Senin, 11 Januari 2010

MENIMBANG PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

MENIMBANG PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
Oleh: Hasani Ahmad

Abstrak: Krisis keuangan yang dewasa ini menimpa sejumlah besar negara-negara yang dulu disasumsikan kuat dan kebal (immune) telah memberikan bukti nyata akan perlunya memandang dan mengkaji ulang praktek bisnis dan perbankan dari aspek yang lebih. Baik dari sisi transaksi komersial, maupun yang lainnya. Maka dipandang perlu untuk merumuskan perbankan yang bernuansa syariah.
Key words: perbankan, syariah, Indonesia.

Pendahuluan
Perbankan Syariah beberapa tahun belakangan ini sedang naik daun, dipicu dengan besarnya keinginan masyarakat untuk mendapatkan kehalalan dalam berbenturan dengan perbankan. Sedikitnya ada beberapa faktor yang menjadi pemicu perkembangan perbankan syariah sekaligus menjadi pembeda antara perbankan syariah dan perbankan konvensional, yaitu: pasar ( Market ), bagi hasil, pinjaman bank syariah atas dasar kemitraan, seperti prinsip bagi hasil (mudharabah), prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli (murabahah), dan prinsip sewa (ijarah), dan prinsip laba di bawah pengawasan Dewan Pengawas Syariah.
Bank Syariah dirasakan lebih adil dan lebih memberikan kenyamanan kepada nasabahnya. Hal ini disebabkan karena prinsip-prinsip dasar yang berjalan di bank-bank syariah banyak terletak pada pelayanan nasabah diantaranya : pertama, prinsip keadilan, yakni imbalan atas dasar bagi hasil dan margin keuntungan ditetapkan atas kesepakatan bersama antara bank dan nasabah. Kedua, prinsip kesetaraan, yakni nasabah penyimpan dana, pengguna dana dan bank memiliki hak, kewajiban, beban terhadap resiko dan keuntungan yang berimbang, dan ketiga prinsip ketenteraman, bahwa produk bank syariah mengikuti prinsip dan kaidah muamalah Islam (bebas riba dan menerapkan sistem zakat harta).
Sesuai dengan fakta sejarah, kebenaran positivistik dan sekularistik yang ditawarkan oleh ilmu ekonomi konvensional ternyata banyak menimbulkan ketimpangan yang menyebabkan terjadinya krisis kemanusiaan. ilmu yang diakui sebagai bebas nilai (value free) ini berprentensi untuk melanggengkan ketidakadilan yang diciptakan oleh para pemilik modal.
Kebangkitan kembali ilmu ekonomi islam merupakan sebuah jawaban atas kebutuhan terhadap ilmu ekonomi yang lebih humanis. Dengan memuat nilai-nilai ajaran Islam (Al-Qur’an dan Hadis), ilmu Ekonomi Islam diyakini akan mampu mensejahterakan umat manusia dengan lebih baik. Kaum mustadh’afîn yang selama ini termarjinalkan oleh ilmu ekonomi konvensional akan terangkat harkat dan derajatnya.
Namun demikian, perkembangan ilmu ekonomi islam sendiri dirasa belum seimbang. Di satu sisi, walaupun ditemukan beberapa penyimpangan dalam prakteknya perkembangan institusi ekonomi islam sangat pesat. Sedangkan di sisi lain, penggalian teori-teori ekonomi islam masih kurang dan membuat perkembangannya relatif lambat. Keadaan ini tentu menjadi tantangan sekaligus peluang bagi eksistensi ilmu ekonomi islam saat ini dan perkembangnnya di masa mendatang.
Amartya Sen, Johan Galtung, Joseph Stiglitz, Muhammad Yunus dan sederet ekonom humanis lainnya sebagaimana diungkapkan oleh A.Riawan Amin, telah memperkenalkan prinsip-prinsip dan praktek ekonomi berbasiskan pada nilai-nilai social equity dan humanism, maka prinsip-prinsip perbankan dan ekonomi syariah sudah saatnya pula untuk menampilkan rekam jejak, sistem dan peluang kontribusinya bagi dunia perbankan, keuangan dan bisnis secara luas, akademis dan observable.
Materi dan Metode Penelitian
Penulisan ini dilakuakn melalui riset kepustakaan (library research), yaitu dengan membaca karya-karya yang berkaitan dengan perbankan dan syariah dan ekonomi islam sebagai data primer dan meneliti karangan-karangan yang bertalian dengan ekonomi dan perbankan secara umum sebagai data sekunder. Dan kajiannya secara deskriptif dan analitis, yakni penelitian yang berusaha untuk menuturkan pemecahaman masalah yang diselidiki dengan menggambarkan keadaan subyek/obyek penelitian (seseorang, lembaga, masyarakat, dan lain-lain), pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang tampak atau sebagaimana adanya.
Deskriptif analitis yakni analitis dalam pengertian historis dan filosofis. Sedangkan sumber yang digunakan dalam penulisan ini adalah berasal dari data primer (primary resources) dan skekunder (secondary resources).
Sedangkan data sekundernya penulis mengunakan buku-buku yang terkait dengan cakrawala ekonomi dan perbankan kemudian banyak dikaitkan dengan cakrawala di Indonesia.
Hasil dan Pembahasan
Bank Syariah: Urgensi, Pengertian dan Prinsip
Pendirian bank syariah pada awalnya dipicu oleh kenyataan terdapatnya sebagian penduduk yang beragama Islam di Indonesia yang tidak bersedia memanfaatkan jasa perbankan konvensional, disebabkan ketidaksesuaian keyakinan mereka terhadap sistem operasional perbankan yang menggunakan instrumen bunga. Hal ini didukung temuan survai BI yang mendapatkan 30 persen dari umat Islam yang tidak mau berhubungan dengan bunga bank.
Potensi tersembunyi dari kelompok masyarakat tersebut menurut Prabowo, tentunya menjadi kerugian negara dalam mensejahterakan umat dan menggerakkan perekonomian nasional secara keseluruhan. Oleh karenanya, muncul pemikiran dari para cendekiawan muslim untuk mendirikan bank alternatif (syariah) di Indonesia yang terwujud dalam bentuk berdirinya bank syariah pertama yaitu Bank Muamalat Indonesia pada akhir tahun 1991.
Pengistilahan ekonomi syariah atau perbankan syariah sesungguhnya tidak ditemukan dalam khazanah klasik. Hanya saja ekonomi dalam beberapa kajian fiqih masuk dalam bab mu’amalah, sehingga istilah pengistilahan ekonomi syariah diidentikkan dengan istilah mu’amalah. Kata mu’amalah menggambarkan suatu kegiatan yang dilakukan oleh lebih dari satu orang. Ada pula yang memasukkan dalam bidang bahasan kitab al-buyû’ (jual beli). Syekh Bakri, yang bermadzhab Syafi’I bahasan jual beli masuk dalam kajian bab mu’amalah.
Dalam Peraturan Bank Indonesia nomor 2/8/PBI/2000 pasal 1, Bank Syariah adalah bank umum (sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 10 Tahun 1998) yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, termasuk unit usaha syariah dan kantor cabang bank asing yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Adapun unit usaha syariah adalah unit kerja di kantor pusat bank konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang bank syariah.
Menurut Antonio dalam Ratnawati , terdapat empat perbedaan mendasar antara bank konvensional dengan bank syariah. Pertama dari segi akad dan legalitas. Akad yang dilakukan bank syariah memiliki konsekuensi duniawi dan ukhrawi karena akad yang dilakukan berdasarkan hukum Islam. Kedua, mengenai struktur organisasi. Bank Syariah dapat memiliki struktur organisasi yang sama dengan bank konvensional, tetapi unsur yang membedakan adalah keharusan adanya Dewan Pengawas Syariah yang bertugas mengawasi operasional bank dan produk-produknya agar sesuai dengan garis syariah. Ketiga, mengenai bisnis dan usaha yang dibiayai. Pada Bank Syariah, bisnis dan usaha yang dilaksanakan tidak terlepas dari saringan syariah. Keempat, mengenai lingkungan kerja dan Corporate Culture. Sifat amanah dan shidiq harus melandasi setiap karyawan sehingga tercipta profesionalisme yang berdasarkan Islam, dan dalam hal reward dan punishment diperlukan prinsip keadilan yang sesuai dengan syariah.
Dari kenyataan tersebut, terlihat bahwa prinsip syariah menjadi aturan dasar yang membentuk pola dan mengatur hubungan bank syariah baik intern (pengaturan manajemen usaha) maupun ekstern (pengaturan hubungan dengan nasabah/masyarakat). Berkaitan dengan pengaturan hubungan dengan nasabah terdapat terdapat lima prinsip dasar perbankan syariah dalam melakukan transaksi yaitu prinsip titipan atau simpanan (depository), prinsip bagi hasil (profit sharing), prinsip jual beli (sale dan purchase), prinsip sewa (operational lease and financial lease) dan prinsip jasa (fee-based service).
1. Prinsip titipan atau simpanan (depository)
Prinsip ini dikenal juga dengan prinsip al-wadi’ah. Nasabah menitipkan uang atau barangnya kepada pihak bank sebagai titipan murni, dan pihak bank tidak berhak menggunakan uang atau barang yang dititipkan. Namun demikian, pihak bank dapat saja menggunakannya dalam aktivitas perekonomian tertentu dengan meminta izin terlebih dahulu dari nasabah yang menitipkan tersebut.
Bank dapat memanfaatkan al-wadiah untuk tujuan current account (giro) dan saving account (tabungan berjangka), dan semua keuntungan dari dana titipan tersebut yang berupa dana bagi hasil dari user of fund menjadi milik bank. Nasabah penitip, mendapatkan keuntungan berupa jaminan keamanan terhadap hartanya dan fasilitas giro lainnya, serta insentif berupa bonus yang tidak dipersyaratkan sebelumnya.
2. Prinsip bagi hasil (profit sharing)
Terdapat empat akad utama bagi hasil yaitu musyarakah, mudharabah, muzara’ah dan musaqah. Dalam musyarakah masing-masing pihak memberikan kontribusi dana atau amal (expertise) dengan keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Perbankan biasanya menggunakan prinsip ini dalam pembiayaan proyek maupun modal ventura.
Dalam mudharabah, pihak pertama (shâhibul mâl) menyediakan keseluruhan (100 %) modal dan pihak lainnya sebagai pengelola. Keuntungan dibagi menurut kesepakatan dalam kontrak, sedangkan kerugian akan ditanggung pemilik modal selama kerugian bukan akibat kelalaian pengelola. Perbankan dapat menerapkan hal ini pada tabungan berjangka untuk tujuan khusus seperti tabungan haji, qurban, untuk deposito biasa, juga untuk pembiayaan modal kerja. Selanjutnya, al muzara’ah adalah kerjasama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu dari hasil panen dimana benih tanaman berasal dari pemilik lahan. Sebaliknya, al-Musaqah adalah bentuk sederhana dari al-muzara’ah dimana si penggarap hanya bertanggungjawab atas penyiraman dan pemeliharaan. Sebagai imbalannya, penggarap berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.
2. Prinsip jual beli (sale dan purchase)
Terdapat tiga jenis jual beli yang dapat dikembangkan dalam pembiayaan modal kerja dan investasi perbankan syariah yaitu bai’ al-murabahah, bai’ al-salam dan bai’ al-istishna. Bai’al murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati dan penjual harus memberitahu harga produk yang dibelinya. Dalam perbankan, umumnya diterapkan pada produk pembiayaan untuk pembelian barang-barang investasi baik domestik maupun luar negeri, seperti melalui letter of credit (L/C). Bank Syariah memperoleh keuntungan dari selisih harga beli dari penjual dengan harga jual kepada nasabah.
Bai’ al-salam merupakan pembelian barang yang diserahkan di kemudian hari sementara pembayaran dilakukan di muka. Perbedaan dengan sistem ‘ijon’ dapat dilihat dari sisi barang dan penetapan harga beli. Dalam bai’ al-salam barang harus spesifik dan dapat ditimbang dengan jelas, serta penetapan harga beli dilakukan kedua belah pihak secara ridha. Bai’ al-salam dapat dipergunakan untuk pembiayaan bagi petani dalam jangka waktu relatif pendek, yaitu 2-6 bulan. Barang yang dibeli dapat berupa barang industri maupun barang non-industri.
Bai’ al-istishna adalah kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang, yang biasanya dipergunakan di bidang manufaktur. Kedua pihak sepakat atas harga dan sistem pembayaran, baik pembayaran dimuka, pembayaran cicilan ataupun ditangguhkan sampai pada waktu tertentu.
4. Prinsip sewa (Operational Lease dan Financial Lease)
Terdapat dia prinsip sewa yaitu al-ijarah yang merupakan pemindahan hak guna atas barang atau jasa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang tersebut, dan al-ijarah al-muntahia bi al-tamlik yaitu perjanjian sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang di tangan penyewa.
5. Prinsip jasa (fee based services)
Dalam perbankan syariah prinsip jasa ini meliputi lima bentuk transaksi yaitu berupa al-wakalah yang dalam aplikasinya dapat berwujud seperti autodebet pembayaran rekening listrik, telepon dan lainnya, al-kafalah dalam bentuk penjaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung, al-hawalah dalam bentuk pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya, al-rahn yang berbentuk jaminan hutang atau gadai, dan al qard dalam bentuk meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan, yang umumnya diberikan kepada nasabah yang telah terbukti loyalitas dan bonafiditasnya. Selanjutnya, berdasarkan karakteristik usaha dan prinsip dasar transaksi bank syariah ini, Anwari mengemukakan terdapat beberapa kepentingan dalam pengembangan bank syariah sebagai berikut:
1. Dapat mengakomodir kebutuhan lapisan masyarakat yang berkeyakinan bahwa bunga bank sama dengan riba, sehingga mereka tidak dapat terlayani oleh lembaga perbankan yang ada yang menggunakan sistem bunga. Oleh karenanya dengan pengembangan Bank Syariah diharapkan akan dapat lebih mengoptimalkan mobilisasi dana masyarakat terutama dari segmen masyarakat yang selama ini belum tersentuh oleh sistem perbankan yang ada.
2. Pembiayaan pada bank syariah yang lebih menekankan sistem bagi hasil akan dapat mendorong terciptanya pola hubungan kemitraan (mutual investor relationship). Pola yang semacam ini dapat menciptakan dorongan yang sama dari pemilik dana, bank dan pengguna dana untuk menciptakan kegiatan usaha yang menguntungkan, memperhatikan prinsip kehati-hatian dan berupaya memperkecil resiko kegagalan usaha. Karakteristik ini diharapkan akan mendorong terciptanya etika usaha dan integritas pemilik dan pengurus yang tinggi.
3. Adanya larangan transaksi keuangan yang bersifat spekulatif dan yang tidak didasarkan pada kegiatan usaha riil, menyebabkan alokasi sumberdaya keuangan pada sistem perbankan syariah merupakan respon langsung terhadap kapasitas produksi dan output sektor riil. Secara makro karakteristik ini diharapkan dapat memberi dampak positif dalam upaya mengatasi permasalahan inflasi dan mengurangi kondisi pertumbuhan ekonomi semu (buble economics).

Membumikan Ekonomi Syariah antara Peluang dan Tantangan
Sejak terbitnya buku Max Weber The Protestant Ethic and The Spirit of Capitalism (1904-5) orang yakin adanya hubungan erat antara (ajaran-ajaran) agama dan etika kerja, atau antara penerapan ajaran agama dengan pembangunan ekonomi. Weber memang mulai dengan analis ajaran agama Protestan (dan Katolik), meskipun menjelang akhir hayatnya dibahas pula agama Cina (1915, Taoisme dan Confucianisme), India ( 1916 Hindu dan Budha), dan Yudaisme(1917). Yang menarik, meskipun Weber merumuskan kesimpulannya setelah mempelajari secara mendalam ajaran-ajaran agama besar di dunia ini, namun berulang kali dijumpai kontradiksi-kontradiksi. Sebagaimana dalam ungkapannya:
The church did influence people’s attitudes toward the economy but mostly in a negative manner because the economic mentality it furthered was essentially traditionalistic. The church like hierocracy more generally has casually encouraged a ”non-capitalistic and partly anti-capitalistic” (mentality).
Munculnya bank-bank Islam merupakan sebuah fenomena ekonomi utama zaman kontemporer yang dapat disebut sebagai zaman kebangkitan Islam. Salah satu tantangan terbesar dalam pengembangan ilmu ekonomi islam ternyata berasal dari dalam umat Islam sendiri. Tantangan itu adalah rasa “minder” atau rasa tidak percaya diri di hadapan Barat dalam hal ini ilmu ekonomi konvensional. Kekurangpercayaan diri ekonom muslim ini harus segera dihilangkan dengan penguasaan terhadap bahasa, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teori ekonomi konvensional. Setelah menguasai hal tersebut, maka rasa inferioritas umat Islam dapat diatasi dan pengembangan ekonomi islam akan menjadi tampil lebih elegan. Justru dari sini dapat dilihat, bahwa ilmu ekonomi islam bertujuan menumbangkan superioritas Barat dan memulihkan kepercayaan diri umat Islam.
Menurut ketentuan yang tercantum di dalam Peraturan Bank Indonesia nomor 2/8/PBI/2000, pasal I, Bank Syariah adalah “bank umum sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan telah diubah dengan undang-undang nomor 10 tahun 1998 yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syari’ah, termasuk unit usaha syariah dan kantor cabang bank asing yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syari’ah“. Adapun yang dimaksud dengan unit usaha syariah adalahunit kerja di kantor pusat bank konensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang syariah.
Tingginya respon terhadap perbankan syariah dipicu oleh ketidakpuasan terhadap konsep dan operasi perbankan konvensional. Penyerahan risiko usaha terhadap salah satu pihak dinilai melanggar norma keadilan, dimana risiko penghimpunan dana sepenuhnya ditanggung oleh bank, sebaliknya risiko kredit sepenuhnya ditanggung oleh debitur. Dalam jangka panjang sistem perbankan konvensional juga berpotensi menyebabkan penumpukan kekayaan pada segelintir orang yang memiliki kapital besar. Menurut Khursid Ahmad, yang dikenal sebagai bapak Ekonom Islam, ada empat tahapan perkembangan dalam wacana pemikiran ekonomi Islam.
Tahapan Pertama, dimulai pada pertengahan dekade 19930-an ketika sebagian ulama, yang tidak memiliki pendidikan formal dalam bidang ilmu ekonomi namun memiliki pemahaman terhadap persoalan sosio-ekonomi pada masa itu, mencoba untuk menuntaskan persoalan bunga. Tahapan kedua dimulai pada akhir dasa warsa 1960-an. Pada tahap ini para ekonom Muslim yang pada umumnya dididik dan dilatih di perguruan tinggi terkemuka di Amerika Serikat dan Eropa mulai mencoba mengembangkan aspek-aspek tertentu dari sistem moneter Islam. Tahapan ketiga ditandai dengan adanya upaya konkrit untuk mengembangkan perbankan dan lembaga keuangan non-riba baik dalam sektor swasta maupun dalam sektor pemerintah. Tahapan keempat yang ditandai dengan pengembangan pendekatan yang lebih integratif dan sophisticated untuk membangun keseluruhan teori dan praktek ekonomi Islam terutama lembaga keuangan dan perbankan yang menjadi indikator ekonomi umat.
Pertanyaan yang muncul adalah bagaimana membumikan perbankan syariah di Indonesia yang notabene masyarakatnya majemuk yang terdiri dari berbagai agama dan kepercayaan. Secara Filosophis, di zaman pasca-modernisme ada hal yang menarik untuk dikembangkan yaitu sifat menghargai manusia sebagai individu-individu dengan segala keunikan dan keberagamannya. Dengan menyadari itu, pasca-modernisme memberikan hak untuk menyuarakan pendapatnya dan terus menjalankan sifat emansipatorisnya. Jadi, kita harus bisa memegang kedua-duanya, yang universal dan yang lokal. Hal ini pun bisa diterapkan dalam rangka membumikan perbankan syariah di bumi nusantara tercinta. Produsen harus bisa memanusiakan konsumen karena mereka mempunyai hak dan peran penting dalam memenangkan persaingan pasar. Melalui gerakan humanisasi konsumen, maka sisi gelap modernisme seperti yang dikatakan oleh Anthony Giddens dalam bukunya The Consequences of Modernity (1990) perihal kapitalisme liberal yang mensyaratkan kompetisi tiada akhir akan pertarungan pasar dan industrialisasme yang mensyaratkan inovasi tiada henti untuk memenangkan persaingan pasar bebas bisa terobati oleh konsep humanisasi konsumen pada perbankan syariah.
Pendekatan-pendekatan yang bisa dipakai dalam membumikan perbankan syariah di masyarakat kita melalui beberapa cara berdasarkan sistem nilai yang dianut oleh masyarakat. Untuk memudahkan langkah-langkah tersebut saya akan membagi konsumen berdasarkan agama dan keyakinan. Hal ini saya lakukan karena perbankan syariah identik kepada salah satu bahasa agama yaitu Islam. Oleh karena itu pendekatan-pendekatan yang dipakai di sini ada dua; pertama pendekatan terhadap konsumen dari kalangan Muslim dan kedua pendekatan terhadap konsumen dari kalangan non-Muslim.
Pendekatan-pendekatan yang bisa dilakukan dalam proses membumikan perbankan syariah bagi masyarakat Muslim Indonesia diantaranya adalah: Pertama; Sosialisasi yang intensif dan komprehenshif melalui bahasa yang bisa dimengerti oleh masyarakat Muslim. Apabila anda seorang peneliti yang ingin menguasai medan atau lapangan penelitian, maka langkah pertama yang harus ditangani adalah masalah komunikasi dengan responden, hal ini juga sama bagaimana perbankan syariah bisa diterima oleh masyarakat Muslim melalui pendekatan budaya dan bahasa mereka. Secara teoritis tidak dapat diragukan bahwa perbankan syariah merupakan sistem perbankan yang merujuk pada aturan hukum-hukum Islam. Namun mesti diingat satu hal, sekalipun masyarakat tahu bahwa kata syariah itu biasanya merujuk pada Islam, namun mereka sekarang mulai kritis tentang politisasi atau komersialisasi simbol-simbol agama melalui sebuah merek. Tantangan berikutnya adalah masalah wawasan yang mereka miliki perihal perbankan syariah itu sendiri, hal ini disebabkan karena selama puluhan tahun masyarakat di jejali dan dininabobokan oleh sistem perekonomian yang non-syariah, sehingga dengan sendirinya mereka sudah merasa nyaman dengan sistem perbankan konvensional dan ragu untuk pindah ke sistem perbankan syariah.
Kedua; Melibatkan tokoh agama lokal dan organisasi-organisasi massa. Langkah ini penting untuk memberdayakan para tokoh agama di daerah agar melek terhadap permasalahan ekonomi dan keuangan. Apabila ada anggota masyarakat atau konsumen yang masih ragu dan belum tahu tentang sistem perbankan ini, maka biasanya dalam masalah Fiqhiyyah sering bertanya kepada tokoh agama setempat.
Ketiga; Kurikulum pendidikan ekonomi yang meliputi perbankan syariah di sekolah-sekolah Islam. Pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat maka dengan sendirinya pertumbuhan anak didik di Indonesiapun akan semakin meningkat. Hal ini menjadi pasar potensial sekaligus amal untuk memberikan pendidikan dini kepada anak didik perihal perbankan syariah sehingga dikemudian hari mereka tidak asing lagi untuk memilih produk perbankan syariah.
Keempat; Pendekatan yang persuasif dengan melakukan kerjasama yang konkrit melalui pemberdayaan sumber daya ummat. Hal ini demi memberikan timbal balik yang positif akan peran penting adanya perbankan syariah. Secara politis akan memperkuat pengaruh Brand atau merek perbankan syariah terhadap konsumen sehingga konsumen tidak lari ke produk lain atau dengan kata lain menciptakan pelanggan sejati. Contoh konkrit; memberdayakan ekonomi santri di pesantren melalui karya nyata yang berkelanjutan dan sistematis.
Sedangkan pendekatan-pendekatan yang bisa dipakai dalam proses membumikan perbankan syariah bagi masyarakat Non-Muslim di Indonesia diantaranya adalah: Pertama; universalisme nilai-nilai perbankan syariah. Melalui pendekatan ini produsen harus bisa memberikan pemahaman yang jelas dan akurat perihal perbankan syariah kepada warga non-Muslim. Hal yang paling penting adalah bahwa perbankan syariah bukan hanya diperuntukan bagi masyarakat Muslim saja, tetapi Non-Muslim pun bisa menikmatinya. Apabila masyarakat non-Muslim ingin menikmati layanan perbankan syariah maka perlu diatur secara jelas teknis transaksinya (ijab-qabul) yang disesuaikan dengan nilai-nilai yang dianut oleh pribadi konsumen. Sistem ekonomi Syariah, atau adakalanya disebut “ekonomi Islam”, semakin populer bukan hanya di negara-negara Islam tapi bahkan juga di negara-negara barat. Ini ditandai dengan makin banyaknya beroperasi bank-bank yang menerapkan konsep syari’ah. Ini membuktikan bahwa nilai-nilai Islam yang diterapkan dalam perekonomian bisa diterima di berbagai kalangan, karena sifatnya yang universal dan tidak eksklusif.
Kedua; Selain penerapan kurikulum bagi anak didik Muslim, maka sistem perbankan syariah pun sangat perlu diperkenalkan kepada anak didik non-Muslim. Hal ini bisa memberikan khazanah keilmuan dan secara ekonomis akan merekrut pangsa pasar di masa depan.
Ketiga; Konsep Islam sebagai rahmatan li al-‘âlamîn bisa diciptakan disini melalui kerjasama dengan warga non-Muslim untuk bersinergi melalui pemberdayaan ekonominya. Secara politis melalui visi dan misinya, perbankan syariah tidak hanya terfokus kepada pemberdayaan ummat Islam saja, tapi perlu masuk ke ranah non-Muslim sehingga keuniversalan nilai-nilai perbankan syariah bisa diterima oleh semua pihak. Bila kondisi ini bisa tercipta, maka hal ini akan ikut membantu menciptakan suasana harnomis antar agama dan keyakinan. Sehinga tidak ada lagi konflik antar agama dan keyakinan.
Melalui upaya dan pendekatan-pendekatan yang bisa dilakukan secara persuasif, berkesinambungan dengan asas humanisasi konsumen dan universalisme nilai-nilai perbankan itu sendiri, maka diharapkan perkembangan perbankan syariah bisa melebihi sistem perbankan konvensional yang selama ini sudah mendarah daging dibenak masyarakat.
Sistem ekonomi Islam berbeda dari Kapitalisme,Sosialisme, maupun Negara Kesejahteraan (Welfare State). Berbeda dari Kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Kecelakaanlah bagi setiap … yang mengumpulkan harta dan menghitung-hitung. Orang miskin dalam Islam tidak dihujat sebagai kelompok yang malas dan yang tidak suka menabung atau berinvestasi. Ajaran Islam yang paling nyata menjunjung tinggi upaya pemerataan untuk mewujudkan keadilan sosial, jangan sampai kekayaan hanya beredar dikalangan orang-orang kaya saja diantara kamu.
Disejajarkan dengan Sosialisme, Islam berbeda dalam hal kekuasaan negara, yang dalam Sosialisme sangat kuat dan menentukan. Kebebasan perorangan yang dinilai tinggi dalam Islam jelas bertentangan dengan ajaran Sosialisme.
Akhirnya ajaran Ekonomi Kesejahteraan (Welfare State) yang berada di tengah-tengah antara Kapitalisme dan Sosialisme memang lebih dekat ke ajaran Islam. Bedanya hanyalah bahwa dalam Islam etika benar-benar dijadikan pedoman perilaku ekonomi sedangkan dalam Welfare State tidak demikian, karena etika Welfare State adalah sekuler yang tidak mengarahkan pada ”integrasi vertikal” antara aspirasi materi dan spiritual.
Demikian dapat disimpulkan bahwa dalam Islam pemenuhan kebutuhan materiil dan spiritual benar-benar dijaga keseimbangannya, dan pengaturaan oleh negara, meskipun ada, tidak akan bersifat otoriter. State intervention, directed primarily at reconciling the possible social conflict between man’s ethical and economic behaviors cannot lead the society onto “road to serfdom” but will guide it gently along the road to human freedom and dignity.
Ilmu Ekonomi Islam dan ekonomi konvensional mempunyai perbedaan pada momen sejarah kelahiran dan perkembangannya. Ilmu ekonomi konvensional dengan paradigma positivisme dan sekularisme muncul di tengah ekspansi imperialisme Barat. Hingga akhirnya sekarang ilmu ini digunakan sebagai alat legitimasi untuk penjajajahan dan penindasan terselubung melalui apa yang sering disebut dengan globalisasi. Berlawanan dengan itu, ilmu Ekonomi islam lahir kembali sebagai usaha mulia untuk membebaskan bangsa-bangsa muslim dari kekejaman penjajahan ekonomi yang menindas. Berdasarkan perbandingan umurnya, tak salah jika perkembangan ilmu Ekonomi Islam masih terlalu dini dan mencari-cari bentuk bakunya. Ini wajar karena memang umur ilmu Ekonomi Islam beberapa abad lebih muda dibandingkan ilmu ekonomi konvensional.
Sebenarnya ilmu ekonomi konvensional tidak mengambil posisi netral, tetapi lebih banyak didominasi paradigma yang merefleksikan struktur kesadaran barat yang terbentuk oleh peradaban modern. Sementara itu, ilmu Ekonomi Islam ternyata lebih dekat kepada posisi netral sebab tidak memburu kekuasaan dan menghendaki pemihakan terhadap kaum melalui kedermawanan dan kesetaraan.
Umat Islam yang secara mentah-mentah menerima ilmu ekonomi konvensional akan mengalami berbagai penyelewengan seperti distorsi ekonomi dari posisi realistisnya, tercerabut dari akar ekonominya, dan bergantung kepada perekonomian bangsa lain. Dengan memakai ilmu Ekonomi Islam, bahaya penyelewengan itu dapat disingkirkan. Ilmu yang relatif baru berkembang ini akan melindungi umat Islam dari keterasingan dan menempatkan perekonomiannya ke posisi yang lebih realistis.
Dengan berbasis bebas nilai atau value free, ternyata pengkaji dalam ilmu ekonomi konvensional harus menjaga jarak dari obyek yang ditelitinya. Sekilas ini merupakan syarat objektivitas dan netralitas yang digembar-gemborkan oleh para ekonom barat. Namun sesungguhnya hal ini hanya dimanfaatkan untuk menyembunyikan nafsu eksploitasi terhadap sumber daya yang ada. Sebaliknya dengan nilai-nilai Qur'ani, ekonom muslim dapat lebih dekat dan berpihak terhadp objek yang dikajinya. Ini membuat ilmu Ekonomi Islam lebih bersih, objektif, dan netral.
Memang benar ilmu ekonomi Islam menyimpan potensi yang besar bagi kemakmuran manusia. Namun tidak menutup kemungkinan ekonom muslim lebih banyak melihat apa yang ada dalam dirinya daripada apa yang ada dalam kenyataan. Hal ini bisa saja menyebabkan mererka tergelincir ke dalam retorika atau fanatisme dan menyerang ilmu ekonomi konvensional secara membabi buta. Dalam keadaan seperti ini, ilmu Ekonomi Islam akan dimanfaatkan untuk melakukan “balas dendam intelektual”. Tetapi kesadaran dan orisinalitas ekonom muslim dapat mencegah dari ketergelinciran ke dalam bahaya di atas.

Simpulan
Ajaran agama Islam dalam perilaku ekonomi manusia dan bisnis Indonesia makin mendesak penerapannya bukan saja karena mayoritas bangsa Indonesia beragama Islam, tetapi karena makin jelas ajaran moral ini sangat sering tidak dipatuhi. Dengan perkataan lain penyimpangan demi penyimpangan dalam Islam jelas merupakan sumber berbagai permasalahan ekonomi nasional.
Dari ulasan di atas, ada setidaknya tiga hal strategis yang dapat dilakukan guna menyusun langkah selanjutnya bagi pengembangan ilmu ekonomi islam di masa mendatang. Pertama, revitalisasi tradisi lama yang meliputi Al-Qur'an dan Hadis beserta pemikiran ekonom muslim klasik. Al-Qur'an dan Hadis merupakan sumber utama yang tidak bisa diragukan lagi bagi ilmu ekonomi islam. Begitu juga, tak dapat dipungkiri bahwa jauh sebelum ada Adam Smith, Keynes, Friedman, dan ekonom barat lainnya, telah banyak pemikiran ilmu ekonomi islam yang dilahirkan oleh ulama klasik semacam Abu Ubaid, Abu Yusuf, Al-Ghazali. Ibnu Khaldun, Ibnu Taimiyah, dan sebagainya. Tradisi lama ini tidak boleh serta-merta ditinggalkan dalam pengembangan ilmu Ekonomi Islam.
Kedua, pembaharuan dan pengembangan tradisi lama. Tradisi lama yang disebutkan sebelumnya tentunya mempunyai konteks yang berbeda dengan kenyataan yang kita alami saat ini. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian agar relevan dengan kondisi yang melingkupi kita di sini dan saat ini. Penyesuaian itu tentu dilakukan harus dalam kerangka maqasid al-syarî’ah. Ketiga, penyikapan terhadap ilmu ekonomi konvensional. Tindakan ini juga dimaksudkan untuk memberikan sumbangsih kepada perkembangan ilmu ekonomi islam. Sikap yang diserukan tidak bersifat reaksioner dan tidak menentang pemikiran ilmiah progresif yang ada di Barat. Ini dimaksudkan untuk menciptakan pondasi ilmu ekonomi islam yang kuat dalam perspektif ilmiah. Di sini harus mampu dibedakan antara yang baik dan buruk. Tentunya perlu diingat ungkapan “jangan terima semuanya dan jangan tolak semuanya”.








Daftar Pustaka

Amin, A. Riawan, 2009. Menata Perbankan Syariah di Indonesia, Jakarta: UIN Press
Antonio,MS,1999, Bank Syariah: Suatu Pengenalan Umum. Jakarta.Tazkia Institute
Amin, KH. Ma’ruf, 2008. Fatwa Dalam hokum Islam, Jakarta: elSAS Jakarta
Antonio,MS,2001, Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta.Gema Insani
Anwari, A. 2000. “Prospek Perbankan Syariah di Indonesia sebagai Alternatif Solusi Perbankan Nasional”. Makalah. Disampaikan pada Seminar Nasional Perbankan Syari’ah 18 November 2000. STIE-KBP Padang
al-Bakri, Al-Sayyid, tth. I’anah al-Thalibin Syarh Fath al-Mu’în, Surabaya: al-hidayah
Departemen Pendidikan Nasioanal, 2005. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka
Fry, MJ. 1988. Money, Interest and Banking in Economic Development. Baltimore: The John Hopkins University Press
Gerrard,P dan Cunningham,JB, 1997, “Islamic Banking: a Study in Singapore”. International Journal of Bank Marketing. 15/6 (1997)
Harahap,S. 1984. Bunga Uang dan Riba dalam Hukum Islam. Jakarta. Pustaka Al Husna
Metawa,SA dan Almossawi,M,1998. “Banking Behavior of Islamic Bank Customers:Perspectives and Implications”. International Journal of Bank Marketing. 16/7 (1998)
Manzur , Ibnu, tth. Lisân al-Arab, Beirut: Dâr al-lisan al-Arab
Maksum, Ali, 2008. Pengantar Filsafat; dari masa klasik hingga postmodernisme, Ar-Ruz Media: Yogyakarta.
Muhajir, Noeng, 1996. Metodologi Penelitian Kualitatif, Yogyakarta: Yake Sarasin
Naser, K,dkk, 1999, “Islamic Banking: a Study of Customer Satisfaction and Preferences in Jordan.” International Journal of Bank Marketing. 17/3 (1999).
Nagvi, Syed Nawab Haider, 1981. Ethics and Economics, An Islamic Synthesis, The Islamic Foundation, London.
Nawawi, Hadari, 2003. Metode Penelitian Bidang Sosial, Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Prabowo,T. 2000. “Bank Syariah: Lahir dari Hasil Diskusi Kesadaran Umat Islam.” Media Akuntansi. Edisi 15 Tahun VII/2000
Karnaen A. Perwataatmadja, 1996. Membumikan Ekonomi Islam di Indonesia, Jakarta: Usaha Kami
Komaruddin, 1984. Kamus Riset, Bandung: Angkasa
Ratnawati,A, 2000, Bank Syariah: Potensi, Preferensi dan Perilaku Masyarakat di Wilayah Jawa Barat. Kerjasama Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia dengan Lembaga Penelitian IPB
Satyo dan Izza,U. 2000. “Bank Syariah, Bukan Sekedar Bank”. Media Akuntansi. Edisi 15 Tahun VII/2000
Sa’id, Abdussatar Fathullah, 1420 H. al-Mu’âmalah fî al-Islâm, Makkah: Rabithah Alam al-Islâmi.
al-Shawi, Muhammad Shalah Muhammad, 1990. Musykilah al-Istismâr fî al-Bunûk al-islâmiyyah wa Kaifa ‘Ajalaha al-Islam, Problematika Investasi Bank Islam dan Solusi Ekonomi Islam, trj. Alimin, Jakarta: Migunani
Suharto,H. 2000. “Hadirnya Bank Syariah di Indonesia”. Media Akuntansi. Edisi 15 Tahun VII/2000
Swedberg, Richard, 1998. Max Weberand The Idea of Economic Sociology, Prienceton UP
Sjahdeini,SR, 1999, Perbankan Islam dan Kedudukannya dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia. Jakarta.Grafiti Press
Weber, Max, 1958. The Protestant Ethics and the Spirit of Capitalism, Charles Scribner’s Sons, New York


Bandarlampung, 23 November 2009
Hasani Ahmad, S.Th.I., M.A.
Kandidat Doktor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, asisten Profesor di fak. Syariah dan Hukum (FSH), Fak. Ilmu Tarbiyah dan Kegutuan (FITK) dan Fak. Ushuludin dan Filsafat (FUF) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dari tahun 2007-2009 & Capeg Dosen fak. Syariah IAIN Raden Intan Lampung. Jl. Pabean, link. Pabean, kel. Pabean, Kec. Purwakarta, Kota Cilegon, Banten, 42437. Hp. 085216099379/085716513714.
E-mail: hasani_banten.yahoo.com/elhasan_ahsyamsun.yahoo.co.id

Tidak ada komentar: