang imam sebagai manusia paling utama setelah Nabi Muhammad Saw. Merekapun tidak mengkafirkan para sahabat, khusunya mereka yang dibai’at oleh Sayyina ‘Ali bin Abî Tâlib, dan mengakui kepemimpinan meraka.[28] Di antara ajaran sekte ini juga adalah Imâm afdal. Menurut pengikut sekte ini ‘Ali bin Abi Talib lebih afdal dari pada Abû Bakar al-Siddîq. Namun demikian, dalam teologi Islam sekte Zaidiyah tetap mengakui khalifah Abû Bakar al-Siddîq, ‘Umar bin Khattâb, dan Utsmân bin ‘Affan. Akan tetapi yang afdal adalah ‘Ali ibn ’Abî Talib, sedangkan tiga khalifah pendahulunya disebut oleh mereka sebagai imâm Mafdûl.[29]

Al-Syaukânî (1172 H.-1250 H./1834 M.) dikenal sebagai ulama yang lahir dari latar belakang lingkungan pembaharu dan berfikir maju dalam tradisi keagamaan pada akhir abad ke-12 H.(18 M.) dan memasuki awal abad ke 13 H. (19 M.). Dalam jarak waktu kurang lebih 78 tahun, al-Syaukânî telah melahirkan banyak karya-karya brilian. Tafsir Fath al-Qadîr adalah salah satu dari karya al-Syaukânî yang cukup monumental. Al-Syaukânî adalah putra dari ‘Ali al-Syaukani (1130 – 1211 H.), salah seorang ulama yang terkenal di Yaman.[30]

Ketekunan al-Syaukani dalam belajar dan membaca telah mengantarkannya menjadi seorang ulama. Dari itu, dalam usia yang masih relatif muda, kurang dari 20 tahun, ia telah diminta oleh masyarakat kota San’a untuk memberikan fatwa dalam berbagai masalah keagamaan, sementara pada waktu itu, guru-gurunya masih hidup.[31] Lalu, pada usia kurang tiga puluh tahun, ia telah mampu berupaya melakukan ijtihad sendiri dalam mengungkapkan permasalahan-permasalahan pada masanya.[32]

Pada tesis ini, penulis mencoba mengangkat karya tafsir al-Syaukânî yakni tafsir Fath al-Qadîr al-Jâmi‘ Baina Fannai al-Riwâyat wa al-Dirâyat min ‘Ilm al-Tafsîr kajian terhadap corak kalamnya. Kitab tafsir yang diperbincangkan disini terdiri dari lima jilid, terbitan Dâr al-Hadis, Kairo-Mesir, tahun 2007.

Ada beberapa alasan yang bisa dimunculkan mengapa tafsir Fath al-Qadîr dan kenapa pula penulis mengangkat corak kalam? Pertama, al-Syaukâni di dalam tafsir Fath al-Qadîr uraiannya menggabungkan antara metode riwâyah dan dirâyah. Metode riwâyah adalah metode yang menjelaskan maksud-maksud dari al-Qur’an menggunakan ayat-ayat al-Qur’an, hadis-hadis Rasulullah, dan pendapat para sahabat. Dan metode dirâyah adalah metode yang menggunkan kaidah-kaidah kebahasaan dalam menganalisa ayat-ayat al-Qur’an.[33]

Alasan kedua ialah, al-Imâm al-Syaukânî adalah seorang ulama Syi’ah Zaidiyah. Sekte ini disebut dengan Syi’ah Zaidiyah karena pengikut sekte ini berpegang teguh kepada ajaran-ajaran yang ditimbulkan oleh al-Imâm Zaid ibn ‘Ali ibn al-Husain RA.[34] Madzhab Zaidiyah berasal dari Zaid ibn ‘Ali Zainal Abidin ibn al-Husain ibn ‘Ali Alaih al-Salam ibn Abi Talib (80-122 H.). Berdasarkan paparan di atas, maka penulis tertarik dan memandang perlu melakukan penelitian tentang Corak Pemikiran Kalâm Tafsîr Fath Al-Qadîr: Telaah Atas Pemikiran Al-Syaukânî Dalam Teologi Islam.

B. Permasalahan

Dalam sejarah perkembangan pemikiran Islam, umumnya dikenal adanya dua corak pemikiran kalam, yakni pemikiran kalam yang bercorak rasional[35] serta pemikiran kalam yang bercorak tradisional[36].

Berkaitan dengan itu, penelitian ini akan memusatkan perhatian pada corak pemikiran kalam apa sebenarnya yang dipakai al-Syaukânî dalam tafsir Fath al-Qadîr itu? Apakah penafsiran-penafsiran yang terdapat dalam tafsir Fath al-Qadîr bercorak rasional atau tradisional? Atau bahkan bukan kedua-duanya, akan tetapi merupakan campuran dari keduanya?

Dengan demikian, masalah yang akan diteliti terfokus kepada penafsiran terhadap ayat-ayat al-Qur’an yang berkaitan dengan masalah-masalah kalam dalam tafsir Fath al-Qadîr. Sistematika masalah kalam yang dipakai dalam penelitian ini adalah mengacu pada buku yang ditulis oleh Prof. Dr. Harun Nasution yang berjudul Teologi Islam: Aliran-Aliran Sejarah Analisi Perbandingan. Sistematika ini dipakai karena dipandang mampu menampung masalah-masalah yang terdapat dalam problem kalam itu sendiri.

Di samping itu, sistematika tersebut bertitik tolak dari sudut pandang yang tidak terikat pada salah satu aliran kalam tertentu sehingga memungkinkan adanya kelonggaran dalam menerapkan sistematika tersebut dalam tafsir Tafh al-Qadîr. Sistematika masalah kalam yang penulis ambil adalah a.) kekuasaan dan kehendak mutlak Tuhan, b.) Keadilan Tuhan, c.) Perbuatan-perbuatan Tuhan, d.) dan Sifat Tuhan.

