Oleh Hasani Ahmad Said
(Kandidat Doktor UIN Jakarta & Dosen Syariah IAIN Lampung)
*Tulisan ini pernah dimuat di kolom Opini Koran Harian Radar Banten, Sabtu, 25 September 2010.
Diunduh dari http://www.radarbanten.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=58652
Dari segi bahasa, term jihad dalam Alquran berasal dari kata jahd dan juhd. Kata jahd biasanya diterjemahkan dengan sungguh-sungguh atau kesungguhan, letih atau sukar dan sekuat-kuatnya. Adapun kata juhd biasa diterjemahkan dengan kemampuan, kesanggupan, daya upaya, dan kekuatan.
Salah satu konsep ajaran Islam yang dianggap menumbuhsuburkan kekerasan adalah jihad. M Quraish Shihab menyatakan bahwa banyak para pakar yang menilai Islam sebagai ”misunderstood religion”, agama yang disalahpahami. Kesalahpahaman itu bukan saja terjadi pada non-muslim, melainkan juga oleh sementara kaum muslim.
Persoalan yang disalahpahami pun beragam. Penyebabnya dapat bermacam-macam.Yang disepakati untuk segera diluruskan adalah seputar isu kekerasan denganmerujuk kepada ayat Alquran atau hadis yang memerintahkan berjihad danberperang. Persoalan ini tidak jarang mengantar musuh-musuh Islam menamai sebagai agama yang merestui dan menyebarkan teror apalagi ada sementara umat Islam dengan sikap mereka yang keras–melampaui–batas–dijadikan bukti pendukung penilaian yang tidak berdasar itu.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, jihad diartikan tiga persepsi. Pertama,jihad adalah usaha dengan segala daya upaya untuk mencapai kebaikan; kedua, jihad adalah usaha sungguh-sungguh membela agama Islam dengan mengorbankan harta benda, jiwa dan raga; dan ketiga jihad mengandung arti perang suci melawan orangkafir untuk mempertahankan agama Islam. Berjihad berarti berperang di jalan Allah. Dari pengertian ini dipahami bahwa jihad membutuhkan kekuaan, baik tenaga,pikiran maupun harta. Pada sisi lain, dipahami bahwa jihad pada umunya mengandung risiko kesulitan dan kelelahan di dalam pelaksanaannya.
Istilah ijtihad merupakan terminologi dalam ilmu fiqih yang berarti mencurahkan pikiran untuk menetapkan hukum agama tentang sesuatu kasus yang tidak terdapathukumnya secara jelas dalam Alquran dan hadis. Sedang mujahadah merupakan istilah dalam ilmu tasawuf yang berarti perjuangan melawan hawa nafsu dengntujuan mendekatkan diri kepada Allah.
Sedang, dalam terminologi Islam, kata jihad diartikan sebagai perjuangan sungguh-sungguh mengerahkan segala potensi dan kemampuan yang dimiliki untuk mencapai tujuan, khususnya dalam mempertahankan kebenaran, kebaikan dan keluhuran.Tetapi istilah jihad yang berarti perjuangan tidak selalu atau tidak semuanya berjuang di jalan Allah karena banyak ayat pula yang berarti berjuang dan berusaha seoptimal mungkin untuk mencapai tujuan. Misalnya, Q.S. al-Ankabut/29:8 dan Luqman/31: 15, yang masing-masingnya berbicara tentang konteks hubunganantara anak yang beriman dan orang tuanya yang kafir, dalam hal ini juga menggunakan term jihad.
Jihad yang mengandung pengertian berjuang di jalan Allah, ditemukan pada 33 ayat: 13 kali di dalam bentuk fi’il madi (kata kerja bentuk lampau), limakali di dalam bentuk fi’il mudari’ (kata kerja bentuk bentuk sekarang atau yang akan datang), tujuh kali dalam bentuk fi’il amr (kata kerja perintah), empat kalidalam bentuk mas dar,dan isim fa’il (kata benda yang menunjukkan pelaku). Banyaknya bentuk ini mengindikasikan bahwa begitu luasnya dan beraneka ragam makna jihad, yakni perjuangan secara total yang meliputi seluruh aspek kehidupan, termasuk juga di dalamnya perang fisik atau mengangat senjata terhadap para pembangkang atau terhadap musuh.
Dengan demikian, tidak tepatlah kiranya hanya memaknai jihad sebagai jihad yang mengandung pengertian berjuang di jalan Allah atau dalam bahasa lain tidak selalu jihad berkonotasi perang fisik. Apalagi seperti yang telah sedikit diulas di atas, kalau membincangkan ayat jihad tidak serta merta hanya turun pascahijrahnya Nabi, akan tetapi ayat-ayat yang berbicara tentang jihad juga ternyata turun di Mekah.
Sehingga, kalau melihat sejarah ayat-ayat yang turun di Mekah masih berbicara seputar penanaman akidah dan keimanan. Misalnya, Q.S. al-Ankabut/29: 6 dan 69. Patron kata yang digunakan ayat ini menggambarkan adanya upaya sungguh-sungguh,atau tepatnya jihad di sini bermakna mujahadah. Jihad yang dimaksudkan adalah mencurahkan segala kemampuan yang dimiliki untuk mencapai ridha Allah. Karena itu, orang yang berjihad di jalan Allah tidak mengenal putus asa.
Dengan demikian, jihad yang dimaksud di sini, bukan bukan dalamDengan demikian, jihad yang dimaksud di sini, bukan bukan dalam arti mengangkat senjata, karena berperang dan mengangkat senjata baru diizinkan setelah Nabi berada di Madinah, sedang ayat ini bahkan surah ini turun sebelum Nabi berhijrah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar