Jumat, 05 Juni 2009

32 Peserta Ikuti Lomba MTQ Hiqma

32 Peserta Ikuti Lomba MTQ Hiqma PDF Cetak E-mail

Reporter: Jamilah

Student Center, UINJKT Online - Sebanyak 32 peserta dari berbagai fakultas di UIN Jakarta mengikuti lomba Musabaqoh Tartil Qur'an yang digelar Himpunan Qori dan Qori'ah Mahasiswa (HIQMA) di Aula Student Center, Rabu (3/6).

Peserta lomba mayoritas berasal dari Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK). Mereka dinilai oleh dua dewan juri yang juga alumnus HIQMA dan sekaligus qoriah nasional. Mereka adalah Hasani Ahmad Syamsuri MA dan Zulkarnaen Fadly SPdI.

Sedangkan pengumuman pemenang akan diumumkan Kamis (4/6) sekaligus penggelaran seminar Metode Cepat Baca al-Quran dan Training Pribadi Bintang.

"Kegiatan ini merupakan acara tahunan HIQMA. Tahun sebelumnya HIQMA menggelar acara serupa dengan melibatkan mahasiswa se-Jabodetabek dan dimenangkan oleh mahasiswa Institut Ilmu al-Qur'an (IIQ) sebagai juara pertama," kata Ketua Panitia Halimatus Sa'diyah.

Selain mengembangkan seni membaca al-Qur'an, HIQMA juga mengembangkan seni musik marawis, gambus, kosidah, dan solawat. Tidak jarang kelompok seni islam ini muncul di berbagai event dan stasiun televisi. [Nif/Ed]

sumber/diunduh dari http://www.uinjkt.ac.id/index.php/component/content/article/1-headline/811-32-peserta-ikuti-lomba-mtq-hiqma.html

PENDEKATAN STUDI-STUDI ISLAM DI INDONESIA

PENDEKATAN STUDI-STUDI ISLAM DI INDONESIA

Oleh : Hasani Ahmad Syamsuri, M.A.

Pendahuluan

Secara historis, umat Islam —terutama yang bersemangat mencampuradukkan agama dengan politik— tidak pernah sadar, bahwa konflik yang terjadi antarumat Islam sejak zaman klasik Islam, merupakan konflik politik yang sangat kental dibumbui oleh isu agama dan klaim-klaim syariat —kalau bukan agama dan syariat sebagai menu utamanya. Oleh karena itu, tanpa memungkiri dan berkelit dari fakta sejarah, Al-Asymawi justru mengatakan bahwa sejarah Islam adalah sejarah perang (târikhu harbin) di mana nafsu kekuasaan tanpa sungkan-sungkan mengangkangi nilai-nilai etik-moral keagamaan.

Dari kaitan di atas, perlu kiranya meninjau ulang atas polemic di atas, dengan melakukan pendekatan studi-studi Islam di Indonesia, terutama yang sudah dilakukan oleh beberpa peneliti. Di bawah ini, akan mencoba melakukan pendiskripsian sejumlah teori-teori mengenai Islam di Indonesia kontemporer dalam kaitan dengan persoalan social keagamaan, budaya, dan politik, kemudian mengilustrasikannya. Sedikitnya terdapat lima pendekatan teoritis dominan, yang pengaruhnya, hingga tingkat tertentu, masih terasa dewasa ini. Kelima pendekatan tersebut adalah: (1) dekonfessionalisasi Islam, (2) domestikasi Islam, (3) skismatik dan aliran, (4) trikotomi, dan (5) Islam cultural.

Tulisan ini akan memaparkan teori-teori tersebut secara garis besar dan melihat sejauh mana teori-teori itu berguna untuk menjelaskan fenomena kontemporer politik Islam di Indonesia,khusunya yang menyangkut hubungan pilitik antar Islam dan Negara. Pertama-tama akan dipaparkan argument-argumen umum yang dikembangkan dalam teori tersebut. Di sini, dikemukakan juga kasus-kasus relevan yang akan memperkokoh atau memperjelas argument-argumen yang telah dikemukakan dalam teori-teiori tersebut. Kemudian, nilai teori-teori tersebut akan dilihat untuk menentukan sejauh mana kegunaan dalam menjelaskan politik Islam di Indonesia dewasa ini.

Pendekatan Dekonfessionalisasi Islam

Pendekatan dekonfessionalisasi atau dikenal dengan teori pengakuan, dikenalkan dan dikembangkan oleh C.A.O. Van Nieuwenhuijze. Ia berkebangsaan Belanda, yang mencoba melihat Islam di Indonesia dari sudut pribumi. Sebenarnya, pendekatan sosio-kultural dan politik Belanda ini, bermula dan dipakai di kelompok teori Dekonfessionalisasi. Teori ini, ingin melihat Islam pada masa sebelum kemerdekaan yang menganggap seharusnya seperti yang sesungguhnya. Dalam arti bahwa, Islam tidak perlu disimbolkan, akan tetapi yang penting adalah substansinya.

Seperti dikemukakan oleh Nieuwenhuijze, seperti dikutip Dr. Bakhtiar Effendi dalam buku Islam dan Negara, mengatakan:

Istilah dekonfessionalisasi ini pada mulanya digunakan di Belanda untuk menunjukkan bahwa, agar dapat menyelenggarakan rekan suatu pertemuan tertentu, wakil-wakil dari berbagai kelompok peribadatan akan menyepakati sebuah landasan bersama (yang dirumuskan bersama), yakni tentang persetujuan bahwa implikasi-implikasi tertentu dari sejumlah (doktrin) peribadatan mereka akan dihindari sebagai topik pembicaraan.[1]

Indonesia termasuk negara yang kaya dan beragam etnis, ras, suku bangsa dan juga agama. Maka, social-keagamaan Indonesia memungkinkan Nieuwenhuijze untuk dikonfessionalisasikan. Indonesia ketika pasca kolonial dapat dilihat sebagai sebuah arena yang cukup representative dalam menerapkan teori ini. Indonesia dengan latar belakang yang berbeda tersebut, misalnya Muslim, Kristen, Nasionalis, Sekuler, Komunis, Moderen, Ortodoks dan lain-lain, menunjukkan bahwa adanya keragaman agama di Indonesia.

Islam, menurut Nieuwenhuijze, adalah faktor yang dominan dalam revolusi nasional.

Dalam kasusus ini, dekonfessionalisasi adalah konsep yang dapat digunakan untuk memperluas penerimaan umum, mencakup semua kelompok yang berkepentingan, terhadap konsep-konsep muslim atas dasar pertimbangan kemanusiaan.

Untuk menggambarkan teori yang dikembangkan, pemakalah akan menampilkan kasus-kasus di Indonesia yang sesuai dengan teori di atas.

Masalah agama mendapat perhatian besar ketika para tokoh kemerdekaan merencanakan mendirikan Republik Indonesia pada akhir Mei 1945. BPUPKI, menghadapi pilihan tentang dasar Negara apakah Indonesia akan menjadi Negara kebangsaan, Negara agama atau Negara sekuler. Dalam situasi seperti itu Bung Karno dalam pidatonya mengusulkan dan menegaskan bahwa Indonesia bukan Negara agama juga bukan Negara sekuler, tetapi Negara Pancasila.[2]

Transformasi teologis ini kemudian diikuti pula oleh transformasi sosial politik antara agama pancasila dan politik. Dengan melihat alur interaksi agama dan kehidupan sosial politik dalam masyarakat nusantara sejak berabad-abad yang lampau maka kita akan memperoleh dimensi lain dalam penghayatan kita terhadap gelora revolusi kemerdekaan.

Perubahan tradisi berpolitik mungkin sebuah urgensi logis dalam kenyataan politik Indonesia. Berbagai bentuk konflik fisik dan ideologis yang pernah terjadi sebelumnya, memang merupakan alasan kuat untuk membentuk tradisi politik baru. Tetapi agama dalam pengertian nilai, tetap merupakan faktor pendukung dan pemberi dasar-dasar moralitas dalam dunia politik.[3]

Pendekatan Trikotomi

Pendekatan Trikotomi terutama dirumuskan berlandaskan pertanyaan bagaimankah para aktivis politik Islam memberi respon terhadap berbagai tantangan yang dihadapkan kepada mereka oleh kelompok elit penguasa.[4]

Pendekatan Trikotomi dikenalkan oleh Allan Samson, yang menganggap bahwa kalangan santri seperti pandangan Geertz itu tidak tunggal. Ia memandang ada tiga varian dalam memandang islam. Varian-varian tersebut adalah:

    1. golongan Fundamentalis[5]
    2. golongan reformis,[6] dan
    3. golongan akomodasionis

Faham fundamentalis, ia menempatkan dasar agama dari segi apapun dan dipakai secara literal untuk diterapkan baik pada sosio kulturalis.

Golongan Reformis, tidak memandang seperti kaum fundamentalis, reformis dalam memandang ajaran al-Quran tidak secara literal, akabn tetapi lebih kepada mementigkan kepentingan umum dibanding dengan pribadi ataupun golongan.

Lain lagi dengan golongan Akomodasionis, ia lebih memandang al-Quran tetap sebagai landasan utama. Sebenarnya melihat realita sosial ada pandangan lain yang tidak dibahas oleh Allan Samson. Golongan itu adalah kaum Opportunis. Golongan opportunis ini bersedia dengan siapapun selama mendapat keuntungan yang sifatnya pribadi. Ia menerima apa adanya, yang penting diberi posisi.

Dibawah ini pemakalah akan mencoba menganalisa dan mencontohkan ketiga gerakan diatas. Kalu kita melihat kaum fundamentalis, jika dianalisa lebih seksama pasca kejatuhan rezim Orde Baru, kita mengamati paling sedikit ada tiga model gerakan islam yang paling menonjol diranah public. Yang pertama adalah gerakan pro syariat, yang kedua gerakan Islam moderat, dan yang terakhir gerakan dakwah sufistik. Gerakan pro syariat adalah gerakan isalm politik yang memperjuangkan penegakan syariat Islam dalam kehidupan bernegara. Bentuk kongkrit perjuangannya adalah seruan kembali ke piagam Jakarta--- sebuah dokumen konstitusi yang memuat dasar Negara pancasila dengan rumusan sila pertamanya ketuhanan yang Maha Esa yang mewajibkan menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Gerakan ini dikumandangkan dan dipelopori oleh Ormas-ormas islam seperti KISDI ( komite Indonesia Untuk Solidaritas Dunia Islam), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Front Pembela Islam (FPI), dan Forum Komunnitas Ahlus-Sunah Waljamaah.[7] Mereka itu disebut dengan kaum fundamentalis.

Dibalik itu, ada juga gerakan pro syari'at yakni Islam moderat.[8] Kelompok ini menolak dengan tegas upya-upaya untuk kembali kepiagam Jakarta melainkan dasar Negara afdalah Pancasila yang dianggap sudah final. Gerakan ini diwakili oleh NU dan Muhammadiyyah. Ada juga dari kalangan muda yang dalam meminjam istilah Komaruddin Hidayat sebagai Islam moderat[9] yang disebut dengan Jaringan Islam Liberal[10]

Dan golongan yang ketiga adalah gerakan akomodasionis, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat menyebut sebagai gerakan dakwah sufistik. Kendati melibatkan masa, gerakan ini tidak memiliki agenda perjuangan politik. Tokoh-tokoh dari gerakan ini adalah Aa Gym, H. M. Arifin Ilham, Ust. H. Haryono. Dalam kacamata gerakan islam, penampilan mereka dimuka publik menjadi semacam antitesa bagi citra Islam yang keras yang di representasikan oleh kelompok-kelompok radikal, seperti FPI, MMI, HTI, KISDI, dll.

Aspirasi agar Syariat Islam ditegakkan di bumi Indonesia, dari waktu ke waktu terus disuarakan. Beberapa tahun terakhir, tuntutan tersebut kian kencang, seiring dengan arus reformasi dan kebebasan menjalankan ibadah. Berbagai gerakan Islam, mulai dari yang radikal seperti Hizbut Tahrir (HT), MMI, FPI, hingga gerakan Islam moderat seperti NU dan Muhammadiyah, tak ketinggalan menyuarakan hal tersebut. Membahas lebih dalam masalah ini. Syariat Islam sebagai dasar bernegara dan sebagai pandangan hidup bermasyarakat. Para pendiri dan kita semua sepakat, Pancasila sebagai satu-satunya dasar negara. Negara ini negara Pancasila, dan bukan negara agama. Tapi, sebagai pandangan hidup seorang Muslim, Syariat Islam itu niscaya. Kita shalat, puasa, berdakwah, dan lain sebagainya, itu kan bagian dari penerapan Syariat Islamiyah.

Pendekatan Islam Kultural

Teori ini diusung oleh Donald K. Emmerson. Secara umum orang melihat umat Islam akan terkalahkan. Akan tetapi, Emmerson ingin mengatakan sebaliknya malah Islam tidak akan terkalahkan. Donald K. Emmerson dalam analisisnya seperti dikutip Dr. Bakhtiar Effendi, mencoba mempertanyakan validitasa tesis bahwa Islam yang berada diluar kekuasaan adalah Islam yang tidak lengkap, atau bahwa umat Islam yang tidak terus mengupayakan terwujudnya Negara Islam adalah umat Islam yang tidak berbuat sesungguhnya demi Islam[11]. Dengan kata lain, teori ini adalah upaya untuk meminjam kembali kaitan doktrinal formal antara Isalm dan politik atau Islam dan Negara.

Sebagai contoh, jika kita lihat sejarah perpolitikan di Indonesia, tidak pernah sepi dari keterlibatan para elit agama atau ulam. Dalam sejarah Demak misalnya, pengukuhan Sultan Trenggono sebagai Sultan Demak adalah merupakan kesepakan Wali Songo. Demikian pui#la pada zaman perlawanan penjajah tidak sedikit kiyai dengan dukungan para santrinya melakukan perlawanan kepada Belanda. Perang Paderi (1821-1837) di Sumatra Barat dipimpin Tuanku Imam Bonjol, Petrang Dipenogoro (1825-1830) di Jawa Tengah, Perang Aceh yang cukup lama (1825=1912) adalah beberapa contoh perlawanan Bangsa Indonesia terhadap penjajah, yang melibatkkan para elit agama atau ulam.[12]

Pendekatan Domestikasi Islam

Teori ini sering kali diasosiasikan dengan karya-karya Harry J. Benda mengenai Islam di Indonesia. Teori itu dibangun di atas landasan analisis histories mengenai islam di jawa pada abad ke-16 hingga abad ke-18, terutama pada periode perebutan kekuasaan antara para penguasa kerajaan-kerajaan Islam yang taat diwilayah pesisir Jawa, yang diwakili Demak, melawan kerajaan mataram yang terkenal singkretis diwilayah pedalaman.

Teori ini memandang bahwa perkembangan perebutan kekuasaan antara Islam dan unsur-unsur non Islam dalam masyarakat Indonesia.

Sepanjang sejarah pemikiran politik di negeri ini, setidaknya mengenal 4 (empat) diskursus penting yang membincangkan tema ini, yang nampaknya tidak selesai menjadi inspirasi dan rujukan bagi diskursus yang selanjutnnya. Pertama, polemik akhir tahun 1930-an antara Soekarno dan Amochlis (nama samaran dari M. Nasir). Polemik ini merupakan kelanjutan dari polemik selanjutnya tentang kebangsaan Indonesia antara Soekarno, Agus Salim (S.I), A. Hasan (Persis), dan Is (nama samaran dari M. Nasir ) tahun 1925.

Menurut Soekarno Indonesia merdeka akan dihadapkan pada 2 (dua) kemungkianan, yakni peraturan staat agama, tetapi tanpa demokrasi, tetapi staat dipisahkan dari agama.[13] Indonesia merupakan Negara yang paling banyak memiliki keragaman agama. Selain lima (Islam, Katolik, Protestan, Hindu dan Budha) yang telah diakui secara formal oleh pemerintah, masih ada agama Konghuchu yang tengah berusaha agar diakui pemerintah, dan beragam aliran kepercayaan, ditambah lagi dalam setiap agama memiliki beberapa madzhab/corak pemikiran dan artikulasi yang berbeda satu sama lain. [14]

Pendekatan Skismatik dan Aliran

Teori Skismatik dan Aliran ini merupakan jawaban atas teori domestikasi yang dikenalkan oleh Harry J. Benda tentang perebutan kekuasaan antara Islam dan non Islam dalam masyarakat Indonesia, antara islam dan jawaisme. Jawaban tersebut jawaban atas lontaran domestikasi Harry J. Benda yaitu misalnya Robert Jay mengenalkan melalui pendekatannya yakni antara santri dan abangan. Santri disini diterjemahkan oleh Robert Jay sebagai seorang yang taat, sedangkan Abangan adalah sebaliknya yakni muslim yang tidak taat. Antara Santri dan Abangan juga ternyata berpengaruh besar terhadap skisme politik.

Selanjutnya Robert Jay memperkenalakn corak islamisasi merupakan bentuk dari peradaban Hindu dan Budha.

Penelitian Cliford Geertz yang menghasilkan Trikotomi: Santri, Priyayi dan Abangan, James L. Teacock atau Deliar Noer yang mendikotomokan Islam tradisionalis-modernis, dan Mark R. Woodward yang memperkenalkan adanya Islam lokal, Toh masih bisa dijadikan bukti akan keberagaman Islam jika ditilik dari sudut antropolgis atau sosiologis.[15]

Teori Skismatik dan Aliran dikenalkan oleh Robert R. Jay dan Cliford Geertz. Untuk mengembangkan konsep aliran, Cliford Geertz dalam tulisannya memaparkan bahwa konsep Aliran

Indonesianis AS yang termasuk angkatan pertama adalah Harry J. Benda. Keturunan Ceko ini malah pernah bekerja di sebuah perusahaan Belanda di Semarang pada masa mudanya, karena ia terpaksa meninggalkan tanah airnya ketika serbuan Jerman-Hitler sudah sampai di perbatasan Ceko. Karya pertamanya tentang Indonesia adalah The Crescent and the Rising Sun yang membahas gerakan Islam di masa pendudukan Jepang. Bersama Ruth McVey, dia juga mengeditori The Communist Uprisings of 1926-1927 in Indonesia.

Buku karya Indonesianis AS yang paling terkemuka dan paling sering dijadikan referensi tak pelak lagi adalah Religion of Java karya Clifford Geertz. Buku ini memuat teori trikotomi yang populer atas masyarakat Indonesia--santri, priayi, abangan. Selain buku ini, Geertz juga menulis The Social History of an Indonesia Town, Peddlers and Princes, dan Agricultural Involution.

Buku lain yang tak kalah populer adalah Nationalism and Revolution in Indonesia karya George McT. Kahin yang terbit pada tahun 1952. Kahin (1918-2000) adalah pelopor studi Indonesia modern di dunia. Studi Indonesia modern kemudian dikembangkan menjadi studi Asia Tenggara modern. Dalam jangka waktu sepuluh tahun sejak terbit, buku ini sudah dicetak enam kali.

Namun, buku itu banyak menuai kritik, antara lain dari Anak Agung Gde Agung, bekas Perdana Menteri Negara Indonesia Timur. Anak Agung mengatakan bahwa federalisme yang dianutnya bukanlah ciptaan Belanda, bikinan Van Mook, seperti dikesankan oleh Kahin. Jadi tidak benar juga anggapan Kahin bahwa kaum federal adalah boneka Belanda, dan bahwa mereka bukan nasionalis.

Pada masa revolusi, Kahin sempat membantu para pejuang di Yogya, ketika ia melakukan penelitian untuk disertasinya. Dan karena itu, ia pun pernah ditahan oleh Belanda. Ia juga membantu diplomat-diplomat Indonesia dalam lobi-lobi di PBB dan Washington sepanjang tahun 1949-1950. Kahin kenal baik dengan Bung Karno maupun Bung Hatta, dan kenal dekat secara pribadi dengan Sjahrir, Soebadio Sastrosatomo, M Natsir, Moh Roem, dan H Agus Salim. Karya Kahin yang lain adalah Regional Dynamics of the Indonesian Revolution dan Subversion as Foreign Policy bersama Audrey Kahin.

Ada satu lagi buku yang tak akan lupa dirujuk orang yang sedang belajar tentang politik Indonesia, yaitu The Decline of Constitutional Democracy in Indonesia karya Herbert Feith. Buku ini antara lain memuat pembagian gaya kepemimpinan Bung Karno dan Bung Hatta. Dikatakan bahwa Bung Karno bergaya solidarity maker, sedangkan Bung Hatta bergaya administrator. Selain buku itu, Feith juga menulis buku The Indonesian Elections of 1955.

Penutup

Beberapa bulan yang lalu, terjadi polemik yang cukup ramai di media cetak nasional tentang sikap peneliti asing. Polemik ini dibuka oleh kritik Kwik Kian Gie atas sikap William Liddle yang arogan sebagai pengamat pemilu yang lalu. Polemik ini melibatkan antara lain Haidar Bagir, Ignas Kleden, dan Bachtiar Alam. Sebagian masyarakat kita memang berkeberatan dengan kiprah para Indonesianis karena mereka acap kali merasa sok tahu terhadap anggota masyarakat yang ditelitinya. Kita tentu berterima kasih atas sumbangan para Indonesianis untuk kemajuan Indonesia, tetapi kita juga tidak ingin didikte, apalagi dijadikan obyek demi kepentingan negara asal mereka.

DAFTAR PUSTAKA

Ali, Fachry, Golongan Agama dan Etika Kekuasaan: Keharusan Demokraisasi dalam Islam Indnesia. Surabaya: Risalah Gusti, 1996.

Aziz, Mushtofa (ed), Kiprah Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar dan Forum Studi Himanda, 2002.

Azra, Azyumardi, Dr., Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara Abad XVII dan XVIII. Bandung: Mizan, 1999.

Effendy, Bahtiar, Islam dan Negara: Transformasi Pemikiran dan Praktik Politik Islam di indonesia. Jakarta: Paramadina, 1998.

Hidayat, Komarudin (ed), Islam Negara dan Civil Societ: Gerakan dan Pemmikiran Islam Kontemporer. Jakarta: Paramadina, 2005.

Mahendra, Yusril Ihza, Prof. Dr., Moderisme dan Fundamentalisme dalam Politik Isalm: Perbandingan Partai Masyumi (Indonesia) dan Partai Jama'at-i-Islami (Pakistan). Jakarta: Paramadina, 1999.



[1] Bahtiar Effendi, Islam dan Negara, (Jakarta: Paramadina, 1998), cet I, h. 28

[2] Kurniawan Zain dan Syarifuddin. H.A, Syari'at Islam Yes Syari'at Islam No, (Jakarta: Paramadina, 2001), cet I, h. 9 (Kurniawan Zain dan Syarifuddin sebagai editor)

[3] Fachry Ali, Golongan Agama dan Etika Kekuasaan Kharusan Demokrasi dalam Islam Indonesia,(Surabaya: Risalah Kusti, 1996), cet I, h. 206-209

[4] Bakhtiar Effendi, Islam dan Negaara: TransformasiPemikiran dan Praktik Politik Islam di Indonesia, loc. Cit., h. 40

[5] Kaum fundamentalisme memandang bahwa corak pengaturan doktrin bersifat total dan serba mencakup. Tidak ada masalah-masalah yang berhubungan dengan kehidupan manusia didunia ini yang luput dari jangkauan doktrin yang serba mencakup. Karena itu, ijtihad dengan sendirinya dibatasi hanya kepada masalah-masalah dimana doktrin tidak hanya memberikan petunjuk dan pengaturan sampai detail-detail persoalan. Lihat Yusril Ihza Mahendra, Modernisme dan Fundamentalisme Dalam Politik Isalm,(Jakarta: paramadina, 1999), cet.1, h.31-32.

[6] Reformis bisa sepadan juga dengan Modernisme dalam bahasa Yusril, diartikan sebagai paham yang melihat bahwa dalam masalah-masalah muamalah, doktrin hanya memberikan ketentuan-ketentuan umum yang bersifat universal. Karena itu ijtihad (pemikiran bebas harus digalakan. Paham ini cenderung pada penafsiran yang elastis dan flekssibel. Lihat Yusril, h.29

[7] komariddin Hidayat dan Ahmad Gaus A.F. (editor), Islam Negara dan Civil SocietyGerakan dan Pemikiran Islam Kontempore, (Jakarta: Paramadinah, 2005), h. 488.

[8] komariddin Hidayat dan Ahmad Gaus A.F. (editor), Islam Negara dan Civil SocietyGerakan dan Pemikiran Islam Kontempore, ibid; h. 489

[9] ibid.

[10] Jaringan Islam Liberal (JIL), didirikan pada tahun 2001 oleh sekelompok anak muda, diantaranya< href="http://www.islam/">www.islamlib.com.

[11] bakhtiar Effendi, Islam dan Negara, loc. Cit.,h. 45

[12] Aziz Musthafa, (editor), Kiprah Islam, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar bersama Forum Studi Himanda, 2002), cet I, 2002

[13] Denny J.A, H.A Sumargono dan Kunto Wijoyo, ET. Alt Negara sekuler sebuah polemik,(Jakarta: putra berdikaribangsa, 2000), hal. xi.

[14] Kurniawan Zien dan Syarifudin H. A. op. cit. hal. 124 -125.

[15] Kurniawan Zien dan Syarifudin H. A. op. cit. h. 124 – 125.

Kamis, 04 Juni 2009

KAJIAN HADIS-HADIS MISOGINIS

KAJIAN HADIS-HADIS MISOGINIS[1]

Oleh : Hasani Ahmad Syamsuri[2]

Pendahuluan dan Wacana Awal

Akhir-akhir ini kajian keislaman semakin menarik dan banyak bermunculan seiring dengan kehadiran wacana gender dalam studi Islam. Diskursus tersebut merupakan suatu keharusan karena merupakan tuntutan kemanusiaan atas berbagai kebutuhan kehidupan keseharian-nya. Dalam masalah keagamaan hal yang demikian untuk dapat lebih membumikan pesan-pesan yang ada di dalam dasar idealnya (al-Qur’an dan hadis). Perbedaan gender bukan merupakan suatu masalah yang serius manakala tidak menimbulkan berbagai persoalan seperti ke-senjangan keadilan. Namun, pada kenyataannya adanya perbedaan gender acapkali menyebabkan adanya persoalan ketidakadilan baik di pihak laki-laki sendiri dan bahkan juga kebanyakan terjadi terhadap perempuan.

Dalam hal ini, gender merupakan sebuah persoalan sosial budaya yang tentunya tidak semua orang mampu dengan jernih memahami adanya ketidakadilan gender. Persoalan tersebut akan semakin rumit manakala terkait erat dengan doktrin ajaran agama. Untuk memahami sejauh mana ada tidaknya kesenjangan gender, menurut Mansour Fakih paling tidak dapat dilihat dalam bidang: Marginalisasi perempuan, Subordinasi, Streotipe, Kekerasan dan Beban kerja yang berlebihan.

Piranti-piranti dalam melihat adanya ketidakadilan gender di atas dijadikan pedoman dalam menelaah teks-teks ajaran agama. Tujuan tidak lain adalah untuk kemaslahatan umat manusia atau dalam bahasa al-Syatibi adalah li masalih al-ibad fi daraini. yang dapat terwujud manakala dipenuinya kebutuhan daruri manusia yakni menjaga agama, harta, keturunan, jiwa dan akal. Paradigma tersebut saat ini perlu penyempurnaan karena banyak problem kehidupan kemanusiaan yang lebih urgen termasuk adalah ketidakadilan gender. Persamaan (equality), keadilan, HAM dan menjaga lingkungan hidup sekarang ini merupakan suatu yang qat’i yang harus terwujud bagi kemanusiaan. Adapun sarana untuk mencapai hal tersebut dapat berbeda-beda sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat setempat.

Dalam berbagai literatur diungkap tentang bagaimana Islam mengentaskan berbagai ketidakadilan terutama jika dikaitkan dengan persoalan kaum perempuan dari penindasan. Adanya pembatasan poligami dan berbagai ajaran Islam lainnya pada masa lalu merupakan suatu hal yang luar biasa dilakukan oleh Islam yang membedakan dengan agama lainnya. Berbagai ajaran tersebut sukses dapat diakses oleh umat Islam berkat adanya penjelasan yang dilakukan oleh Rasulullah saw. Dari sini dapat dinyatakan bahwa Rasulullah saw. merupakan mubayyin atas apa yang terdapat dalam al-Qur’an(expounder of the Qur’an).

Kajian masalah hadis mesoginis, menjadi topik yang masih hangat, seiring dengan pembahasan hak-hak asasi manusia yang tidak hanya berimplikasi pada permasalahan wanita itu sendiri tetapi masuk dalam dataran politik, ekonomi, hukum bahkan berimbas pula pada pembahasan agama, termasuk Islam, hingga pada relung-relung keyakinan pribadi pada setiap orang, yang tak ayal menimbulkan perdebatan.[3]

Salah satu implikasi yang tidak terelakkan adalah isu ini berusaha membongkar dogma-dogma agama, menentang sebagian ayat-ayat al-Qur’an, menghujat hadis-hadis dan melawan setiap ide penerapan hukum Islam dengan alasan ketidaklayakan hukum itu dalam membentengi hak-hak wanita, bahkan jelas-jelas dianggap meminggirkan wanita.[4]

Para ahli sejarah telah sepakat bahwa Islam muncul di saat perempuan terdera dalam puncak keteraniayaan, dimana hak untuk hidup, yang merupakan hak asasi setiap manusia tidak bisa mereka dapatkan. Fenomena semacam ini terus menggejala sampai Islam datang dengan membawa pesan-pesan Ilahi yang menyelamatkan manusia dari alam kegelapan dan kehidupan hewani menuju cahaya dan kehidupan insani. Pada saat itupula islam mengangkat derajat perempuan dan melepaskan perempuan dari belenggu keteraniayaan. Islam telah mengangkat martabat perempuan dengan memberikan hak-hak yang telah sekian lama terampas dari tangannya serta menempatkannya secara adil.

Tidak hanya sampai disitu, untuk mempermudah masyarakat Islam dalam merubah kultur jahili menuju kultur Islami, Tuhan pun menganugrahkan anak perempuan, Sayyidah Fathimah az-Zahra as, kepada utusan-Nya agar masyarakat mudah meniru dalam memandang dan berprilaku terhadap perempuan. Layaknya skenario film yang berakhir dengan keindahan, datangnya Muhammad saw laksana pepatah “Habis Gelap Terbitlah Terang” yang menjadi harapan RA Kartini.

Sudah menjadi kesepakatan bahwa hadis merupakan sumber hukum yang kedua setelah al-Qur’an. Peranan hadis adalah sangat besar sekali, karena sebagai penjelas atas hal-hal yang terkandung dalam al-Qur’an dan bahkan lebih dari itu dapat menjadi rujukan utama manakala di dalam al-Qur’an tidak ada ketentuannya. Kajian atas hadis Nabi Muhammad saw. dirasa masih ketinggalan dibandingkan dengan kajian dalam al-Qur’an. Padahal, realitas masyarakat Islam telah berubah dari waktu ke waktu dan tempat ke tempat sehingga memungkinkan adanya pemahaman yang baru dan lebih membumi.

Makalah ini mencoba menganalisa secara objektif beberapa teks di dalam doktrin ajaran Islam yang sering dikaji dengan bebas sebagai senjata untuk menisbahkan sebab-sebab kemunduran wanita di dalam Islam. Dikarenakan teks-teks itu pula, budaya dominasi laki-laki atas perempuan terbentuk sejalan dengan keyakinan atas doktrin tersebut. Tulisan ini akan membahas tentang format penelitian hadis-hadis misoginis. Kajian dilakukan sebagaimana penelitian hadis yang ada dengan memberikan nuansa gender maintreaming berikut langkah-langkah yang dilakukan dan contoh-contohnya.


Misoginis, Sebuah Definisi

Misoginis seperti kebanyakan istilah ilmiah yang lainnya (seperti feminis, humanis, liberalis dan lain lain) merupakan istilah yang berasal dari bahasa Inggris. Oleh karena itu, untuk mengetahui definisi istilah tersebut kita harus merujuk ke dalam kamus bahasa aslinya. Dalam kamus bahasa Inggris misoginis berasal dari kata “misogyny” yang berarti ”kebencian terhadap wanita”.[5]

Dalam kamus ilmiah popular terdapat tiga ungkapan yaitu: “misogin” berarti: benci akan perempuan, membenci perempuan, “misogini” berarti, “benci akan perempuan, perasaan benci akan perempuan” sedang “misoginis” artinya “laki-laki yang benci kepada perempuan”. Namun secara terminologi istilah misoginis juga digunakan untuk doktrin-doktrin sebuah aliran pemikiran yang secara zahir memojokkan dan merendahkan derajat perempuan, seperti yang terdapat dalam beberapa teks hadis di atas.[6] Sedang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan orang yang membenci wanita.[7]

Istilah hadis sebagaimana diketahui adalah sesuatu yang disandarkan kepada Rasulullah saw. baik ucapan, perbuatan maupun taqrir. Istilah hadis kemudian dikaitkan dengan istilah misoginis.

Istilah “misoginis” yang membenci perempuan masih menimbulkan banyak perdebatan panjang. Fungsi Rasulullah saw. diutus Allah adalah tidak lain mengangkat harkat dan martabat manusia termasuk kaum perempuan. Banyak contoh yang dilakukan Rasulullah saw. dalam konteks semacam hal itu seperti pembatasan perkawinan, perbudakan dan sebagainya. Adanya teks-teks hadis yang “misoginis” merupakan respon atas masyarakat pada saat itu yang berbudaya patriarkhi dan menindas perempuan. Bukankan perempuan pada masa Jahiliyah tidak dihargai sama sekali. Kelahiran anak perempuan merupakan aib dan oleh sebab itu di antara mereka ada yang mengkubur hidup-hidup perempuan dengan harapan tidak menanggung beban malu. Seiring dengan fajar Islam yang ditandai dengan dengan diutusnya Rasulullah saw. secara pelan-pelan bentuk penindasan atas perempuan dihilangkan.

Oleh karena itu, untuk menjembatani adanya yang pro dan kontra maka penulisan istilah misoginis di sini ditulis dalam tanda kutip. Secara luas, kajian atas hadis-hadis “misoginis” perlu dikembangkan untuk memperlihatkan wajah Islam yang sesungguhnya.

Arti Penting Penelitian Hadis

Sejarah panjang penghimpunan (pentadwinan) hadis bukan merupakan suatu pelalaian terhadap hadis. Keberadaan hadis telah didudukkan oleh sahabat dengan baik. Mereka dengan sangat hati-hati dalam mengambilnya dalam menetapkan hujjah. Namun, niat baik tersebut tidaklah disambut baik oleh mereka yang ingin merusak Islam dan mereka yang berusaha menjustifikasi dan melegitimasi pemikirannya. Oleh karena itu, muncullah berbagai upaya pemalsuan hadis dan inkar al-sunnah. Fenomena inkar al-sunnah ada di setiap zamannya dengan bentuk yang berbeda-beda. Mereka ini merasa cukup dengan al-Qur’an saja.

Berbagai penjelasan Rasulullah saw. atas al-Qur’an dan berbagai persoalan kehidupan umat Islam lain yang tidak diakomodir oleh al-Qur’an, maka dimuat dalam hadis dan atau sunnah yang sangat berperan dalam kehidupan umat Islam awal. Pijakan umat pada generasi sesudah Rasulullah saw. adalah terletak pada pengganti Rasulullah saw. Keberadaan hadis terus dijaga oleh sahabat dan generasi sesudahnya.

Seiring dengan luasnya kekuasaan Islam sunnah akhirnya meluas ke berbagai daerah dan disepakati. Oleh karena itu, hadis berkembang luas dan ia ada merupakan suatu fakta yang tidak terelakkan dalam sejarah. Mereka ini sangat hafal terhadap apa yang didengar dan dilihat dari anutan mereka. Melalui fenomena ini Fazlur Rahman menganggap berdosa secara historis. Namun, kontroversi yang muncul adalah kapan hadis dibukukan? Ini merupakan perdebatan yang sengit di kalangan orientalis dan pemikir Islam. Dari sisi kesejarahan inilah memunculan pentingnya penelitian hadis.

Sampai di sini, sunnah sudah menjadi opini publik sampai pada abad ke-2 H. sunnah sudah disepakati oleh kebanyakan ulama dan dipresenstasikan sebagai hadis. Hadis adalah verbalisasi sunnah. Oleh karena itu, Fazlur Rahman menganggap upaya reduksi sunnah ke hadis ini telah memasung kreativitas sunnah dan menjerat ulama Islam dalam memasang rumusan yang kaku.

Fazlur Rahman lebih jauh mengungkap kekakuan dalam hal ini membuat mereka akan terjerembab pada vonis yang tidak sedap, yaitu inkar al-sunnah. Inilah yang membedakan dengan kajian terhadap al-Qur’an. Penafsiran seseorang terhadap al-Qur’an bagaimanapun keadaannya baik liberal maupun sangat liberal tidaklah dianggap sebagai sebuah penyelewengan sehingga dijuluki sebagai seorang yang ingkar al-Qur’an.

Kaum muslimin sepakat menerima sunnah dan menisbatkannya kepada Nabi Muhammad saw. Kemudian sunnah tersebut diformulasikan dalam bentuk verbal dan kemudian disebut dengan istilah hadis. Dari sini jelas, bahwa sunnah merupakan proses kreatif yang terjadi terus menerus sedangkan hadis adalah pembakuan secara kaku.

Berbeda dengan pemikiran Fazlur Rahman, Jalaluddin Rakhmat dalam sebuah artikel yang berjudul “Dari Sunnah ke Hadis atau sebaliknya?” dimuat dalam buku Kontekstualisasi Doktrin Islam dalam Sejarah (Jakarta: Paramadina, 1995) mengemukakan sebaliknya.[8] Ia tidak setuju tentang yang pertama kali beredar di kalangan kaum muslimin adalah sunnah. Baginya, yang pertama kali adalah hadis. Tesis ini dibuktikan dengan data historis di mana ada sahabat yang menghafal dan menulis ucapan Nabi Muhammad saw. Dus, sejak awal, hadis memang sudah ada.

Hadis sudah terbukukan dalam berbagai kitab hadis yang jumlahnya banyak dengan ragam metode penulisannya. Dengan berbagai trend besar di dalamnya. Tentu saja, kitab-kitab yang beredar di masyarakat tersebut tidak semuanya bernilai sahih. Masih banyak hadis-hadis yang populer di masyarakat ternyata jika diteliti secara mendalam maka kualitasnya lemah (da’if). Kenyataan tersebut belum menyentuh pada persolan esensial dari sebuah hadis. Karena diskursus penelitian hadis (tahqiq al-hadis) hanya berkutat pada persoalan keabsahan suatu hadis dilihat dari anasirnya. Inilah yang banyak dilakukan ulama terdahulu dan acapkali masih sering dilakukan oleh para pakar sampai saat ini karena tidak samanya paradigma yang digunakan oleh ulama dalam menentukan kualitas hadis.

Menjawab Hadis-Hadis “Misoginis”

Dalam makalah ini hanya akan dibatasi analisis beberapa teks hadis kontroversial sebagai berikut:

1. Hadis tentang wanita diciptakan dari tulang rusuk

حدثنا ابو كريب وموسى بن حزام قالا حدثنا حسين بن علي عن زائدة عن ميسرة الآشجاعي عن أبي حازم عن أبي هريرره رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم استوصوا بالنساء فان المرئة خلقت من ضلع وان اعوج شيءفي الضلع أعلاه فان ذهبت تقيمه كسرته وان تركته لم يزل أعوج فاصتوصوا بالنساء (رواه الشيخان)[9]

Artinya: Abu Kuraib dan Musa bin Hizam menceritakan kepada kami, keduanya berkata: menceritakan kepada kami Husain bin Ali dari Zaid, Maisaroh al-Asyja’I, Abi Hatim dan Abi Hurairah r.a., ia berkata: Rasulullah Saw., bersabda: Berwasiatlah kepada para wanita karena wanita itu diciptakan dari tulang rusuk. Dan sesungguhnya tulang rusuk itu yang paling bengkok adalah yang paling atas. Bila kamu ingin meluruskannya, maka kamu harus mematahkannya dan bila kamu membiarkannya, maka tetap bengkok. Oleh karena itu, berwasiatlah yang baik kepada wanita. (H.R. Syaikhani[10])

Hadis tersebut di atas tampaknya dipahami oleh para ulama terdahulu secara harfiah. Namun, tidak sedikit ulama kontemporer memahaminya secara metaforik, bahkan ada yang menolak kesahihan hadis tersebut.

Misalnya Quraish Shihab dalam karyanya Wawasan al-Quran mengatakan, ada sifat, karakter dan kecenderungan mereka yang tidak sama dengan pria. Bila tidak disadari hal ini, akan terjadikan pria bersikap tidak wajar meskipun kaum pria berupaya, mereka tidak akan mampu mengubah karakter dan sifat bawaan wanita, sebagaimana tidak berhasilnya meluruskan tulang rusuk yang bengkok.[11]

Dikemukakan pula oleh teolog muslimah Fatima Mernissi dalam Women and Islam: An Historical and Theological Enquiry keduanya menolak pandangan penciptaan Hawa dari tulang rusuk Adam. Dengan alasan bahwa, konsep semacam ini dating dari Injil masuk lewat kepustakaan hadis yang penuh kontroversi. Karena itu, keduanya secara tegas menolak otentisitas dan validitas hadis tentang penciptaan ini, meski bersumber dari Sahih Bukhari mapun Sahih Muslim.[12]

Menurut hemat penulis, secara rasional hadis di atas bias didekati dengan dua pendekatan. Pertama, tidak bisa dipahami dengan makna harfiah. Oleh karena itu, diperlukan interpretasi yang bisa dimengerti secara metaforik berisi peringatan kepada kaum pria agar menghadapi kaum wanita dengan bijaksana, tidak kasar dan tidak keras. Hal ini karena kita meyakini bahwa hadis sahih Bukhari ini sanadnya sahih. Sementara matan hadis Bukhari adalah suatu hadis yang belum tentu qathiy al-wurud dalalahnya, sehingga bias saja hadis ini ditolak.

Kedua, hadis sahihain yang ada di atas, tidak diterjemahkan dengan makna harfiah. Misalnya, Ibnu Hajar dalam syarah Bukhari, menyatakan bahwa sabda rasulullah tersebut, berkaitan dengan wasiat sehingga ia mengulangi kata wasiat ini dalam satu hadis. Ini menunjukkan bahwa makna thalab (huruf “sin”) mempunyai arti cariah wasiat dari dirimu sendiri sehubungan dengan hak-haknya, atau carilah wasiat dari orang lain tentang wanita. Bahkan dapat diartikan “terimalah wasiatku ini tentang wanita dan lakukanlah wasiat ini; sayangilah mereka dan bergaullah dengan mereka dengan sebai-baiknya.[13]

Demikian pula dalam syarah Umdat al-Qari karya al-Aini dikatakan bahwa maksud hadis tersebut adalah “carilah wasiat dari dirimu sendiri tentang hak-hak mereka (kaum wanita) dengan baik”. Ini mengandung makna anjuran untuk berbuat baik kepada kaum wanita.[14]

2. Hadis tentang Kesetaraan Laki-laki dan perempuan Sebagai Hamba

Hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Nasa’I, Abu Dawud, Ibn Majah, dan Ahmad bin Hanbal yang seolah-olah menunjukkan laki-laki memiliki kelebihan dari segi Ibadah. Hadis itu adalah sebagai berikut:

حديث عبدالله بن عمر رضي الله عنهما: عن رسول الله صلى الله عليه وسلم أنه قال يا معشر النساء تصدقن وأكثرن الاستغفار فاني رأيتكن أكثر أهل النار فقالت امرئة منهن جزلة وما لنا يا رسول الله أكثر أهل النار قال تكثرن اللعن وتكفرن العشير وما رأيت من ناقصات عقل ودين أغلب لذي لب منكن قالت يا رسول الله ومانقصان العقل الدين قال أما نقصان العقل فشهادة امرأتين تعدل شهادة رجل فهذا نقصان العقل وتمكث الليالي ما تصلى وتفطر في رمضان فهذا الدين.

Artinya: Diriwayatkan oleh Abdullah ibn Umar r.a. katanya: Rasulullah saw. Telah bersabda: Wahai kaum perempuan! Bersedekahlah kalian dan perbanyaklah istighfar. Karena, aku melihat kalian lebih ramai menjadi penghuni neraka. Seorang perempuan yang cukup pintar di antara mereka bertanya: Wahai Rasulullah, kenapa kami kaum perempuan yang lebih ramai menjadi penghuni neraka? Rasulullah saw., bersabda: kalian banyak mengutuk dan mengingkari suami. Aku tidak melihat yang kekurangan akal dan agama dari pemilik pemahaman lebih daripada golongan kalian. Perempuan itu bertanya lagi: wahai Rasulullah! Apakah maksud kekurangan akal dan agama itu? Rasulullah saw., bersabda: maksud kekurangan akal dan agama itu? Rasulullah saw., bersabda: maksud kekurangan akal ialah penyaksian dua orang perempuan sama dengan penyaksian seorang laki-laki. Inilah yang dikatakan kekurangan akal. Begitu juga permpuan tidak mengerjakan sembahyang pada malam-malam yang dilaluinya kemudian berbuka pada bulan Ramadhan karena haid. Maka inilah yang dikatakan kekurangan agama.[15]

Kata kekurangan akal dan agama dalam hadis ini tidak berarti perempuan secara potensial tidak mampu menyamai atau melampaui prestasi dan kreatifitas akal dan ibadah laki-laki. Hadis ini menggambarkan keadaan praktis sehari-hari laki-laki dan permpuan di masa Nabi, laki-laki memperoleh otoritas persaksian satu berbanding dua dengan permpuan, karena ketika itu fungsi dan peran public berada di pundak laki-laki. Kekurangan agama terjadi terjadi pada diri perempuan karena memang hanya perempuanlah yang menjalani masa menstruasi. Laki-laki tidak menjalani siklus menstruasi, karena itu ia tidak boleh meninggalkan ibadah-ibadah wajib tanpa alas an lain yang dapat dibenarkan. Peniadaan sejumlah iabadah dalam masa menstruasi, seperti shalat dan puasa, adalah dispensasi khusus bagi perempuan dari Tuhan. Mereka dikenakan akibat apa pun dari Tuhan. Mereka tidak dikenakan akibat apa pun dari Tuhan karena menjalani proses menstruasi.

3. Hadis tentang Perhiasaan adalah Istri yang Shalihah

حدثني محمد بن عبدالله بن نمير الهمداني حدثنا عبدالله بن يزيد حيوة أخبرني شرحبيل بن شريك أنه سمع أبا عبدالرحمن الحبلي يحدث عن عبدالله بن عمر أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال الدنيا متاع وخير متاع الدنيا المرئة الصالحة. (رواه مسلم)[16]

Artinya: Abdullah Muhammad bin Abdullah bin Numair al-Hamdani menceritakan kepadaku, Abdullah bin Yazid Hiwah menceritakan kepadaku, Syarahbil bin Syarik member kabar kepaku, bahwasannya Aba Abdurrahman Al-Hubli mendengar cerita dari Abdullah bin Amar, bahwasannya Rasulullah Saw., bersabda Dunia adalah perhiasan , dan sebaik-baik perhiasan itu adalah wanita shalihah. (H.R. Muslim).

Sebagai agama dan aliran menganggap wanita sebagai penggoda atau wanita adalah makhluk penghibur baik untuk anak-anak maupun suami atau pihak-pihak lain yang membutuhkan jasa baik mereka. Karena itu, ada sebagian orang yang menganggap bahwa wanita adalah sebagai pemuas nafsu belaka atau sebagai bumbu masak atau pembantu rumah tangga.

Islam telah mengangkat kedudukan seorang wanita sebagai istri dan menjadikan pelaksanaan hak-hak berkeluarga sebagai jihad. Rasulullah bersabda “Orang mukmin yang sempurna imannya adalah orang orang yang paling baik akhlaknya, dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik akhlaknya dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik (dalam bergaul) dengan istrinya.[17] Dan ini merupakan hak pribadi sang istri. Jika disuruh dalam hal-hal yang maksiat, maka tidak perlu didengar dan ditaati. Bahkan, al-Qur’an memberikan penekanan terhadap hak-hak wanita sebagai istri sebagaimana Allah berfirman dalam surah al-Baqarah 2:228, Dan bagi para wanita (istri) mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf”. Bahkan di ayat yang lain, suami istri diumpamakan bagaikan pakaian. Surat al-Baqarah 2:187 yang artinya: “mereka itu pakaian kamu, dan kamu pakaian mereka”. Islam menyatakan bahwa pria dan wanita diciptakan untuk satu sama lain, yang satu melindungi yang lain dan saling membutuhkan.

Menurut Hamka, surat al-Baqarah 2:187 ini merupakan kalimat yang sangat halus dan mendidik sopan santun di antara manusia; bila suami istri bersatu, mereka pakai memakai bahkan menjadi satu tubuh (sehingga disebut setubuh dalam bahasa kita).[18]

Islam tidak pernah menghilangkan kepribadian seorang wanita sebagai seorang istri hanya karena telah melangsungkan perkawinan. Islam juga telah meleburnya di dalam kepribadian sang suami meski tidak melepas bebas seperti yang biasa di Barat, yang menjadikan wanita bebas melangkah, Tidak dapat dikenal nasab, gelar keluarga, bahkan tidak dikenal juga bahwa dia istri seorang.[19]

Ajaran islam telah menentukan kepribadian seorang wanita sebagai istri. Kita dap0at mengenal nama istri-istri Rasul dan nama nasab mereka.[20] Namun sebagian masyarakat, keterkurungan atau keterikatan seorang istri dalam keinginan dan kekuasaan sang suami masih terus berjalan sampai sekarang.

4. Hadis tentang Wanita adalah Aurat

حدثنا محمد بن بشر حدثنا عمرو بن عاصم حدثنا همام عن قتادة عن مورق عن أبي الآحوص عن عبدالله عن النبي صلى الله عليه وسلم قال المرأة عورة فاذا خرجت استشرفها الشيطان قال أبو عيسى هذا حديث غريب[21]

Artinya: Muhammad bin Basyar menceritakan kepada kami, Umar bin Asim, menceritakan kepada kami, Himam menceritakan kepada kami dari Qatadah, Musa dari Musa, dari Abi al-Ahwas, dari Abdullah dari Nabi Saw., bersabda: Sesungguhnya wanita itu adalah aurat. Jika ia keluar dari rumahnya maka diincar-incar oleh setan. Menurut Abu Isa Hadis ini termasuk hadis gharib.

Wanita dianggap sebagai sumber fitnah dan birahi para kaum pria, bahkan dianggap fitrah atau sudah menjadi kodratnya. Dikatakan bahwa barang siapa yang menyangkal kebenaran ini, bukan hanya bodoh, akan tetapi adalah hipokrit dan menipu diri sendiri.[22]

Akan juga berimplikasi negative ketika dikatakan bahwa akal wanita tidak seperti akal pria, menjadikan wanita menjadi pasif. Ini berkelanjutan kepada kehidupannya yang diungkapkan dalam bentuk-bentuk pasif, akan Nampak dalam kehidupan berkeluarga karena kepasifan dari seseorang wanita yang dimiliki, dikuasai. Sekalipun jatuh cinta, misalnya, wanita tidak pernah menhgungkapkan perasaannya. Dia hanya dipacari, kiemudian disunting atau dipinang dan diperistri. Setelah diperistri, secara otomatis dia masuk dalam wilayah kekuasaan suami. Dia tidak lagi disebut si Anu, Sri, Siti, tetapi nyonya si A. setelah bergelar nyonya, dia harus melayani suaminya, mengatur rumah tangga. Bila dia cerai maka disebutlah janda, sedang suami jarang bergelar duda, dan seterusnya.

Perbedaan gender ini, mengakibatkan lahirnya sifat dan stereotype yang dianggap oleh masyarakat sebagai ketentuan kodrati atau ketentuan Tuhan. Sifat dan stereotype yang dilekatkan pada kaum hawa atau wanita yang sebenarnya hanyalah rekayasa social sebagai teori nature atau biasa di sebut dengan social contruction, akibatnya terkukuhkan menjadi kodrat cultural yang dalam proses berabad-abad telah mengakibatkan terpinggirnya posisi kaum perempuan.

Menurut hemat pemakalah, anjuran membolehkan wanita mempunyai peran ganda yakni sebagai istri dan ibu rumah tangga serta pendidik di luar rumahnya, dengan syarat tetap tidak menggangu peran domestiknya.

5. Hadis tentang Pemimpin Perempuan

Islam tidak menghalngi kaum wanita untuk memasuki berbagai profesi sesuai dengan keahliannya. Seperti menjadi gutu atau dosen, dokter, pengusaha, menteri, pengusaha, hakim dan lain-lain. Bila dia mampu, boleh menjadi perdana menteri atau presiden, asalkan dalam kepemimpinannya memperhatikan hokum-hukum syariat Islam. Misalnya, tidak terbengkalai urusan-urusan rumahtangganya, harus ada persetujuan dari suami, bila dia bersuami.

Hanya saja dalam hal ini, ulama berbeda pendapat dalam menetapkan hokum hokum tentang boleh tidaknya kaum wanita untuk menjadi hakim dan top leader (perdana menteri atau kepala Negara), karena adanya hadis sahih yang diriwayatkan oleh Bukhari, Ahmad, Nasa’I, dan Tirmidzi, bahwa Rasulullah Saw., bersabda:

لن يفلح القوم ولو أمرهم امرءة

Artinya: “Tidak akan bahagia suatu kaum yang mengangkat sebagai pemimpin mereka seorang wanita”.[23]

Tidak ada perbedaan pendapat pendapat di kalangan ulama bahwa hadis tersebut tidak membolehkan wanita untuk menjadi kepala Negara Islam (khalifah); ulama berbeda pendapat dalam menetapkan hokum wanita dalam menjadi qadi (hakim). Menurut jumhur ulama tidak boleh, Abu Hanifah membolehkan hakim wanita dalam maswalah perdata dan tidak membolehkan dalam masalah jinayah. Sementara Muhammad Jarir al-Thabari membolehkan hakim wanita secara mutlak. Pendapat ini dikuatkan oleh Ibn al-hazm dari aliran al-Zahiriyyah.[24]

Dr. Kamal Jaudah Abu al-Mu’ati mengatakan:

Hadis tersebut di atas, melarang wanita sendirian menetukan urusan bangsanya, sesuai dengan asbab al-wurud hadis itu, yaitu telah diangkatnya Bint Kisrah untuk menjadi ratu/pemimpin Persia. Sudah diketahui bahwa sebagian besar raja-raja pada masa itu, kekuasaannya ditangan sendiri, hanya ia sendiri yang mengurusi rakyat dan negerinya, ketetapan tidak boleh digugat.[25]

Dari uraian di atas, dapat diambil kesimpulan, bahwa wanita boleh menjadi kepala Negara yang penting adalah bahwa wanita yang diusung menjadi kepala Negara harus memenuhi syarat-syarat yang di sebut di atas. Dalam hal ini tentu saja selama selama masih ada kaum pria yang lebih mampu, maka sebaiknya jabatan itu diserahkan kepada pria. Persoalannya adalah, siapa antara pria dan wanita yang lebih klayak dan pantas untuk menjadi top leader. Wallau a’lam bi al-shawab.



DAFTAR PUSTAKA

A. PartantoPius dan al-Barry M Dahlan, Kamus Ilmiah Populer, Surabaya: Arkola 1994

Al-Suyuthi, al-Jami’ al-Shaghir, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, t.t.

al-Bukhari, Abu Abdullah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin al-Mughirah bin Bardizbah, Shahih al-Bukhari, Kairo: al-Sya’b, t.t.

Al-Aini, Umdat alQari, Kairo: al-bab al-Halabi, t.t.

Al-Nasa’I, Abu Abdurrahkam bin Syuaib, Sunan al-nasai, Mesir: Musthafa al-bab al-halabi, 1964

Abu Dawud, al-Sijastani Sulaiman bin al-Asy’at Abu, Sunan Abu Dawud, Mesir: Musthafa al-bab al-Halabi, 1952

Depdikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1996, cet. kedelapan, h. 660

Mernissi, Fatimma, Women and Islam: An Historical and Theological Enquiry, USA: Oxford, 1991

Hamka, Tafsir al-Azahar, Jakarta: Pustaka, 1988

Imam Muslim, Shahih Muslim, Kairo: al-Bab al-halabi, t.t.

al-Asqalani, Ibn Hajar, Fath al-Bari bi Syarh al-Bukhari, Beirut: Dar al-Fikr, t.t.

Imam Muslim, Shahih Muslim, Kairo: Isa al-bab al-halabi, 1467.

Echols, Jhon, dan Hassan Shadily, Kamus Inggris-Indonesia, Jakarta, Gramedia1986

Rakhmat, Jalaluddin, Dari Sunnah ke Hadis atau sebaliknya? dalam buku Kontekstualisasi Doktrin Islam dalam Sejarah, Jakarta: Paramadina, 1995.

al-Mu’ati, Kamal Jaudah Abu, Wadifah al-mar’ah fi Nazar al-Islam, kairo: Dar al-Hadi, 1980

al-Tirmidzi, Muhammad Isa bin Saurah, Sunan al-Tirmidzi, Mesir: Musthafa al-bab al-Halaby, 1975

al-Qardhawi, Yusuf, Markaz al-Mar’ah fi al-Hayat al-Islamiyyah, Kairo: Wahbah, 1996

M. Thalib, Analisa Wanita Dalam Bimbingan Islam, Surabaya: Al-IHlash, 1987

Umar, Nasaruddin, Argumen Kesetaraan Jender, Jakarta: Paramadina, 2001

Shihab, Quraish, Wawasan al-Qur’an, Bandung: Mizan, 1996

Subhan, Zaitunah, Tafsir Kebencian; Studi Bias Gender dalam Studi al-Quran, Yogyakarta: LKiS, 1999



[1] Makalah ini disajikan pada mata kuliah Diskursus Hadis-Hadis Kontemporer Senin, 30 Maret 2009, yang diasuh oleh DR. H. Syahabuddin, M.A.

[2] Pemakalah adalah Mahasiswa S3 UIN Jakarta, konsentrasi Tafsir Hadis, TA 2008

[3] Perbedaan laki-laki dan perempuan masih menyimpan beberapa masalah, baik dari segi substansi kejadian maupun peran yang diemban dalam masyarakat. Perbedaan anatomi biologis antara keduanya cukup jelas. Akan tetapi efek yang timbul akibat perbedaan itu menimbulkan perdebatan, karena ternyata perbedaan jenis kelamin secara biologis (seks) melahirkan seperangkat konsep budaya. Interpretasi budaya terhadap perbedeaan jenis kelamin inilah yang disebut dengan jender. lihat lebih lanjut, Nasaruddin Umar, Argumen Kesetaraan Jender, (Jakarta: Paramadina, 2001), cet. 2, h. 1.

[4] Sejak lima belas abad yang lampau, islam telah menghapuskan diskriminasi berdasarkan kelamin. Dalam sejarah, Islam lahir ditengah masyarakat jahiliyyah, suatu masa ketika seorang ibu melahirkan bayi wanita maka dikuburkan dalam keadaan hidup-hidup atau jika dibiarkan hidup, ia akan menaggung cercaan, dan hidup dalam keadaan hina. Dan perlakuan ini dikecam keras oleh Islam. Firman Allah: Artinya: Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup) ?. Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu. (Q.S. al-Nahl/16: 58-59). Lihat, Zaitunah Subhan, Tafsir Kebencian; Studi Bias Gender dalam Studi al-Quran, (Yogyakarta: LKiS, 1999), cet. 1, h. 1

[5] Jhon Echols dan Hassan Shadily, Kamus Inggris-Indonesia, (Jakarta, Gramedia1986), h. 382.

[6] A. PartantoPius dan al-Barry M Dahlan, Kamus Ilmiah Populer, (Surabaya: Arkola 1994), h. 473.

[7] Lihat, Depdikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1996, cet. kedelapan, h. 660

[8] Jalaluddin Rakhmat, Dari Sunnah ke Hadis atau sebaliknya? dalam buku Kontekstualisasi Doktrin Islam dalam Sejarah, Jakarta: Paramadina, 1995.

[9] Lihat, Abu Abdullah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin al-Mughirah bin Bardizbah al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, (Kairo: al-Sya’b, t.t.), jilid 3, juz 7, h. 34, lihat pula, Imam Muslim, Shahih Muslim, (Kairo: al-Bab al-halabi, t.t.), h. 625.

[10] Syaikhani / Bukahri Muslim adalah matan Bukhari dan Muslim sama sedang sanadnya ada yang berbeda. Sedang Muttafaq alaih, adalah sanadnya berbeda antara Bukahri dan Muslim sedang matannya sama. Dr. Syahabuddin, M.A., Hasil Penelitian Pribadi, disampaikan dalam kuliah Diskursus Hadis-Hadis Kontemporer.

[11] Quraish Shihab, Wawasan al-Qur’an, (Bandung: Mizan, 1996), h. 300

[12] Fatimma Mernissi, Women and Islam: An Historical and Theological Enquiry, (USA: Oxford, 1991), h. 44

[13] Ibn Hajar al-Asqalani, Fath al-Bari bi Syarh al-Bukhari, (Beirut: Dar al-Fikr, t.t.), jilid VII, h. 177

[14] Al-Aini, Umdat alQari, (Kairo: al-bab al-Halabi, t.t.), jilid XVI, h. 364

[15] Bukhari dalam kitab al-haidh, hadis no. 293 dan kitab al-zakah, hadis no 1369. Muslim dalam kitab al-iman, hadis no 114. Al-Nasa’I, bab shalat al-‘Idain, hadis no. 1558 dan 1561. Abu Dawud, hadis no. 4059. Ibn Majah, hadis no. 1278 dan 3993. Ahmad bin Hanbal, jilid II, h. 66 dan jilid III, h. 36, 46, dan 54.

[16] Imam Muslim, Shahih Muslim, op.cit., jilid 2, h. 1467.

[17] Muhammad Isa bin Saurah al-Tirmidzi, Sunan al-Tirmidzi, (Mesir: Musthafa al-bab al-Halaby, 1975), jilid 2, h. 457.

[18] Hamka, Tafsir al-Azahar, (Jakarta: Pustaka, 1988), jilid 2, h. 106.

[19] Yusuf al-Qardhawi, Markaz al-Mar’ah fi al-Hayat al-Islamiyyah, (Kairo: Wahbah, 1996), h. 154.

[20] Misalnya, Khadijah binti Khuwailid, Maimunah binti Haris, Aisyah binti Abu Bakar, Shafiyah binti Huyay (Yahudi yang pernah memerangi Nabi), Nafsah binti Umar.

[21] Al-Tirmidzi, Sunan al-Tirmidzi, op. cit. , jili 2, h. 259.

[22] M. Thalib, Analisa Wanita Dalam Bimbingan Islam, (Surabaya: Al-IHlash, 1987), h. 34-49.

[23] Al-Suyuthi, al-Jami’ al-Shaghir, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, t.t.), jilid 1, cet. Ke-4, h. 102.

[24] Kamal Jaudah Abu al-Mu’ati, Wadifah al-mar’ah fi Nazar al-Islam, (kairo: Dar al-Hadi, 1980), h. 137

[25] Kamal Jaudah Abu al-Mu’ati, Wadifah.. h. 137