  1. Identifikasi Masalah

Penelitian yang diberi judul ”Corak Pemikiran Kalam Tafsir Fath al-Qadîr: Telaah Atas Pemikiran Al-Syaukânî dalam Teologi Islam” bermula dari keinginan untuk memperoleh jawaban secara konseptual mengenai pemikiran-pemikiran al-Syaukânî terutama berkaitan dengan ilmu-ilmu kalam. Dalam tesis ini sebagai sampel, penulis akan membahas tentang tafsr Fath Al-Qadîr mengenai ayat-ayat kalam sebagai topik sentral dan masalah-masalah penting lainnya sebagai pelengkap pembahasan ini.

Dari asumsi-asumsi yang muncul di atas, maka muncul pula sederetan masalah dalam identifikasi masalah, antara lain sebagai berikut?

1. Bagaimana pendekatan dan metode penafsiran al-Syaukânî terhadap ayat-ayat kalam?

2. Bagaiman corak kalam pemikiran al-Syaukânî dalam Tafsir Fath al-Qadîr?

3. Apakah penafsiran-penafsiran dalam tafsir Fath al-Qadîr bercorak rasioanal seperti corak pemikiran kalam Mu’tazilah dan Maturidiyah Samarkand, ataukah bercorak tradisioanl seperti corak pemikiran kalam Asy’ariyah dan Maturidiyah Bukahra, atau merupakan campuran keduanya?

  1. Pembatasan Masalah

Mengingat banyaknya ayat-ayat kalam dan luasnya ruang lingkup pembahasannya, maka dalam tesis ini akan dibatasi pada masalah-masalah kekuasaan Tuhan dan kehendak mutlak Tuhan, keadilan Tuhan, perbuatan-perbuatan Tuhan, dan sifat-sifat Tuhan.

  1. Perumusan Masalah

al-Dzahabi menyebut bahwa Syi’ah Zaidiyah lebih dekat kepada Jama’ah Islamiyah (Suni-Asy’ariyah), namun dalam masalah aqidah, Zaidiyah sesuai dengan Mu’tazilah.[37] Berdasarkan latar belakang masalah yang dikemukakan di atas, dapat dirumuskan permasalahan pokok, yakni: corak pemikiran kalam apa yang digunakan al-Syaukânî dalam tafsir Fath al-Qadîr?

C. Penelitian Terdahulu yang Relevan

Dimensi kalam dalam pemikiran al-Syaukânî ini dipilih, karena sepengetahuan penulis belum ada yang mengangkat tema al-Syaukâni dalam bidang kalam, padahal beliau dikenal sebagai tokoh Syi’ah Zaidiyah yang lebih cenderung kepada Salaf (Asy’ariyah) dan al-Syaukânî memiliki karya tafsir sebagai representasi dari pemikirannya.

Kajian tentang pemikiran al-Syaukânî secara utuh masih tergolong sedikit dilakukan oleh para cendekiawan Muslim ataupun non Muslim. Sepanjang pengetahuan penulis dengan merujuk kepada informasi penelitian yang dilakuakan oleh Dr. Nasrun Rusli, kajian secara utuh dan serius tentang pemikiran al-Syaukânî hanya baru dilakukan oleh sarjana Mesir. Yakni Ibrâhîm Ibrâhîm Hilâl melalui tesis Magisternya di fakultas Dâr al-‘Ulûm Universitas Kairo, yang berjudul Walâyah Allah wa al-Tharîq Ilaihâ. Tesis tersebut khusus membahas tentang pandangan kesufian al-Syaukânî, terutama yang menyangkut wali Allah. Kajian kesufian yang dibimbing oleh Mahmûd Qâsim, pakar falsafah Islam tersebut memusatkan kajian pada karya al-Syaukânî yakni al-Qatr al-Walî ’Ala Hadits al-Qalî. Di dalam karya al-Qatr al-Walî ’Ala Hadits al-Qalî tersebut dilampirkan pula karya al-Syaukânî yang menjadi sumber kajian tersebut setebal 315 halaman, melebihi tebal pembahasan Hilâl, yang hanya setebal 200 halaman.

Setelah itu, Hilâl juga melihat bagaimana pandangan al-Syaukânî tentang ijtihad dan taqlid, yang dituangkan dalam satu karya ringkas berjudul: al-Imâm al-Syaukânî wa al-Ijtihâd wa al-Taqlîd. Seperti karya terdahulu, Hilâl juga melampirkan karya al-Syaukânî yang menjadi sumber kajian itu.[38]

Dalam karya orang Indonesia, Penulis menemukan beberapa kajian tentang al-Syaukânî pertama, pada aspek fiqih yang ditulis oleh Dr. Nasrun Rusli, M.A., yang berjudul ”Konsep Ijtihad al-Syaukânî dan Relevansinya dengan Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia” karya ini merupakan Disertasi di IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta tahun 1998 yang kemudian menjadi sebuah buku dengan judul yang sama seperti Disertasinya, terbitan Logos tahun 1999 . Karya ini memfokuskan pada kajian ushul fiqih yang dilakukan al-Syaukânî secara kritis yang kemudian Nasrun Rusli mencoba kaitkan dengan pembaharuan hukum di Indonesia, dan dari karya ini bisa dilihat bahwa al-Syaukânî membangun sebuah metodologi ijtihad yang memperlihatkan kemandiriannya dalam berfikir.

Kedua, pada aspek pemikiran politik yang ditulis oleh Dr. H. Ahmad Fahmy Arief, dengan judul Pemikiran Politik Dalam Tafsir Fath al-Qadîr, karya ini merupakan Disertasi pada IAIN Jakarta, tahun 1997. penelitian ini menghasilkan beberapa kesimpulan yang sangat mendasar tentang kepemimpinan, musyawarah, keadilan, hidup berserikat dan berkumpul yang dipahami dari kitab tafsir Fath al-Qadîr karya al-Syaukânî.[39]

Dan yang ketiga, kajian tentang illat dalam konteks Usul Fiqh yang ditulis oleh M. Syafi’i dengan judul Syarat-Syarat Illat menurut al-Syaukânî Kajian Terhadap Kitab Irsyâd al-Fuhûl Pemikiran dan Praktek. Karya ini merupakan Tesis pada IAIN Ar-Raniri Darussalam – Banda Aceh, tahun 1993. Tesis ini merupakan kajian ilmiah terhadap sebuah kitab Usul Fiqih karya al-Syaukânî. Secara khusus Tesis ini mengangkat syarat-syarat illat yang terdapat dalam kitab tersebut.[40]

D. Tujuan Penelitian

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan sebagai berikut:

  1. Menjelaskan pendekatan (manhâj) dan metode (tarîqah) tafsir al-Syaukânî dalam tafsir Fath al-Qâdir;
  2. Menjelaskan dan memahami paradigma pemikiran kalam al-Syaukânî;
  3. Menjelaskan corak kalam al-Syaukânî dalam tafsir Fath al-Qadîr;
  4. Mengungkapkan kemungkinan adanya dua paham yang berbeda yang terdapat pada pemikiran kalam al-Syaukânî dalam tafsir Fath a-Qadîr.

E. Manfaat/Signifikansi Penelitian

Realisasi penelitian ini akan bermanfaat dan sinifikan paling tidak: pertama, memperluas kajian penafsiran al-Qur’an tentang kalam secara konseptual. Kedua, dengan adanya kajian ini, dapat menjadi kontribusi ilmiah dalam disiplin ilmu-ilmu al-Qur’an. Karena ilmu al-Qur’an bukanlah disiplin ilmu yang mati dan terbatas untuk jangkauan masa lampau saja, akan tetapi juga mengakomodir perkembangan baru sesuai dengan pemahaman manusia dalam setiap zamannya. ketiga Memberikan sumbangan kajian pemikiran kalam al-Syaukânî kepada para pembaca agar tidak terlalu apriori terhadap tafsir Fath al-Qadîr; Dan terakhir, kajian ini dapat memberikan arah bagi penelitian-penelitian serupa yang lebih intensif di belakang hari. Kesinambungan antara satu penelitian dengan penelitian yang lain, selain dapat mengurangi tumpang tindihnya (overlapping) informasi, ia juga bisa menjadi koreksi bagi penelitian terdahulu yang menawarkan pandangan baru sebagai antisipasi atas persoalan-persoalan yang dihadapi zamannya.

F. Metodologi Penelitian

Penelitian tesis ini dilakuakn melalui riset kepustakaan (library research), yaitu dengan membaca karya-karya al-Syaukânî sebagai data primer dan meneliti karangan-karangan yang ditulis oleh orang lain tentang al-Syaukânî sebagai data sekunder.[41] Dan kajiannya secara deskriptif dan analitis, yakni penelitian yang berusaha untuk menuturkan pemecahaman masalah yang diselidiki dengan menggambarkan keadaan subyek/obyek penelitian (seseorang, lembaga, masyarakat, dan lain-lain), pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang tampak atau sebagaimana adanya.[42]

Deskriptif[43] analitis[44] yakni analitis dalam pengertian historis dan filosofis. Sebagai suatu analisa filosofis terhadap seorang tokoh yang hidup pada suatu zaman yang lalu,[45] maka secara metodologis menggunakan pendekatan sejarah (historical approach),[46] yang mengungkap hubungan seorang tokoh dengan masyarakat, sifat, watak pemikiran dan ide seorang tokoh.[47]

Sedangkan sumber yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah berasal dari data primer (primary resources) dan skekunder (secondary resources). Sumber primernya adalah karya al-Syaukâni sendiri yakni tafsir Fath al-Qadîr al-Jâmi‘ Baina Fannai al-Riwâyat wa al-Dirâyat min ‘Ilm al-Tafsîr.[48]

Sedangkan data sekundernya penulis mengunakan buku-buku yang terkait dengan cakrawala pemikiran al-Syaukânî dan ilmu-ilmu yang terkait dalam berbagai bidang ilmu, khusunya tentang kalam dari sisi rasional atau tradisional. Selanjutnya, karena penelitian ini, ingin mengungkap apakah corak kalam al-Syaukânî rasioanla atau tradisional, maka penulis merujuk kepada dari aliran muktazilah misalnya Syarh al-Ushûl al-Khamsah karya Qâdi al-Qudât Abu Hasan ‘Abd al-Jabbâr bin Ahmad bin al-Khalîl bin ‘Abdullah al-Hamdân al-Asad Abadî (w. 459 H.). Dan dari aliran Asy’ariyah adalah al-Ibânât al-Ushûl al-Diyâna dan al-Luma‘ fî al-Radd ‘alâ Ahl al-Zaig wa al-Bida‘ masing-masing karya al-Syaikh al-Imam Abî al-Hasan ‘Alî bin ‘Ismâ‘îl al-Asy’ari (w. 324 H.). Sedangkan dari aliran Maturidiyah Bukhara adalah Kitab Ushûl al-Din, karya Abu Yusuf Muhammad al-Bazdawi. Selain itu juga penulis menghadirkan karya lain yang masih ada keterkaitan dengan pembahasan tesis ini diantaranya Konsep Ijtihâd al-Syaukânî karangan Dr. Nasrun Rusli, Pemikiran Politik Dalam Tafsîr Fath al-Qadîr, karya ini merupakan Disertasi pada IAIN Jakarta, tahun 1997 karya Dr. H. Ahmad Fahmy Arief, Pembaharuan Dalam Islam Sejarah Pemikiran dan Gerakan karya Prof. Dr. Harun Nasution, dan lain-lain.

Adapun teknis penulisan dalam tesis ini, penulis berpedoman pada buku ”Pedoman Penulisan Karya Ilmiah; (Skripsi, Tesis, dan Disertasi) yang diterbitkan oleh CeQDA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, cetakan II, tahun 2007.

G. Sistematika Penulisan

Untuk memudahkan dalam membahas tesis ini, maka karya ilmiah ini ditulis dalam lima bab yang masing-masing bab terdiri dari pasal-pasal yang terkait antara satu dengan yang lainnya, dengan sistematika sebagai berikut:

Bab pertama adalah pendahuluan. Bab ini berisi tentang latar belakang masalah, permasalahan, penelitian terdahulu yang relevan, tujuan penelitian, manfaat/signifikansi penelitian, metodologi penelitian, dan sistematika penulisan.

Bab kedua membahas biografi al-Syaukânî, meliputi biografi singkat dan potret kehidupan awal, karya-karya, guru dan murid-muridnya, serta hubungan al-Syaukânî dan Syiah Zaidiyah.

Bab ketiga membahas tentang pendekatan (manhâj) dan metode (tarîqah) tafsir Fath al-Qâdîr karya al-Syaukânî, yang meliputi mengenal tafsir Fath al-Qadîr, pendekatan (manhâj) tafsîr al-Syaukani dalam tafsir Fath al-Qadîr, dan metode (tarîqah) tafsîr al-Syaukani dalam tafsir Fath al-Qadîr.

Bab keempat membahas Analisis corak kalam tafsir Fath Al-Qadîr telaah atas pemikiran al-Syaukânî dalam teologi Islam. Bab ini menjadi inti pembahasan dalam kajian ini, meliputi: kekuasaan Tuhan dan kehendak mutlak Tuhan, keadilan Tuhan, perbuatan-perbuatan Tuhan, dan sifat-sifat Tuhan. Masing-masing butir, dibagi lagi menjadi dua sub tema: pertama, ayat-ayat kalam dan pandangan Mu’tazilah, Maturidiyah Samarkand, Asy’ariyah dan Maturidiyah Bukhara. Dan kedua adalah pandangan al-Syaukani berkenaan dengan masalah-masalah kalam yang dibahas.

Bab kelima adalah bab penutup, yang berisi kesimpulan yang di tarik dari pembahasan dari sub-sub sebelumnya, dalam rangka menjawab masalah pokok yang telah dirumuskan di bagian pendahuluan dan juga memuat saran-saran konstruktif.

H. KESIMPULAN

Berdasarkan penjelasan dari bab terdahulu terutama dalam bab IV, dapatlah disimpulkan bahwa pemikiran kalam yang terdapat dalam tafsir Fath al-Qadîr adalah “bercorak tradisioanal, atau yang lebih tepat dikatakan semi rasional (campuran antara rasional dan tradisional)”. Karena sejauh penelitian dalam tesis ini, penafsiran al-Syaukani juga ditemukan penafsiran tradisional, kadang pula terdapat penafsiran yang bercorak rasional. Tergantung kepada ayat yang diteliti, seperti yang diungkapkan dimuka.

Campuran antara corak kalam rasional dan tradisioanalnya al-Syaukani barangkali lebih kepada keterpengaruhan pemikiran Mu’tazilah terhadap Syiah Zaidiyah yang ia anut.

Namun, perlu ditambahkan bahwa corak tradisional pemikiran kalam yang terdapat dalam tafsir Fath al-Qadîr tersebut, tidaklah seluruhnya sejalan dengan pemikiran kalam yang dibawa oleh Asy’ariyah dan Maturidiyah Bukhara. Begitu juga dengan corak rasionalnya al-Syaukani tidak selalu sejalan dengan Mu’tazilah dan Maturidiyah Samarkand.

Secara umum, dari empat persoalan kalam yang dianalisis, yakni a) kekuasaan dan kehendak mutlak Tuhan, b) keadilan Tuhan, c) perbuatan-perbuatan Tuhan yang dibagi menjadi tiga yakni antropomorfisme, ru’yatullah dan penciptaan al-Qur’an, dan d) sifat-sifat Tuhan, yang dibagi lagi menjadi tiga yaitu: memberi beban di luar kemampuan manusia, pengiriman Rasul dan janji dan ancaman. Masalah pada poin a, pemahaman al-Syaukani sejalan dengan Asy’ariyah. Sedangkan pada masalah keadilan Tuhan pemahaman al-Syaukani sejalan dengan campuran atas keduanya rasional dan tradisional. Kemudian masalah perbuatan Tuhan, pemahaman al-Syaukani sejalan dengan corak rasional dan tradisional. Hal itu terlihat, ketika al-Syaukani membahas tantang permasalahan memberi beban di luar kemampuan manusia, Al-syaukani lebih kepada pemikiran Mu’tazilah. Sedang pengiriman Rasul, al-Syaukani lebih dekat memakai pendekatan yang digunakan oleh Asyariyah dan ketika al-Syaukani membahas tentang ayat janji dan ancaman pemahamannya sejalan dengan corak rasional. Dan yang terakhir tentang masalah sifat-sifat Tuhan, al-Syaukani menggunakan pemahaman tradisional. Pemahaman al-Syaukani ketika membahas antropomorfisme menggunakan pemahaman campuran antara rasional dan tradisional, tentang ru’yatullah lebih menggunakan pemahaman rasional, dan tentang penciptaan al-Qur’an, al-Syaukani lebih memilih tidak bersikap (tawaqquf).

Kemudian berkenaan dengan masalah kekuasaan dan kehendak mutlak Tuhan, al-Syaukani berpendapat bahwa kekuasaan dan kehendak mutlak Tuhan berlaku semutlak-mutlaknya. Artinya di tangan Allahlah semua keputusan baik maupun buruknya. Namun, kekuasaan dan kehendak mutlak Tuhan itu tidaklah berlaku sewenang-wenang. Semua takdir Allah mempunyai jalannya sendiri, yakni sunnatullah.

Pemikiran al-Syaukani tentang kekuasaan mutlak dan kehendak mutlak Tuhan yang dianut oleh al-Syaukani tidak sejalan dengan paham yang dianut oleh Mu’tazilah dan Maturidiyah Samarkand. Mu’tazilah dan Maturidiyah Samarkand pemikiran bahwa kekuasaan dan kehendak mutlak Tuhan terbatas.

Oleh sebab itu, dengan ungkapan bahwa kekuasaan dan kehendak mutlak Tuhan, yang dalam pandangan al-Syaukani berlaku berdasarkan kehendak-Nya secara mutlak, maka dapat disimpulkan pemahaman al-Syaukani tersebut di atas, lebih dekat kepada pemahaman yang dibawa oleh aliran Asy’ariyah.

Aliran al-Asy’ariyah menganut paham bahwa Tuhan tetap mempunyai kehendak dan kekuasaan mutlak. Segala sesuatu kejahatan maupun kebaikan terjadi menurut kehendak-Nya. Tidak seorangpun yang mampu berbuat kalau tidak dengan kehendak Allah. Manusia dalam hal ini dianggap lemah dan tidak bisa keluar dari ilmu Allah. Allah adalah satu-satunya pencipta. Perbuatan manusia adalah ciptaan-Nya.

Kemudian, keadilan Tuhan. al-Syaukani nampaknya termasuk dalam dua aliran corak kalam yakni corak tradisioanl dan rasional. Keadilan Tuhan dalam fersi aliran tradisioanl menitik beratkan pada makna keadilan Tuhan yang mempunyai kekuasaan mutlak terhadap apa yang dimiliki-Nya. Sementara keadilan yang dipahami oleh aliran kalam rasioanal adalah yang memberikan makna keadilan pada kepentingan manusia.

Semangat keadialan seperti yang dipahami oleh aliran kalam rasional tergambar dengan jelas dalam penafsiran yang diberikan oleh al-Syaukani terhadap ayat-ayat kalam tentang keadilan Tuhan. Namun itu semua belum bisa di katakana bahwa paham keadilan al-Syaukani lebih cenderung kepada aliran rasional. Justru penafsiran al-Syaukani tentang keadilan Tuhan lebih bisa dikatakan juga masuk pada keduanya (rasional dan tradisioanl). Artinya al-Syaukani dalam menggunakan penafsiran terhadap ayat-ayat tentang keadilan Tuhan sesuai dengan rasional dan tradisional.

Berkenaan dengan masalah beban di luar kemampuan manusia (taklîf ma lâ yutaq), al-Syaukani kelihatannya sepaham dengan Mu’tazilah dan Maturidiyah Samarkand yang menolak pandangan bahwa Tuhan tidak dapat memberikan beban di luar kemampuan manusia untuk memikulnya. Dalam kaitan ini, al-Syaukani mengatakan bahwa “Tuhan tidak mendatangkan perintah kalau manusia itu tidak mampu melaksanakannya”.

Kemudian masalah pengiriman Rasul, penulis berhadapan dengan pandangan yang kurang jelas dari al-Syaukani. Apakah al-Syaukani menganut pandangan bahwa pengiriman Rasul itu wajib, ataukah pengiriman Rasul itu tidak wajib, al-Syaukani nampaknya tidak mengungkapkan secara gamblang. Kalau memang benar al-Syaukani menganut aliran salaf, seharusnya pemikiran al-Syaukani berpandangan bahwa pengiriman Rasul itu wajib. Namun, sayang penulis belum menemukan dari pemikiran al-Syaukani tersebut.

Berkenaan dengan janji Tuhan, tergambar dalam penafsiran al-Syaukani, bahwa Allah tidak akan mengingkari janji. Maka kalau demikian, maka al-Syaukani menganut pemikiran kalam Mu’tzilah.

Tentang sifat-sifat Tuhan al-Syaukani sebenarnya lebih cenderung kepada pandangan yang di anut di kalangan pemikir kalam rasional-tradisioanl. Dikatakan rasional yakni al-Syaukani dalam memahami nash-nash antrpomorfisme tersebut tidak dalam makna harfiahnya, tetapi dalam makna metaforisnya.

Pada penelitian ayat-ayat pada bab IV, disebut yakni: ‘alâ al-‘arsyi istawâ, ‘ainî, wajh, biyamînih, dan jâ’a Rabbuka, dipahami al-Syaukani tidak dalam makna harfiyahnya, tetapi ia mempergunakan makna metaforis. Namun di sisi lain, ditemukan juga penafsiran al-Syaukani, yang cenderung ke corak tradisional seperti pada surat al-A’raf yang dibahas pada bab IV yang lalu. Jadi lebih tepat al-Syaukani di katakatan memiliki corak rasional-tradisional.

Dengan demikian, dapatlah dikatakan bahwa pada hakekatnya al-Syaukani, bila berhadapan dengan nash-nash antropomorfisme tersebut, cenderung menggunakan takwil dan kadang juga memaknai secara lahir.

Ru’yatullah dalam pandangan al-Syaukani adalah, Tuhan dapat dilihat, akan tetapi tidak dengan mata kepala. Penafsiran al-Syaukani ini jelas terlihat bahwa al-Syaukani memahami masalaha ru’yatullah ini sejalan dengan kalam rasional, yakni Tuhan memang dapat dilihat, akan tetapi bukan dengan mata kepala.

Dalam masalah penciptaan al-Qur’an, al-Syaukani tidak sependapat dengan Mu’tazilah yang memandang bahwa al-Qur’an sebagai makhluk dan bersifat baharu dan al-Asy’ariyah yang memandang al-Qur’an sebagai Qadim. Menurut al-Syaukani, Nabi Saw., para sahabat dan tabi’in, dan umumnya para ulama salaf tidak pernah membicarakan hal ini. Maka, jalan yang diambil al-Syaukani adalah tawaqquf (tidak bersikap).

Dari tinjuan ulang yang tersaji di atas jelas terlihat bahwa al-Syaukani dapat dimasukkan antara keduanya yakni corak rasional dan tradisional. namun menurut penulis paham al-Syaukani terhadap kalam, nampak dari uraian di atas, lebih kuat kecenderungannya kepada madzhab salafiyah, walaupun pada awalnya al-Syaukani penganut paham Zaidiyyah, di mana paham tersebut pemikirannya cenderung dipengaruhi oleh paham Mu’tazilah, sehingga dalam proses mencari dan menemukan kebenaran berfikir dari al-Syaukani tidak mutlak pada pendirian sendiri.

Corak kalam al-Syaukani dalam tafsir Fath al-Qadîr menurut hemat penulis kurang rasional, karena dari beberapa ayat tantang kekuasaan mutlak Tuhan, keadilan Tuhan, perbuatan-perbuatan Tuhan, dan sifat-sifat Tuhan, dalam paparan tafsirnya cenderung kepada ketentuan Allah Swt, di mana manusia tidak memiliki kemutlakan dan kekuasaan. Bahkan semua perbuatan dan gerak langkah yang dilakukan manusia dan lain sebagainya dikendalikan dan ditakdirkan oleh Allah.

Riwayat Hidup Penulis

Hasani Ahmad Syamsuri, S.Th.I., M.A., lahir 21 Februari 1982 di Pabean, Pulomerak, Cilegon, Banten. Anak kesebelas dari 12 bersaudara dari pasangan ayah Ahmad Syamsuri dan Ibu Sunariyah. Setelah menyelesaikan Sekolah Dasar Negeri Pecinan (pagi) dan memperoleh Ijazah tamat belajar pada tahun 1995 serta Madrasah Ibtidaiyah (sore) pada tahun 1995.

Kemudian meneruskan pendidikannya ke Madrasah Tsanawiyah (MTs) al-Khairiyah Karang Tengah hingga tamat pada tahun 1998. Selanjutnya meneruskan ke Madrasah Aliyah (MA) al-Khairiyah, dan diselesaikan pada tahun 2001. Pada waktu yang bersamaan antara MTs dan Aliyah mondok di Pondok Pesantren Ma’had Nurul Qamar yang sekarang berubah nama menjadi Banu al-Qamar di bawah asuhan K.H. Hasbullah Qamar dari tahun 1996-2001, semuanya dilewatkan di Cilegon, Banten.

Pada tahun 2001 hijrah ke Jakarta, untuk melanjutkan studi ke Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syarif Hidayatullah yang sekarang berubah nama menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta pada Fakultas Ushuluddin dan Filsafat, jurusan Tafsir Hadis, yang dapat diselesaikan dalam waktu 3,5 lulus pada tanggal 14 Perbruari tahun 2005 dengan judul Skripsi ”Hadîs Tentang Adzan Ditinju Dari Segi Sejarah; Kajian Masalah Adzan Subuh dan Jum’at ” di bawah bimbingan Dr. H. Ahmad Luthfi Fathullah, M.A. dan Drs. Bustamin, MBA.

Pada tahun 2005 mengikuti Program S-2 di perguruan tinggi yang sama, Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, lulus pada tanggal 29 Oktober tahun 2007, diselesaikan dalam waktu 2 tahun 1 bulan. Menulis Tesis dengan judul ”Corak Pemikiran Kalam Tafsir Fath al-Qadîr: Telaah Atas Pemikiran al-Syaukani dalam Teologi Islam” di bawah bimbingan Prof. Dr. H. Salman Harun. Dan diuji oleh Bapak Prof. Dr. H. Abdul Aziz Dahlan, Prof. Dr. H. Amsal Bakhtiar, M.A., Prof. Dr. H. Salman Harun, dan Dr. Yusuf Rahman, M.A. Di tahun yang sama (2005) ia mengikuti program Pendidikan Kader Ulama (PKU) angkatan ke VIII MUI DKI Jakarta setara dengan S-2 non Tesis dan diwisuda (lulus) pada tahun 2007 oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Dr. H. Fauzi Bowo.

Dalam dunia organisasi sosial kemasyarakatan dan keagamaan, aktif menjadi pengurus Himpunan Mahasiswa Banten (HMB), Keluarga Mahasiswa Serang-Cilegon, pengurus Himpunan Qari’ dan Qari’ah Mahasiswa (HIQMA) UIN Syahid Jakarta, dan sekarang menjadi pengajar tilawah dan anggota Dewan Penasihat Organisasi HIQMA, dari tahun 2001-sekarang, pengurus Lembaga Tahfidz dan Ta’lim al-Qur’an (LTTQ) Masjid Fathullah dari tahun 2002-sekarang, dan sekarang menduduki Direktur Public Relation. Selain itu juga, aktif di berbagai Musabaqah Tilawatil Qur’an dari tingkat Kabupaten sampai ke Nasional, dan tahun 2004 meraih juara I, MTQ tingkat Nasional Oxford dan Depag RI, hingga mengantarkan menuju tanah suci Baitullah (rumah Allah). Di dunia kerja kini menjadi staff Haji dan Umrah al-Tur Travel, lt. 2 Wisma Usaha UIN Jakarta. Pada tahun 2007 ini, sedang merintis dan mendirikan Travel dan Tour bergerak di bidang Umrah dan Haji, Ticketing, dan Touring.

Di sela-sela rutinitas aktifitas tersebut, juga mengabdi sebagai pengajar di berbagai tempat, antara lain di SMP 87 Pondok Pinang Jakarta, Yayasan al-Khairiyah Kebon Jeruk Jakarta, dan Pondok Pesantren Nurul Iman, Tangerang, Banten, semuanya mengajar Tilawah al-Qur’an. Selain mengajar pengajar privat al-Quran di berbagai tempat. Selain itu, mengabdi sebagai Muadzin tetap Masjid Fathullah UIN Jakarta. Juga terlibat aktif dengan dunia dakwah melalui berbagai mimbar, imam, dan sebagai Qari’ (pembaca al-Qur’an) dari tingkat kampung, masjid, instansi pemerintah, hotel, Kampus (Wisuda, Seminar Nasional-Internasional, Pengukuhan Guru Besar dan Dr. H.C.) hingga menuju ke Istana Presiden dan Wakil Presiden.



[1] Penjelasan hal itu termaktub pada hadits Nabi yang artinya: “Aku tinggalkan dua perkara, jika kalian berpegang kepada keduanya, maka kamu tidak akan sesat, hal tersebut adalah Kitabullah (al-Qur’ân) dan Sunnah Rasul (Hadîts). Lihat Imâm Mâlik, al-Muwatta’, (Mesir: Kitâb al-Sya’bab, t.th.), h. 560, lihat pula Imâm Ahmad Ibn Hanbal, Musnâd Ahmad ibn Hanbal, (Beirût: Dâr al-Sadîr, t.th.), jilid III, h. 26, dalam persepsi hadits lain ada juga yang menjelaskan bahwa ajaran pokok Islam hanya al-Qur’ân saja. Hal tersebut bisa di lihat antara lain pada Abû Dâwûd, Sunan Abî Dâwûd, (Mesir, Mustafa al-Bâbî al-Halabî, 1952), jilid I, h. 442

[2] Abdul Hayy al-Farmawi, Metode Tafsir Mawdu’I, terj. Suryan A. Jamrah, (Jakarta: Rajawali Press, 1994), h.1-2

[3] Muhammad Husain al-Dzahabi, Tafsîr wa al-Mufassirûn, (Kairo: Maktabah Wahbah, 2000), cet. Ke 7, h. 13-14.

[4] Abdul Hayy al-Farmawi, Metode Tafsir Mawdu’I, terj. Suryan A. Jamrah, (Jakarta: Rajawali Press, 1994), h. 2.

[5] Ahmad Mustofa al-Maraghi, Tafsîr al-Marâghî, (Bairut: Dâr Ihya’ al-Turâs al-‘Arabi, t.th.), juz 1, h. 5.

[6] Lihat Taqiyuddîn Ibn Taimiyah, Muqaddimah fî Usûl al-Tafsîr, (Kuwait: Dâr al-Qur’ân al-Karîm, 1971), h. 35.

[7] Al-Dzahabi, al-Tafsîr wa al-Mufassirûn, juz. 1, h. 37-44

[8] Al-Dzahabi, al-Tafsîr wa al-Mufassirûn, juz. 1, h. 35-46

[9] Al-Dzahabi, al-Tafsîr wa al-Mufassirûn, juz. 1, h. 57-58

[10] Al-Dzahabi, al-Tafsîr wa al-Mufassirûn, juz. 1, h. 61-62.

[11] Al-Dzahabi, al-Tafsîr wa al-Mufassirûn, juz. 1, h. 74-76.

[12] Al-Dzahabi, al-Tafsîr wa al-Mufassirûn, juz. 1, h. 92.

[13] M. H. Tabâtabâ‘î, Mengungkap Rahasia al-Qur’an, terj. A. Malik Madany dan Hamim Ilyas, (Bandung: Mizan, 1993), h. 63.

[14] Lihat lebih lanjut, M. Quraish Shihab dalam pengantar bukunya M. Yunan Yusuf, Corak Pemikiran Kalam Tafsir al-Azhar Sebuah Telaah Atas Pemikiran Hamka Dalam Teologi Islam, (Jakarta: Penamadani, 2003), h. xxxiii-xxxiv

[15] Al-Dzahabi, al-Tafsîr wa al-Mufassirûn, juz. 1, h. 15

[16] Lihat Mustafa Ábd al-Raziq, tamhîd li Tarîkh al-Falsafah al-islâmiyyah, (Kairo: 1959), h. 261

[17] Lihat Harun Nasuition, Teologi Islam: Aliran-Aliran Sejarah Analisi Perbandingan, (Jakarta: UI Press, 1983), h. 30

[18] Ibn Khaldun, Muqaddimah al-‘Allâmah Ibn Khaldun, (Beirut: Dâr al-Fikr, 1981), jilid 1, h. 580

[19] Mustafa ‘Abd al-Razik, Tamhîd li Tarikh al-Falsafat al-Islamiyyat, (Kairo: Matba’ah Lajnah al-Ta’lif wa al-Tarjamat wa al-Nasyr, 1959), h. 261.

[20] Muhammad ‘Abduh, Risâlah al-Tauhîd, (Kaior: Dâr al-Manâ, 1366 H), h. 7.

[21] ‘Abd al-Mun‘im, Tarikh al-Hadarat al-Islâmiyyah fî al ‘Usr al-Wusta, (Mesir: Maktabah al-Anjlu al-Misriyyah, 1978), h. 180.

[22] Tafsir Fath al-Qadîr digolongkan oleh al-Dzahabî masuk dalam kategori tafsir yang bercorak madzhab Syiah Zaidiyah. Lebih lanjut bisa dilihat dalam al-Dzahabî, Tafsîr wa al-Mufassirûn, juz 2, h. 240-260.

[23] Al-Dzahabi, al-Tafsîr wa al-Mufassirûn, juz. 1, h. 34-35

[24] Al-Dzahabi, al-Tafsîr wa al-Mufassirûn, juz. 2, h. 249.

[25] Al-Dzahabi, al-Tafsîr wa al-Mufassirûn, juz. 2, h. 385, 389, 393, 401, 407, dan 411.

[26] Nama lengkap al-Syaukânî adalah Muhammad ibn ‘Ali Muhammad bin Abdullah al-Syaukânî al-San’anî. Beliau lahir di desa Hijrah Syaukân, Yaman, pada hari Senin tanggal 28 Dzul Qa‘dah tahun 1172 H. dan meninggal dunia pada hari selasa tanggal 27 Jumadil Akhir tahun 1259 H. dalam usia sekitar 78 tahun. Lihat, Muhammad ibn Ali Muhammad al-Syaukânî, Tafsîr Fath al-Qadîr, (Mesir: Dâr al-Fikr, 1973), juz I, h. 4-8

[27] Lihat, Imâm Abî al-Fath Muhammad bin ‘Abdul Karîm al-Syahrastanî, Ta’liq al-Ustadz Ahmad Nahmi Muhammad, al-Milal wa al-Nihal, (Beirut: Dâr al-Kutub al-‘Ilmiyyah, t.th.), j. 1, h. 155

[28] Tokoh aliran Syiah Zaidiyah adalah Zaid ibn ‘Ali ibn Husain. Ia menyatakan perang terhadap khalifah Hisyam ibn ‘Abdul Mâlik, dan akhirnya ia disalib di Kuffah. Penganut aliran Zaidiyah percaya bahwa orang melakukan dosa akan kekal dalam neraka, selama mereka belum bertobat dengan sebenarnya. Dalam hal ini mereka mengikuti paham Mu’tazilah. Ini disebabkan salah seorang tokoh Mu‘tazilah, Washil bin ’Atha’ mempunyai hubungan dengan Zaid. Oleh karena itu, secara umum paham Syiah dalam akidah sesuai dengan paham Mu’tazilah, tidak sesuai denagan paham Asy’ariyah dan Maturidiyah. Lihat, Imam Muhammad Abu Zahrah, Aliran Politik dan ‘Aqidah Dalam Islam, (Jakarta: Logos Publishing House, 1996), h. 65 dan 68

[29] Lihat, Ahmad Syarasytânî, al-Milâl wa al-Nihl, (Beirut: Dâr al-Fikr, tth.), Juz I, h. 154

[30] al-Syaukânî, al-Badr al-Tali‘ bi Mahâsin Man Ba‘d al-Qarn al-Sabi‘, (Beirut: Dâr al-Ma‘rifah, t. th.), j. II, h. 215

[31] Ibrahim Ibrahim Hilal, Walâyatullah wa al-Tarîq Ilaihâ, (Kairo: Dâr al-Kutub al-Haditsah, t.th.), h. 30-33.

[32] Ibrahim Ibrahim Hilal, Walâyatullah wa al-Tarîq Ilaihâ, (Kairo: Dâr al-Kutub al-Haditsah, t.th.), h. 30-33.

[33] Lihat, Muhammad Husein al-Dzahabi, al-Tafsîr wa al-Mufassirûn, (Mesir: Maktabah Wahbah, 1985), Juz I, h. 152.

[34] Mustafa al-Ghurâbi, al-Firâq al-Islamiyyah wa Nasy’ah ‘Ilm al -Kalâm ‘Inda al-Muslimin, (Mesir: Muhammad ‘Ali Sahib, tt.), h. 289, lihat pula, Muhammad Husein al-Dzahabi, al-Tafsîr wa al-Mufassirûn, (Kairo: Maktabah Wahbah, 2000M./1421 H.), Juz 3, h. 6.

[35] Pemikiran kalam yang bercorak rasional adalah pemikiran yang memberikan kebebasan berbuat dan berkehendak kepada manusia, daya yang kuat kepada akal, kekuasaan dan kehendak mutlak Tuhan yang terbatas, tidak terikat kepada makna harfiyah, dan banyak memakai arti majâzi dalam memberikan interpretasi terhadap ayat-ayat al-Qur’an. Pemikiran kalam ini akan melahirkan paham rasional tentang ajaran Islam serta menumbuhkan sikap hidup yang dinamis dalam diri manusia. Paham ini terdapat dalam aliran Mu’tazilah dan Maturidiyyah Samarkand. Lihat, Harun Nasuition, Teologi Islam: Aliran-Aliran Sejarah Analisi Perbandingan, (Jakarta: UI Press, 1983), h. 120.

[36] Pemikiran kalam yang bercorak tradisional adalah pemikiran kalam yang tidak memberikan kebebasan berkehendak dan berbuat kepada manusia, daya yang kecil bagi akal, kekuasaan kehendak Tuhan yang berlaku semutlak-mutlaknya, serta terikat pada makna harfiyah dalam memberikan interpretasi ayat-ayat al-Qur’an. Pemikiran kalam ini akan melahirkan paham tradisional tentang ajaran Islam serta akan menumbuhsuburkan sikap hidup Fatalistik dalam diri manusia. Paham ini terdapat dalam aliran Asy’ariyyah dan Maturidiyah Bukhara. Lihat, Harun Nasuition, Teologi Islam: Aliran-Aliran Sejarah Analisi Perbandingan, (Jakarta: UI Press, 1983), h. 120.

[37] Muhammad Husein al-Dzahabi, al-Tafsîr wa al-Mufassirûn, (Kairo: Maktabah Wahbah, 2000 M./1421 H.), Juz 3, h. 6, lihat pula, Muhammad Abu Zahrah, al-Imâm Zaid, (Dâr al-Fikr al-‘Arabi, 1959, h. 96.

[38] Nasrun Rusli, Konsep Ijtihad al-Syaukânî dan Relevansinya dengan Pembaharuan Hukum di Indonesia, (Disertasi IAIN Syarif Hidayatullah Jakartah, 1998), h. 21-22.

[39] Ahmad Fahmy Arief, Pemikiran Politik Dalam Tafsîr Fath al-Qadîr, Disertasi IAIN Jakarta, 1997.

[40] M. Syafi’I, Syarat-Syarat Illat menurut al-Syaukânî Kajian Terhadap Kitab Irsyâd al-Fuhûl Pemikiran dan Praktek. Tesis IAIN Ar-Raniri Darussalam – Banda Aceh, tahun 1993.

[41] Komaruddin, Kamus Riset, (Bandung: Angkasa, 1984), h. 145, lihat pula, Noeng Muhajir, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Yogyakarta: Yake Sarasin, 1996), h. 49.

[42] Hadari Nawawi, Metode Penelitian Bidang Sosial, (Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2003), h. 63.

[43] Deskriptif adalah bersifat menggambarkan apa adanya, lihat, Departemen Pendidikan Nasioanal, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2005), cet. Ke 3, h. 258.

[44] Analitis adalah penguraian Sesutu pokok atas berbagai bagiannya dan penelaahan bagian itu sendiri serta hubungan antar bagian untuk memperoleh pengertian yang tepat dan pemahaman arti keseluruhan, atau juga mengandung pengertian penjabaran sesudah dikaji sebaik-baiknya. Lihat, Departemen Pendidikan Nasioanal, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2005), cet. Ke 3, h. 43.

[45] Anton Bakker dan Achmad Charris Zubeir, Metodologi Penelitian Filsafat, (Yogyakarta: Kanisius, 1990), h. 61.

[46] Syahrin Harahap, Penuntun Penulisan Karya Ilmiah Studi Tokoh Dalam Bidang Pemikiran Islam, (Medan: IAIN Press, 1995), h. 18.

[47] M. Nizar, Metodologi Penelitian, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1988), h. 62.

[48] Tafsir ini merupakan karya monumental al-Syaukânî yang menjadi objek penelitian pada tesis ini. Pada tafsir ini mengurai secara terperinci tentang aspek bahasa al-Qur’an. Sebelum mengurai kandungan satu ayat, ia menjelaskan terlebih dahulu kata-kata yang dipergunkan al-Qur’an, kemudian menguraikan kandungan ayat itu lengkap dengan sebab turunnya dan perbedaan pendapat ulama tentang hukum yang dikandung ayat itu.

Tidak ada komentar: